Showing posts with label Hindia Belanda. Show all posts
Showing posts with label Hindia Belanda. Show all posts

Thursday, March 3, 2016

Masa Pemerintahan/Penjajahan Hindia Belanda di Indonesia

Hindia Belanda adalah sebutan bagi wilayah Indonesi pada masa lalu dijajah oleh Belanda yang mendapat pengakuan secra de jure dan de facto. Kepala negara Hindia Belanda adalah Ratu atau Raja Belanda dengan seorang Gubernur Jendral sebagai perwakilannya yang memiliki kekuasaan penuh untuk menjalankan pemerintahan di tanah jajahanya. Hindia Belanda secara de jure  dianggap merupakan wilayah Belanda sesuai dalam Undang-undang Kerajaan Belanda tahun 1814 sebagai wilayah berdaulat Kerajaan Belanda, yang kemudian diamandemen tahun 1848, 1872, dan 1922 menurut perkembangan wilayah Hindia Belanda.

Wilayah Hindia Belanda dahulu merupakan jajahan dari Vereenigde Oostindische Compagnie (atau VOC) yang antara lain memiliki Jawa dan Maluku serta beberapa daerah lain semenjak abad ke-17. Setelah VOC dibubarkan pada tahun 1799, semua properti VOC menjadi milik pemerintah Belanda.

Pada abad ke-19 hanya pulau Jawa yang secara keseluruhan milik Belanda. Lalu pada tahun-tahun selanjutnya semua daerah lain di Nusantara ditaklukkan oleh Belanda. Hindia Belanda merupakan salah satu koloni Eropa yang paling berharga karena turut menyumbang kepada semakin kuatnya pengaruh ekonomi global Belanda, terutama dalam perdagangan rempah dan komoditas perkebunan lainnya, dalam abad ke-19 hingga awal abad ke-20. Pada puncaknya pada tahun 1942, Hindia Belanda meliputi semua daerah Indonesia saat ini. Selain itu, kota Melaka, Taiwan, Sri Lanka pernah dimiliki VOC dan pemerintah Belanda.

Perbatasan Hindia Belanda dengan negara tetangganya ditentukan dengan perjanjian-perjanjian legal antara Kerajaan Belanda dengan Kerajaan Sarawak (protektorat Inggris di bawah dinasti Brooke "the White Rajah"), Borneo Utara Britania (Sabah), Kerajaan Portugis (Timor Portugis), Kekaisaran Jerman (Papua Nugini Utara), Kerajaan Inggris (Papua Nugini Selatan).

Setelah berakhirnya kekuasaan Inggris di Indonesia pada tahun 1816 Pemerintahan kolonial Belanda di Indinesia dijalankan oleh pemerintahan yang disebut Pemerintahan Hindia Belanda yang masa pemerintahanya nantinya berlangsung hingga tahun 1942 setelah kedatangan kolonial Jepang yang menguasai Hindia Belanda kemudian



Pemerintahan Komisaris Jendral
Pada awalnya, pemerintahan ini dijalankan secar kolektif yang terdiri atas tiga orang, yaitu Flout, Buyskess, dan van der Capellen. Mereka berpangkat komisaris jenderal. Pemerintahan kolektif itu bertugas melakukan normalisasi keadaan d Indonesia untuk menjaga peralihan kekuasan lama dari Inggris pada Belanda berjalan lancar. Setelah masa peralihan selam tiga tahun (1816-1819) itu berakhir. Kepala pemerintahan Hindia Belanda setelah itu mulai dipegang oleh seorang Gubernur Jendral. Gubernur Jenderal pertama yang memerintah Hindia Belanda antara tahun 1816-1814 adalah Van der Capellen.
Dalam menjalankan pemerintahannya, komisaris jenderal melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
  • Sistem residen tetap dipertahankan,
  • Dalam bidang hukum, sistem juri dihapuskan,
  • Kedudukan para bupati sebagai penguasa feudal/feodal tetap dipertahankan,
  • Desa sebagai satu kesatuan unit tetap dipertahankan dan para penguasanya dimanfaatkan untuk pelaksanaan pemungutan pajak dan hasil bumi,
  • Dalam bidang ekonomi memberikan kesempatan kepada pengusaha-pengusaha asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Pada kurun waktu 1816-1830, pertentangan antara kaum liberal dan kaum konservatif terus berlangsung. Persoalan pokoknya tentang sistem yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negeri induk. Kaum liberal berkeyakinan bahwa tanah jajahan akan memberi keuntungan besar bagi negeri induk apabila urusan eksploitasi ekonomi diserahkan kepada orang-orang swasta Barat. Pemerintah hanya mengawasi jalannya pemerintahan dan memungut pajak. Kaum konservatif berpendapat sebaliknya, bahwa sistem pemungutan hasil bumi oleh pemerintah secara langsung akan menguntungkan negeri induknya. Kaum konservatif meragukan sistem liberal karena keadaan tanah jajahan belum memenuhi syarat.

Para komisaris jenderal kemudian mengambil jalan tengah. Di satu pihak, pemerintah tetap berusaha menangani penggalian kekayaan tanah jajahan bagi keuntungan negeri induknya. Di lain pihak, mencari jalan melaksanakan dasar-dasar kebebasan. Pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal van der Capellen juga dilaksanakan sistem politik yang dualistis. Pada satu pihak melindungi hak-hak kaum pribumi, di lain pihak memberi kebebasan kepada pengusaha-pengusaha swasta Barat untuk membuka usahanya di Indonesia selama tidak mengancam kehidupan penduduk.
Berbagai jalan tengah telah diupayakan, tetapi ternyata kurang memberikan keuntungan bagi negeri induk. Sementara itu, kondisi di negeri Belanda dan di Indonesia semakin memburuk. Oleh karena itu, usulan Van den Bosch untuk melaksanakan cultuur stelsel (tanam paksa) diterima dengan baik karena dianggap dapat memberikan keuntungan yang besar bagi negeri induk.

Sistem Tanam Paksa (Cultuur Stelsel) 1830-1870
Istilah cultuur stelsel sebenarnya berarti sistem tanaman. Terjemahannya dalam bahasa inggris adalah culture system atau cultivation system. Pengertian dari cultuur stelsel sebenarnya adalah kewajiban rakyat (Jawa) untuk menanam tanaman ekspor yang laku dijual di Eropa. Rakyat pribumi menerjemahkancultuur stelsel dengan sebutan tanam paksa. Hal itu disebabkan pelaksanaan proyek penanaman dilakukan dengan cara-cara paksa. Pelanggarnya dapat dikenakan hukuman fisik yang amat berat. Jenis-jenis tanaman yang wajib ditanam, yaitu tebu, nila, teh, tembakau, kayu manis, kapas, merica (lada), dan kopi.
Menurut van den Bosch, cultuur stelsel didasarkan atas hokum adat yang menyatakan bahwa barang siapa berkuasa di suatu daerah, ia memiliki tanah dan penduduknya. Karena raja-raja di Indonesia sudah takluk kepada Belanda, pemerintah Belanda menganggap dirinya sebagai pengganti raja-raja tersebut. Oleh karena itu, penduduk harus menyerahkan sebagian hasil tanahnya kepada pemerintah Belanda.

