Showing posts with label Sistem Pemerintahan. Show all posts
Showing posts with label Sistem Pemerintahan. Show all posts

Saturday, February 20, 2016

Sistem Pemerintahan Republik Rakyat China

Republik Rakyat China yang berdiri pada 1 Oktober 1949 adalah sebuah negara yang menganut paham komunis, sehingga segala kebijakanya harus selaras dengan kebijakan Partai Komunis China. Partai Komunis China (PKC) merupakan Partai satu-satunya di China sekaligus yang memiliki peran besar dalam menentukan segala arah kebijakan pemerintahan China.
Semua kekuasaan dalam pemerintahan dari Republik Rakyat Cina (RRC) dibagi antara tiga badan: di Partai Komunis Cina, sebagai lembaga pembuat kebijakan serta mengawasi jalanya pemerintahan China selarasa dengan kebijakan Parta Pemerintah Pusat Rakyat ( Dewan Negara ), menjalankan fungsi administrasi dan kekuasaan negara sesuai arah kebijakan Partai dan Tentara Pembebasan Rakyat (PLA) sebagai lembaga yang bertugas mengamankan keamanan negara dari ancaman-ancaman pihak dalam dan luar yang berniat menghancurkan Partai Komunis dan Pemerintahan China.

Sebelum era tahun 1980-an Pemerintahan dijalankan sesuka hati oleh Mao Zedong tanpa memisahkan peran negara dan Partai yang membuat Sistem pemerintahan China pada Era Mao Zedong sangat kacau namun setelah Mao meninggal generasi kedua PKC dibawah pimpinan Daeng Xiaoping mereformasi konstitusi dan pemerintahan RRC untuk memisahkan kekuasaan Partai dan Negara agar tak terjadi konflik kepentingan saat menjalankan pemerintahan. Berikut dibawah ini adalah gambaran umum tentan Sistem Pemerintahan Republik Rakyat China:
Pokok-Pokok Sistem Pemerintahan RRC
  • Bentuk negara adalah kesatuan yang terdiri atas 23 provinsi.
  • Sistem Pemerintahan: Parlementer  Sistem Partai Tunggal.
  • Ideologi: Sosialis.
  • Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem demokrasi komunis.
  • Kepala negara adalah presiden, sedangkan kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
  • Presiden dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional untuk masa jabatan 5 tahun (biasanya merangkap sebagai Ketua Partai). Sedangkan untuk jabatan Perdana menteri (Sekretaris Jenderal Partai) diusulkan oleh presiden dengan persetujuan Kongres Rakyat Nasional.
  • Menggunakan sistem unikameral, yaitu Kongres Rakyat Nasional. Anggotanya merupakan perwakilan dari wilayah, daerah, kota dan provinsi untuk masa jabatan 5 tahun. Badan ini memiliki kekuasaan penting di Cina dengan anggotanya dari orang-orang partai komunis.
  • Lembaga negara tertinggi adalah Konggres Rakyat Nasional yang bertindak sebagai badan legislatif (biasanya didominasi oleh Partai Komunis Cina
  • Kekuasaan yudikatif (Badan kehakiman) terdiri atas Supreme Peoples Court, Local Peoples Courts dan Special Peoples Courts. Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat dengan kaku oleh Pengadilan Rakyat di bawah pimpinan Mahkamah Agung Rakyat.

Sistem Kepartaian
RRC sebenarnya menganut sistem multi partai, terdiri :
  1. Partai Komunis China, merupakan partai terbesar dan penguasa. Dua per tiga anggotanya terdiri dari kaum buruh dan tani.
  2. Partai Non-Komunis yang berjumlah 8 partai, yaitu :

-       Partai Petani dan Pekerja - Partai Konstruksi Demokrasi
-       Liga Demokrasi China - Persatuan Dagang dan Industri
-       Partai Zhi Gong Dang - Partai Demokrasi Taiwan
-       Partai Sosial Jiusan - Komite Revolusi Guo Mindang
Partai-partai non- Komunis tersebutpengaruhnya kecil dalam pemerintahan. Aktivitas mereka diawasi secara ketat oleh komite sentral Partai Komunis China.
Sistem Pemilu
  1. Pemilihan Umum dilaksanakan setiap 5 tahun sekali untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di dalam konggres di tingkat kota dan kabupaten. Selanjutnya dari konggres rakyat di tingkat kota dan kabupaten mengirimkan delegasi yang telah mereka pilih untuk duduk di dalam konggres rakyat di tingkat propinsi dan nasional (pusat).
  2. Setiap warga negara, perempuan dan laki-laki, yang berusia 18 tahun ke atas memiliki hak untuk memilih wakil-wakil mereka dalam konggres

Konstitusi
Konstitusi resmi pertama kali dibuat pada tanggal 20 September 1954. Selanjutnya pada masa revolusi kebudayaan pada tahun 1975, Konstitusi diamandemen hingga hanya cuma berisi sekitar 30 artikel, dan isinya hanya berupa slogan-slogan komunis selain itu mereka juga menghapus peran pengadilan dan jabatan kepresidenan. Setelah usai kematian Mao pada tahun 1976, Konstitusi diamandemen lagi pada 1978 untuk diperluas kembali dalam 3 jumlah artikel, namun masih di bawah pengaruh hanya-pergi-oleh Revolusi Kebudayaan.
Kemudian pada tanggal 4 Desember 1982, Kongres Rakyat Nasional mengamandemen kembali Konstitusi RRC dengan memulihkan kembali kekuasaan jabatan Presiden yang terpisah dari jabatan Partai serta menormalisasi lagi fungsi pengadilan dan menjamin persamaan hak antar warganegara. Amandemen terhadap konstitusi terus berlangsung dalam kurun waktu 1988,1993 1999, dan yang paling baru, 2004, yang mengakui hak milik pribadi, hak asasi.

