Dengan
berlakunya kembali UUD 1945 mestinya sistem pemerinyahan yang berlaku
berdasarkan UUD 1945 adalah sistem pemerintahan Presidensial. Namun dalam Pelaksana’anya terjadi
penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD 1945nsebagai berikut ;
Pada masa
demokrasi terpimpin, tampak bahwa Presiden Soekarno menjadi “pemimpin tunggal”
dan sumber pedoman kehiduperjadinya penyimpanganpenyimpangan terhadap
konstitusi. Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, pada awalnya masyarakat
Indonesia yakin bahwa dengan kembali kepada UUD 1945, bangsa dan negara
Indonesia akan mengalami perubahan struktur politik yang lebih baik. Masyarakat
yang telah lama hidup dalam kekacauan politik merindukan suatu masan bernegara. Konstitusi yang ada diabaikan. Oleh karena itu, terdapat kemungkinan berbagai penyimpangan pada konstitusi yang berlaku.
Pelaksananaan Demokrasi Terpimpin pada Periode 5 Juli 1959 - 11 Maret 1966 diwarnai banyak banyak penyimpangan tarhadap pancasila dan
UUD 1945, yang ditandai dengan kekuasaan Presiden Soekarno yang tak terbatas sehingga perode ini sering dijuluki " Orde Lama" . Berbagai penyimpangan tersebut meliputi
1. Kekuasaan
Presiden Tak Terbatas
Pada masa demokrasi terpimpin, Majelis Permusyaratan
Rakyat Sementara (MPRS) melalui,
Sidang Umum MPRS tahun 1963 MPRS menetapkan bahwa Presiden Soekarno diangkat
sebagai presiden seumur hidup dengan Tap MPRS No. III/MPRS/p. Hal ini sangat bertentangan dengan UUD 1945 Bab III
Pasal 7.
Pembentukan peraturan perundang-undangan yang
semestinya dibentuk berdasarkan UU, namun diberi bentuk hukum Peraturan Presiden.
Penetapan
Pidato Presiden Menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
Pada
tanggal 17 Agustus 1959 Presiden Soekarno berpidato. Pidatonya diberi judul
“Penemuan Kembali Revolusi Kita”. Pidato tersebut merupakan penjelasan dan
pertanggungjawaban atas Dekrit 5 Juli 1959 dan merupakan kebijakan Presiden
Soekarno pada umumnya dalam mencanangkan sistem demokrasi terpimpin. Pidato ini
kemudian dikenal dengan sebutan “Manifesto Politik Republik Indonesia”
(Manipol). DPAS dalam sidangnya pada bulan September 1959 mengusulkan kepada
pemerintah agar pidato Presiden Soekarno yang berjudul “Penemuan Kembali
Revolusi Kita” dijadikan Garis-garis Besar Haluan Negara dan dinamakan
“Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol)”.Presiden Soekarno menerima
baik usulan tersebut. Pada sidangnya tahun 1960, MPRS dengan ketetapan MPRS No.
1/MPRS/1960 menetapkan Manifesto Politik menjadi Garis-garis Besar Haluan
Negara (GBHN). Ketetapan tersebut juga memutuskan bahwa pidato Presiden
Soekarno pada tanggal 7 Agustus 1960, yang berjudul “Jalannya Revolusi Kita”
dan pidato di depan sidang Umum PBB yang berjudul “Membangun Dunia Kembali” (To
Build the World a New) merupakan Pedoman-pedoman Pelaksanaan Manifesto Politik.
Dalam pidato pembukaan Kongres Pemuda di Bandung pada bulan Februari 1960,
Presiden Soekarno menyatakan bahwa intisari Manipol ada lima. Lima intisari itu
adalah UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin,
dan Kepribadian Indonesia (USDEK).
2.Pembentukan MPRS
Ada yang janggal saat pembentukan MPRS. Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang seharusnya dipilih melalui Pemilu (Pemilihan Umum)
malah dibentuk oleh presiden sendiri melalui
Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959. Hal ini sangat bertentangan dengan
UUD 1945.
3. Pembubaran DPR
dan Pembentukan DPR GR(Gotong Royong) oleh Presiden Soekarno
Pada 5
maret 1960 Soekarno membubarkan DPR ,karena berselisih pendapat mengenai penyusunan RAPBN dengan DPR ,melalui
Penpres No.3 1960. Setelah
itu Soekarno mengatur kembali membentuk dan menyusun kembali susunan DPR-GR
melalui Keppres No.156 1960 dan Penpres No.4 1960, adapun salah satu tugas DPR- GR adalah bahwa pimpinan DPR-GR memberikan laporan pada waktu-waktu
tertentu pada Presiden dan hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 5 ,20
,dan 21 UUD 1945.