Latar Belakang Sistem Tanam Paksa
  • Belanda menanggung beban keuangan besar karena menghadapi Peang koalisi Eropa melawan Napoleon Bonaparte, selain itu adanya sparatisme dari Belgia, serta terjadinya perlawan besar di Pulau Jawa menghadapi Perang Diponegoro (1825-1830)
  • Kas Negara Belanda kosong dan hutang yang ditanggung Belanda cukup berat.
  • Pemasukkan uang dari penanaman kopi tidak banyak.
  • Gagal mempraktikkan gagasan liberal (1816-1830) berarti gagal juga mengeksploitasi tanah jajahan untuk memberikan keuntungan yang besar pada Belanda.
Aturan-Aturan Tanam Paksa
Ketentuan-ketentuan pokok sistem tanam paksa terdapat dalam Staatsblad (lembaran Negara) tahun 1834 No.22, beberapa tahun setelah tanam paksa dijalankan di Pulau Jawa. Bunyi dari ketentuan tersebut adalah sebagai berikut
  • Persetujuan-persetujuan agar penduduk menyediakan sebagian dari tanahnya untuk penanaman tanaman ekspor yang dapat dijual di Eropa
  • Tanah pertanian yang disediakan penduduk untuk tujuan tersebut tidak boleh melebihi seperlima dari tanah pertanian yang dimiliki
  • Pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman tidak boleh melebihi pekerjaan untuk menanam padi
  • Tanah yang disediakan penduduk tersebut bebas dari pajak tanah.
  • Hasil dari tanaman tersebut diserahkan kepada Pemerintah Hindia Belanda. Jika harganya ditaksir melebihi pajak tanah yang harus dibayar rakyat, kelebihan itu diberikan kepada penduduk.
  • Kegagalan panen yang bukan karena kesalahan petani akan menjadi tanggungan pemerintah.
  • Bagi yang tidak memiliki tanhan akan dipekerjakan pada perkebunan atau pabrik-pabrik milik pemerintah selama 65 hari setiap tahun.
  • Pelaksanaan tanam paksa diserahkan kepada pemimpin-pemimpin pribumi. Pegawai-pegawai Eropaa bertindak sebagai pengawas secara umum.
Ketentuan-ketentuan tersebut dalam praktiknya banyak menyimpang sehingga rakyat banyak dirugikan. Penyimpangan-penyimpangan tersebut, antara lain berikut ini.

  • Perjanjian tersebut seharusnya dilakukan dengan sukarela, tetapi dalam pelaksanaannya dilakukan dengan cara-cara yang sangat memaksa.
  • Luas tanah yang disediakan penduduk lebih dari seperlima tanah mereka. Sering kali juga semua tanah rakyat digunakan untuk tanam paksa.
  • Pengerjaan tanaman-tanaman ekspor sering kali jauh melebihi pengerjaan padi.
  • Kelebihan hasil panen sering kali tidak dikembalikan kepada petani.
  • Pajak tanah masih dikenakan pada tanah yang digunakan untuk proyek tanam paksa.
  • Kegagalan panen menjadi tanggung jawab petani.
  • Buruh yang seharusnya dibayar oleh pemerintah malah dijadikan tenaga paksaan.
Dampak Tanam Paksa bagi Rakyat Indonesia
Pelaksanaan system tanam paksa memberikan dampak bagi rakyat Indonesia, baik positif maupun negatif.

I) Dampak Positif
  • Rakyat Indonesia mengenal teknik menanam jenis-jenis tanaman baru.
  • Rakyat Indonesia mulai mengenal tanaman dagang yang berorientasi impor.
II) Dampak Negatif
  • Kemiskinan serta penderitaan fisik dan mental yang berkepanjangan.
  • Beban pajak yang berat.
  • Pertanian, khususnya padi, banyak mengalami kegagalan panen.
  • Kelaparan dan kematian terjadi di banyak tempat, seperti di Cirebon (1843) sebagai akibat dari pemungutan pajak tambahan dalam bentuk beras, serta di Demak (1848) dan di Grobogan (1849-1850) sebagai akibat kegagalan panen.
  • Jumlah penduduk Indonesia menurun dengan sangat drastis.

Sistem Politik Ekonomi Liberal (1870)
Sebelum tahun 1870, Indonesia dijajah dengan model imperialism kuno (ancient imperialism), yaitu dengan cara mengeruk kekayaan alamnya saja namun setelah tahun 1870, Pemeintah Belnada mulain menerapkan sistem imperialism modern (modern imperialism) dengan kebijkan Politik Ekonomi Liberal atau Pintu Terbuka (opendeur politiek),  dengan memberikan kesempatan pada para pemilik modal swasta asing untuk membuka usaha di Indonesia

