Republik
Rakyat China yang berdiri pada 1 Oktober 1949 adalah sebuah negara yang
menganut paham komunis, sehingga segala kebijakanya harus selaras dengan
kebijakan Partai Komunis China. Partai Komunis China (PKC) merupakan Partai
satu-satunya di China sekaligus yang memiliki peran besar dalam menentukan
segala arah kebijakan pemerintahan China.
Semua
kekuasaan dalam pemerintahan dari Republik Rakyat Cina (RRC) dibagi antara tiga
badan: di Partai Komunis Cina, sebagai lembaga pembuat kebijakan serta
mengawasi jalanya pemerintahan China selarasa dengan kebijakan Parta Pemerintah
Pusat Rakyat ( Dewan Negara ), menjalankan fungsi administrasi dan kekuasaan
negara sesuai arah kebijakan Partai dan Tentara Pembebasan Rakyat (PLA) sebagai
lembaga yang bertugas mengamankan keamanan negara dari ancaman-ancaman pihak
dalam dan luar yang berniat menghancurkan Partai Komunis dan Pemerintahan China.
Sebelum
era tahun 1980-an Pemerintahan dijalankan sesuka hati oleh Mao Zedong tanpa
memisahkan peran negara dan Partai yang membuat Sistem pemerintahan China pada
Era Mao Zedong sangat kacau namun setelah Mao meninggal generasi kedua PKC
dibawah pimpinan Daeng Xiaoping mereformasi konstitusi dan pemerintahan RRC
untuk memisahkan kekuasaan Partai dan Negara agar tak terjadi konflik
kepentingan saat menjalankan pemerintahan. Berikut dibawah ini adalah gambaran
umum tentan Sistem Pemerintahan Republik Rakyat China:
Pokok-Pokok Sistem Pemerintahan RRC
- Bentuk negara adalah kesatuan yang terdiri atas 23 provinsi.
- Sistem Pemerintahan: Parlementer Sistem Partai Tunggal.
- Ideologi: Sosialis.
- Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem demokrasi komunis.
- Kepala negara adalah presiden, sedangkan kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
- Presiden dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional untuk masa jabatan 5 tahun (biasanya merangkap sebagai Ketua Partai). Sedangkan untuk jabatan Perdana menteri (Sekretaris Jenderal Partai) diusulkan oleh presiden dengan persetujuan Kongres Rakyat Nasional.
- Menggunakan sistem unikameral, yaitu Kongres Rakyat Nasional. Anggotanya merupakan perwakilan dari wilayah, daerah, kota dan provinsi untuk masa jabatan 5 tahun. Badan ini memiliki kekuasaan penting di Cina dengan anggotanya dari orang-orang partai komunis.
- Lembaga negara tertinggi adalah Konggres Rakyat Nasional yang bertindak sebagai badan legislatif (biasanya didominasi oleh Partai Komunis Cina
- Kekuasaan yudikatif (Badan kehakiman) terdiri atas Supreme Peoples Court, Local Peoples Courts dan Special Peoples Courts. Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat dengan kaku oleh Pengadilan Rakyat di bawah pimpinan Mahkamah Agung Rakyat.
Sistem Kepartaian
RRC sebenarnya
menganut sistem multi partai, terdiri :
- Partai Komunis China, merupakan partai terbesar dan penguasa. Dua per tiga anggotanya terdiri dari kaum buruh dan tani.
- Partai Non-Komunis yang berjumlah 8 partai, yaitu :
- Partai
Petani dan Pekerja - Partai Konstruksi Demokrasi
- Liga
Demokrasi China - Persatuan Dagang dan Industri
- Partai
Zhi Gong Dang - Partai Demokrasi Taiwan
- Partai
Sosial Jiusan - Komite Revolusi Guo Mindang
Partai-partai
non- Komunis tersebutpengaruhnya kecil dalam pemerintahan. Aktivitas mereka
diawasi secara ketat oleh komite sentral Partai Komunis China.
Sistem Pemilu
- Pemilihan Umum dilaksanakan setiap 5 tahun sekali untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di dalam konggres di tingkat kota dan kabupaten. Selanjutnya dari konggres rakyat di tingkat kota dan kabupaten mengirimkan delegasi yang telah mereka pilih untuk duduk di dalam konggres rakyat di tingkat propinsi dan nasional (pusat).
- Setiap warga negara, perempuan dan laki-laki, yang berusia 18 tahun ke atas memiliki hak untuk memilih wakil-wakil mereka dalam konggres
Konstitusi
Konstitusi
resmi pertama kali dibuat pada tanggal 20 September 1954. Selanjutnya pada masa
revolusi kebudayaan pada tahun 1975, Konstitusi diamandemen hingga hanya cuma berisi
sekitar 30 artikel, dan isinya hanya berupa slogan-slogan komunis selain itu
mereka juga menghapus peran pengadilan dan jabatan kepresidenan. Setelah usai kematian
Mao pada tahun 1976, Konstitusi diamandemen lagi pada 1978 untuk diperluas
kembali dalam 3 jumlah artikel, namun masih di bawah pengaruh hanya-pergi-oleh
Revolusi Kebudayaan.
Kemudian
pada tanggal 4 Desember 1982, Kongres Rakyat Nasional mengamandemen kembali
Konstitusi RRC dengan memulihkan kembali kekuasaan jabatan Presiden yang
terpisah dari jabatan Partai serta menormalisasi lagi fungsi pengadilan dan
menjamin persamaan hak antar warganegara. Amandemen terhadap konstitusi terus
berlangsung dalam kurun waktu 1988,1993 1999, dan yang paling baru, 2004, yang
mengakui hak milik pribadi, hak asasi.
