Showing posts with label Maklumat Pemerintah. Show all posts
Showing posts with label Maklumat Pemerintah. Show all posts

Tuesday, December 22, 2015

Maklumat Pemerintah No. X Tanggal 16 Oktober 1945, Lahirnya Badan Legislatif Perdana

Pada awal kemerdekaan Pemerintah membentuk alat kelengkapan pemerintahan dengan melantik Pengurus Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai penasehat dan pembantu presiden semata pada 29 Agustus 1945, Pemerintah mengumumkan Kabinet (Pemerintahan) Perdananya pada 12 September 1945 dalam bentuk Sistem Pemerintahan Presidensiil dan juga berlakunya PNI sebagai Partai tunggal pada 22 Agustus 1945.

Kelompok Oposisi yang menganut paham Sosilalis yang ada dalam tubuh KNI-P pimpinan Sutan Sjahrir menentang habis-habisan Sistem pemerintahan Presidensiil serta berlakunya sistem Partai tunggal karena beranggapan hal itu bisa mengarah pada pemerintahan Diktator serta mereka juga menuntut perluasan kekuasaan KNI-P sebagai parlemen sebelum diadakanya Pemilu

Akhirnya pada bulan Oktober 1945, kelompok Oposisi-Sosialis ini berhasil menyusun kekuatan dan mendorong dibentuknya Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia (BP-KNIP) untuk menggodok sistem pemerintahan yang ideal menurut mereka yaitu Parlementer. Sebagai langkah awal pembentukan pemerintahan parlementer adalah mengubah fungsi KNIP dari hanya sekadar badan penasihat menjadi badan legislatif untuk selamanya. Untuk tujuan itu, mereka mengumpulkan dukungan sebanyak 50 buah tanda tangan dari 150 anggotanya.

Selanjutnya pada tanggal 7 Oktober 1945, petisi yang dihasilkan diserahkan kepada Presiden Ir. Soekarno. Adapun alasan yang diajukan BP-KNIP untuk memperkuat usulannya tersebut, adalah sebagai berikut.
a.  Adanya kesan politik bahwa kekuasaan presiden yang terlalu besar sehingga dikhawatirkan akan menjadi pemerintahan yang bersifat dictator.
b.  Adanya propaganda Belanda melalui NICA yang menyiarkan isu politik bahwa pemerintahan RI adalah pemerintahan yang bersifat Fasis, yang menganut sistem pemerintahan Jepang sebelum Perang Dunia II.

Oleh karena itu, Belanda menganjurkan kepada dunia internasional agar tidak mengakui kedaulatan RI. Namun sebenarnya, ini adalah semacam politik Revanche Idea (Politik Balas Dendam) dari Belanda kepada Indonesia, karena kekecewaannya telah kehilangan tanah jajahannya, Hindia-Belanda.

Untuk menunjukkan kepada dunia Internasional, khususnya pihak Sekutu, bahwa Indonesia yang baru saja merdeka adalah demokrasi bukan negara Fasis buatan Jepang.

Dalam kondisi politik yang belum stabil, usul BP-KNIP tersebut dengan mudah diterima oleh pemerintah. Selanjutnya, pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah No. X 16 Oktobe 1945. Maklumat tersebut ditandatangani oleh Wakil Presiden Moh. Hatta dalam Kongres KNIP pada tanggal 16 Oktober 1945. Isi maklumat tersebut terdiri dari dua materi pokok berikut ini.
a)    Sebelum terbentuknya MPR dan DPR, KNIP diserahi kekuasaan legislative dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
b)    Berhubung dengan gentingnya keadaan, pekerjaan KNIP sehari-hari dijalankan oleh suatu Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka dan bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat.

Dengan dikeluarkannya Maklumat Pemerintah No. X tersebut, kekuasaam presiden, hanya dalam bidang eksekutif. Dan dengan ini KNI-P berfungsi sebagai Lembaga Legislatif sebelum diadakanya Pemilu yang definiti dan ini menjadi hari lahirnya Badan Legislatif pertama di Indonesia.