Latar Belakang Sistem Politik Ekonomi Liberal
  • Pelaksanaan system tanam paksa telah menimbulkan penderitaan rakyat pribumi, tetapi hanya memberikan keuntungan kepada pihak Belanda secara besar-besaran.
  • Berkembangnya paham liberalism sehingga system tanam paksa dianggap tidak sesuai lagi untuk diteruskan.
  • Kemenangan Partai Liberal dalam Parlemen Belanda mendesak pemerintah Belanda menerapkan system ekonomi liberal di Indonesia. Tujuannya agar para pengusaha Belanda sebagai pendukung Partai Liberal dapat menanamkan modalnya di Indonesia.
  • Adanya traktar Sumatera (1871) yang memberikan kebebasan bagi Belanda untuk meluaskan wilayahnya ke Aceh. Sebagai imbalannya, Inggris meminta Belanda menerapkan system ekonomi liberal di Indonesia agar pengusaha Inggris dapat menanamkan modalnya di Indonesia.
Pelaksanaan Peraturan Sistem Politik Ekonomi Liberal
  • Indische Comptabiliteit Wet (1867), berisi tentang perbendaharaan negara Hindia Belanda yang menyebutkan bahwa dalam menentukan anggaran belanja Hindia Belanda harus diterapkan dengan undang-undang yang disetujui oleh Parlemen Belanda.
  • Suiker Wet (Undang-Undang Gula), yang menetapkan bahwa tanaman tebu adalah monopoli pemerintah yang secara berangsur-angsur akan dialihkan kepada pihak swasta.
  • Agrarische Wet (Undang-Undang Agraria) 1870.
  • Agrarische Besluit (1870). Jika Agrarische Wet diterapkan dengan persetujuan parlemen. Maka Agrarische Besluit diterapkan oleh persetujuan Raja Belanda. Agrarische Wet hanya mengatur hal-hal yang bersifat umum tentang agrarian, sedangkan Agraria Besluit mengatur hal-hal yang lebih rinci, khususnya tentang hak kepemilikan tanah dan jenis-jenis hak penyewaan tanah oleh pihak swasta.
Adapun isi dari Agrarische Wet (Undang-Undang Agraria) 1870 adalah:
  • Tanah di Indonesia dibedakan atas tanah rakyat dan tanah pemerintah.
  • Tanah rakyat dibedakan atas tanah milik yang bersifat bebas dan tanah desa tidak bebas.
  • Tanah tidak bebas adalah tanah yang dapat disewakan kepada pengusaha swasta.
  • Tanah rakyat tidak boleh dijual kepada orang lain.
  • Tanah pemerintah dapat disewakan kepada pengusaha swasta hingga 75 tahun.
Pelaksanaan Sistem Ekonomi Liberal
Pelaksanaan system politik ekonomi liberal di Indonesia merupakan jalan bagi pemerintah colonial Belanda menerapkan imperialism modernnya. Hal itu berarti Indonesia dijadikan tempat untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut.
  • Mendapatkan bahan mentah atau bahan baku industry di Eropa.
  • Mendapatkan tenaga kerja yang murah.
  • Menjadi tempat pemasaran barang-barang produksi Eropa.
  • Menjadi tempat penanaman modal asing. 

Seiring dengan pelaksanaan sistem politik ekonomi liberal, Belanda mencoba melaksanakan kebijakan Pax Netherlandica, sebagai upaya penyatuan eluruh negara jajahan dengan pemerintah Belanda. Hal ini bertujuan agar wilayah Indonesia tidak diduduki oleh bangsa Barat lainnya. Lebih-lebih setelah dibukanya Terusan Suez (1868) yang mempersingkat jalur pelayaran antara Eropa dan Asia

Akibat Pelaksanaan Sistem Politik Ekonomi Liberal
a.) Bagi Belanda
  • Memberikan keuntungan yang sangat besar kepada kaum swasta Belanda dan pemerintah colonial Belanda.
  • Hasil-hasil produksi perkebunan dan pertambangan mengalir ke negeri Belanda.
  • Negeri Belanda menjadi pusat perdagangan hasil dari tanah jajajahan.
b.) Bagi Indonesia
  • Kemerosotan tingkat kesejahteraan penduduk.
  • Adanya krisis perkebunan pada tahun 1885 karena jatuhnya harga kopi dan gula berakibat sangat buruk bagi penduduk.
  • Menurunnya konsumsi bahan makanan, terutama beras, sementara pertumbuhan penduduk Jawa meningkat sangat pesat.
  • Menurunnya usaha kerajinan rakyat karena kalah bersaing dengan barang-barang impor dari Eropa.
  • Pengangkutan dengan gerobak menjadi merosot penghasilannya setelah adanya angkutan dengan kereta api.
  • Rakyat menderita karena masih diterapkannya kerja rodi dan adanya hukuman berat bagi yang melanggar peraturan Poenale Sanctie.
Kekuasaan Hindia Belanda di Indonesia ini berlangsung sejak tahun 1816 hingga tahun 1942 setelah Jepang yang mengobarkan Perang Asia Pasifik memaksa Gubernur Jendral Belanda  Van Starkenborgh Stachouw menandatangani Perjanjian Kalijati pada 8 Maret 1942 yang berisi penyerahan tanpa syarat pihak Hindia Belannda kepada Jepang.


Tuesday, March 1, 2016

Masa Penjajahan Jepang (1942 -1945)


Interaksi Bangsa Indonesia Dengan Jepang Pada Masa Kolonial Belanda
Sebelum meletusnya Perang Asia Pasifik Timu Raya pada Desember 1941 Kelompok Nasionalis seperti Gatot Mangkupraja dan Moh. Hatta telah menjalin hubungan dengan Jepang pada akhir tahun 1933. Mereka berkeyakinan bahwa Jepang dengan gerakan Pan-Asia mendukung pergerakkan nasional Indonesia.
Moh. Hatta adalah tokoh yang memegang teguh paham nasionalisme. Meskipun beliau secara tegas menolak imperialism Jepang, tetapi beliau tidak mengecam perjuangan Jepang dalam melawan ekspansi Negara-negara Barat. Moh. Hatta bersedia bekerja sama dengan Jepang karena beliau berkeyakinan pada ketulusan Jepang dalam mendukung kemerdekaan Indonesia.
Faktor lain yang menyebabkan timbulnya simpati rakyat Indonesia kepada Jepang adalah sikap keras pemerintah Hindia Belanda menjelang akhir kekuasaannya. Pada tahun 1938, pemerintah colonial menolak Petisi Sutardjo yang meminta pemerintahan sendiri bagi bangsa Indonesia dalam lingkungkan kekuasaan Belanda sesudah 10 tahun. Setahun kemudian, Belanda pun menolak usulan dari Gabungan Politik Indonesia (GAPI) yang dirumuskan dalam slogan Indonesia Berparlemen. Penolakan-penolakan tersebut menimbulkan keyakinan kaum pergerakan nasional Indonesia bahwa pihak Belanda tidak akan memberikan kemerdekaan. Di lain pihak, Jepang sejak awal sudah mengumandangkan kemerdekaan bangsa-bangsa Asia, termasuk Indonesia

