Showing posts with label Indonesia. Show all posts
Showing posts with label Indonesia. Show all posts

Tuesday, March 1, 2016

Masa Penjajahan Jepang (1942 -1945)


Interaksi Bangsa Indonesia Dengan Jepang Pada Masa Kolonial Belanda
Sebelum meletusnya Perang Asia Pasifik Timu Raya pada Desember 1941 Kelompok Nasionalis seperti Gatot Mangkupraja dan Moh. Hatta telah menjalin hubungan dengan Jepang pada akhir tahun 1933. Mereka berkeyakinan bahwa Jepang dengan gerakan Pan-Asia mendukung pergerakkan nasional Indonesia.
Moh. Hatta adalah tokoh yang memegang teguh paham nasionalisme. Meskipun beliau secara tegas menolak imperialism Jepang, tetapi beliau tidak mengecam perjuangan Jepang dalam melawan ekspansi Negara-negara Barat. Moh. Hatta bersedia bekerja sama dengan Jepang karena beliau berkeyakinan pada ketulusan Jepang dalam mendukung kemerdekaan Indonesia.
Faktor lain yang menyebabkan timbulnya simpati rakyat Indonesia kepada Jepang adalah sikap keras pemerintah Hindia Belanda menjelang akhir kekuasaannya. Pada tahun 1938, pemerintah colonial menolak Petisi Sutardjo yang meminta pemerintahan sendiri bagi bangsa Indonesia dalam lingkungkan kekuasaan Belanda sesudah 10 tahun. Setahun kemudian, Belanda pun menolak usulan dari Gabungan Politik Indonesia (GAPI) yang dirumuskan dalam slogan Indonesia Berparlemen. Penolakan-penolakan tersebut menimbulkan keyakinan kaum pergerakan nasional Indonesia bahwa pihak Belanda tidak akan memberikan kemerdekaan. Di lain pihak, Jepang sejak awal sudah mengumandangkan kemerdekaan bangsa-bangsa Asia, termasuk Indonesia

Jatuhnya Indonesia ke tangan Jepang
Masa pendudukan Jepang merupakan periode yang penting dalam perjalan  sejarah bangsa Indonesia. Pendudukan Jepang di Indonesia pada awlanya bertujuan untuk mewujudkan Persemakmuran Bersama Asia Timur Raya. Untuk mewujudkan cita-cita itu, Jepang menyerbu pangkalan Angkatan Laut Amerika Serikat di Pearl Harbour, Hawai, Penyerangan ini dilatar belakangi karena merupakan Armada militer terkuat di Kawasan Asia Pasifik serta ketidak sukaan Jepang akan sikap Amerika Serikat yang menyatakan netral dalam Perang Dunia II tapi nyatanya selalu membantu militer sekutu di Eropa melawan Jerma. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 7 Desember 1941. Gerakan invasi militer Jepang cepat merambah ke kawasan Asia Tenggara. Pada bulan Januari-Februari 1942, Jepang menduduki Filipina, Tarakan (Kalimantan Timur), Balikpapan, Pontianak, dan Samarinda. Pada bulan Februari 1942 Jepang berhasil menguasai Palembang. Untuk menghadapi Jepang, Sekutu membentuk Komando gabungan. Komando itu bernama ABDACOM (American British Dutch Australian Command). ABDACOM dipimpin oleh Jenderal Sir Archibald Wavell dan berpusat di Bandung. Pada tanggal 1 Maret 1942 Jepang berhasil mendarat di Jawa yaitu Teluk Banten, di Eretan (Jawa Barat), dan di Kragan (Jawa Timur). Pada tanggal 5 Maret 1942 kota Batavia jatuh ke tangan Jepang. Akhirnya pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda secara resmi menyerah tanpa syarat kepada Jepang melaui Perjanjian Kalijati.
Upacara penyerahan kekuasaan sendiri dilakukan pada tanggal 8 Maret 1942 di Kalijati, Subang, Jawa Barat. Dalam upacara tersebut Sekutu diwakili oleh Gubernur Jenderal Tjarda van Starkenborgh dan Jenderal Ter Poorten, sedang Jepang diwakili oleh Jenderal Hitoshi Imamura. Dengan penyerahan itu secara otomatis Indonesia mulai dijajah oleh Jepang.Kebijakan Jepang terhadap rakyat Indonesia pada prinsipnya diprioritaskan pada dua hal, yaitu:
1.    Menghapus pengaruh-pengaruh Barat di kalangan rakyat Indonesia, dan
2.    Memobilisasi rakyat Indonesia demi kemenangan Jepang dalam Perang Asia Timur Raya.

Kebijakan-Kebijakan Pemerintah Jepang di Indonesia
Sistem Pemerintahan Militer
Pada saat Jepang menduduki Indonesia Jepang sedang terlibat dalam Perang Dunia II namun Jepang lebih suka menyebutnya Perang Asia Timur Raya menghadapi tentara sekuru (Amerika Serikat, Inggris, China, Belanda, dan Australia) karena masih dalam situasi Perang maka Jepang memberlakukan sistem pemerintahan militer pada daerah-daerah jajahan yang dikuasainya termasuk Indonesia
Ketika Belanda berkuasa di Indonesia, hanya ada satu pemerintahan sipil yang berkuasa yang bermarkas di Batavia. Sementara ketika Jepang berkuasa mereka membentuk tiga pemerintahan militer penduudukan sebagai berikut.
  1. Pemerintahan Militer Angkatan Darat (Tentara Ke-25) untuk Sumatera, dengan pusatnya di Bukittinggi.
  2. Pemerintahan Militer Angkatan Darat (Tentara Ke-16) untuk Jawa dan Madura, dengan pusatnya di Jakarta.
  3. Pemerintahan Militer Angkatan Laut (Armada Selatan Ke-2) untuk Sulawesi, Kalimantan, dan Maluku, dengan pusatnya di Makassar.