Kongres Rakyat Nasional (KRN)
 KRN RRC adalah badan kekuasaan negara tertinggi, yang anggotanya terdiri atas wakil-wakil yang dipilih berbagai propinsi, daerah otonom, kota tingkat provinsi, daerah administrasi khusus dan tentara. Etnis-etnis minoritas juga mempunyai wakil dalam jumlah tertentu dalam KRN. Masa bakti setiap periode KRN adalah 5 tahun, dan setiap tahun mengadakan sekali sidang paripurna.
KRN merupakan lembaga legislatif di RRC, yang memiliki wewenang yang sangat luas antara lain mengamandemen Konstitusi, merencanakan dan mengevaluasi rencana pembangunan di masadepan dan juga berwenang memilih, memecat serta mengevaluasi kinerja Pejabat eksekutif di China karena merupakan penjelmaan kekuasaan dari Partai Komunis China untuk mengontrol pemerintahan di RRC agar selaras dengan kebijakan Partai.

Presiden
Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional untuk masa jabatan lima tahun. Dalam proses pemilihanya konstitusi mengatur bahwa proses pemilihanya  dilakukan oleh para anggota Partai Komunis China dalam Kongres Rakyat Nasional scara demokratis namun dalam prakteknya, pemilihan ini jatuh ke dalam kategori pemilihan ‘calon tunggal’. Kandidat direkomendasikan oleh Presidium Kongres Rakyat Nasional dan anggota kongres lainya hanya mengiyakan saja. Pada lazimnya Presiden China hanya menjabat selama 10 tahun atau dua kali periode meski tak ada pembatasan secara tegas tentang ketentuan pembatasan masa jabatan Presiden. Hal ini disebabkan agar proses regenerasi pemerintahan di RRC dapat berjalan berkesinambungan dan tidak stagnan.
Jabatan Presiden Republik Rakyat China(RRC) bukan hanya jabatan seremonial seperti di beberapa negara semisal Singapura yang memusatkan kekuasaan pada Perdana Menteri, Namun di RRC, Presiden memiliki keuasaan yang besar dalam menjalankan pemerintahan sementara Perdana Menteri hanya merupakan administrator saja.

Dewan Negara Dewan Negara adalah otoritas yang menjalankan kekuasaan eksekutif di China yang diketuai oleh Perdana Menteri. Dewan Negara terdiri dari perdana menteri, wakil perdana menteri, Para Menteri dan Ketua Komisi, Auditor jenderal dan Sekretaris jenderal. Anggota Dewan Negara dinominasikan oleh perdana menteri, ditinjau Kongres Rakyat Nasional untuk selanjutnya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Anggota Dewan Negara masa jabatanya hanya lima tahun per periode dan setelah itu tidak dapat diangkat kembali setelah dua periode berturut-turut.

Komisi Militer Pusat
Komisi Militer Pusat adalah badan yang mengontrol dan mengendalikan tentang kekuatan militer dari China yang bernama Tentara Pembebasan Rakyat (People Liberalisation Army) yang bertugas mengamankan Partai dan negara dari ancaman-ancaman pihak dalam dan luar guna menjamin terlaksananya kebijakan-kebijakan Partai dengan baik

Mahkamah Agung Rakyat
Mahkamah Agung Rakyat adalah pengadilan tertinggi dalam sistem peradilan Republik Rakyat Cina. Hong Kong dan Makau, sebagai wilayah otonomi khusus, memiliki sistem peradilan sendiri terpisah berdasarkan tradisi common law Inggris dan Portugis, dan berda diluar wewenang dari Mahkamah Rakyat Agung RRC. Para hakim anggota Mahkamah Rakyat Agung diangkat oleh Kongres Rakyat Nasional.
Lembaga Peradilan di tiap tingkatan wilayah dijalankan oleh Pengadilan Rakyat bertanggung jawab kepada kongres rakyat di setiap tingkatan. Namun karena perwakilan rakyat tersebut didomonasi oleh Partai Komunis China, demokrasi masih sulit terwujud, kendatipun usaha ke arah perubahan dilakukan terus menerus sedang dilakukan.