Jatuhnya Indonesia ke tangan Jepang
Masa pendudukan Jepang merupakan periode yang penting dalam perjalan  sejarah bangsa Indonesia. Pendudukan Jepang di Indonesia pada awlanya bertujuan untuk mewujudkan Persemakmuran Bersama Asia Timur Raya. Untuk mewujudkan cita-cita itu, Jepang menyerbu pangkalan Angkatan Laut Amerika Serikat di Pearl Harbour, Hawai, Penyerangan ini dilatar belakangi karena merupakan Armada militer terkuat di Kawasan Asia Pasifik serta ketidak sukaan Jepang akan sikap Amerika Serikat yang menyatakan netral dalam Perang Dunia II tapi nyatanya selalu membantu militer sekutu di Eropa melawan Jerma. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 7 Desember 1941. Gerakan invasi militer Jepang cepat merambah ke kawasan Asia Tenggara. Pada bulan Januari-Februari 1942, Jepang menduduki Filipina, Tarakan (Kalimantan Timur), Balikpapan, Pontianak, dan Samarinda. Pada bulan Februari 1942 Jepang berhasil menguasai Palembang. Untuk menghadapi Jepang, Sekutu membentuk Komando gabungan. Komando itu bernama ABDACOM (American British Dutch Australian Command). ABDACOM dipimpin oleh Jenderal Sir Archibald Wavell dan berpusat di Bandung. Pada tanggal 1 Maret 1942 Jepang berhasil mendarat di Jawa yaitu Teluk Banten, di Eretan (Jawa Barat), dan di Kragan (Jawa Timur). Pada tanggal 5 Maret 1942 kota Batavia jatuh ke tangan Jepang. Akhirnya pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda secara resmi menyerah tanpa syarat kepada Jepang melaui Perjanjian Kalijati.
Upacara penyerahan kekuasaan sendiri dilakukan pada tanggal 8 Maret 1942 di Kalijati, Subang, Jawa Barat. Dalam upacara tersebut Sekutu diwakili oleh Gubernur Jenderal Tjarda van Starkenborgh dan Jenderal Ter Poorten, sedang Jepang diwakili oleh Jenderal Hitoshi Imamura. Dengan penyerahan itu secara otomatis Indonesia mulai dijajah oleh Jepang.Kebijakan Jepang terhadap rakyat Indonesia pada prinsipnya diprioritaskan pada dua hal, yaitu:
1.    Menghapus pengaruh-pengaruh Barat di kalangan rakyat Indonesia, dan
2.    Memobilisasi rakyat Indonesia demi kemenangan Jepang dalam Perang Asia Timur Raya.

Kebijakan-Kebijakan Pemerintah Jepang di Indonesia
Sistem Pemerintahan Militer
Pada saat Jepang menduduki Indonesia Jepang sedang terlibat dalam Perang Dunia II namun Jepang lebih suka menyebutnya Perang Asia Timur Raya menghadapi tentara sekuru (Amerika Serikat, Inggris, China, Belanda, dan Australia) karena masih dalam situasi Perang maka Jepang memberlakukan sistem pemerintahan militer pada daerah-daerah jajahan yang dikuasainya termasuk Indonesia
Ketika Belanda berkuasa di Indonesia, hanya ada satu pemerintahan sipil yang berkuasa yang bermarkas di Batavia. Sementara ketika Jepang berkuasa mereka membentuk tiga pemerintahan militer penduudukan sebagai berikut.
  1. Pemerintahan Militer Angkatan Darat (Tentara Ke-25) untuk Sumatera, dengan pusatnya di Bukittinggi.
  2. Pemerintahan Militer Angkatan Darat (Tentara Ke-16) untuk Jawa dan Madura, dengan pusatnya di Jakarta.
  3. Pemerintahan Militer Angkatan Laut (Armada Selatan Ke-2) untuk Sulawesi, Kalimantan, dan Maluku, dengan pusatnya di Makassar.

Panglima Tentara Ke-16 di Pulau Jawa ialah Letnan Jenderal Hitoshi Imamura. Kepala Stafnya ialah Mayor Jenderal Seizaburo Okasaki. Mereka mendapat tugas membentuk suatu pemerintahan militer di Jawa dan kemudian diangkat sebagai Gunseikan (kepala pemerintahan militer). Staf pemerintahan militer pusat disebut Gunseikanbu, yang terdiri dari atas 5 macam departemen (bu), yaitu sebagai berikut.
  •  Departemen Urusan Umum (Sumobu),
  • Departemen Keuangan (Zaimubu),
  • Departemen Perusahaan, Industri, dan Kerajinan Tangan (Sangyobu),
  • Departemen Lalu Lintas (Kotsubu),
  • Departemen Kehakiman (Shihobu).

Pada bulan Agustus 1942, pemerintahan militer Jepang meningkatkan penataan pemerintahan. Hal ini tampak dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 27 tentang aturan pemerintahan daerah dan Undang-Undang No. 28 tentang aturan pemerintahan syú dan tókubetsu syi. Kedua undang-undang tersebut menunjukkan dimulainya pemerintahan sipil Jepang di Pulau Jawa.
Menurut Undang-Undang No. 27, seluruh Pulau Jawa dan Madura, kecuali kõci (daerah istimewa) Surakarta dan Yogyakarta, dibagi atas tingkatan berikut.
  • Karesidenan (syú) dipimpin oleh seorang syucõ.
  • Kotapraja (syi) dipimpin oleh seorang syicõ.
  • Kabupaten (ken) dipimpin oleh seorang kencõ.
  • Kawedanan atau Distrik (gun) dipimpin oleh seorang guncõ.
  • Kecamatan (son) dipimpin oleh seorang soncõ.
  • Kelurahan atau Desa (ku) dipimpin oleh seorang kucõ.
Meningkatnya Perang Pasifik semakin melemahkan Angkatan Perang Jepang. Untuk menahan serangan Sekutu yang semakin hebat, Jepang mengubah sikapnya terhadap negeri-negeri jajahannya. Di depan Sidang Istimewa parlemen ke-82 di Tokyo pada tanggal 16 Juni 1943, Perdana Menteri Hideki Tojo mengeluarkan kebijakan memberikan kesempatan kepada orang Indonesia untuk turut mengambil bagian dalam pemerintahan negara untuk mengambil simpati rakyat tanah jajahan dalam membantu Jepang memenangkan perang. Selanjutnya pada tanggal 1 Agustus 1943 dikeluarkan pengumuman Saikō Shikikan (Panglima Tertinggi) tentang garis-garis besar rencana mengikutsertakan orang-orang Indonesia dalam pemerintahan.
Pengikutsertaan bangsa Indonesia dimulai dengan pengangkatan Prof. Dr. Husein Djajadiningrat sebagai Kepala Departemen Urusan Agama pada tanggal 1 Oktober 1943. Kemudian pada tanggal 10 November 1943, Mas Sutardjo Kartohadikusumo dan R.M.T.A Suryo masing-masing diangkat menjadi syúcokan di Jakarta dan Bojonegoro. Pengangkatan tujuh penasihat (sanyō) bangsa Indonesia dilakukan pada pertengahan bulan September 1943, yaitu sebagai berikut
  1.   Ir. Soekarno untuk Departemen Urusan Umum (Somubu).
  2. Mr. Suwandi dan dr. Abdul Rasyid untuk Biro Pendidikan dan Kebudayaan danDepartemen Dalam Negeri (Naimubu-bunkyōku).
  3.   Prof. Dr. Mr. Supomo untuk Departemen Kehakiman (Shihōbu).
  4.  Mochtar bin Prabu Mangkunegoro untuk Departemen Lalu Lintas (Kotsubu).
  5.  Mr. Muh Yamin untuk Departemen Propaganda (Sendenbu
  6.  Prawoto Sumodilogo untuk Departemen Perekonomian (Sangyobu).

