Showing posts with label PPKI. Show all posts
Showing posts with label PPKI. Show all posts

Thursday, December 31, 2015

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Garda Utama Kemerdekaan

Pada tanggal 6 Agustus 1945 Sekutu menjatuhkan bom atom di Kota Hiroshima yang membuat keadaan Jepang dalam Perang Dunia II makin terpojok dan membutuhkan bantuan negara-negara jajahanya dengan menarik simpati mereka dengan janji pemberian kemerdekaan dikemudian hari setelah Jepang memenangkan Perang Dunia II tersebut. Sehari setelah pemboman Kota Hiroshima tersebut atau tepatnya tanggal 7 Agustus 1945, Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), atau "Dokuritsu Junbi Cosakai", telah selesai melakukan tugasnya dan untuk melanjutkan tugasnya maka dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau disebut juga “Dokuritu Junbi Inkai” dalam bahasa Jepang.

Tujuan PPKI
PPKI dibentuk dengan tujuan untuk menindaklanjuti tugas yang telah diselesaikan oleh BPUPKI. Dengan kata lain tujuan pembentukan PPKI adalah mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan sistem pemerintahan suatu negara merdeka.
Keanggotaan PPKI
Keanggotaan PPKI pada awalnya PPKI berjumlah 21 orang (12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari golongan Tionghoa). Susunan awal anggota PPKI adalah sebagai berikut:
1)    Ir. Soekarno (Ketua)
2)    Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
3)    Prof. Mr. Dr. Soepomo (Anggota)
4)    KRT Radjiman Wedyodiningrat (Anggota)
5)    R. P. Soeroso (Anggota)
6)    Soetardjo Kartohadikoesoemo (Anggota)
7)    Kiai Abdoel Wachid Hasjim (Anggota)
8)    Ki Bagus Hadikusumo (Anggota)
9)    Otto Iskandardinata (Anggota)
10) Abdoel Kadir (Anggota)
11) Pangeran Soerjohamidjojo (Anggota)
12) Pangeran Poerbojo (Anggota)
13) Dr. Mohammad Amir (Anggota)
14) Mr. Abdul Abbas (Anggota)
15) Mr. Mohammad Hasan (Anggota)
16) Dr. GSSJ Ratulangi (Anggota)
17) Andi Pangerang (Anggota)
18) A.H. Hamidan (Anggota)
19) I Goesti Ketoet Poedja (Anggota)
20) Mr. Johannes Latuharhary (Anggota)
21) Drs. Yap Tjwan Bing (Anggota)
Selanjutnya tanpa sepengetahuan Jepang, keanggotaan PPKI ditambah lagi 6 orang, yaitu :
1)    Achmad Soebardjo ( Ketua Penasehat)
2)    Sajoeti Melik (Anggota)
3)    Ki Hadjar Dewantara (Anggota)
4)    R.A.A. Wiranatakoesoema (Anggota)
5)    Kasman Singodimedjo (Anggota)
6)    Iwa Koesoemasoemantri (Anggota)
Pelantikan PPKI dilakukan pada tanggal 9 Agustus 1945 di kota Dalat Vietnam yang dilakukan oleh Jenderal Terauchi, Panglima Tertinggi Jepang untuk Kawasan Asia Tenggara,  dengan mengundang tiga tokoh nasional Soekarno, Hatta dan Radjiman W pimpinan PPKI untuk mendengarkan segala instruksi dari pemerintah Jepang terhadap langkah selanjutnya dari PPKI. Kemudian pada pertemuan tangal 12 Agustus, Terauci mengatakan bahwa kemerdekaan Indonesia akan dilakukan pada tanggal 24 Agustus 1945 dengan wilayah Indonesia meliputi seluruh wilayah bekas Hindia-Belanda. Setelah itu kemudian Soekarno dan rombongan kembali ke Indonesia. Namun pada tanggal 15 Agustus terjadi peristiwa besar yang seakan-akan memupuskan kemerdekaan Indonesia, Jepang menyerah kepada Sekutu dan menyuruh Jepang untuk tetap mempertahankan status quo. Janji kemerdekaan hilang, janji status quo yang datang
Kemudian terjadilah Peristiwa Rengasdengklok yang mana terjadi perbedaan pendapat antara golongan muda dan golongan tua. Pangkal utama dari permasalahannya adalah mengenai waktu dan pelaksana proklamasi. Golongan muda ingin segera, golongan tua nanti dulu. Golongan muda menolak proklamasi dilakukan oleh PPKI, sedangkan golongan tua akan ingin mengadakan rapat PPKI terlebih dahulu pada tanggal 16 Agustus untuk membahas Proklamasi Kemerdekaan. Untuk mendesak Soekarno-Hatta segera memproklamasikan kemederkaan, para pemuda bertindak nekad dengan menculik kedua tokoh tersebut ke Rengasdengklok. Pada akhirnya setelah Mr. Achmad Subardjo perwakilan golongan tua berhasil menemui serta membujuk Soekarno-Hatta untuk segera memproklamirkan kemerdekaan. Akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia menyatakan diri kemerdekaan tanah ibu pertiwi dari penjajahan dengan dibacakan oleh Soekarno- Hatta.
Sidang –Sidang PPKI
Setelah itu, PPKI memerankan hal yang penting dalam proses penyusunan lembaga-lembaga Negara dengan melakukan tiga kali sidang sebagai berikut,
Sidang pertama PPKI tanggal 18 Agustus 1945 memtuskan hal berikut
  1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945
  2. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil
  3. Dibentuk Komite Nasional untuk membantu tugas Presiden sementara, sebelum dibentuknya MPR dan DPR.
Sidang II PPKI 19 Agustus 1945 memutuskan
a.  Pembagian wilayah, terdiri atas 8 provinsi.
b.  Membentuk Komite Nasional (Daerah).
c.   Menetapkan 12 Departemen dan 4 Kementerian negara.
Sidang PPKI ke-3 22 Agustus 1945
  1. Pembentukan Komite Nasional.
  2. Membentuk Partai Nasional Indonesia.
  3. Pembentukan Badan Keamanan Rakyat.