Pemerintah Daerah
Republik Rakyat China (RRC) adalah sebuah negara kesatuan sentralistik yang wilayahnya dibagi dalam beberapa Provinsi. Para Gubernur, Walikota dan Pemimpin Distrik serta Daerah Otonom ditunjuk oleh Pemerintah Pusat yang ada di Beijing setelah menerima persetujuan Kongres Rakyat Nasional (NPC). Kecuali untuk daerah Hong Kong dan Makau yang merupakan daerah otonomi khusus karena mereka memiliki pemerintahan yang terpisah, sistem hukum, yang terpisah, namun segala hal menyangkut kebijakan pertahanan, keamanan serta hubungan luarnegeri, mereka dikendalikan pemerintah pusat. Namun untuk pengisian jabatan kepala eksekutif baik di Hongkong maupun Makau ditunjuk oleh pemerintah pusat.


Monday, January 4, 2016

Kabinet Amir Sjarifoeddin II

Setelah masuknya Masyumi dalam koalisi pemerintahan yang merubah komposisi kabinet menandai lahirnya Kabinet Amir Sjarifoeddin Jilid II yang lebih kuat lagi karena didukung oleh banyak partai


Dari perundingan RI-Belanda, di atas kapal Amerika yang bernama Renville, pada tanggal 17 Januari 1948 telah ditandatangani Persetujuan Renville. Dalam Persetujuan Renville tercantum antara lain fasal yang menyatakan, bahwa RI harus menarik semua pasukan yang berasa di kantong-kantong yang terdapat di belakang garis demarkasi hasll 'ciptaan' van Mook dan harus dimasukkan ke daaerah Republik. PNI dan Masyumi yang semula ikut mendukung perundingan Renville dan ikut berunding sebagai anggota delegasi, menjelang penandatanganan perun- dingan menyatakan menarik diri dari delegasi dan kabinet, dan setelah penandatanganan PNI menarik dukungan terhadap persetujuan Renville. Dengan demikian kabi net Amir kehilangan dukungan dua partai besar dan pada tanggal 23 Januari 1948 kabinet Amir mengundurkan diri. Mengenai tindakan Masyumi dan PNI terhadap penandatanganan Renville Sumarsono berpendapat, bahwa oposisi yang dilakukan kedua partai itu adalah hanya suatu cara untuk mengeluarkan Sayap Kiri dan pemerintahan.

Perjanjian Renville
Setelah terbentuknya Kabinet Amir Jilid II maka tugas berat kabinet ini adalah menyelesaikan konflik dengan Belanda pasca Agresi Militer Belanda I. Atas prakarsa Perserikatan Bangsa-Bangsa dibentuklah Komisi Tiga Negara (KTN) sebagai mediator antara Indonesia-Belanda. Dalam KTN Indonesia memilih Australia sebagai wakilnya sedangkan Belgia menunjuk Belanda, Selain itu Belgia dan Amerika serikat juga memilih Amerika Serikat sebagai penengahnya. Akhirnya setelah usaha sekian lama atas prakarsa KTN Perundingan perdamaian dapat diselenggarakan di atas kapal angkutan pasukan milik Angkatan Laut Amerika  serikat, USS Renville. Perundingan ini dimulai pada tanggal 8 Desember 1947 dibawah pimpinan Herremans, wakil Belgia di dalam KTN. Sementara perundingan komisi Teknis mengalami jalan buntu. Hal ini mengalami jalan buntu karena Belanda menolak saran KTN untuk melaksanakan keputusan Dewan Keamanan PBB. Pihak Belanda tidak mau merundingkan soal-soal politik selama masalah genjatan senjata belum selesai. Karena macetnya perundingan, pemerintahan Indonesia kemudian mengeluarkan keterangan mengenai sebab-sebab kemacetan tersebut. Dinyatakan bahwa Belanda hanya menyetujui hal-hal yang menguntungkan pihaknya. Kecepatan gerakan pasukan Belanda menunjukkan keinginan untuk menduduki daerah seluas mungkin dengan dalih melakukan operas pembersihan berdasarkan kedudukan mereka yang terdepan.

Untuk mengatasi kemacetan perundingan ini, KTN mengajukan usul baru supaya masing-masing pihak berunding terlebih dahulu dengan KTN. Kedua belah pihak setuju dan diadakan perundingan pendahuluan dengan KTN. Dari perundingan tersebut meneytujui bahwa perjanjian linggarjati dapat dijadikan dasar perundingan. Kemudian KTN mengajukan usul politik yang didasarkan atas persetujuan Linggarjati, yaitu :
a.    Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia
b.    Kerjasama Indonesia Belanda
c.    Suatu negara yang berdaulat atas dasar federasi
d.    Uni antara Indonesia Serikat dan bagian lain kerrajaan Belanda
Akhirnya pada tanggal 17 Januari 1947 kedua belah pihak bertemu kembali diatas kapal Renville untuk menandatangani persetujuan genjatan senjata dan prinsip-prinsip politik yang telah disetujui bersama dengan disaksikan oleh KTN.
Kesepakatan yang diambil dalam perundingan Renville adalah :
a.    Wilayah Indonesia meliputi Jawa Tengah dan ¾ Sumatera dengan ibu kota di Yogyakarta.
b.    Kedua belah pihak akan menerima PBB sebagai penengah.
c.    Kedaulatan Indonesia masih dipegang oleh Belanda sebelum diserahkan kepada RIS.