Pemerintah pendudukan Jepang kemudian membentuk Badan Pertimbangan Pusat (Cuo Sangi In). Badan hal ini bertugas mengajukan usulan kepada pemerintah serta menjawab pertanyaan pemerintah mengenai masalah-masalah politik dan memberi saran tindakan-tindakan yang perlu diambil oleh pemerintah militer Jepang di Indonesia.

Pembentukan Organisasi-Organisasi Semi Militer
Untuk memperkuat barisan pertahanan dan membantu kekuatan militer Jepang menghadapi Perang melawan Sekutu, Jepang mengeluarkan kebijakan untuk membentuk organisasi-organisasi semi militer yang mengikutsertakan rakyat Indonesia, antara lain sebagai berikut.

Seinenndan
Pada tanggal 29 April 1943, tepat pada hari ulang tahun Kaisar Jepang Hirohito, diumumkan secara resmi pembentukan dua organisasi pemuda, yaitu seinendan dan keibodan. Keanggotaan seinendan terbuka bagi pemuda-pemuda Asia yang berusia antara 15-25 tahun, yang kemudian diubah menjadi batasan usia 14-22 tahun, karena suatu kebutuhan akan prajurit baru yang mendesak. Tujuan didirikannya Seinendan adalah untuk mendidik dan melatih para pemuda agar dapat menjaga dan mempertahankan tanah airnya dengan menggunakan tangan dan kekuatannya sendiri. Tetapi, maksud terselubung diadakannya pendidikan dan pelatihannya ini adalah guna mempersiapkan pasukan cadangan untuk kepentingan Jepang di Perang Asia Timur Raya.

Keibodan
Keibodan merupakan barisan pembantu polisi Jepang dengan tugas-tugas kepolisian, seperti penjagaan lalu lintas dan pengaman di desa-desa. Anggotanya ialah pemuda-pemuda yang berusia antara 20-35 tahun, yang kemudian diubah menjadi antara 26-35 tahun. Untuk kalangan etnis Cina juga dibentuk semacam Keibodan, yang disebut Kakyo Keibotai.

Heiho
Pada bulan April 1943 dikeluarkan pengumuman mengenai pembukaan kesempatan kepada para pemuda Indonesia untuk menjadi pembantu prajurit Jepang (Heiho). Pemuda yang ingin menjadi anggota Heiho harus memenuhi syarat-syarat kecakapan umum, seperti berbadan sehat, berkelakuan baik, berumur antara 18-25 tahun, dan berpendidikan serendah-rendahnya adalah Sekolah Rakyat (Sekolah Dasar).

Pembela Tanah Air (PETA)
PETA dibentuk atas prakarsa Gatot Mangkupraja dan disahkan melalui Osamu Seirei No. 44 tanggal 3 Oktober 1943. Berbeda dengan Heiho, PETA mengenal lima macam tingkat kepangkata, sebagai berikut ini.
*Komandan Batalion (Daidanco), dipilih dari kalangan tokoh-tokoh masyarakat, seperti pegawai pemerintah, pemimpin agama, pamong praja, politikus, dan penegak hokum.
*Komandan Kompi (Cudanco), dipilih dari kalangan yang telah bekerja, tetapi belum mencapai pangkat yang tinggi, seperti guru sekolah dan juru tulis.
*Komandan Peleton (Shodanco), dipilih dari kalangan pelajar-pelajar sekolah lanjutan tingkat pertama atau sekolah lanjutan tingkat atas.
*Komandan Regu (Budanco) dan Komandan Pasukan Sukarela (Giyuhei), dipilih dari kalangan pemuda dari tingkatan Sekolah Dasar.
Dalam perkembangannya, ternyata banyak sekali anggota PETA di beberapa daidan (battalion) yang merasa kecewa terhadap pemerintah pendudukan Jepang. Kekecewaan tersebut menimbulkan pemberontakan. Pemberontakan PETA di Blitar pada tanggal 14 Februari 1945 yang dipimpin oleh Supriyadi dan Muradi.

Fujinkai
Selain pemuda, juga dilakukan pembentukan organisasi kaum wanita. Pada bulan Agustus 1943, dibentuklah Fujinkai (Himpunan Wanita) yang usianya minimal adalah 15 tahun. Organisasi ini bertugas untuk mengerahkan tenaga perempuan turut serta dalam memperkuat pertahanan dengan cara mengumpulkan dana wajib. Dana wajib dapat berupa perhiasan, bahan makanan, hewan ternak ataupun keperluan-keperluan lainnya yang digunakan untuk perang.

KEBIJAKAN SOSIAL DAN EKONOMI
Jepang yang bertekad mmbanguan Persemakmuran Asia Raya dengan Jepang sebagai Pemimpinya berusaha “menjepangkan” tanah jajahanya termasuk Indonesia. Dalam rangka mensukseskan program tersebut, Jepang menetapkan beberapa peraturan. Dalam Undang-Undang No. 4 ditetapkan hanya bendera Jepang, Hinomaru, yang boleh dipasang pada hari-hari besar dan hanya lagu kebangsaan Kimigayo yang boleh diperdengarkan. Sejak tanggal 1 April 1942 ditetapkan harus menggunakan waktu (jam) Jepang. Perbedaan waktu antara Tokyo dan Jawa adalah 90 menit. Kemudian mulai tanggal 29 April 1942 ditetapkan bahwa kalender Jepang yang bernama Sumera. Tahun 1942 kalender Masehi, sama dengan tahun 2602 Sumera. Demikian juga setiap tahun rakyat Indonesia diwajibkan untuk merayakan hari raya Tancōsetsu, yaitu hari lahirnya Kaisar Hirohito.

Dalam situasi perang, Jepang berkepentingan untuk membangun berbagai sarana, seperti kubu-kubu pertahanan, benteng, jalan-jalan, dan lapangan udara. Untuk itu, perlu tenaga kasar yang disebut romusha. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia terhadap Romusha, Jepang menyebut romusha sebagai “Pahlawan Pekerja/Prajurit Ekonomi”.

Para romusha diperlakukan dengan sangat buruk. Mulai dari pagi buta hingga petang, mereka dipaksa untuk melakukan pekerjaan kasar tanpa makanan dan perawatan yang memadai. Oleh karena itu, kondisi fisiknya menjadi sangat lemah sehingga banyak yang menderita berbagai jenis penyakit, bahkan meninggal dunia di tempat kerjanya. Belum lagi siksaan bagi yang melawan mandor-mandor Jepang, seperti cambukan, pukulan-pukulan, dan bahkan tidak segan-segan tentara Jepang menembak para pembangkang tersebut.’

