Saturday, February 20, 2016

Sistem Pemerintahan Republik Rakyat China

Republik Rakyat China yang berdiri pada 1 Oktober 1949 adalah sebuah negara yang menganut paham komunis, sehingga segala kebijakanya harus selaras dengan kebijakan Partai Komunis China. Partai Komunis China (PKC) merupakan Partai satu-satunya di China sekaligus yang memiliki peran besar dalam menentukan segala arah kebijakan pemerintahan China.
Semua kekuasaan dalam pemerintahan dari Republik Rakyat Cina (RRC) dibagi antara tiga badan: di Partai Komunis Cina, sebagai lembaga pembuat kebijakan serta mengawasi jalanya pemerintahan China selarasa dengan kebijakan Parta Pemerintah Pusat Rakyat ( Dewan Negara ), menjalankan fungsi administrasi dan kekuasaan negara sesuai arah kebijakan Partai dan Tentara Pembebasan Rakyat (PLA) sebagai lembaga yang bertugas mengamankan keamanan negara dari ancaman-ancaman pihak dalam dan luar yang berniat menghancurkan Partai Komunis dan Pemerintahan China.

Sebelum era tahun 1980-an Pemerintahan dijalankan sesuka hati oleh Mao Zedong tanpa memisahkan peran negara dan Partai yang membuat Sistem pemerintahan China pada Era Mao Zedong sangat kacau namun setelah Mao meninggal generasi kedua PKC dibawah pimpinan Daeng Xiaoping mereformasi konstitusi dan pemerintahan RRC untuk memisahkan kekuasaan Partai dan Negara agar tak terjadi konflik kepentingan saat menjalankan pemerintahan. Berikut dibawah ini adalah gambaran umum tentan Sistem Pemerintahan Republik Rakyat China:
Pokok-Pokok Sistem Pemerintahan RRC
  • Bentuk negara adalah kesatuan yang terdiri atas 23 provinsi.
  • Sistem Pemerintahan: Parlementer  Sistem Partai Tunggal.
  • Ideologi: Sosialis.
  • Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem demokrasi komunis.
  • Kepala negara adalah presiden, sedangkan kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
  • Presiden dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional untuk masa jabatan 5 tahun (biasanya merangkap sebagai Ketua Partai). Sedangkan untuk jabatan Perdana menteri (Sekretaris Jenderal Partai) diusulkan oleh presiden dengan persetujuan Kongres Rakyat Nasional.
  • Menggunakan sistem unikameral, yaitu Kongres Rakyat Nasional. Anggotanya merupakan perwakilan dari wilayah, daerah, kota dan provinsi untuk masa jabatan 5 tahun. Badan ini memiliki kekuasaan penting di Cina dengan anggotanya dari orang-orang partai komunis.
  • Lembaga negara tertinggi adalah Konggres Rakyat Nasional yang bertindak sebagai badan legislatif (biasanya didominasi oleh Partai Komunis Cina
  • Kekuasaan yudikatif (Badan kehakiman) terdiri atas Supreme Peoples Court, Local Peoples Courts dan Special Peoples Courts. Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat dengan kaku oleh Pengadilan Rakyat di bawah pimpinan Mahkamah Agung Rakyat.

Sistem Kepartaian
RRC sebenarnya menganut sistem multi partai, terdiri :
  1. Partai Komunis China, merupakan partai terbesar dan penguasa. Dua per tiga anggotanya terdiri dari kaum buruh dan tani.
  2. Partai Non-Komunis yang berjumlah 8 partai, yaitu :

-       Partai Petani dan Pekerja - Partai Konstruksi Demokrasi
-       Liga Demokrasi China - Persatuan Dagang dan Industri
-       Partai Zhi Gong Dang - Partai Demokrasi Taiwan
-       Partai Sosial Jiusan - Komite Revolusi Guo Mindang
Partai-partai non- Komunis tersebutpengaruhnya kecil dalam pemerintahan. Aktivitas mereka diawasi secara ketat oleh komite sentral Partai Komunis China.
Sistem Pemilu
  1. Pemilihan Umum dilaksanakan setiap 5 tahun sekali untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di dalam konggres di tingkat kota dan kabupaten. Selanjutnya dari konggres rakyat di tingkat kota dan kabupaten mengirimkan delegasi yang telah mereka pilih untuk duduk di dalam konggres rakyat di tingkat propinsi dan nasional (pusat).
  2. Setiap warga negara, perempuan dan laki-laki, yang berusia 18 tahun ke atas memiliki hak untuk memilih wakil-wakil mereka dalam konggres

Konstitusi
Konstitusi resmi pertama kali dibuat pada tanggal 20 September 1954. Selanjutnya pada masa revolusi kebudayaan pada tahun 1975, Konstitusi diamandemen hingga hanya cuma berisi sekitar 30 artikel, dan isinya hanya berupa slogan-slogan komunis selain itu mereka juga menghapus peran pengadilan dan jabatan kepresidenan. Setelah usai kematian Mao pada tahun 1976, Konstitusi diamandemen lagi pada 1978 untuk diperluas kembali dalam 3 jumlah artikel, namun masih di bawah pengaruh hanya-pergi-oleh Revolusi Kebudayaan.
Kemudian pada tanggal 4 Desember 1982, Kongres Rakyat Nasional mengamandemen kembali Konstitusi RRC dengan memulihkan kembali kekuasaan jabatan Presiden yang terpisah dari jabatan Partai serta menormalisasi lagi fungsi pengadilan dan menjamin persamaan hak antar warganegara. Amandemen terhadap konstitusi terus berlangsung dalam kurun waktu 1988,1993 1999, dan yang paling baru, 2004, yang mengakui hak milik pribadi, hak asasi.