Panglima Tentara Ke-16 di Pulau Jawa ialah Letnan Jenderal Hitoshi Imamura. Kepala Stafnya ialah Mayor Jenderal Seizaburo Okasaki. Mereka mendapat tugas membentuk suatu pemerintahan militer di Jawa dan kemudian diangkat sebagai Gunseikan (kepala pemerintahan militer). Staf pemerintahan militer pusat disebut Gunseikanbu, yang terdiri dari atas 5 macam departemen (bu), yaitu sebagai berikut.
  •  Departemen Urusan Umum (Sumobu),
  • Departemen Keuangan (Zaimubu),
  • Departemen Perusahaan, Industri, dan Kerajinan Tangan (Sangyobu),
  • Departemen Lalu Lintas (Kotsubu),
  • Departemen Kehakiman (Shihobu).

Pada bulan Agustus 1942, pemerintahan militer Jepang meningkatkan penataan pemerintahan. Hal ini tampak dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 27 tentang aturan pemerintahan daerah dan Undang-Undang No. 28 tentang aturan pemerintahan syú dan tókubetsu syi. Kedua undang-undang tersebut menunjukkan dimulainya pemerintahan sipil Jepang di Pulau Jawa.
Menurut Undang-Undang No. 27, seluruh Pulau Jawa dan Madura, kecuali kõci (daerah istimewa) Surakarta dan Yogyakarta, dibagi atas tingkatan berikut.
  • Karesidenan (syú) dipimpin oleh seorang syucõ.
  • Kotapraja (syi) dipimpin oleh seorang syicõ.
  • Kabupaten (ken) dipimpin oleh seorang kencõ.
  • Kawedanan atau Distrik (gun) dipimpin oleh seorang guncõ.
  • Kecamatan (son) dipimpin oleh seorang soncõ.
  • Kelurahan atau Desa (ku) dipimpin oleh seorang kucõ.
Meningkatnya Perang Pasifik semakin melemahkan Angkatan Perang Jepang. Untuk menahan serangan Sekutu yang semakin hebat, Jepang mengubah sikapnya terhadap negeri-negeri jajahannya. Di depan Sidang Istimewa parlemen ke-82 di Tokyo pada tanggal 16 Juni 1943, Perdana Menteri Hideki Tojo mengeluarkan kebijakan memberikan kesempatan kepada orang Indonesia untuk turut mengambil bagian dalam pemerintahan negara untuk mengambil simpati rakyat tanah jajahan dalam membantu Jepang memenangkan perang. Selanjutnya pada tanggal 1 Agustus 1943 dikeluarkan pengumuman Saikō Shikikan (Panglima Tertinggi) tentang garis-garis besar rencana mengikutsertakan orang-orang Indonesia dalam pemerintahan.
Pengikutsertaan bangsa Indonesia dimulai dengan pengangkatan Prof. Dr. Husein Djajadiningrat sebagai Kepala Departemen Urusan Agama pada tanggal 1 Oktober 1943. Kemudian pada tanggal 10 November 1943, Mas Sutardjo Kartohadikusumo dan R.M.T.A Suryo masing-masing diangkat menjadi syúcokan di Jakarta dan Bojonegoro. Pengangkatan tujuh penasihat (sanyō) bangsa Indonesia dilakukan pada pertengahan bulan September 1943, yaitu sebagai berikut
  1.   Ir. Soekarno untuk Departemen Urusan Umum (Somubu).
  2. Mr. Suwandi dan dr. Abdul Rasyid untuk Biro Pendidikan dan Kebudayaan danDepartemen Dalam Negeri (Naimubu-bunkyōku).
  3.   Prof. Dr. Mr. Supomo untuk Departemen Kehakiman (Shihōbu).
  4.  Mochtar bin Prabu Mangkunegoro untuk Departemen Lalu Lintas (Kotsubu).
  5.  Mr. Muh Yamin untuk Departemen Propaganda (Sendenbu
  6.  Prawoto Sumodilogo untuk Departemen Perekonomian (Sangyobu).

Pemerintah pendudukan Jepang kemudian membentuk Badan Pertimbangan Pusat (Cuo Sangi In). Badan hal ini bertugas mengajukan usulan kepada pemerintah serta menjawab pertanyaan pemerintah mengenai masalah-masalah politik dan memberi saran tindakan-tindakan yang perlu diambil oleh pemerintah militer Jepang di Indonesia.

Pembentukan Organisasi-Organisasi Semi Militer
Untuk memperkuat barisan pertahanan dan membantu kekuatan militer Jepang menghadapi Perang melawan Sekutu, Jepang mengeluarkan kebijakan untuk membentuk organisasi-organisasi semi militer yang mengikutsertakan rakyat Indonesia, antara lain sebagai berikut.

