Pada
awal kemerdekaan Pemerintah membentuk alat kelengkapan pemerintahan dengan melantik
Pengurus Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai penasehat dan pembantu
presiden semata pada 29 Agustus 1945, Pemerintah mengumumkan Kabinet
(Pemerintahan) Perdananya pada 12 September 1945 dalam bentuk Sistem
Pemerintahan Presidensiil dan juga berlakunya PNI sebagai Partai tunggal pada
22 Agustus 1945.
Kelompok
Oposisi yang menganut paham Sosilalis yang ada dalam tubuh KNI-P pimpinan Sutan
Sjahrir menentang habis-habisan Sistem pemerintahan Presidensiil serta
berlakunya sistem Partai tunggal karena beranggapan hal itu bisa mengarah pada
pemerintahan Diktator serta mereka juga menuntut perluasan kekuasaan KNI-P
sebagai parlemen sebelum diadakanya Pemilu
Akhirnya
pada bulan Oktober 1945, kelompok Oposisi-Sosialis ini berhasil menyusun
kekuatan dan mendorong dibentuknya Badan Pekerja Komite Nasional
Indonesia (BP-KNIP) untuk menggodok sistem pemerintahan yang ideal
menurut mereka yaitu Parlementer. Sebagai langkah awal pembentukan pemerintahan
parlementer adalah mengubah fungsi KNIP dari hanya sekadar badan penasihat
menjadi badan legislatif untuk selamanya. Untuk tujuan itu, mereka mengumpulkan
dukungan sebanyak 50 buah tanda tangan dari 150 anggotanya.
Selanjutnya
pada tanggal 7 Oktober 1945, petisi yang dihasilkan diserahkan kepada Presiden
Ir. Soekarno. Adapun alasan yang diajukan BP-KNIP untuk memperkuat usulannya
tersebut, adalah sebagai berikut.
a. Adanya
kesan politik bahwa kekuasaan presiden yang terlalu besar sehingga
dikhawatirkan akan menjadi pemerintahan yang bersifat dictator.
b. Adanya
propaganda Belanda melalui NICA yang menyiarkan isu politik bahwa pemerintahan
RI adalah pemerintahan yang bersifat Fasis, yang menganut sistem pemerintahan
Jepang sebelum Perang Dunia II.
Oleh
karena itu, Belanda menganjurkan kepada dunia internasional agar tidak mengakui
kedaulatan RI. Namun sebenarnya, ini adalah semacam politik Revanche
Idea (Politik Balas Dendam) dari Belanda kepada Indonesia, karena
kekecewaannya telah kehilangan tanah jajahannya, Hindia-Belanda.
Untuk
menunjukkan kepada dunia Internasional, khususnya pihak Sekutu, bahwa Indonesia
yang baru saja merdeka adalah demokrasi bukan negara Fasis buatan Jepang.
Dalam
kondisi politik yang belum stabil, usul BP-KNIP tersebut dengan mudah diterima
oleh pemerintah. Selanjutnya, pemerintah mengeluarkan Maklumat
Pemerintah No. X 16 Oktobe 1945. Maklumat tersebut ditandatangani oleh
Wakil Presiden Moh. Hatta dalam Kongres KNIP pada tanggal 16 Oktober 1945. Isi
maklumat tersebut terdiri dari dua materi pokok berikut ini.
a) Sebelum
terbentuknya MPR dan DPR, KNIP diserahi kekuasaan legislative dan ikut
menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
b) Berhubung
dengan gentingnya keadaan, pekerjaan KNIP sehari-hari dijalankan oleh suatu
Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka dan bertanggung jawab kepada Komite
Nasional Pusat.
Dengan
dikeluarkannya Maklumat Pemerintah No. X tersebut, kekuasaam presiden, hanya
dalam bidang eksekutif. Dan dengan ini KNI-P berfungsi sebagai Lembaga Legislatif sebelum diadakanya Pemilu yang definiti dan ini menjadi hari lahirnya Badan Legislatif pertama di Indonesia.
Maklumat Pemerintah No. X Tanggal 16 Oktober 1945, Lahirnya Badan Legislatif Perdana
4/
5
Oleh
Unknown