Untuk mendukung kekuatan dan kebutuhan perangnya, pemerintah Jepang mengambil beberapa kebijakan ekonomi, antara lain:
Pengambilan Aset-Aset Pemerintah Hindia Belanda
Aset-aset yang ditinggalkan oleh pemerintah colonial Belanda disita dan menjadi milik pemerintah pendudukan Jepang, seperti perkebunan, bank-bank, pabrik-pabrik, pertambangan, sarana telekomunikasi, dan perusahaan transportasi.

Kontrol terhadap Perkebunan dan Pertanian Rakyat
Tidak semua tanaman perkebunan dan pertanian sesuai dengan kepentingan perang. Hanya beberapa tanaman saja yang mendapat perhatian pemerintah pendudukan Jepang, seperti karet dan kina, serta Jarak. Kopi, teh, dan tembakau hanya dikategorikan sebagai tanaman kenikmatan dan kurang berguna bagi keperluan perang sehingga perkebunan ketiga tanaman tersebut banyak digantikan dengan tanaman penghasil bahan makanan dan tanaman jarak yang berguna sebagai pelumas mesin pesawat tentara Jepang.

Kebijakan Moneter dan Perdagangan
Pemerintah pendudukan Jepang menetapkan bahwa mata uang yang berlaku, tetap menggunakan gulden atau rupiah Hindia Belanda. Tujuannya adalah agar harga barang-barang tetap dapat dipertahankan seperti sebelum terjadinya perang. Perdagangan pada umumnya lumpuh dikarenakan menipisnya persediaan barang-barang di pasaran. Barang-barang yang dibutuhkan oleh rakyat didistribusikan melalui penyalur yang ditunjuk agar dapat dilakukan pengendalian harga.

Sistem Ekonomi Perang
Dalam situasi perang, setiap daerah harus menetapkan sistem ekonomi autarki, yaitu sistem ekonomi yang mengharuskan setiap daerah berupaya memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri, tanpa mengandalkan bantuan dari daerah lain. Setiap daerah autarki mempunyai tugas pokok memenuhi kebutuhan pokok sendiri untuk tetap bertahan dan mengusahakan memproduksi barang-barang untuk keperluan perang.

Pada awalnya Jepang selalu memperoleh kemenangan demi kemenangan namun setelah kekalahan Jepang di Pertempuran Koral di Selatan Papua Nugini ketika Jepang berusaha menguasai Australia pada tahun 1943 keadaan perang mulai berbalik dan Jepang mulai mengalami kekalahan demi kekalahan. Pasukan Sekutu dibawah pimpinan Jendral Mac Arthur terus memukul balik tentara Jepang perlahan-lahan dengan strategi “lompat katak” pada akhir tahun 1944, Jepang semakin terdesak, beberapapusat pertahanan di Jepang termasuk kepulauan saipan jatuh ke tangan Amerika Serikat.

Terdesaknya pasukan Jepang diberbagai front menjadi berita menggembirakan bagi bangsa Indonesia. Harapan bangsa Indonesia agar terjadi perubahan sikap terhadap penguasa Jepang ternyata terwujud.

Keadaan Jepang yang semakin terpuruk, semangat tempur tentara Jepang makin merosot dan persediaan senjata dan amunisi terus berkurang dan banyak kapal perang yang hilang, keadaan semakin diperburuk dengan perlawanan rakyat yang semakin menyala. Pada tanggal 17 Jui 1944, Jenderal Nideki Tojo diganti oleh Jenderal Koniaki Koiso. Pada tanggal 7 september 1994 jenderal koiso memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia dikemudian hari.

Pada 1 Maret 1945, panglima Jepang letnan jenderal kumakici horada mengumumkan pembentukan badan penyelidikan usaha-usaha persiapan kemerdekan Indonesia (BPUPKI). Kemudian pada 2 agustus 1945, Ir. Soekarno beserta Moh. Hatta dan Dr. Rajiman Widyadiningrat diundang ke Dalat, vietnam oleh Jendral Terauci untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kemerdekaan Indonesia. Bersamaan dengan itu ktoa Hiroshima pada 6 Agustus dibom atom oleh sekutu. Setelah BPUPKI berhasil menjalankan tugasnya makka badan ini dibubarkan dan sebagai tindak lanjutnya dibentuklah PPKI (Panitia persiapan kemerdekana Indonesia) PPKI yang dipimpin oleh Ir Soekarno setelah itu pada 9 Agustus 1945 Kota Nagasaki dijatuhi bom atom oleh Sekutu merobohkan moral rezim militer Jepang. Akhirnya pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada Sekutu dan berakhirnya juga masa pendudukan Jepang di Indonesia.



Wednesday, January 6, 2016

Masa Penjajahan Inggris di Indonesia Pimpinan Gubernur Jendral Sir Thomas Stanford Raffles (1811-1816)

Kebijakan yang diterapkan oleh Penguasa Perancis, Napoleon Bonaparte di Eropa pada tahun 1806 untuk melakukan blokade perdagangan Inggris di Eropa daratan, membuat Inggris yang sedang tumbuh industrinya membutuhkan daerah pemasaran yang luas, oleh karena itu Inggris menjadikan target India dan Indonesia yang merupakan wilayah jajahan sekutu dekat Inggris yaitu Belanada untuk dijadikan tempat pemasaran barang-barang industri Inggris. Apalagi sekutu mereka tersebut sekarang sedang dikuasai Perancis.

Setelah Gubernur Jendral Belanda, Daendels dipanggil kembali ke Belanda. Penggantinya, adalah Gubernur Jenderal Janssens yang pemerintahanya sangat lemah sehingga dalam serangan Inggris Belanda ke Pulau Jawa. Dia tidak mampu bertahan dan terpaksa menyerah. Akhir dari penjajahan Belanda-Perancis itu ditandai dengan Kapitulasi Tuntang yang ditandatangani pada tanggal 18 September 1811 oleh S. Auchmuty dari pihak Inggris dan Janssens dari pihak Belanda. Isi perjanjian tersebut adalah sebagai berikut.

a. Seluruh Jawa dan sekitarnya diserahkan kepada Inggris.
b. Semua tentara Belanda menjadi tawanan Inggris.
c. Semua pegawai Belanda yang mau bekerja sama dengan Inggris dapat memegang jabatannya             terus.
d. Semua hutang pemerintah Belanda yang dahulu, bukan menjadi tanggung jawab Inggris.

Seminggu sebelum Kapitulasi Tuntang, Raja Muda atau Gubernur Jendral (Viceroy) Lord Minto yang berkedudukan di India, mengangkat secara resmi Thomas Stamford Raffles sebagai Wakil Gubernur Jendral Inggris (Liuetenant Governor) untuk Jawa dan bawahannya (Bengkulu, Maluku, Bali, Sulawesi, dan Kalimantan Selatan) pada 18 Oktober tahun 181. Hal itu berarti bahwa gubernur jenderal tetap berpusat di Calcutta, India. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya Raffles berkuasa penuh di Indonesia.