Seinenndan
Pada tanggal 29 April 1943, tepat pada hari ulang tahun Kaisar Jepang Hirohito, diumumkan secara resmi pembentukan dua organisasi pemuda, yaitu seinendan dan keibodan. Keanggotaan seinendan terbuka bagi pemuda-pemuda Asia yang berusia antara 15-25 tahun, yang kemudian diubah menjadi batasan usia 14-22 tahun, karena suatu kebutuhan akan prajurit baru yang mendesak. Tujuan didirikannya Seinendan adalah untuk mendidik dan melatih para pemuda agar dapat menjaga dan mempertahankan tanah airnya dengan menggunakan tangan dan kekuatannya sendiri. Tetapi, maksud terselubung diadakannya pendidikan dan pelatihannya ini adalah guna mempersiapkan pasukan cadangan untuk kepentingan Jepang di Perang Asia Timur Raya.

Keibodan
Keibodan merupakan barisan pembantu polisi Jepang dengan tugas-tugas kepolisian, seperti penjagaan lalu lintas dan pengaman di desa-desa. Anggotanya ialah pemuda-pemuda yang berusia antara 20-35 tahun, yang kemudian diubah menjadi antara 26-35 tahun. Untuk kalangan etnis Cina juga dibentuk semacam Keibodan, yang disebut Kakyo Keibotai.

Heiho
Pada bulan April 1943 dikeluarkan pengumuman mengenai pembukaan kesempatan kepada para pemuda Indonesia untuk menjadi pembantu prajurit Jepang (Heiho). Pemuda yang ingin menjadi anggota Heiho harus memenuhi syarat-syarat kecakapan umum, seperti berbadan sehat, berkelakuan baik, berumur antara 18-25 tahun, dan berpendidikan serendah-rendahnya adalah Sekolah Rakyat (Sekolah Dasar).

Pembela Tanah Air (PETA)
PETA dibentuk atas prakarsa Gatot Mangkupraja dan disahkan melalui Osamu Seirei No. 44 tanggal 3 Oktober 1943. Berbeda dengan Heiho, PETA mengenal lima macam tingkat kepangkata, sebagai berikut ini.
*Komandan Batalion (Daidanco), dipilih dari kalangan tokoh-tokoh masyarakat, seperti pegawai pemerintah, pemimpin agama, pamong praja, politikus, dan penegak hokum.
*Komandan Kompi (Cudanco), dipilih dari kalangan yang telah bekerja, tetapi belum mencapai pangkat yang tinggi, seperti guru sekolah dan juru tulis.
*Komandan Peleton (Shodanco), dipilih dari kalangan pelajar-pelajar sekolah lanjutan tingkat pertama atau sekolah lanjutan tingkat atas.
*Komandan Regu (Budanco) dan Komandan Pasukan Sukarela (Giyuhei), dipilih dari kalangan pemuda dari tingkatan Sekolah Dasar.
Dalam perkembangannya, ternyata banyak sekali anggota PETA di beberapa daidan (battalion) yang merasa kecewa terhadap pemerintah pendudukan Jepang. Kekecewaan tersebut menimbulkan pemberontakan. Pemberontakan PETA di Blitar pada tanggal 14 Februari 1945 yang dipimpin oleh Supriyadi dan Muradi.

Fujinkai
Selain pemuda, juga dilakukan pembentukan organisasi kaum wanita. Pada bulan Agustus 1943, dibentuklah Fujinkai (Himpunan Wanita) yang usianya minimal adalah 15 tahun. Organisasi ini bertugas untuk mengerahkan tenaga perempuan turut serta dalam memperkuat pertahanan dengan cara mengumpulkan dana wajib. Dana wajib dapat berupa perhiasan, bahan makanan, hewan ternak ataupun keperluan-keperluan lainnya yang digunakan untuk perang.

KEBIJAKAN SOSIAL DAN EKONOMI
Jepang yang bertekad mmbanguan Persemakmuran Asia Raya dengan Jepang sebagai Pemimpinya berusaha “menjepangkan” tanah jajahanya termasuk Indonesia. Dalam rangka mensukseskan program tersebut, Jepang menetapkan beberapa peraturan. Dalam Undang-Undang No. 4 ditetapkan hanya bendera Jepang, Hinomaru, yang boleh dipasang pada hari-hari besar dan hanya lagu kebangsaan Kimigayo yang boleh diperdengarkan. Sejak tanggal 1 April 1942 ditetapkan harus menggunakan waktu (jam) Jepang. Perbedaan waktu antara Tokyo dan Jawa adalah 90 menit. Kemudian mulai tanggal 29 April 1942 ditetapkan bahwa kalender Jepang yang bernama Sumera. Tahun 1942 kalender Masehi, sama dengan tahun 2602 Sumera. Demikian juga setiap tahun rakyat Indonesia diwajibkan untuk merayakan hari raya Tancōsetsu, yaitu hari lahirnya Kaisar Hirohito.

Dalam situasi perang, Jepang berkepentingan untuk membangun berbagai sarana, seperti kubu-kubu pertahanan, benteng, jalan-jalan, dan lapangan udara. Untuk itu, perlu tenaga kasar yang disebut romusha. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia terhadap Romusha, Jepang menyebut romusha sebagai “Pahlawan Pekerja/Prajurit Ekonomi”.

Para romusha diperlakukan dengan sangat buruk. Mulai dari pagi buta hingga petang, mereka dipaksa untuk melakukan pekerjaan kasar tanpa makanan dan perawatan yang memadai. Oleh karena itu, kondisi fisiknya menjadi sangat lemah sehingga banyak yang menderita berbagai jenis penyakit, bahkan meninggal dunia di tempat kerjanya. Belum lagi siksaan bagi yang melawan mandor-mandor Jepang, seperti cambukan, pukulan-pukulan, dan bahkan tidak segan-segan tentara Jepang menembak para pembangkang tersebut.’