Jatuhnya Kabinet Amir Sjarifuddin II
Pada saat perundingan berlangsung diadakan reshuffle Kabinet amir sjarifuddin. Tujuan pemerintah adalah untuk memperkuat kabinetnya dalam rangka mengahadapi perundingan dengan Belanda. Walaupun kabinet Amir merupakan kabinet koalisi yang kuat, namun setelah kabinet Amir menerima hasil perjanjian Renville, partai-partai politik kembali menentangnya dan menarik kembali menteri-menterinya dari kabinet. Sebagai hasil sidang KNI-P pada tanggal 18 Januari 1948, PNI dan Masyumi mengeluarkan mosi tidak percaya pada Kabinet Amir Jilid II ini, karena menganggap persetujuan tersebut tidak menjamin dengan tegas akan kelanjutan dan kedudukan Republik. Kabinet Amir yang hanya didukung oleh sayap kiri tidak berhasil dipertahankan dan akhirnya pada tanggal 23 Januari 1948 Amir Sjarifuddin menyerahkan kembali mandatnya kepada Presiden Soekarno.


Sunday, January 3, 2016

Kabinet Amir Sjarifoeddin I


Setelah terjadi perpecahan di kubu Kabinet Syahrir, yaitu terjadi mosi tidak percaya dari Masyumi yang merupakan akibat dari Perundingan Linggarjati. Di dalam Partai Sosialis juga terjadi perpecahan, dimana Syahrir dikenal sebagai Partai Sosialis Kanan dan Amir Sjarifuddin sebagai Partai Sosialis Kiri.

Pada pukul 03.15, Presiden Soekarno menerima secara resmi penyerahan mandat kabinet Sjahrir dan sejak saat itu kekuasaan sepenuhnya terdapat ditangan Presiden. Pada malam itu datang kawat dari pihak Belanda yang mengaharapkan jawaban pemerintah Indonesia paling lambat tanggal 27 Juni 1947. Demikianlah pada malam itu dibentuk komisi untuk membantu presiden dalam menyusun jawaban atas nota pemerintah Belanda. Panitia dibantu oleh Amir Sjarifoeddin (Partai Sosialis), Sujono Hadinoto (PNI), Harsono Cokroaminoto (Masyumi), Tambunan (Parkindo) dan Kasimo (PKRI).

Presiden Soekarno pada tanggal 30 Juni telah menunjuk Amir Sjarifoeddin, Sukiman, A.K Gani dan setiadjit sebagai formatur untuk membentuk kabinet koalisi, tetapi gagal. Presiden menuntut Perdana Menteri yang baru untuk membentuk kabinet koalisi antara PS, PNI, Masyumi, dan PBI. Akan tetapi usaha ini gagal. Akhirnya dalam tempo 14 jam, Amir Sjarifoeddin berhasil membentuk kabinet koalisi tanpa Masyumi. Kemudian pada tanggal 3 Juli, kabinet baru dibawah pimpinan Amir Syarifuddin dilantik. Dan kabinet ini bertugas untuk menjawab nota dari Belanda.

Kabinet Amir Sjarifuddin yang terbentuk terdiri dari 11 orang Sayap Kiri, 7 orang dari PNI dan 8 orang dan PSII, dan Masyumi yang semula ikut duduk dalama kabinet Sjahrir, menolak untuk bergabung dalam pemerintahan. Sementara itu Partai Sosialis Indonesia, tempat Sjahrir berasal juga tak ikut serta duduk dalam kabinet.

Pada dasarnya, Amir masih mengandalkan kekuatan Partai Sosialis sebagai penyokongnya, ditambah PNI. Untuk pertama kalinya pula seorang Katolik, pemimpin Parkindo (Partai Katolik Indonesia) I. J. Kasimo dan seorang komunis Maruto Darusman, menduduki kursi dalam kabinet pemerintahan. Amir pun masih mengunci jabatan Menteri Pertahanan.

Menjawab Nota Dari Belanda
Nota Belanda pada tanggal 29 Juni yang dikirim oleh Van Mook belum mendapat jawaban dari Presiden. Nota inilah yang harus dijawab oleh Kabinet Amir. Nota balasan akhirnya dikirim oleh Kabinet amir pada tanggal 8 Juli. Isinya yang perlu mendapat perhatian adalah Pemerintah Republik ingin perhubungan luar negeri Republik Indonesia yang telah ada diberi tempat yang sesuai dalam rencana yang dimasudkan. Berkenaan dengan soal keamanan dan ketertiban dalam negeri, pemerintah tetap berpendirian seperti yang telah tertera dalam nota presiden.

Kabinet Amir melanjutkan perundingan dengan Belanda, yang telah dirintis oleh kabinet Syahrir, dengan tetap mempertahankan kehadiran negara RI, tetap mempertahanakan pengakuan berbagal negara terhadap RI dan tetap menolak Uni bersama RI-Belanda. Hal-hal ini yang menjadikan perundingan antara RI-Belanda tidak lancar dan hambatan utamanya yalah masalah Uni bersama.