4.Pembentukan DPAS
(Dewan Pertimbangan Agung Sementara)
Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dibentuk
berdasarkan Penetapan Presiden No.3 tahun 1959. Lembaga ini diketuai oleh
Presiden sendiri. Keanggotaan DPAS terdiri atas satu orang wakil ketua, 12
orang wakil partai politik, 8 orang utusan daerah, dan 24 orang wakil golongan.
Tugas DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul
kepada pemerintah. Padahal, pemerintah dipegang sepenuhnya oleh Presiden.
5. Pembentukan
Front Nasional
Front Nasional dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden
No.13 Tahun 1959. Front Nasional merupakan sebuah organisasi massa yang
memperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam UUD
1945.
6. Keterlibatan PKI
dalam Nasakom (Nasio, Agama dan Komunis)
Konsep Nasakom yang diusung Presiden Soekarno dimanfaatkan
oleh PKI untuk menyebar luaskan pengaruhnya dalam kehidupan sosial dan politik
bangsa Indonesia. Keterlibatan PKI tersebut menyebarkan ajaran Nasakom
menyimpang dari ajaran kehidupan berbangsa dan bernegara serta mengeser
kedudukan Pancasila dan UUD 1945 menjadi komunis. Konsep Nasakom yang digunakan untuk
mencapai persatuan Nasional nyata-nyata
bertentangan dengan Sistem konstitusi Indonesia terutama Sila Pertama Pancasila
dan Pasal 29 UUD 1945
Selain itu PKI mengambil alih kedudukan dan kekuasaan
pemerintahan yang sah. PKI berhasil meyakinkan presiden bahwa Presiden Sukarno
tanpa PKI akan menjadi lemah terhadap Angkatan Darat yang saat itu tumbuh
menjadi salah satu kekuatan sosial politik disamping Soekarno dan PKI melalui
konsep Dwi Fungsi ABRI-nya.
7. Pembentukan
Kabinet Kerja
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Ketua Dewan
Perwakilan rakyat Gotong Royong diangkat sebagai menteri. Tindakan ini
bertentangan dengan UUD 45, sebab kedudukan DPR selaku lembaga legislatif
sejajar dengan kedudukan Presiden selaku eksekutif. Dengan diangkatnya Ketua
MPRS dan DPRGR sebagai menteri, di mana dalam UUD 45 dinyatakan bahwa kedudukan
menteri adalah sebagai pembantu Presiden, maka tindakan tersebut secara
terang-terangan telah merendahkan martabat lembaga legislatif.
8. Adanya ajaran
Resopim
Adanya ajaran RESOPIM. Tujuan adanya ajaran RESOPIM
(Revolusi, Sosialisme Indonesia, dan Pimpinan Nasional) adalah untuk memperkuat
kedudukan Presiden Sukarno. Ajaran Resopim diumumkan pada peringatan Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia ke-16.
9. Peran ABRI
ABRI yang harusnya menjaga keamanan dan pertahanan
negara, malah menjadi kekuatan politik yang sangat kuat. Apalagi saat 1/3
menteri di kabinet kerja diisi oleh anggota ABRI.
10. Kehidupan
Partai Politik
Penyederhanaan yang dimaksud adalah pembubaran
partai-partai politik yang tidak sesuai dengan Penpres no.7 tahun 1959. Partai
yang tidak memenuhi syarat, akan dibubarkan sehingga dari 28 partai yang ada
hanya tinggal 11 partai. Kedudukan presiden yang kuat tersebut tampak dengan
tindakannya untuk membubarkan 2 partai politik yang pernah berjaya masa
demokrasi Parlementer yaitu Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI). Alasan
karena kedua partai tersebut terlibat dlm pemberontakan PRRI & Permesta.
Kedua Partai tersebut resmi dibubarkan pada tanggal 17 Agustus 1960
Penyimpangan- Penyimpangan Pada Masa Demokrasi Terpimpin
4/
5
Oleh
Unknown
6 komentar
Tulis komentardi kalimat "Dengan berlakunya kembali UUD 1945 mestinya sistem pemerinyahan yang berlaku berdasarkan UUD 1945 adalah sistem pemerintahan Presidensial." itu ada typo. harusnya sistem pemerintahan :)
Replygooddd
ReplySangat bermanfaat thanks!!
Replygak g7na beGo
ReplyTerima kasih ini sngat brmanfaat... 😊😊😊👍👍👍
ReplyKeren wa
Reply