Kongres Rakyat Nasional (KRN)
 KRN RRC adalah badan kekuasaan negara tertinggi, yang anggotanya terdiri atas wakil-wakil yang dipilih berbagai propinsi, daerah otonom, kota tingkat provinsi, daerah administrasi khusus dan tentara. Etnis-etnis minoritas juga mempunyai wakil dalam jumlah tertentu dalam KRN. Masa bakti setiap periode KRN adalah 5 tahun, dan setiap tahun mengadakan sekali sidang paripurna.
KRN merupakan lembaga legislatif di RRC, yang memiliki wewenang yang sangat luas antara lain mengamandemen Konstitusi, merencanakan dan mengevaluasi rencana pembangunan di masadepan dan juga berwenang memilih, memecat serta mengevaluasi kinerja Pejabat eksekutif di China karena merupakan penjelmaan kekuasaan dari Partai Komunis China untuk mengontrol pemerintahan di RRC agar selaras dengan kebijakan Partai.

Presiden
Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional untuk masa jabatan lima tahun. Dalam proses pemilihanya konstitusi mengatur bahwa proses pemilihanya  dilakukan oleh para anggota Partai Komunis China dalam Kongres Rakyat Nasional scara demokratis namun dalam prakteknya, pemilihan ini jatuh ke dalam kategori pemilihan ‘calon tunggal’. Kandidat direkomendasikan oleh Presidium Kongres Rakyat Nasional dan anggota kongres lainya hanya mengiyakan saja. Pada lazimnya Presiden China hanya menjabat selama 10 tahun atau dua kali periode meski tak ada pembatasan secara tegas tentang ketentuan pembatasan masa jabatan Presiden. Hal ini disebabkan agar proses regenerasi pemerintahan di RRC dapat berjalan berkesinambungan dan tidak stagnan.
Jabatan Presiden Republik Rakyat China(RRC) bukan hanya jabatan seremonial seperti di beberapa negara semisal Singapura yang memusatkan kekuasaan pada Perdana Menteri, Namun di RRC, Presiden memiliki keuasaan yang besar dalam menjalankan pemerintahan sementara Perdana Menteri hanya merupakan administrator saja.

Dewan Negara Dewan Negara adalah otoritas yang menjalankan kekuasaan eksekutif di China yang diketuai oleh Perdana Menteri. Dewan Negara terdiri dari perdana menteri, wakil perdana menteri, Para Menteri dan Ketua Komisi, Auditor jenderal dan Sekretaris jenderal. Anggota Dewan Negara dinominasikan oleh perdana menteri, ditinjau Kongres Rakyat Nasional untuk selanjutnya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Anggota Dewan Negara masa jabatanya hanya lima tahun per periode dan setelah itu tidak dapat diangkat kembali setelah dua periode berturut-turut.

Komisi Militer Pusat
Komisi Militer Pusat adalah badan yang mengontrol dan mengendalikan tentang kekuatan militer dari China yang bernama Tentara Pembebasan Rakyat (People Liberalisation Army) yang bertugas mengamankan Partai dan negara dari ancaman-ancaman pihak dalam dan luar guna menjamin terlaksananya kebijakan-kebijakan Partai dengan baik

Mahkamah Agung Rakyat
Mahkamah Agung Rakyat adalah pengadilan tertinggi dalam sistem peradilan Republik Rakyat Cina. Hong Kong dan Makau, sebagai wilayah otonomi khusus, memiliki sistem peradilan sendiri terpisah berdasarkan tradisi common law Inggris dan Portugis, dan berda diluar wewenang dari Mahkamah Rakyat Agung RRC. Para hakim anggota Mahkamah Rakyat Agung diangkat oleh Kongres Rakyat Nasional.
Lembaga Peradilan di tiap tingkatan wilayah dijalankan oleh Pengadilan Rakyat bertanggung jawab kepada kongres rakyat di setiap tingkatan. Namun karena perwakilan rakyat tersebut didomonasi oleh Partai Komunis China, demokrasi masih sulit terwujud, kendatipun usaha ke arah perubahan dilakukan terus menerus sedang dilakukan.

Pemerintah Daerah
Republik Rakyat China (RRC) adalah sebuah negara kesatuan sentralistik yang wilayahnya dibagi dalam beberapa Provinsi. Para Gubernur, Walikota dan Pemimpin Distrik serta Daerah Otonom ditunjuk oleh Pemerintah Pusat yang ada di Beijing setelah menerima persetujuan Kongres Rakyat Nasional (NPC). Kecuali untuk daerah Hong Kong dan Makau yang merupakan daerah otonomi khusus karena mereka memiliki pemerintahan yang terpisah, sistem hukum, yang terpisah, namun segala hal menyangkut kebijakan pertahanan, keamanan serta hubungan luarnegeri, mereka dikendalikan pemerintah pusat. Namun untuk pengisian jabatan kepala eksekutif baik di Hongkong maupun Makau ditunjuk oleh pemerintah pusat.


Sistem Pemerintahan Republik Rakyat China
4/ 5
Oleh

Berlangganan via email

Suka dengan postingan di atas? Silakan berlangganan postingan terbaru langsung via email.