Dan setelah terbentuknya berbagai alat kelengkapan utama pemerintahan melalui Sidang ketiga PPKI pada 22 Agustus 1945, maka hari itu pula PPKI dibubarkan, karena telah dianggap selesai melakukan tugasnya.

Wednesday, December 23, 2015

SIDANG PPKI III 22 AGUSTUS 1945

Rapat III PPKI selanjutnya baru bisa diadakan pada tanggal 22 Agustus 1945 memiliki agenda utama membahas Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), Partai Nasional Indonesia (PNI), dan Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR).


Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat

Inti dari anggota KNIP ialah anggota PPKI. Di samping itu, anggota KNIP juga berasal dari tokoh-tokoh golongan muda dan tokoh-tokoh masyarakat dari berbagai daerah sehingga jumlahnya mencapai 137 orang. Anggota KNIP secara resmi dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian, Pasar Baru, Jakarta. Sidang KNIP pertama kali ini berhasil memilih Kasman Singodimedjo (Ketua) dan Sutardjo (Wakil Ketua I), Latuharhary (Wakil Ketua II), dan Adam Malik (Wakil Ketua III). Adapun Komite Nasional Daerah saat itu gagal dibentuk karena situasi dan kondisi keamanan yang belum menentu dan membaik.

Pembentukan Partai Nasional Indonesia

PNI sebagai partai tunggal pada awal kemerdekaan. PNI dipimpin oleh Ir. Soekarno.

Pembentukan Partai Nasional Indonesia (PNI) bertujuan menjadikannya sebagai partai tunggal di Indonesia yang baru merdeka. Tujuan PNI seperti yang juga disebutkan dalam risalah sidang PPKI adalah “Negara Republik Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur berdasarkan kedaulatan rakyat.” Susunan pengurus PNI di antaranya sebagai berikut.
Pemimpin Utama        : Ir. Soekarno
Pemimpin Kedua        : Drs. Moh. Hatta
Dewan Pemimpin    : Mr. Gatot Tarunamihardja, Mr. Iwa Kusumasumantri, Mr. A.A. Maramis, Sayuti Melik, dan Mr. Sujono.

Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR)

Sehubungan dengan pembentukan tentara kebangsaan itu, beberapa hal yang diputuskan oleh PPKI adalah sebagai berikut.
1.) Rencana pembelaan negara oleh BPUPKI yang mengandung politik peperangan tidak diterima karena bangsa Indonesia menjalankan politik perdamaian.
2.) PETA di Jawa dan di Bali, serta lascar rakyat di Sumatera segera dibubarkan.
3.) Para anggota HEIHO dengan segera diberhentikan.
4.) Untuk kedaulatan negara Republik Indonesia merdeka, tentara kebangsaan Indonesia harus segera dibentuk oleh Presiden.
4.) Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, dibentuklah Badan Keamanan Rakyat (BKR) sebagai pengganti Badan Penolong Korban Perang (BPKP) yang dibentuk pada sidang PPKI tanggal 20 Agustus 1945.


SIDANG PPKI II 19 AGUSTUS 1945

Sidang PPKI selanjutnya dilanjutkan keesokan harinya, pada tanggal 19 Agustus 1945 pukul 10.00 pagi di Gedung Cuo Sangi-In. Rapat itu membahas hasil kerja Panitia Kecil yang dipimpin oleh Otto Iskandardinata dan menghasilkan keputusan berikut ini.

1.) Pembagian wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi beserta para calon gubernurnya sebagai berikut.
a.    Jawa Barat                                       :  Sutarjo Kartohadikusumo.
b.    Jawa Tengah                                    :  R.P. Suroso.
c.    Jawa Timur                                        :  Suryo.
d.    Borneo (Kalimantan)                          :  Ir. Mohammad Noor.
e.    Sulawesi                                             :  Dr. Sam Ratulangi.
f.     Maluku                                            :  Mr. Latuharhary.
g.    Sunda Kecil (Nusa Tenggara)         :  Mr. Ketut Pudja.
h.    Sumatra                                           :  Mr. T. Mohammad Hassan.
i.      Serta dua daerah istimewa, yaitu Yogyakarta dan Surakarta.

2.) Pembentukan Komite Nasional Indonesia (Daerah).

3.) Menetapkan Kementerian dalam Lingkungan Pemerintahan

Acara selanjutnya adalah laporan hasil kerja Panitia Kecil yang dipimpin oleh Mr. Ahmad Subardjo. Panitia itu mengusulkan dibentuknya 13 kementerian. Setelah dilakukan pembahasan, sidang memutuskan adanya 12 kementerian dan satu menteri negara. Kedua belas kementerian itu sebagai adalah berikut.
1. Departemen Dalam Negeri
2. Departemen Luar Negeri
3. Departemen Kehakiman
4. Departemen Keuangan
5. Departemen Kemakmuran
6. Departemen Kesehatan
7. Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan
8. Departemen Sosial
9. Departemen Pertahanan
10. Departemen Perhubungan
11. Departemen Penerangan
12. Departemen Pekerjaan Umum

Rapat selanjutnya kembali membahas masalah-masalah kebangsaan. Rapat PPKI pada hari kedua itu berakhir pada pukul 14.55 WIB. Dalam perjalanan pulang, presiden dan wakil presiden hadir memenuhi undangan rapat golongan muda yang dilaksanakan di Jalan Prapatan 10. Dalam rapat tersebut, para pemuda meminta presiden dan wakil presiden melakukan perebutan kekuasaan terhadap Jepang yang diatur secara cepat dan serentak. Selanjutnya, Adam Malik membacakan pernyataan tentang lahirnya Tentara Republik Indonesia (TRI) yang berasal dari bekas anggota PETA dan Heiho. Bung Karno menyetujui usulan tersebut, akan tetapi pelaksanaannya belum dapat dilakukan saat itu. Rapat kemudian usai juga.