Untuk mendukung kekuatan dan kebutuhan perangnya, pemerintah Jepang mengambil beberapa kebijakan ekonomi, antara lain:
Pengambilan Aset-Aset Pemerintah Hindia Belanda
Aset-aset yang ditinggalkan oleh pemerintah colonial Belanda disita dan menjadi milik pemerintah pendudukan Jepang, seperti perkebunan, bank-bank, pabrik-pabrik, pertambangan, sarana telekomunikasi, dan perusahaan transportasi.

Kontrol terhadap Perkebunan dan Pertanian Rakyat
Tidak semua tanaman perkebunan dan pertanian sesuai dengan kepentingan perang. Hanya beberapa tanaman saja yang mendapat perhatian pemerintah pendudukan Jepang, seperti karet dan kina, serta Jarak. Kopi, teh, dan tembakau hanya dikategorikan sebagai tanaman kenikmatan dan kurang berguna bagi keperluan perang sehingga perkebunan ketiga tanaman tersebut banyak digantikan dengan tanaman penghasil bahan makanan dan tanaman jarak yang berguna sebagai pelumas mesin pesawat tentara Jepang.

Kebijakan Moneter dan Perdagangan
Pemerintah pendudukan Jepang menetapkan bahwa mata uang yang berlaku, tetap menggunakan gulden atau rupiah Hindia Belanda. Tujuannya adalah agar harga barang-barang tetap dapat dipertahankan seperti sebelum terjadinya perang. Perdagangan pada umumnya lumpuh dikarenakan menipisnya persediaan barang-barang di pasaran. Barang-barang yang dibutuhkan oleh rakyat didistribusikan melalui penyalur yang ditunjuk agar dapat dilakukan pengendalian harga.

Sistem Ekonomi Perang
Dalam situasi perang, setiap daerah harus menetapkan sistem ekonomi autarki, yaitu sistem ekonomi yang mengharuskan setiap daerah berupaya memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri, tanpa mengandalkan bantuan dari daerah lain. Setiap daerah autarki mempunyai tugas pokok memenuhi kebutuhan pokok sendiri untuk tetap bertahan dan mengusahakan memproduksi barang-barang untuk keperluan perang.

Pada awalnya Jepang selalu memperoleh kemenangan demi kemenangan namun setelah kekalahan Jepang di Pertempuran Koral di Selatan Papua Nugini ketika Jepang berusaha menguasai Australia pada tahun 1943 keadaan perang mulai berbalik dan Jepang mulai mengalami kekalahan demi kekalahan. Pasukan Sekutu dibawah pimpinan Jendral Mac Arthur terus memukul balik tentara Jepang perlahan-lahan dengan strategi “lompat katak” pada akhir tahun 1944, Jepang semakin terdesak, beberapapusat pertahanan di Jepang termasuk kepulauan saipan jatuh ke tangan Amerika Serikat.

Terdesaknya pasukan Jepang diberbagai front menjadi berita menggembirakan bagi bangsa Indonesia. Harapan bangsa Indonesia agar terjadi perubahan sikap terhadap penguasa Jepang ternyata terwujud.

Keadaan Jepang yang semakin terpuruk, semangat tempur tentara Jepang makin merosot dan persediaan senjata dan amunisi terus berkurang dan banyak kapal perang yang hilang, keadaan semakin diperburuk dengan perlawanan rakyat yang semakin menyala. Pada tanggal 17 Jui 1944, Jenderal Nideki Tojo diganti oleh Jenderal Koniaki Koiso. Pada tanggal 7 september 1994 jenderal koiso memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia dikemudian hari.

Pada 1 Maret 1945, panglima Jepang letnan jenderal kumakici horada mengumumkan pembentukan badan penyelidikan usaha-usaha persiapan kemerdekan Indonesia (BPUPKI). Kemudian pada 2 agustus 1945, Ir. Soekarno beserta Moh. Hatta dan Dr. Rajiman Widyadiningrat diundang ke Dalat, vietnam oleh Jendral Terauci untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kemerdekaan Indonesia. Bersamaan dengan itu ktoa Hiroshima pada 6 Agustus dibom atom oleh sekutu. Setelah BPUPKI berhasil menjalankan tugasnya makka badan ini dibubarkan dan sebagai tindak lanjutnya dibentuklah PPKI (Panitia persiapan kemerdekana Indonesia) PPKI yang dipimpin oleh Ir Soekarno setelah itu pada 9 Agustus 1945 Kota Nagasaki dijatuhi bom atom oleh Sekutu merobohkan moral rezim militer Jepang. Akhirnya pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada Sekutu dan berakhirnya juga masa pendudukan Jepang di Indonesia.



Monday, January 11, 2016

Masa kekuasaan Republik Indonesia Serikat (RIS)

Setelah Indonesia berhasil menyelesaikan masalahnya sendiri dalam konferensi Inter-Indonesia, kini bangsa Indonesia secara keseluruhan telah siap menghadapi Konferensi Meja Bundar (KMB). Sementara itu pada bulan Agustus 1949, Presiden Soekarno sebagai Panglima Tertinggi di satu pihak dan Wakil Tinggi Mahkota Belanda dipihak lain, mengumumkan pemberhentian tembak-menembak. Perintah itu berlaku efektif mulai tanggal 11 Agustus 1949 untuk wilayah Jawa dan 15 Agustus 1949 untuk wilayah Sumatera.pada tanggal 4 Agustus 1949 pemerintah Republik Indonesia menyusun delegasi untuk menghadiri KMB yang terdiri dari Drs Moh.Hatta (Ketua), Mr. Moh.Roem, Prof. Dr. Soepomo, dr.J.Leimena, Mr. Ali Sastroamidjoyo, Mr. Suyono Hadinoto, Dr. Sumitro Djojohadikusumo, Mr. Abdul Karim Pringgodigdo.