Kongres
Rakyat Nasional (KRN)
KRN
RRC adalah badan kekuasaan negara tertinggi, yang anggotanya terdiri atas
wakil-wakil yang dipilih berbagai propinsi, daerah otonom, kota tingkat
provinsi, daerah administrasi khusus dan tentara. Etnis-etnis minoritas juga mempunyai
wakil dalam jumlah tertentu dalam KRN. Masa bakti setiap periode KRN adalah 5
tahun, dan setiap tahun mengadakan sekali sidang paripurna.
KRN merupakan
lembaga legislatif di RRC, yang memiliki wewenang yang sangat luas antara lain
mengamandemen Konstitusi, merencanakan dan mengevaluasi rencana pembangunan di
masadepan dan juga berwenang memilih, memecat serta mengevaluasi kinerja Pejabat
eksekutif di China karena merupakan penjelmaan kekuasaan dari Partai Komunis
China untuk mengontrol pemerintahan di RRC agar selaras dengan kebijakan Partai.
Presiden
Presiden
dan Wakil Presiden dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional untuk masa jabatan lima
tahun. Dalam proses pemilihanya konstitusi mengatur bahwa proses
pemilihanya dilakukan oleh para anggota
Partai Komunis China dalam Kongres Rakyat Nasional scara demokratis namun dalam
prakteknya, pemilihan ini jatuh ke dalam kategori pemilihan ‘calon tunggal’.
Kandidat direkomendasikan oleh Presidium Kongres Rakyat Nasional dan anggota
kongres lainya hanya mengiyakan saja. Pada lazimnya Presiden China hanya
menjabat selama 10 tahun atau dua kali periode meski tak ada pembatasan secara
tegas tentang ketentuan pembatasan masa jabatan Presiden. Hal ini disebabkan
agar proses regenerasi pemerintahan di RRC dapat berjalan berkesinambungan dan
tidak stagnan.
Jabatan
Presiden Republik Rakyat China(RRC) bukan hanya jabatan seremonial seperti di
beberapa negara semisal Singapura yang memusatkan kekuasaan pada Perdana
Menteri, Namun di RRC, Presiden memiliki keuasaan yang besar dalam menjalankan
pemerintahan sementara Perdana Menteri hanya merupakan administrator saja.
Dewan
Negara Dewan Negara adalah otoritas yang menjalankan kekuasaan
eksekutif di China yang diketuai oleh Perdana Menteri. Dewan Negara terdiri
dari perdana menteri, wakil perdana menteri, Para Menteri dan Ketua Komisi,
Auditor jenderal dan Sekretaris jenderal. Anggota Dewan Negara dinominasikan
oleh perdana menteri, ditinjau Kongres Rakyat Nasional untuk selanjutnya diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden. Anggota Dewan Negara masa jabatanya hanya lima
tahun per periode dan setelah itu tidak dapat diangkat kembali setelah dua
periode berturut-turut.
Komisi Militer Pusat
Komisi
Militer Pusat adalah badan yang mengontrol dan mengendalikan tentang kekuatan militer
dari China yang bernama Tentara Pembebasan Rakyat (People Liberalisation Army) yang bertugas mengamankan Partai dan negara dari ancaman-ancaman pihak dalam dan luar guna menjamin terlaksananya kebijakan-kebijakan Partai dengan baik
Mahkamah
Agung Rakyat
Mahkamah
Agung Rakyat adalah pengadilan tertinggi dalam sistem peradilan Republik Rakyat
Cina. Hong Kong dan Makau, sebagai wilayah otonomi khusus, memiliki sistem
peradilan sendiri terpisah berdasarkan tradisi common law Inggris dan Portugis, dan berda diluar wewenang
dari Mahkamah Rakyat Agung RRC. Para hakim anggota Mahkamah Rakyat Agung
diangkat oleh Kongres Rakyat Nasional.
Lembaga
Peradilan di tiap tingkatan wilayah dijalankan oleh Pengadilan Rakyat
bertanggung jawab kepada kongres rakyat di setiap tingkatan. Namun karena
perwakilan rakyat tersebut didomonasi oleh Partai Komunis China, demokrasi
masih sulit terwujud, kendatipun usaha ke arah perubahan dilakukan terus
menerus sedang dilakukan.
Pemerintah Daerah
Republik
Rakyat China (RRC) adalah sebuah negara kesatuan sentralistik yang wilayahnya
dibagi dalam beberapa Provinsi. Para Gubernur, Walikota dan Pemimpin Distrik
serta Daerah Otonom ditunjuk oleh Pemerintah Pusat yang ada di Beijing setelah
menerima persetujuan Kongres Rakyat Nasional (NPC). Kecuali untuk daerah Hong
Kong dan Makau yang merupakan daerah otonomi khusus karena mereka memiliki
pemerintahan yang terpisah, sistem hukum, yang terpisah, namun segala hal
menyangkut kebijakan pertahanan, keamanan serta hubungan luarnegeri, mereka
dikendalikan pemerintah pusat. Namun untuk pengisian jabatan kepala eksekutif
baik di Hongkong maupun Makau ditunjuk oleh pemerintah pusat.
Sistem Pemerintahan Republik Rakyat China
4/
5
Oleh
Unknown