Pemerintahan Raffles di Indonesia cenderung mendapat tanggapan positif dari para raja dan rakyat Indonesia karena hal berikut ini.
a. Para raja dan rakyat Indonesia tidak menyukai pemerintahan Daendels yang sewenang-wenang           dan kejam.
b. Ketika masih berkedudukan di Penang, Malaysia, Raffles beberapa kali melakukan misi rahasia           ke kerajaan-kerajaan yang anti Belanda di Indonesia, seperti Palembang, Banten, dan                           Yogyakarta dengan janji akan memberikan hak-hak lebih besar kepada kerajaan-kerajaan                     tersebut.
c. Sebagai seorang liberalis, Raffles memiliki kepribadian yang simpatik. Beliau menjalankan                  politik murah hati dan sabar walaupun dalam praktiknya terkadang agak berlainan.

Kebijakan Pemerintahan Thomas S. Raffles
Dalam menjalankan pemerintahan di Indonesia, Raffles didampingi oleh suatu Badan Penasihat (Advisory Council) yang terdiri atas Gillespie, Cranssen, dan Muntinghe. Tindakan-tindakan Raffles selama memerintah di Indonesia (1811-1816) adalah sebagai berikut.

I) Bidang Birokrasi Pemerintahan
a. Pulau Jawa dibagi menjadi 16 karesidenan, yang terdiri atas beberapa distrik. Setiap distrik                 terdapat beberapa divisi (kecamatan) yang merupakan kumpulan dari desa-desa.
b. Mengubah sistem pemerintahan yang semula dilakukan oleh penguasa pribumi menjadi sistem           pemerintahan kolonial yang bercorak barat.
c. Bupati-bupati atau penguasa-penguasa pribumi dilepaskan kedudukannya sebagai kepala                     pribumi secara turun-temurun. Mereka dijadikan pegawai pemerintah kolonial yang langsung di         bawah kekuasaan pemerintah pusat.

II) Bidang Perekonomian dan Keuangan
a. Petani diberikan kebebasan untuk menanam tanaman ekspor, sedangkan pemerintah hanya berkewajiban membuat pasar untuk merangsang petani menanam tanaman ekspor yang paling menguntungkan.
b. Penghapusan pajak hasil bumi (contingenten) dan sistem penyerahan wajib (Verplichte                       Leverantie) karena dianggap terlalu berat dan dapat mengurangi daya beli rakyat.
c. Menetapkan sistem sewa tanah (landrent). Sistem ini didasarkan pada anggapan bahwa                         pemerintah kolonial adalah pemilik tanah dan para petani dianggap sebagai penyewa (tenant)               tanah pemerintah. Oleh karena itu, para petani diwajibkan membayar pajak atas penggunaan               tanah pemerintah.
d. Pemungutan pajak pada mulanya secara perorangan. Namun, karena petugas tidak cukup                     akhirnya dipungut per desa. Pajak dibayarkan kepada kolektor yang dibantu kepala desa tanpa             melalui bupati.

III) Bidang Hukum
Sistem peradilan yang diterapkan Raffles lebih baik daripada yang dilaksanakan oleh Daendels. Apabila Daendels berorientasi pada warna kulit (ras), Raffles lebih berorientasi pada besar-kecilnya kesalahan. Menurut Raffles, pengadilan merupakan benteng untuk memperoleh keadilan. Oleh karena itu, harus ada perlakuan yang sama bagi setiap warga negara.

IV) Bidang Sosial
a. Penghapusan kerja rodi (kerja paksa).
b. Penghapusan perbudakan, tetapi dalam praktiknya beliau melanggar undang-undangnya sendiri           dengan melakukan kegiatan sejenis perbudakan. Hal itu terbukti dengan pengiriman kuli-kuli               dari Jawa ke Banjarmasin untuk membantu perusahaan temannya, Alexander Hare, yang sedang          mengalami kekurangan tenaga kerja.
c. Peniadaan pynbank (disakiti), yaitu hukuman yang sangat kejam dengan melawan harimau.

V) Bidang Ilmu Pengetahuan
Masa pemerintahan Raffles di Indonesia memberikan banyak peninggalan yang berguna bagi ilmu pengetahuan, antara lain berikut ini.
a. Ditulisnya buku berjudul History of Java. Dalam menulis buku tersebut, Raffles dibantu oleh               juru bahasanya Raden Ario Notodiningrat dan Bupati Sumenep, Notokusumo II.
b. Memberikan bantuan kepada John Crawfurd (Residen Yogyakarta) untuk mengadakan                         penelitian yang menghasilkan buku berjudul History of the East Indian Archipelago, diterbitkan         dalam tiga jilid di Edinburgh, Scotlandia pada tahun 1820.
c. Raffles juga aktif dalam mendukung Bataviaach Genootschap, sebuah perkumpulan kebudayaan         dan ilmu pengetahuan.
d. Ditemukannya bunga bangkai yang akhirnya diberi nama Rafflesia Arnoldi.
e. Dirintisnya Kebun Raya Bogor.

Kebijakan utama Raffles selama berkuasa di Indonesia yang paling sangat dikenal adalah kebijakanya mengenai sewa tanah atau biasa disebut Land rent

Tujuan Pelaksanaan Kebijakan Sewa Lahan adalah sebagai berikut
Para petani dapat menanam dan menjual hasil panennya secara bebas untuk memotivasi mereka         agar bekerja lebih giat sehingga kesejahteraanya menjadi lebih baik.
Daya beli masyarakat semakin meningkat sehingga daapt membeli barang-barang industri                   Inggris.
Pemerintah kolonial mempunyai pemasukan negara secara tetap dan cukup terjamin.
Memberikan kepastianhukum atas tanah yang dimiliki petani.
Secara bertahap untuk mengubah sistem ekonomi barang menjadi ekonomi uang.

Sistem sewa tanah dalam pelaksanaannya telah menimbulkan perubahan-perubahan penting sebagai berikut:
Unsur paksaan diganti dengan unsur kebebasan dan sukarela.
Ikatan yang bercorak tradisional dirubah menjadi hubungan  perjanjian atau kontrak.
Ikatan adat-istiadat yang sudah berjalan turun-temurun menjadi semakin longgar, karena                     pengaruh budaya barat.

