Menurut Montesquieu dalam Teori Trias Politica nya mengklasifikasikan kekuasaan Negara menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan, kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang, dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Dalam menjalankan kekuasaan Negara tersebut diperlukan sebuah sistem untuk mengatur jalanya pemerintahan agar menjamin Negara itu berjalan stabil.
Sedangkan Sistem pemerintahan merupakan tatanan/cara/meode yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengatur semua yang berkaitan dengan pemerintahan. Sistem ini berfungsi untuk menjaga kestabilan pemerintahan dalam berbagai bidang politik, pertahanan, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dam keamanan, agar negara tersebut akan berada dalam keadaan stabil.
Sedangkan Sistem pemerintahan merupakan tatanan/cara/meode yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengatur semua yang berkaitan dengan pemerintahan. Sistem ini berfungsi untuk menjaga kestabilan pemerintahan dalam berbagai bidang politik, pertahanan, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dam keamanan, agar negara tersebut akan berada dalam keadaan stabil.
Di dunia pada umumnya terdapat dua sistem pemerintahan yang diterapkan dalam menjalankan kekuasaan Negara tersebut yaitu
Ø Sistem Pemerintahan Presidensial
Ø Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial, merupakan sistem pemerintahan di sebuah negara republik, di mana Presiden merupakan kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Kekuasan eksekutif dan Legislatif dipilih melalui pemilu yang terpisah.
Ciri-ciri sistem sistim pemerintaha presidensial yaitu
b. Presiden sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif diangkat berdasarkan pemilu langsung oleh rakyat atau melalui badan perwakilan rakyat.
c. Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menterinya
d. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada Presiden (kekuasaan eksekutif) bukan kepada parlemen (kekuasaan legislatif).
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen.
f. Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
a. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
b. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
c. Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
d. Lembaga Legislatif bukan merupakan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
a. Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
b. Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
c. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
d. Pembuatan keputusan memerlukan waktu yang lebih lama.
Model sistem pemerintahan ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin .
Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana Kepala Pemerintahan adalah seorang Perdana Menteri yang ditunjuk oleh dan bertanggung jawab pada parlemen sedangkam kepala Negara adalah seorang Presiden/Raja/ Ratu yang hanya merupakan symbol Negara.
Dalam sistem pemerintahan ini, parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan dapat juga menjatuhkan pemerintahan, dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya..
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlemen yaitu:
a) Kepala pemerintahan adalah seorang Perdana Menteri/Kanselir sedangkan kepala negara adalah seorang presiden/raja/ratu.
b) Perdana Menteri (Kekuasaan eksekutif) ditunjuk oleh legislatif,sedangkan Presiden dipilih melalui pemilu atau raja/ratu diangkat berdasarkan peraturan monarki yang berlaku.
c) Perdana Menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menterinya.
d) Kekuasaan Eksekutif (Kabinet) hanya bertanggung jawab kepada Parlemen (kekuasaan legislatif).
e) Kabinet (Kekuasaan eksekutif) dapat dijatuhkan oleh parlemen (legislatif).
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
a. Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
b. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
c. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
a. Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
b. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
c. Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
d. Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Australia, Korea Selatan, Malaysia, Singapura dan sebagainya.
Tabel Perbedaan Sistem Pemerintahan Presidensial Vs Sistem Pemerintahan Parlementer
Perbedaan
|
Sistem Pemerintahan Presidensial
|
Sistem Pemerintahan Parlementer
|
Kepala Negara
|
Presiden
|
Presiden
|
Kepala Pemerintahan
|
Presiden
|
Perdana Menteri
|
Masa Jabatan Kepala Pemerintahan
|
ditentukan Jangka Waktu
|
Tidak ditentukan Jangka Waktu
|
Hak Prerogatif Eksekutif
|
Presiden
|
Perdana Menteri
|
Hak Prerogatif Legislatif
|
Presiden
|
Perdana Menteri
|
Hak Pendapat Menurut UUD/diberlakukan/dicabut
|
Presiden
|
PErdana Menteri
|
Eksekutif bertanggungjawab kepada legislatif
|
tidak
|
Ya
|
Eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif
|
tidak
|
Ya
|
Posisi Eksekutif
|
Parpol dan Profesional
|
Hanya partai berkuasa
|
Pembubaran legislatif oleh eksekutif
|
tidak
|
ya
|
Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan UUD/UU/peraturan
bersama dengan legislatif |
Presiden
|
Perdana Menteri
|
Hukuman kepada Kepala Pemerintahan
|
Pemakzulan
|
Mosi Tidak Percaya
|
Sistem Pemerintahan Presidensial Vs Sistem Pemerintahan Parlementer
4/
5
Oleh
Unknown