Tanggal 15 Juli van Mook mengultimatum supaya RI me narik mundur pasukannya sejauh 10 km. dari garis demarkasi. RI menolak ultimatum Belanda ini. Tanggal 21 Juli 1947 dilancarkan agresi militer terhadap Republik dengan maksud menghancurkan Republik. Atas tekanan Dewan Keamanan PBB, pada tanggal 15 Agustus 1947 Belanda mengakhiri agresinya.

Belanda berhasil merebut daerah ekonomi yang sangat pen ting dari Republik, seperti: minyak, perkebunan, tambang, kota pelabuhan. Tak kebetulan bahwa agresi Belanda ini menggunakan kode "Operatie Product".

Bergabungnya Masyumi

Setelah gencatan senjata dipulihkan kembali perundingan RI- Belanda di bawah pengawasan Komisi Tiga Negara yang terdiri dan Australia, Belgia dan Amerika. Dari pihak Republik, PM Amir bertindak sebagai ketua delegasi. Sementara itu van Mook, pada tanggal 29 Agustus 1947, secara sefihak telah menggeser garis demarkasi yang sangat menguntungkan pihak Belanda dari segi perluasan da Beberapa bulan kemudian atau tepatnya tanggal 11 November 1947 akhirya Masyumi bersedia mau masuk kabinet dengan mendapat empat buah kursi menteri. Masuknya Masyumi kedalam pemerintahan ini merubah komposisi pemerintahan sehingga menandai berakhirnya Kabinet Amir Sjarifoeddin I. 

Friday, January 1, 2016

Sistem Pemerintahan & Politik Singapura

Singapura adalah salah sebuah negara terkecil di wilayah ASEAN namun dengan perekonomian paling maju diantara negara-negara anggota lainya. Negara yang merdeka secara penuh sejak berpisah dari Malaysia pada tahun 1965 telah bertransformasi dari sebuah perkampungan nelayan yang kumuh menjadi salah satu negara dengan perekonomian maju di dunia dengan dukungan dukungan kualitas sumber daya manusia yang tinggi serta letaknya yang strategis di salah satu jalur perdagangan dunia yaitu Selat Malaka.

Sistem Pemerintahan dan Politik Singapura sejak kemerdekaan hingga pemilu 2015 tidak lepas dari pengaruh Partai berkuasa PAP (People Action Party) yang telah memegang kendali pemerintahan Singapura jauh sebelum merdeka hingga sekarang. Dengan dukungan politik dari PAP, Lee Kuan Yew dengan leluasa dapat menata sistem politik yang stabil dan pembangunan ekonomi Singapura yang dapat berjalan berkesinambungan hingga maju seperti saat ini.

Singapura adalah salah satu negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi parlementer dengan model westminder. Bentuk negara Singapura sendiri adalah Republik dengan Kepala negara adalah Presiden sedangkan Pemerintahan dijalankan kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan. Dalam kehidupan politik Singapura adalah sebuah negara yang menjalankan sistem multi partai meskipun dalam kenyataanya sepanjang 50 tahun kemerdekaan Singapura, pemerintahan selalu dikuasai Partai besutan Bapak Pembangunan Singapura yaitu PAP. Kekuasaan eksekutif (pemerintahan) di Singapura dijalankan oleh kabinet yang bertanggung jawab secara kolektif kepada Parlemen. Seperti kebanyakan negara di dunia saat ini, terdapat tiga cabang terpisah dari kekuasaan pemerintahan yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Namun, hal tersebut tidak berarti bahwa ada pemisahan kekuasaan di Singapura.

Sejarah Sistem Pemerintahan Singapura
Kehidupan Politik dan pemerintahan Singapura jauh sebelum merdeka hingga saat ini selalu didominasi oleh People’s Action Party (PAP) yang sejak pemilihan umum 1959 selalu memenangkan Pemilu dengan menempatkan Lee Kuan Yew menjadi Perdana Menteri pertama Singapura (ketika Singapura masih jadi koloni Kerajaan Inggris). Singapura kemudian meninggalkan Persemakmuran Inggris pada tahun 1963 untuk bergabung dengan Federasi Malaysia, namun diusir dari Federasi pada tahun 1965 setelah Lee Kuan Yew tidak setuju dengan pemerintah federal di Kuala Lumpur yang menjalankan kebijakan rasial. Meskipun menjalan sistem multipartai namun beberapa analis politik luar negeri dan beberapa partai oposisi termasuk Workers’ Party of Singapore (WPS) dan Singapore Democratic Party (SDP) berpendapat bahwa Singapura secara de facto merupakan negara dengan satu partai.

Dengan menjalankan kebijakan yang mengekang kebebasan pendapat dan pers untuk menjaga kestabilan politik dan keamanan guna mencapai pembangunan ekonomi yang optimal, Economist Intelligence Unit mengklasifikasikan Singapura sebagai negara “hybrid”, dengan elemen otoriter dan demokratis bahkan Freedon House tidak menganggap Singapura sebagai negara “demokrasi elektoral” dan mengkategorikan Singapura sebagai “tidak sepenuhnya bebas” dan Reporters Without Borders menempatkan Singapura di peringkat 140 dari 167 negara dalam Indeks Kebebasan Pers 2005.