Sidang PPKI I 18 Agustus 1945

Setelah proklamasi, kesibukan para pemimpn nasional adalah mengatur tatanan kenegaraan. Untuk itu, pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan rapat pertama setelah proklamasi. Sebelum sidang dimulai, Soekarno-Hatta berencana untuk menambah 6 anggota baru PPKI yang sebagian dari golongan muda, yaitu Sukarni, Chairul Saleh, dan Wikana. Akan tetapi, golongan muda itu kurang berkenan. Mereka masih menganggap PPKI adalah suatu badan yang dibentuk oleh Jepang dan bekerja hanya untuk Jepang. Oleh karena itu, Ir. Soekarno hanya mengumumkan 6 anggota baru, yaitu Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Mr. Kasman Singodimedjo, Sajuti Melik, Mr. Iwa Kusumasumantri, dan Mr. Achmad Subardjo.


I. Pembahasan dan Pengesahan Undang-Undang Dasar

Rapat PPKI pertama dilakukan di Gedung Cuo Sangi-In, Jalan Pejambon. Sebelum rapat dimulai, Soekarno-Hatta meminta Ki Bagus Hadikusumo, K.H. Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hassa untuk membahas kembali Piagam Jakarta, khususnya mengenai kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya-.” Hal tersebut disebabkan karena pemeluk agama lain di Indonesia merasa keberatan terhadap kalimat tersebut. Akhirnya, rapat yang dipimpin oleh Bung Hatta ini yang hanya cukup dalam waktu 15 menit saja berhasil mencapai suatu buah kesepakatan untuk melakukan suatu perubahan terhadap kalimat tersebut menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Rapat dilanjutkan dengan pembahasan pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang Dasar. Pembahasan itu mengenai menghasilkan perubahan-perubahan kecil pada pasal-pasal dalam batang tubuh. Selanjutnya, sidang menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang dikenal sebagai Undang-Undang Dasar ’45, yang di dalamnya memuat Pancasila sebagai dasar negara.

Sedangkan perubahan-perubahan terhadap UUD itu sendiri adalah sebagai berikut.
1.) Perubahan pada Pembukaan UUD 1945
a. Kata “Mukadimah” diganti menjadi “Pembukaan”
b. Dalam Preambule (Piagam Jakarta), anak kalimat “Atas berkat Rahmat Allah”, diganti dengan kalimat “Atas Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa”. Namun, penggantian itu hingga sekarang dikembalikan lagi kepada bentuk semula, yaitu “Atas Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa…”
c. Alinea ke-4, pada kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
2.) Perubahan terhadap Batang Tubuh
a. Pasal 4 (1) yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Sebelumnya kalimat tersebut tidak berbunyi demikian.
b. Pasal 4 (2), “…dua orang wakil presiden” diganti menjadi “seorang wakil presiden”.
c. Pasal 6 ayat 1, yang semula terdapat kalimat “beragama Islam” sekarang dihapuskan.
d. Pasal 6 ayat 2, perkataan “wakil-wakil presiden”, dihapus sehingga hanya “wakil presiden” saja.
e. Pasal 9, kata “Mengabdi” diganti menjadi “berbakti".
f. Pasal 23 ayat 2, ditambahkan kata-kata “hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat”.
g. Pasal 25, sebelumnya berbunyi, “syarat untuk menjadi hakim ditetapkan oleh Undang-Undang”. Ditambahkan sehingga berbunyi, “syarat-syarat untuk menjadi dan diberhentikan sebagai hakim ditetapkan oleh Undang-Undang”.

II. Pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
  
Acara pertama dalam rapat PPKI tersebut adalah pemilihan presiden. Otto Iskandardinata mengusulkan agar pemilihan presiden dilakukan secara aklamasi(yaitu kesepakatan yang dicapai secara spontan tanpa melalui proses pemungutan suara). Beliau mengajukan Ir. Soekarno sebagai perseden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden. Usul tersebut disetujui oleh hadirin yang dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

III. Pembentukan Komite Nasional

Rapat PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 juga berhasil memutuskan pembentukan sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat belum terbentuk. Sebelum rapat PPKI ditutup, presiden meminta 9 orang anggota sebagai Panitia Kecil untuk membahas hal-hal yang meminta perhatian mendesak, seperti pembagian wilayah negara, kepolisian, tentara kebangsaan, dan perekonomian. Panitia Kecil ini dipimpin oleh Otto Iskandardinata.