Konferensi Meja Bundar diselenggrakan di Den Haag, Belanda pada tanggal 23 Agustus sampai dengan tanggal 2 November 1949. Delegasi Indonesia dipimpin Drs. Moh Hatta, BFO dipimpin oleh Sultan Hamid II dari Pontianak KMB dan delegasi dari Belanda dipimpin oleh Mr. Van Marseveen. Dari PBB dipimpin oleh Crittchlay.
Pada tanggal 2 November 1949 perundingan diakhiri dengan keputusan sebagai berikut :
  1. Belanda mengakui Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai negara merdeka dan berdaulat
  2. Penyelesaian soal Irian Barat ditangguhkan samapi tahun berikutnya
  3. RIS sebagai negara erdaulat penuh kerjasama dengan Belanda dalam suatu perserikatan yang kepalai oleh Ratu Belanda atas dasar sukarela dengan kedudukan dan hak yang sama.
  4. RIS mengembalikan hak milik Belanda, memberikan hak konsensi, dan izin baru bagi perusahaan-perusahaan.
  5. Semua utang bekas Hindia Belanda harus di bayar oleh RIS
  6. Masalah Irian Barat akan dibicarakan satu tahun kemudian

Kehidupan Ekonomi Masyarakat Indonesia Pasca Pengakuan Kedaulatan
Pasca pengakuan kedaulatan pada tanggal 27 Desember 1949, permasalahan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia di bidang ekonomi sangatlah kompleks. Berikut ini masalah-masalah tersebut.
1. Belum terwujudnya kemerdekaan ekonomi
Kondisi perekonomian Indonesia pasca pengakuan kedaulatan masih dikuasai oleh asing. Untuk itu para ekonom menggagas untuk mengubah struktur ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional. Salah satu tokoh ekonom itu adalah Sumitro Djoyohadikusumo. Ia berpendapat bahwa bangsa Indonesia harus selekasnya ditumbuhkan kelas pengusaha. Pengusaha yang bermodal lemah harus diberi bantuan modal. Program ini dikenal dengan gerakan ekonomi Program Benteng. Tujuannya untuk melindungi usaha-usaha pribumi. Ternyata program benteng mengalami kegagalan. Banyak pengusaha yang menyalahgunakan bantuan kredit untuk mencari keuntungan secara cepat.
2. Perkebunan dan instalasi-instalasi industri rusak
Akibat penjajahan dan perjuangan fisik, banyak sarana prasarana dan instalasi industri mengalami kerusakan. Hal ini mengakibatkan kemacetan dalam bidang industri, kondisi ini mempengaruhi perekonomian nasional.
3. Jumlah penduduk meningkat cukup tajam
Pada pasca pengakuan kedaulatan, laju pertumbuhan penduduk meningkat. Pada tahun 1950 diperkirakan penduduk Indonesia sekitar 77,2 juta jiwa. Tahun 1955 meningkat menjadi 85,4 juta. Laju pertumbuhan penduduk yang cepat berakibat pada peningkatan impor makanan. Sejalan dengan pertumbuhan penduduk kebutuhan akan lapangan kerja meningkat. Kondisi tersebut mendorong terjadinya urbanisasi.
4. Utang negara meningkat dan inflasi cukup tinggi
Setelah pengakuan kedaulatan, ekonomi Indonesia tidak stabil. Hal itu ditandai dengan meningkatnya utang negara dan meningginya tingkat inflasi. Utang Indonesia meningkat karena Ir. Surachman (selaku Menteri Keuangan saat itu) mencari pinjaman ke luar negeri untuk mengatasi masalah keuangan negara. Sementara itu, tingkat inflasi Indonesia meninggi karena saat itu barang-barang yang tersedia di pasar tidak dapat mencukupi kebutuhan masyarakat. Akibatnya, harga barang-barang kebutuhan naik. Untuk mengurangi inflasi, pemerintah melakukan sanering pada tanggal 19 Maret 1950. Sanering adalah kebijakan pemotongan uang. Uang yang bernilai Rp,5,- ke atas berlaku setengahnya.
5. Defisit dalam perdagangan internasional
Perdagangan internasional Indonesia menurun. Hal ini disebabkan Indonesia belum memiliki barang-barang ekspor selain hasil perkebunan. Padahal sarana dan produktivitas perkebunan telah merosot akibat berbagai kerusakan.
6. Kekurangan tenaga ahli untuk menuju ekonomi nasional
Pada awal pengakuan kedaulatan, perusahaan-perusahaan yang ada masih merupakan milik Belanda. Demikian juga tenaga ahlinya. Tenaga ahli masih dari Belanda, sedang tenaga Indonesia hanya tenaga kasar. Oleh karena itu Mr. Iskaq Tjokroadikusuryo melakukan kebijakan Indonesianisasi. Kebijakan ini mendorong tumbuh dan berkembangnya pengusaha swasta nasional. Langkahnya dengan mewajibkan perusahaan asing memberikan latihan kepada tenaga bangsa Indonesia.
7. Rendahnya Penanaman Modal Asing (PMA) akibat konflik Irian Barat.
Akibat konflik Irian Barat kondisi politik tidak stabil. Bangsa Indonesia banyak melakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda. Sebagai dampak nasionalisasi, investasi asing mulai berkurang. Investor asing tidak berminat menanamkan modalnya di Indonesia.