Maklumat Pemerintah 14 November 1945, Peralihan Sistem Pemerintahan

Setelah Pemerintah Indonesia mengalami tentangan dari Kelompok Oposisi di KNI-P karena kurang setuju tentang pembentukan Sistem Pemerintahan Presidensiil yang dianggap bisa membuat kekuasaan Presiden tak terbatas dan PNI sebagai Partai tunggal seperti pemerintahan dikhawarirkan akan berubah menjadi Diktator.

Maka untuk meredam gejolak tentangan dari oposisi, Pemerintah membatalkan rencananya menjadikan PNI sebagai Partai tunggal pada 31 agustus 1945 selain itu pada bulan Oktober 1945, BP-KNIP juga menuntut pada pemerintah agar memiliki sebagai Fungsi seperti Parlemen tidak hanya sebagai penasehat dan pembantu Presiden semata, kemudian pada 3 November 1945 Pemerintah mengelaurakan Maklumat Pemerintah untuk serta mengajak rakyat Indonesia membentuk Partai politik seluas-luasnya untuk menyampaikan aspirasi mereka serta memperhebat revolusi nasional dalam rangka menghadapi pemilu yang rencananya akan dilaksanakan pada Januari 1946 mendatang.


Kemudian BP-KNIP yang dimotori kelompok Sosialis mengeluarkan semacam mosi tak percaya pada Sistem pemerintahan Presidensiil yang ada terhadap kabinet melalui usulan dari BP-KNIP kepada pemerintah yang disiarkan dalam pengumuman Badan Pekerja KNIP No. 5 tahun 1945 tanggal 11  November 1945 yang berbunyi, “Supaya lebih tegas adanya kedaulatan rakyat dalam susunan pemerintahan Republik Indonesia, maka berdasarkan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar yang dirubah, badan Pekerja dalam rapatnya telah membicarakan soal pertanggungjawaban para Menteri kepada Badan perwakilan Rakyat (menurut sistem sementara kepada Komite Nasional Pusat)”, 

Selain alasan diatas perubahan sistem pemerintahan dianggap sebagai cermin demokrasi Indonesia waktu itu. Hal ini tertulis pada maklumat di atas, “Guna menyempurnakan tata usaha Negara kepada susunan demokrasi”. Selain itu, alasan lain adalah salah satunya berfungsi untuk mengurangi kekuasaan presiden sebagai satu-satunya pemegang kekuasaan tertinggi di negara, karena dengan keharusan presiden untuk melapor atau bertanggung jawab kepada parlemen menunjukkan bahwa presiden tidak absolut sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Dengan berbagai alasan dan latar belakang peristiwa diatas Pemerintah Indonesia pada 14 November 1945 akhirnya mengeluarakan maklumat yang berisi,

“Pemerintah Republik Indonesia setelah mengalami ujian-ujian yang hebat dengan selamat, dalam tingkatan pertama dari usahanya menegakkan diri, merasa bahwa saat sekarang sudah tepat untuk menjalankan macam-macam tindakan darurat guna menyempurnakan tata usaha Negara kepada susunan demokrasi. Yang terpenting dalam perubahan-perubahan susunan kabinet baru itu ialah, tanggungjawab adalah di dalam tangan Menteri.”

Selanjutnya KNIP dalam sidang ketiga tanggal 25-27 November 1945 menyetujui pula adanya pertanggungjawaban menteri tersebut dengan kata-kata “… membenarkan kebijakan presiden perihal mendudukkan perdana menteri dan menteri-menteri yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai suatu langkah yang tidak dilarang oleh Undang-Undang Dasar dan perlu dalam keadaan sekarang.”

Maklumat ini menjadi titik balik perubahan sistem pemerintahan Indonesia, yang semula presidensil (12 September – 14 Novmber 1945) menjadi parlementer. Yang membuat nantinya pemerintahan (Perdana Menteri bersama Kabinet) bertanggung jawab kepada parlemen (KNIP) yang berfungsi sebagai badan legislatif bukan pada Presiden lagi, hal ini sesuai dengan isi maklumat No.X 16 Oktober 1945 yang menyebutkan KNIP sebagai fungsi legislatif. 

