Tuesday, December 22, 2015

Maklumat Pemerintah 14 November 1945, Peralihan Sistem Pemerintahan

Setelah Pemerintah Indonesia mengalami tentangan dari Kelompok Oposisi di KNI-P karena kurang setuju tentang pembentukan Sistem Pemerintahan Presidensiil yang dianggap bisa membuat kekuasaan Presiden tak terbatas dan PNI sebagai Partai tunggal seperti pemerintahan dikhawarirkan akan berubah menjadi Diktator.

Maka untuk meredam gejolak tentangan dari oposisi, Pemerintah membatalkan rencananya menjadikan PNI sebagai Partai tunggal pada 31 agustus 1945 selain itu pada bulan Oktober 1945, BP-KNIP juga menuntut pada pemerintah agar memiliki sebagai Fungsi seperti Parlemen tidak hanya sebagai penasehat dan pembantu Presiden semata, kemudian pada 3 November 1945 Pemerintah mengelaurakan Maklumat Pemerintah untuk serta mengajak rakyat Indonesia membentuk Partai politik seluas-luasnya untuk menyampaikan aspirasi mereka serta memperhebat revolusi nasional dalam rangka menghadapi pemilu yang rencananya akan dilaksanakan pada Januari 1946 mendatang.


Kemudian BP-KNIP yang dimotori kelompok Sosialis mengeluarkan semacam mosi tak percaya pada Sistem pemerintahan Presidensiil yang ada terhadap kabinet melalui usulan dari BP-KNIP kepada pemerintah yang disiarkan dalam pengumuman Badan Pekerja KNIP No. 5 tahun 1945 tanggal 11  November 1945 yang berbunyi, “Supaya lebih tegas adanya kedaulatan rakyat dalam susunan pemerintahan Republik Indonesia, maka berdasarkan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar yang dirubah, badan Pekerja dalam rapatnya telah membicarakan soal pertanggungjawaban para Menteri kepada Badan perwakilan Rakyat (menurut sistem sementara kepada Komite Nasional Pusat)”, 

Selain alasan diatas perubahan sistem pemerintahan dianggap sebagai cermin demokrasi Indonesia waktu itu. Hal ini tertulis pada maklumat di atas, “Guna menyempurnakan tata usaha Negara kepada susunan demokrasi”. Selain itu, alasan lain adalah salah satunya berfungsi untuk mengurangi kekuasaan presiden sebagai satu-satunya pemegang kekuasaan tertinggi di negara, karena dengan keharusan presiden untuk melapor atau bertanggung jawab kepada parlemen menunjukkan bahwa presiden tidak absolut sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Dengan berbagai alasan dan latar belakang peristiwa diatas Pemerintah Indonesia pada 14 November 1945 akhirnya mengeluarakan maklumat yang berisi,

“Pemerintah Republik Indonesia setelah mengalami ujian-ujian yang hebat dengan selamat, dalam tingkatan pertama dari usahanya menegakkan diri, merasa bahwa saat sekarang sudah tepat untuk menjalankan macam-macam tindakan darurat guna menyempurnakan tata usaha Negara kepada susunan demokrasi. Yang terpenting dalam perubahan-perubahan susunan kabinet baru itu ialah, tanggungjawab adalah di dalam tangan Menteri.”

Selanjutnya KNIP dalam sidang ketiga tanggal 25-27 November 1945 menyetujui pula adanya pertanggungjawaban menteri tersebut dengan kata-kata “… membenarkan kebijakan presiden perihal mendudukkan perdana menteri dan menteri-menteri yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai suatu langkah yang tidak dilarang oleh Undang-Undang Dasar dan perlu dalam keadaan sekarang.”

Maklumat ini menjadi titik balik perubahan sistem pemerintahan Indonesia, yang semula presidensil (12 September – 14 Novmber 1945) menjadi parlementer. Yang membuat nantinya pemerintahan (Perdana Menteri bersama Kabinet) bertanggung jawab kepada parlemen (KNIP) yang berfungsi sebagai badan legislatif bukan pada Presiden lagi, hal ini sesuai dengan isi maklumat No.X 16 Oktober 1945 yang menyebutkan KNIP sebagai fungsi legislatif. 

Pengumuman maklumat ini menandai kemenangan Kelompok Oposisi Sosialis yang telah menguasai KNI-P Pimpinan Sutan Sjahrir dan setelah maklumat tersebut Kelompok Oposisi Sosialis di KNI-P segera mengusulkan Sutan Sjahrir sebagai Perdana Menteri pertama Indonesia dan Soekarno pun menyambutnya dengan senang hati dan saat itulah awal berlangsungnya kekuasaan Perdana Menteri Sutan Sjahrir atau yang lebih dikenal Kabinet Sjahrir I karena nantinya Sjahrir berhasil menjadi Perdamna Menteri sebanyak 3 periode pemerintahan,

Sistem kabiner parlementer yang berlaku sejak tanggal 14 November 1945 hingga 27 Desember 1949 menggunakan Konstitusi UUD 1945 dan selama itu  terdapat Sembilan kali pergantian kabinet, antara lain sebagai berikut.
1.) Kabinet Presidensial Pertama, 2 September 1945-14 November 1945.
2.) Kabinet Syahrir I, 14 November 1945-12 Maret 1946.
3.) Kabinet Syahrir II, 12 Maret 1946-20 Oktober 1946.
4.) Kabinet Syahrir III, 20 Oktober 1946-27 Juni 1947.
5.) Kabinet Amir Syarifuddin I, 3 Juli 1947-11 November 1947.
6.) Kabinet Amir Syarifuddin II, 11 November 1947-29 Januari 1948.
7.) Kabinet Hatta I (Presidensial), 29 Januari 1948-4 Agustus 1948.
8.) Kabinet Darurat (PDRI), 19 Desember 1948-13 Juli 1949.
9.) Kabinet Hatta II (Presidensial), 4 Agustus 1949-20 Agustus 1949.


Namun Perubahan Pemerintahan ini melalui Maklumat 14 November 1945 jelas-jelas melanggar konstitusi karena bertolak belakang dengan UUD 1945 yang berlaku saat itu. Dan seiring berjalannya waktu, Indonesia merasa tak cocok dengan sistem ini. Hal ini dibuktikan dengan sering jatuh bangunnya kabinet yang membuat pemerintahan kurang stabil dan membuat pembangunan terhambat


Maklumat Pemerintah 14 November 1945, Peralihan Sistem Pemerintahan
4/ 5
Oleh

Berlangganan via email

Suka dengan postingan di atas? Silakan berlangganan postingan terbaru langsung via email.

2 komentar

Tulis komentar