Proses Pengkuan Kedaulatan oleh Belanda
Bagi Belanda proses pengakuan kedaulatan Indonesia merupakan proses penyerahan kedaulatan, karena Indonesia adalah bekas jajahan Belanda. Namun pemerintah dan rakyat Indonesia lebih sreg menggunakan istilah pengakuan kedauatan oleh Belanda
Pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda sebagai hasil akhir dari KMB dilakukan pada 27 Desember 1949 yang dilaksanakan di dua tempat dengan waktu bersamaan. Negeri Belanda Ratu Juliana, Perdana Menteri Willem Dress, dan Menteri Seberang Lautan, A.M.J.M. Sassen menyerahakan kedaulatan kepada pemimpin delegasi Indonesia (RIS), Drs. Moh. Hatta. Di Jakarta, Wakil Tinggi Mahkota A.H.J Lovink menyerahkan kedaulatan kepada wakil pemerintah RIS., Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Bersama dengan itu, di Yogyakarta Presiden Sukarno menerima penyerahan kedaulatan Republik Indonesia ke dalam RIS Pejabat Presiden Republik Indonesia, Mr. Assaat. Lalu tanggal 28 Desember 1949 pusat pemerintahan RIS dipindahkan lagi ke Jakarta.

Wilayah Negara Republik Indonesia Serikat
Berdasarkan UUD RIS bentuk negara kita adalah federal, yang terdiri dari tujuh negara bagian dan sembilan daerah otonom. Adapun tujuh negara bagian RIS tersebut adalah :
  1. Negara Republik Indonesia (RI)
  2. Negara Indonesia Timur
  3. Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Jakarta
  4. Negara Jawa Timur
  5. Negara Madura
  6. Negara Sumatera Timur
  7. Negara Sumatera Selatan
Di samping itu, ada juga 9 wilayah yang berdiri sendiri (otonom) yang bebas menentukan nasibnya sendiri untuk ikut RIS atau merdeka, yaitu:
    1. Jawa Tengah
    2. Kalimantan Barat (Daerah Istimewa)
    3. Dayak Besar
    4. Daerah Banjar
    5. Kalimantan Tenggara
    6. Kalimantan Timur (tidak temasuk bekas wilayah Kesultanan Pasir)
    7. Bangka
    8. Belitung
    9. Riau
Konstitusi RIS
Sementara Konferensi Meja Bundar berlangsung, delegasi dari Negara Republik Indonesia dan Delegasi dari negara-negara BFO telah mebuat Rancangan Undang-Undang Dasar (RUUD) untuk Negara Republik Indonesia Serikat yang akan dibentuk nanti. RUUD tersebut kemudian disahkan oleh Pemerintah Negara Indonesia dan Komite Nasional Indonesia Pusat, dan disahkan pula oleh Pemerintah dan Badan Perwakilan Rakyat dari negara-negara BFO (Badan Permusyawaratan Negara-Negara Federal). Pengesahan itu tertera dalam Piagam Penandatanganan Konstitusi Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Desember 1949, dan mulai berlaku pada hari pengakuan kedaulatan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda kepada pemerintah negara Republik Indonesia Serikat, yaitu pada tanggal 27 Desember 1949.

Kemudia pasa KMB masing-masing perwakilan BFO menandatangani persetujuan untuk mengaplikasikan Konstitusi baru untuk Indonesia, yaitu Konstitusi RIS, yang ditandatangani oleh setiap kepala negara bagian :
  1. Mr. Susanto Tirtoprodjo dari Negara Republik Indonesia menurut perjanjian Renville.
  2. Sultan Hamid II dari Daerah Istimewa Kalimantan Barat
  3. Ide Anak Agoeng Gde Agoeng dari Negara Indonesia Timur
  4. R. A. A. Tjakraningrat dari Negara Madura
  5. Mohammad Hanafiah dari Daerah Banjar
  6. Mohammad Jusuf Rasidi dari Bangka
  7. K.A. Mohammad Jusuf dari Belitung
  8. Muhran bin Haji Ali dari Dayak Besar
  9. Dr. R.V. Sudjito dari Jawa Tengah
  10. Raden Soedarmo dari Negara Jawa Timur
  11. M. Jamani dari Kalimantan Tenggara
  12. A.P. Sosronegoro dari Kalimantan Timur
  13. Mr. Djumhana Wiriatmadja dari Negara Pasundan
  14. Radja Mohammad dari Riau
  15. Abdul Malik dari Negara Sumatera Selatan
  16. Radja Kaliamsyah Sinaga dari Negara Sumatera Timur
Bentuk Negara dan Sistem politik ketatanegaraan pada masa RIS
Bentuk Negara Republik Indonesia pada kurun waktu 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950  adalah federal dengan sistem pemerintahan parlementer. Kabinet bertanggung jawab kepada parlementer ( Dewan Perwakilan  Rakyat ), dan apabila pertanggungjawaban itu tidak diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat maka dapat menyebabkan bubarnya kabinet.
Dalam muatan Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 maka dapat diketahui bahwa bentuk negaranya adalah Federal. Hal ini dapat dilihat  dalam Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dalam alinea III yang mengemukakan antara lain: “Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik federasi, berdasarkan….”
Selain itu, dalam ketentuan pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS berbunyi, “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk Federasi”.
Hal tersebut menegaskan bahwa Republik Indonesia Serikat memiliki bentuk negara federal.