Penyebab Kegagalan Kebijakan Sewa Lahan (Land rent)
Keuangan negara dan pegawai-pegawai yang cakap jumlahnya terbatas.
Masyarakat Indonesia berbeda dengan masyarakat India yang sudah mengenal perdagangan                 ekspor.
Sistem ekonomi desa pada waktu itu belum memungkinkan diterapkannya ekonomi uang.
Belum adanya pengukuran tanah milik penduduk secara tepat.
Adanya pejabat yang bertindak sewenang-wenang dan korup.
Pajak terlalu tinggi sehingga banyak tanah yang tidak digarap


Selama lima tahun Raffles berkuasa di Indonesia terjadi beberapa kali persengketaan dengan pribumi. Hal ini terjadi di Palembang (1811), Yogyakarta (1812), Banten (1813), dan Surakarta (1815).
Pulau Jawa sebagai basis kekuatan untuk menguasai Kepulauan Nusantara. Sebagai realisasinya, Raffles berhasil menjalin hubungan dengan raja-raja di Jawa dan Palembang untuk mengusir Belanda dari Hindia. Tetapi nampaknya Raffles tidak tahu balas budi. Setelah berhasil mengusir Belanda dari Hindia, Raffles mulai tidak simpati terhadap tokoh-tokoh yang membantunya. Sebagai contoh dengan apa yang terjadi pada Raja Palembang, Baharuddin. Raja Baharuddin termasuk raja yang banyak jasanya terhadap Raffles dalam mengenyahkan Belanda dari Nusantara, tetapi justru Raffles ikut mendukung usaha Najamuddin untuk menggulingkan Raja Baharuddin.

Pada waktu Raffles berkuasa, konflik di lingkungan istana Kasultanan Yogyakarta nampaknya belum surut. Sultan Sepuh yang pernah dipecat oleh Daendels, menyatakan diri kembali sebagai Sultan Hamengkubuwana II dan Sultan Raja dikembalikan pada kedudukannya sebagai putera mahkota. Tetapi nampaknya Sultan Raja tidak puas dengan tindakan ayahandanya, Hamengkubuwana II. Melalui seorang perantara bernama Babah Jien Sing, Sultan Raja berkirim surat kepada Raffles. Surat itu isinya melaporkan bahwa di bawah pemerintahan Hamengkubuwana II, Yogyakarta menjadi kacau. Dengan membaca isi surat dari Sultan Raja itu, Raffles menyimpulkan bahwa Sultan 

Hamengkubuwana II seorang yang keras dan tidak mungkin diajak kerja sama bahkan bisa jadi akan menjadi duri dalam pemerintahan Raffles di tanah Jawa. Oleh karena itu, Raffles segera mengirim pasukan di bawah pimpinan Kolonel Gillespie untuk menyerang Keraton Yogyakarta dan memaksa Sultan Hamengkubuwana II turun dari tahta. Sultan Hamengkubuwana II berhasil diturunkan dan Sultan Raja dikembalikan sebagai Sultan HamengkubuwanaIII. Sebagai imbalannya Hamengkubuwana III harus menandatangani kontrak bersama Inggris. Isi politik kontrak itu antara lain sebagai berikut.
Sultan Raja secara resmi ditetapkan sebagai Sultan Hamengkubuwana III, dan Pangeran                       Natakusuma (saudara Sultan Sepuh) ditetapkan sebagai penguasa tersendiri di wilayah bagian             dari Kasultanan Yogyakarta dengan gelar Paku Alam I.
Sultan Hamengkubuwana II dengan puteranya Pangeran Mangkudiningrat diasingkan ke                     Penang.
Semua harta benda milik Sultan Sepuh selama menjabat sebagai sultan dirampas menjadi milik           pemerintah Inggris. bahwa para pimpinan atau pejabat Pribumi sudah dialihfungsikan menjadi             pegawai pemerintah yang digaji.

Berakhirnya Kekuasaan Inggris di Indonesia
Segala kebijakan yang terjadi di Indonesia baik yang dilakukan oleh Belanda maupun Inggris semua terkait dengan situasi yang sedang terjadi di Eropa. Pada tahun 1814, Dalam Perang Koalisi yang terjadi di Eropa Napoleon Bonaparte akhirnya kalah dan menyerah kepada Inggris. Belanda pun terlepas dari penjajahan Prancis. Belanda dan Inggris yang sejak dahulu merupakan sekutu dekat, pasca kekalahan Napoleon, mengadakan pertemuan di London, Inggris. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan yang tertuang dalam Convention of London 1814 yang isinya sebagai berikut;
a. Indonesia dikembalikan kepada Belanda.
b. Jajahan Belanda seperti Sri Lanka, Kaap Koloni, Guyana, tetap ditangan Inggris.
c. Cochin (di Pantai Malabar) diambil alih oleh Inggris, sedangkan Bangka diserahkan kepada

Belanda sebagai gantinya.Belanda memperoleh kembali daerah jajahannya yang dulu direbut Inggris.
Inggris pun harus menyerahkan kembali jajahannya di Indonesia kepada Belanda. Penyerahan itu berlangsung di Batavia pada tanggal 19 agustus 1816. Sejak itu, berakhirlah kekuasaan Inggris di Indonesia, dan pemerintah Belanda berkuasa kembali. Perubahan politik yang terjadi di Eropa mengakhiri pemerintahan Rafles di Indonesia.

Raffles yang jatuh hati pada Indonesia sangat menyesalkan lahirnya Convention of London. Akan tetapi, Raffles cukup senang karena bukan ia yang harus menyerahkan kekuasaan kepada Belanda, melainkan penggantinya yaitu John Fendall, yang berkuasa hanya lima hari. Raffles kemudian diangkat menjadi gubernur di Bengkulu yang meliputi wilayah Bangka dan Belitung. Karena pemerintahan Raffles berada di antara dua masa penjajahan Belanda, pemerintahan Inggris itu disebut sebagai masa interregnum (masa transisi).

Akhirnya Belanda pun menguasai indonesia dan untuk menjalankan pemerintahan, Belanda mengangkat komisaris jenderal, yang terdiri atas tiga orang, yakni Van Der Capellen, Buyskers, dan diketuai oleh Mr. Elout. Mr. Elout ini adalah seorang liberalis, beraliran konservatif. Namun Van Der Capellan menjadi Gubernur Jenderal di Hindia Belanda. 

Perlu diketahui oleh pembaca semua Negara-negara Eropa yang tergabung dalam pasukan koalisi yang menjadi lawan Prancis mengadakan Kongres Wina, dengan mengambil keputusan bahwa sebagai benteng untuk menghadapi Prancis, Belanda harus kuat. Oleh karena itu, dalam Traktat London tahun 1814, ditetapkan bahwa Indonesia harus dikembalikan kepada Belanda. Jadi, pengembalian Indonesia kepada Belanda bukan karena Inggris kalah perang, tetapi karena kedua negara tersebut merupakan sekutu dalam perang di Eropa.