Model Sistem pemerintahan di Singapura sebenarnya mengacu pada Inggris  dengan mengibaratkan Presiden seperti ratu Inggris yang hanya sebagai jabatan seremonial (formalitas). Sementara pemerintahan dijalankan oleh seorang, Perdana Menteri yang memiliki peranan yang sangat besar sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.

Iklim Politik Singapura
Meski PAP selalu mendominasi pemerintahan Singapura selama ini, Namun dalam masa kekuasaanya PAP selau berusaha melaksanakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Singapura secara konsisten telah dinilai sebagai negara yang paling bersih dari korupsi di Asia dan masuk ke daftar sepuluh negara terbersih dari korupsi di dunia oleh Transparency International. Indikator pemerintahan Bank Dunia juga menilai baik Singapura dalam aturan hukum, pengendalian korupsi, dan efektivitas pemerintahan. Namun banyak yang menganggap bahwa Singapura kurang bijak dalam hal proses politik, kebebasan sipil dan politik, serta hak asasi manusia yang kurang.

Meskipun hukum di Singapura diwariskan dari hukum Inggris, PAP secara konsisten menolak nilai-nilai demokrasi liberal yang identik dengan budaya Barat dan menyatakan bahwa tidak boleh ada solusi “satu ukuran memuat semuanya” untuk demokrasi. Hukum telah membatasi kebebasan berbicara yang dimaksudkan untuk melarang berbicara yang mungkin untuk berniat buruk atau menyebabkan ketidakharmonisan dalam masyarakat Singapura yang multi agama dan multi ras.

Beberapa pelanggaran dapat menyebabkan denda berat atau cambuk dan ada undang-undang yang memungkinkan hukuman mati di Singapura dalam kasus pembunuhan tingkat pertama dan perdagangan narkoba. Amnesty International mengkritik Singapura dan dikatakan memiliki tingkat kemungkinan eksekusi tertinggi terhadap di dunia. Pemerintah Singapura menanggapi dengan menegaskan itu merupakan hal sebagai negara berdaulat untuk memberlakukan hukuman mati untuk pelanggaran serius.

Kekuasaan Ekekutif
Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet yang dipimpin oleh seorang Perdana Menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen. Perdana menteri merupakan kepala pemerintahan. Perdana menteri dipilih oleh parlemen sedangkan anggota kabine( menteri ) diangkat oleh presiden atas saran dari perdana menteri. Kabinet di Singapura secara kolektif memutuskan kebijakan pemerintah dan memiliki pengaruh atas pembuatan hukum dengan mengajukan rancangan.

Kekuasaan Legislatif
Parlemen Singapura adalah pelaksana kekuasaan legislatif di Singapura dengan presiden sebagai kepala. Sebelum merdeka pada tahun 1965 disebut sebagai Majelis Legislatif. Setelah itu pemilihan umum harus diselenggarakan dalam waktu tiga bulan sebelum pembubaran parlemen. Dari segi susunan, Parlemen Singapura terdiri dari para anggota yang dipilih dan para anggota yang tidak dipilih. Anggota Parlemen yang dipilih berasal para calon angggota yang memenangi pemilihan umum. Pada saat ini, Parlemen didominasi oleh partai PAP yang sedang memimpin dan yang lain adalah sedikit perwakilan dari beberapa partai politik oposisi. Anggota dari partai politik oposisi berasal dari campuran antara daerah-daerah pemilihan beranggota tunggal dengan Daerah Pemilihan dengan Perwakilan Kelompok (GRC). GRC yang didirikan pada tahun 1988, saat ini terdiri dari 4 sampai 6 anggota, yang paling sedikit satu di antaranya harus merupakan perwakilan yang dipilih dari golongan minoritas. Tujuan utama GRC adalah untuk menjalankan multirasialisme dalam dunia politik Singapura.

Di lain pihak, Anggota Parlemen yang tidak dipilih tidak mempunyai hak suara dalam pengambilan suara untuk perubahan-perubahan konstitusional, RUU keuangan dan mosi tidak percaya pada Pemerintah. Anggota Parlemen yang tidak dipilih ini terdiri dari dua kategori yang berbeda, yaitu: Anggota Parlemen Bukan Dari Daerah Pemilihan (NCMP) dan Anggota Parlemen Yang Dicalonkan (NMP).

Untuk menyalurkan suara politik yang berbeda di Parlemen, anggota NCMP dipilih dari para calon anggota yang telah mengumpulkan persentase suara tertinggi di antara yang kalah dalam pemilihan umum. Sebaliknya, anggota NMP adalah para tokoh masyarakat non-politikus yang dicalonkan agar memberikan variasi yang lebih besar pada pandangan-pandangan non-partisan di Parlemen. Saat ini (2015) parlemen terdiri dari 87 anggota parlemen dengan masa jabatan 5 tahun.