Pengumuman maklumat ini menandai kemenangan Kelompok Oposisi Sosialis yang telah menguasai KNI-P Pimpinan Sutan Sjahrir dan setelah maklumat tersebut Kelompok Oposisi Sosialis di KNI-P segera mengusulkan Sutan Sjahrir sebagai Perdana Menteri pertama Indonesia dan Soekarno pun menyambutnya dengan senang hati dan saat itulah awal berlangsungnya kekuasaan Perdana Menteri Sutan Sjahrir atau yang lebih dikenal Kabinet Sjahrir I karena nantinya Sjahrir berhasil menjadi Perdamna Menteri sebanyak 3 periode pemerintahan,

Sistem kabiner parlementer yang berlaku sejak tanggal 14 November 1945 hingga 27 Desember 1949 menggunakan Konstitusi UUD 1945 dan selama itu  terdapat Sembilan kali pergantian kabinet, antara lain sebagai berikut.
1.) Kabinet Presidensial Pertama, 2 September 1945-14 November 1945.
2.) Kabinet Syahrir I, 14 November 1945-12 Maret 1946.
3.) Kabinet Syahrir II, 12 Maret 1946-20 Oktober 1946.
4.) Kabinet Syahrir III, 20 Oktober 1946-27 Juni 1947.
5.) Kabinet Amir Syarifuddin I, 3 Juli 1947-11 November 1947.
6.) Kabinet Amir Syarifuddin II, 11 November 1947-29 Januari 1948.
7.) Kabinet Hatta I (Presidensial), 29 Januari 1948-4 Agustus 1948.
8.) Kabinet Darurat (PDRI), 19 Desember 1948-13 Juli 1949.
9.) Kabinet Hatta II (Presidensial), 4 Agustus 1949-20 Agustus 1949.


Namun Perubahan Pemerintahan ini melalui Maklumat 14 November 1945 jelas-jelas melanggar konstitusi karena bertolak belakang dengan UUD 1945 yang berlaku saat itu. Dan seiring berjalannya waktu, Indonesia merasa tak cocok dengan sistem ini. Hal ini dibuktikan dengan sering jatuh bangunnya kabinet yang membuat pemerintahan kurang stabil dan membuat pembangunan terhambat


Maklumat Pemerintah No. X 03 November 1945, Awal Demokrasi Kita

Maklumat 3 November 1945 adalah maklumat yang berisi dorongan bagi pembentukan partai-partai politik sebagai bagian dari demokrasi. Maklumat ini dikeluarkan untuk persiapan rencana penyelenggaraan pemilu pada 1946 mendatang.

 Maklumat ini disebut sebagai tonggak awal demokrasi Indonesia karena  dengan maklumat ini, pemerintah berharap supaya partai politik dapat terbentuk sebelum penyelenggaraan pemilu anggota badan perwakilan rakyat pada Januari 1946. Maklumat ini juga melegitimasi partai politik yang telah terbentuk sebelumnya sejak zaman Belanda dan Jepang serta terus mendorong lahirnya partai politik baru. Akan tetapi, proses pemantapan demokrasi Indonesia yang baru lahir melalui rencana penyelenggaraan Pemilu pada Januari 1946 itu tidak bisa diwujudkan. Hal ini disebabkan bangsa Indonesia fokus pada perjuangan mempertahankan kemerdekaan dari tangan Sekutu dan Belanda. 