Alat Perlengkapan Negara
Ketentuan pada Bab III tentang Perlengkapan Republik Indonesia Serikat dalam ketentuan umum mengatur mengenai siapa-siapa yang menjadi alat perlengkapan negara Republik Indonesia Serikat. Ketentuan tersebut berbunyi: alat perlengkapan federal Republik Indonesia Serikat ialah:
  1. Presiden
  2.  Menteri-menteri
  3. Senat
  4. Dewan Perwakilan Rakyat
  5. Mahkamah Agung Indonesia
  6. Dewan Pengawas Keuangan

Dalam perjalanannya, RIS ternyata tidak bertahan lama, Sehingga banyak yang beranggapan bahwa sistem tersebut adalah cara baru Belanda untuk mengkoloni Indonesia secara halus. Berikut adalah faktor-faktor yang menyebabkan RIS tidak berumur panjang
  1. Bentuk negara RIS bertentangan dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
  2. Pembentukan negara RIS tidak sesuai dengan kehendak rakyat.
  3. Bentuk RIS pada dasarnya merupakan warisan dari kolonial Belanda yang tetap ingin berkuasa di Indonesia.
  4. Berbagai masalah dan kendala politik, ekonomi, sosial, dan sumber daya manusia dihadapi oleh negara-negara bagian RIS.
Selain itu pasca pengakuan Kedaulatan, Belanda seperti meninggalkan bom-bom waktu dengan meninggalkan negara-negara federal boneka serta tentara KNIL (tentara bayaran Belanda yang berasal dari pribumi) di negara-negara bagian. Proses pembentukan APRIS (Angkatan Perang RIS) yang awalnya untuk mengakomodir KNIL dan TNI mendapat penolakan dari kalangan Federal karena dianggap upaya pemerintah pusat untuk menyingkirkan KNIL dan membubarkan Negara Federal, sementara kalangan unitaris menghendaki itu sebagai upaya untuk menyatukan semua komponen militer dalam satu komando untuk mempercepat pembentukan negara kesatuan. Akhirnya ditengah pertentangan golongan unitaris dan federal meletus berbagi peristiwa kudeta, seperti Peristiwa APRA di Bandung, Pembrontakan Andi Aziz di Makasar, Pembrontakan RMS di Maluku dan lain-lain. Namun hal itu tak menghentikan langkan kelompik Unitaris untuk membentuk Negara Kesatuan.
Pada bulan Februari 1950 pemerintah RIS mengeluarkan undang - undang darurat yang isinya pemerintahan Negara Pasundan menyerahkan kekuasaannya pada Komisaris Negara (RIS).

Gerakan yang dilakukan di Pasundan ini kemudian diikuti oleh Sumatera Selatan dan negara - negara bagian lain. Negara-negara bagian lain yang menyusul itu cenderung untuk bergabung dengan RI. Untuk menyikapi reaksi dari masyarakat tentang pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia itu, akhirnya pemerintah federal mengeluarkan UU Darurat No. 11 / 1950, tentang tata cara perubahan susunan kenegaraan RIS. Keadaan itu mendorong RIS berunding dengan Republik Indonesia untuk membentuk Negara Kesatuan
Pada akhir Maret 1950 tinggal empat negara bagian saja dalam RIS, yakni Kalimantan Barat, Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, dan RI setelah diperluas. Selanjutnya pada tanggal 21 April 1950 Presiden Sukawati dari NIT mengumumkan bahwa NIT bersedia bergabung dengan RI menjadi negara kesatuan.

Akhirnya pada tanggal 19 Mei 1950 diadakanlah konferensi antara wakil-wakil RIS yang juga mewakili Negara Indonesia Timur dan Sumatera Timur dengan RI di Jakarta. Dalam konferensi ini dicapai kesepakatan untuk kembali ke Negara Kesatuan RI. Kesepakatan ini sering disebut dengan PiagamPersetujuan, yang isinya sebagai berikut:
  1. Kesediaan bersama untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan dari negara RIS yang berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945.
  2. Penyempurnaan Konstitusi RIS, dengan memasukkan bagian-bagian penting dari UUD RI tahun 1945.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan kembali ke NKRI maka proses kembali ke NKRI tersebut dilakukan dengan cara mengubah Undang Undang Dasar RIS menjadi Undang - Undang Dasar Sementara RI. Undang Dasar Sementara RI ini disahkan pada tanggal 15 Agustus 1950 dan mulai berlaku tanggal 17 Agustus 1950. Kemudian pada tanggal 17 Agustus 1950, Presiden Soekarno membacakan Piagam terbentuknya NKRI. Peristiwa ini juga menandai berakhirnya bentuk RIS. Indonesia kembali menjadi negara kesatuan lagi, namun dengan menggunakan UUD Sementara (1950) dengan mengadopsi sistem Demokrasi Liberal dengan sistem pemerintahan Kabinet Parlementer.





Thursday, December 31, 2015

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Garda Utama Kemerdekaan

Pada tanggal 6 Agustus 1945 Sekutu menjatuhkan bom atom di Kota Hiroshima yang membuat keadaan Jepang dalam Perang Dunia II makin terpojok dan membutuhkan bantuan negara-negara jajahanya dengan menarik simpati mereka dengan janji pemberian kemerdekaan dikemudian hari setelah Jepang memenangkan Perang Dunia II tersebut. Sehari setelah pemboman Kota Hiroshima tersebut atau tepatnya tanggal 7 Agustus 1945, Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), atau "Dokuritsu Junbi Cosakai", telah selesai melakukan tugasnya dan untuk melanjutkan tugasnya maka dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau disebut juga “Dokuritu Junbi Inkai” dalam bahasa Jepang.