Proses Legislasi
Sebelum undang-undang disahkan, pertama kali diperkenalkan di parlemen sebagai draft (rancangan). Rancangan biasanya diajukan oleh kabinet yang diwakilkan oleh seorang menteri, yang dikenal sebagai rancangan pemerintah. Namun, setiap anggota parlemen dapat memperkenalkan rancangan sendiri. Semua rancangan harus melalui tiga bacaan di parlemen dan menerima persetujuan presiden untuk menjadi Undang-Undang yang sah.

Setiap rancangan berjalan melalui beberapa tahap sebelum menjadi undang-undang. Tahap pertama adalah sebagai formalitas yang dikenal bacaan pertama, dimana ia diperkenalkan tanpa perdebatan. Hal ini diikuti oleh pembacaan kedua, dimana anggota dari parlemen berdebat pada prinsip-prinsip umum rancangan. Jika parlemen menentang rancangan ini, mungkin rancangan ini akan ditolak.

Jika rencana berjalan melalui pembacaan kedua, tagihan akan diperiksa setiap klausul dalam rancangan. Anggota parlemen yang mendukung rancangan itu tetapi tidak setuju dengan klausul tertentu dapat mengusulkan amandemen ketentuan tersebut pada tahap ini. Setelah laporannya kembali ke parlemen, rancangan ini akan melalui pembacaan ketiga dimana hanya terdapat perubahan kecil sebelum dilewatkan.

Sebagian besar rancangan disahkan oleh parlemen yang diteliti oleh Dewan Kepresidenan untuk Hak Minoritas yang membuat laporan kepada Ketua Parlemen yang menyatakan apakah ada klausul dalam rancangan yang mempengaruhi setiap masyarakat berbagai ras atau agama. Jika disetujui oleh dewan, racangan akan disajikan untuk persetujuan presiden.

Tahap terakhir melibatkan pemberian persetujuan oleh presiden, sebelum rancangan resmi menjadi undang-undang.

Konstitusi Singapura
Konstitusi Singapura merupakan hukum tertinggi Singapura. Konstitusi ini tidak dapat diubah tanpa dukungan dari lebih dari 2/3 dari anggota parlemen pada pembacaan kedua dan ketiga. Presiden dapat meminta pendapat tentang isu-isu konstitusional dari pengadilan yang terdiri tidak kurang dari tiga hakim Pengadilan Agung.
Bagian IV konstitusi menjamin:
Kebebasan seseorang (terbatas)
Pelarangan perbudakan dan kerja paksa
Perlindungan yang sama
Larangan pembuangan dan kebebasan bergerak
Kebebasan berbicara, berkumpul, dan berserikat (terbatas)
Kebebasan beragama (terbatas)
Hak atas pendidikan
Bagian XII konstitusi memungkinkan Parlemen Singapura untuk memberlakukan undang-undang yang dirancang untuk menghentikan atau mencegah subversi. Undang-undang tersebut berlaku bahkan jika itu tidak sesuai dengan bagian IV konstitusi. Internal Security Act (ISA) adalah undang-undang di bawah ketentuan tersebut.

Presiden Singapura
Jabatan Presiden di Singapura sebenarnya adalah jabatan seremonial (formal) dengan kekuasaan sebagai kepala negara saja untuk menjalankan kegiatan-kegiatan resmi kenegaraan. Sebelum tahun 1991, Jabatan Presiden sebagai kepala negara yang ditunjuk oleh parlemen. Sebagai hasil dari perubahan konstitusi pada tahun 1991, Presiden sekarang dipilih langsung oleh rakyat dengan masa jabatan 6 tahun. Syarat-syarat untuk menjadi calon Presiden Singapura adalah:
  1. Merupakan warga negara Singapura
  2. Berusia 45 tahun ke atas pada hari nominasi (pemilihan)
  3. Terdaftar sebagai pemilih terdaftar saat pemilihan
  4. Merupakan penduduk Singapura pada hari nominasi dan telah menjadi penduduk Singapura selama tidak kurang dari 10 tahun,
  5. Tidak memenuhi salah satu diskualifikasi dalam pasal 45 Undang-Undang Dasar Republik Singapura,
  6. Bukan anggota salah satu partai politik pada tanggal pencalonannya untuk pemilihan,
  7. Telah menjabat untuk jangka waktu tidak kurang dari 3 tahun di posisi senioritas dan tanggung jawab di sektor publik atau swasta seperti: Hakim Agung, Pembicara, Jaksa Agung, Ketua Komisi Pelayanan Publik, Auditor Umum, Akuntan Jenderal, atau Sekretaris Tetap;
  8. Berpengalaman dalam pemerintahan atau menjalan sebuah perusahaan dan atau organisasi tertentu dengan ketentuan pernah menjabat sebagai ketua atau kepala eksekutif dari dewan resmi negara seperti yang tercantum pada pasal 22A Konstitusi Republik Singapura, sebagai ketua dewan direksi atau CEO sebuah perusahaan yang didirikan atau didaftarkan berdasarkan Companies Act (Pasal 50) dengan modal disetor minimal $100 juta atau setara dengan uang asing, atau dalam posisi senioritas lainnya yang sama atau sebanding. Hal tersebut dianggap telah memberi pengalaman dan kemampuan dalam mengatur dan mengelola urusan keuangan untuk memungkinkan dia untuk melaksanakan secara efektif fungsi dan tugas dari Presiden.


Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif di Singapura dipegang oleh Mahkamah Agung serta pengadilan bawahan Konstitusi Singapura. Mahkamah agung terdiri dari Pengadilan Banding dan Pengadilan Tinggi. Pengadilan Banding mengurus banding pidana dan perdata, sedangkan Pengadilan Tinggi mengurus pidana dan yurisdiksi sipil. Ketua hakim, hakim banding, komisaris yudisial, dan hakim pengadilan tinggi ditunjuk oleh presiden dari calon yang direkomendasikan oleh perdana menteri. Perdana menteri harus berkonsultasi dengan ketua mahkamah agung sebelum merekomendasikan hakim.

Sistem Pemilihan Umum di Singapura
Singapura adalah negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer , meskipun Pemilu berdasarkan ketentuan umum berdasarkan undang-undang dilaksanakn berkala tiap lima tahun sekali tapi dalam keadaan tertentu Perdana Menteri dapat sewaktu-waktu membubarkan parlemen dan menggelar Pemilu Parlemen sela.

Pemilihan umum diwajibkan di Singapura sejak tahun 1959. Pemilih di Singapura adalh seluruh warga Singapura yang telah berusia 21 tahun yang sehat jasmani dan rokhani dan sedang tidak dicabut hak politinya berdasarkan hukum tetap pengadilan.


Departemen Pemilihan Singapura adalah badan yang bertanggung jawab atas perencanaan, persiapan, dan pelaksanan pemilihan baik pemilihan presiden, parlemen, dan setiap referendum nasional di Singapura. Departemen ini berada di bawah Perdana Menteri.

Friday, December 25, 2015

Mengenal Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia (V)

Setelah Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatanya sebagai Presiden pada 21 Mei 1998, karena berbagai tekanan politik dan publik maka berakhirlah era kekuasaan rezim orde baru yang dipenuhi dengan Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Setelah itu naiklah B.J Habibie yang sebelumnya Wakil Presiden menjadi Presiden Indonesia. Pada masa Era Pemerintahan Presiden B.J. Habibie (21 Mei 1998 – 1999) ini, dikenal sebagai masa transisi . Sejak Habibie berkuasa beliau langsung memberikan kebebasan sebesar-besarnya pada publik serta memulai era transparansi pemerintahan.

Karena B.J. Habibie dianggap publik sebagai bagian dari Orde Baru serta salah satu penyebab Kekalahan pemerintah Indonesia dalam Jajak pendapat Kemerdekaan di Timor-Timur, maka Majelis Permusyawaratan Rakyat melengserkan B.J. Habibie.

Setelah Reformasi berkuasa, Konstitusi yang digunakan masih tetap sama yaitu UUD 1945 namun karena salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah seruan dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap Konstitusi kita UUD 1945, karena UUD 1945 sebelum amandemen masih memiliki beberapa kelemahan yang memberikan celah praktik "Pemerintahan Diktator "seperti kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multi tafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Maka itulah diperlukan amandemen dengan tujuan  menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
  1. Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14 – 21 Oktober 1999- → Perubahan pertama UUD  1945
  2. Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7 – 18 Agustus 2000 → Perubahan kedua UUD 1945
  3. Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan ketiga UUD 1945
  4. Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1 -11 Agustus 2002 → Perubahan keempat UUD 1945
Pokok-pokok sistem Pemerintahan menutut UUD 1945 yang setelah diamandemen adalah sebagai berikut :
  1. Bentuk Negara Kesatuan (pasal 1 ayat 1 ) dengan prinsip otonomi yang luas(Pasal 18 ayat 5)
  2. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik(Pasal 1 ayat 1)dengan sistem pemerintahan Presidensial(pasal 4 ayat 1 dan pasal 17)
  3. Presiden adalah Kepala Negara dan Pemerintahan (Pasal 4,10,11,12.13.14.15.16,17)
  4. Presiden dan wakil Presiden dilantik oleh MPR untuk masa jabatan 5 tahun(pasal 3 ayat 2 dan pasal 17)
  5. Kabinet diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden(Pasal 17)
  6. Parlemen terdiri dari atas dua bagian (Bikameral) yaitu DPR (pasal 19) dan DPD (pasal 22 C)yang merupakan anggota MPR (Pasal 2 ayat 1) merupakan Wakil rakyat yang dipilih melalui Pemilu.
  7. Kekuasa’an yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan perailan dibawahnya(pasal 24),Mahkamah Konstitusi(pasal 24 C) ,Komisi Yudisial(Pasal 24 B)
  8. DPR  menjalankan fungsipengawasan legislasi dan anggaran( pasal 22 ayat 2 pasal 20 ayat 1 dan pasal 23 ayat 2)

Namun dalam perjalananya sampai sa’at ini sistem pemerintahan sa’at ini belum mampu menjalankan dan mewujudkan amanah UUD 1945 secara konsekuen terutama soal  supremasi  hukumdan kesejahtera’an masyarakat.