Pada 3 November 1945 Pemerintah Indonesia melalui Wakil Presiden Drs. Moh. Hatta di Jakarta mengumumkan Maklumat 3 November 1945 atau Maklumat No. X. Karena daftar urutan maklumat wakil presiden tidak dibawa ole Mr. Gafar (Sekretaris negara), untuk sementara nomor urut itu tidak diisi, dan hanya ditulis Maklumat Wakil Presiden No.X untuk kemudian diganti dengan urutan yang sebenarnya. Tetapi pihak sekretaris negara tidak mengganti nomor urutnya, sehingga maklumat tersebut dapat disebut juga Maklumat No. X.
Dengan dikeluarkannya maklumat ini, pemerintah menginginkan timbulnya partaipartai politik akan dapat dipimpin kerja sama yang teratur dengan segala aliran yang ada dalam masyarakat. Pemerintah berharap supaya partai-partai politik telah dapat tersusun sebelum dilangsungkannya pemilihan anggota badan-badan perwakilan rakyat pada bulan Januari 1946. Dengan dasar ini kemudian berdiri berbagai partai politik, baik yang meneruskan partai politik yang telah ada sejak jaman penjajahan Belanda dan jaman pendudukan Jepang, maupun partai politik yang baru akan berdiri.

Isi Maklumat Wakil Presiden No X 3 November 1945 adalah sebagai berikut:
“ Berhubung dengan usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat kepada Pemerintah, supaya diberikan kesempatan kepada rakyat seluas-luasnya untuk mendirikan partai-partai politik, dengan restriksi bahwa partai-partai politik itu hendaknya memperkuat perjuangan kita mempertahankan kemerdekaan dan menjamin keamanan masyarakat, Pemerintah menegaskan pendiriannya yang telah diambil beberapa waktu yang lalu, bahwa: 
1.    Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik karena dengan adanya partai-partai itulah dapat dipimpin ke jalan yang teratur segala aliran paham yang ada dalam masyarakat.
2.    Pemerintah berharap supaya partai-partai politik itu telah tersusun, sebelum dilangsungkannya pemilihan anggota Badan-badan Perwakilan Rakyat pada bulan Januari 1946. 

Setelah keluarnya maklumat tersebut maka pada bulan November hingga Desember 1945 para pemimpin rakyat sibuk membentuk partai-partai politik, seolah-olah negara sedang dalam keadaan aman. Padahal di beberapa tempat, terutama di Surabaya pertempuran antara BKR dengan pasukan sekutu sedang bergelora. Beberapa partai politik yang muncul setelah dikeluarkannya Maklumat 3 November 1945 anatara lain sebagai berikut :

1. Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia), yang dipimpin oleh Dr. Soekiman Wirjosandjoyo, berdiri 7 November 1945. 
2.    PKI (Partai Komunis Indonesia), yang dipimpin oleh Mr. Moch. Yusuf, berdiri 7 November 1945. 
3.    PBI (Partai Buruh Indonesia), yang dipimpin oleh Njono, berdiri 8 November 1945. 
4.    Partai Rakyat Jelata, yang dipimpin oleh Sutan Dewanis, berdiri 8 November 1945. 
5.  Parkindo (Partai Kristen Indonesia), yang dipimpin oleh Ds. Probowinoto, berdiri 10 November 1945. 
6.    PSI (Partai Sosialis Indonesia), yang dipimpin oleh Mr. Amir Sjarifuddin, berdiri 10 November 1945. 
7.    PRS (Partai Rakyat Sosialis), yang dipimpin oleh Sutan Syahrir, berdiri 20 November 1945. PSI dan PRS kemudian bergabung dengan nama Partai Sosialis, yang dipimpin oleh Sutan Syahrir, Amir Sjarifuddin, dan Oei Hwee Goat, pada Desember 1945. 
8.   PKRI (Partai Katholik Republik Indonesia), yang dipimpin oleh I.J. Kasimo, berdiri 8 Desember 1945. 
9.    Permai (Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia), yang dipimpin oleh J.B. Assa, berdiri 17 Desember 1945. 

10. PNI (Partai Nasional Indonesia), yang dipimpin oleh Sidik Djojosukarto, berdiri 29 Januari 1946. PNI didirikan sebagai hasil penggabungan antara PRI (Partai Rakyat Indonesia), Gerakan Republik Indonesia, dan Serikat Rakyat Indonesia, yang masing-masing telah berdiri antara bulan November dan Desember 1945.