Tujuan PPKI
PPKI dibentuk dengan tujuan untuk menindaklanjuti tugas yang telah diselesaikan oleh BPUPKI. Dengan kata lain tujuan pembentukan PPKI adalah mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan sistem pemerintahan suatu negara merdeka.
Keanggotaan PPKI
Keanggotaan PPKI pada awalnya PPKI berjumlah 21 orang (12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari golongan Tionghoa). Susunan awal anggota PPKI adalah sebagai berikut:
1)    Ir. Soekarno (Ketua)
2)    Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
3)    Prof. Mr. Dr. Soepomo (Anggota)
4)    KRT Radjiman Wedyodiningrat (Anggota)
5)    R. P. Soeroso (Anggota)
6)    Soetardjo Kartohadikoesoemo (Anggota)
7)    Kiai Abdoel Wachid Hasjim (Anggota)
8)    Ki Bagus Hadikusumo (Anggota)
9)    Otto Iskandardinata (Anggota)
10) Abdoel Kadir (Anggota)
11) Pangeran Soerjohamidjojo (Anggota)
12) Pangeran Poerbojo (Anggota)
13) Dr. Mohammad Amir (Anggota)
14) Mr. Abdul Abbas (Anggota)
15) Mr. Mohammad Hasan (Anggota)
16) Dr. GSSJ Ratulangi (Anggota)
17) Andi Pangerang (Anggota)
18) A.H. Hamidan (Anggota)
19) I Goesti Ketoet Poedja (Anggota)
20) Mr. Johannes Latuharhary (Anggota)
21) Drs. Yap Tjwan Bing (Anggota)
Selanjutnya tanpa sepengetahuan Jepang, keanggotaan PPKI ditambah lagi 6 orang, yaitu :
1)    Achmad Soebardjo ( Ketua Penasehat)
2)    Sajoeti Melik (Anggota)
3)    Ki Hadjar Dewantara (Anggota)
4)    R.A.A. Wiranatakoesoema (Anggota)
5)    Kasman Singodimedjo (Anggota)
6)    Iwa Koesoemasoemantri (Anggota)
Pelantikan PPKI dilakukan pada tanggal 9 Agustus 1945 di kota Dalat Vietnam yang dilakukan oleh Jenderal Terauchi, Panglima Tertinggi Jepang untuk Kawasan Asia Tenggara,  dengan mengundang tiga tokoh nasional Soekarno, Hatta dan Radjiman W pimpinan PPKI untuk mendengarkan segala instruksi dari pemerintah Jepang terhadap langkah selanjutnya dari PPKI. Kemudian pada pertemuan tangal 12 Agustus, Terauci mengatakan bahwa kemerdekaan Indonesia akan dilakukan pada tanggal 24 Agustus 1945 dengan wilayah Indonesia meliputi seluruh wilayah bekas Hindia-Belanda. Setelah itu kemudian Soekarno dan rombongan kembali ke Indonesia. Namun pada tanggal 15 Agustus terjadi peristiwa besar yang seakan-akan memupuskan kemerdekaan Indonesia, Jepang menyerah kepada Sekutu dan menyuruh Jepang untuk tetap mempertahankan status quo. Janji kemerdekaan hilang, janji status quo yang datang
Kemudian terjadilah Peristiwa Rengasdengklok yang mana terjadi perbedaan pendapat antara golongan muda dan golongan tua. Pangkal utama dari permasalahannya adalah mengenai waktu dan pelaksana proklamasi. Golongan muda ingin segera, golongan tua nanti dulu. Golongan muda menolak proklamasi dilakukan oleh PPKI, sedangkan golongan tua akan ingin mengadakan rapat PPKI terlebih dahulu pada tanggal 16 Agustus untuk membahas Proklamasi Kemerdekaan. Untuk mendesak Soekarno-Hatta segera memproklamasikan kemederkaan, para pemuda bertindak nekad dengan menculik kedua tokoh tersebut ke Rengasdengklok. Pada akhirnya setelah Mr. Achmad Subardjo perwakilan golongan tua berhasil menemui serta membujuk Soekarno-Hatta untuk segera memproklamirkan kemerdekaan. Akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia menyatakan diri kemerdekaan tanah ibu pertiwi dari penjajahan dengan dibacakan oleh Soekarno- Hatta.
Sidang –Sidang PPKI
Setelah itu, PPKI memerankan hal yang penting dalam proses penyusunan lembaga-lembaga Negara dengan melakukan tiga kali sidang sebagai berikut,
Sidang pertama PPKI tanggal 18 Agustus 1945 memtuskan hal berikut
  1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945
  2. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil
  3. Dibentuk Komite Nasional untuk membantu tugas Presiden sementara, sebelum dibentuknya MPR dan DPR.
Sidang II PPKI 19 Agustus 1945 memutuskan
a.  Pembagian wilayah, terdiri atas 8 provinsi.
b.  Membentuk Komite Nasional (Daerah).
c.   Menetapkan 12 Departemen dan 4 Kementerian negara.
Sidang PPKI ke-3 22 Agustus 1945
  1. Pembentukan Komite Nasional.
  2. Membentuk Partai Nasional Indonesia.
  3. Pembentukan Badan Keamanan Rakyat.

Dan setelah terbentuknya berbagai alat kelengkapan utama pemerintahan melalui Sidang ketiga PPKI pada 22 Agustus 1945, maka hari itu pula PPKI dibubarkan, karena telah dianggap selesai melakukan tugasnya.