Setelah
mundurnya Soeharto dari jabatan kepresidenan pada tanggal 21 maret 1998 menjadi
awal lahirnya Reformasi di Indonesia. Perkembangan politik ketika itu ditandai
dengan pergantian presiden di Indonesia, setelah presiden Soeharto
menyatakan dirinya berhenti dari jabatan presiden RI, lewat pidatonya dihadapan
wartawan dalm dan luar negeri , setelah itu Wapres B.J Habibie langsung
diangkat sumpahnya menjadi presiden RI ketiga dihadapan pimpinan Agung, yang
disaksikan oleh ketua DPR dan wakil –wakil Ketua DPR. Naiknya B. J
Habibie menggantikan Soeharto mengundang perdebatan hukum dan kontroversial
karena mantan presiden Soeharto menyerahkan secara sepihak kekuasaan kepada
Habibie.
Diikalangan
mahasiswa sikap atas pelantikan Habibie terbagi atas tiga kelompok, yaitu :
Pertama, menolak Habibie karena merupakan produk orde baru, kedua
bersikap netral karena pada saat itu tidak ada pemimpin Negara yang diterima
semua kalangan sementara jabatan presiden tidak boleh kosong. Ketiga
mahasiswa berpendapat bahwa pengalihan kekuasaan ke Habibie ialah sah dan
konstitusional. Masa pemerintahan Presiden B.J Habibie berlangsung dari tanggal
21 Mei 1998 sampai 20 Oktober 1999.pengambilan sumpah beliau sebagai presiden
RI dilakukan di Credential Room, Istana Merdeka. Dalam pidato yang pertama
setelah pengangkatannya B.J habibie menyampaikan hal-hal sebagai berikut
pertama, mohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia, kedua akan melakukan
reformasi secara bertahap dan kontitusional di segala bidang, Ketiga akan
meningkatkan kehidupan politik pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik
KKN dan ke empat akan menyusun kabinet yang sesuai dengan tuntutan zaman.
Kebijakan- Kebijakan pada masa
pemerintahan B.J Habibie di era Reformasi
Kebijakan
pertamanya adalah membentuk kabinet pada tanggal 22 Mei 1998 dengan nama “Kabinet
Reformasi Pembangunan” ( berdasarkan keputusan presiden no 122 / M tahun
1998 ) di Istana Merdeka. Dengan keputusan presiden tersebut, presiden habibie
memberhentikan dengan hormat para menteri Negara pada kebinet Pembangunan VII.
Kabinet Reformasi pembangunan ini terdiri atas 36 Menteri yaitu 4 Menteri
Negara dengan tugas sebagai menteri koordinator, 20 Menteri Negara yang
memimpin Departemen, 12 Menteri Negara yang bertugas menangani bidang tertentu.
Sebanyak 20 Menteri diantaranya adalah muka lama dari kebinet pembangunan VII ,
dan hanya 16 Menteri baru. Kabinet ini mencerminkan suatu sinergi dari semua
unsur-unsur kekuatan bangsa yang terdiri dari berbagai unsur kekuatan sosial
politik dalam masyarakat. Jabatan Gubernur Bank Indonesia harus mempunyai
kedudukan yang khusus dalam perekonomian, bebas dari pengaruh pemerintah dan
pihak manapun berdasarkan UU. Pada tanggal 23 Mei 1998 pagi, presiden Habibie
melantik menteri- menteri Kabinet reformasi Pembanguna. Presiden habibie
mengatakan bahwa Kabinet Reformasi pembangunan disusun untuk melaksanakan tugas
pokok reformasi total terhadap kehidupan ekonomi, politik dan hukum.
Pada
bidang politik, Habibie melakukan Pembebasan Tahanan Politik, dalam rangka
meningkatkan legitimasi baik di dalam maupun diluar negeri. Hal ini terlihat
dengan diberikannya amnesti dan abolisi yang merupakan langkah penting menuju
keterbukaan dan rekonsiliasi. Diantara yang dibebaskan tahanan politik kaum
separatis dan tokoh tua mantan PKI, yang telah ditahan lebih dari 30 tahun.
Amnesti diberikan kepada Mohammad sanusi dan orang-orang lain yang ditahan
setelah Insiden tanjung Priok. Selain tokoh itu tokoh aktivis petisi 50 (
kelompok yang sebagian besar terdiri dari mantan jenderal yang menuduh Soeharto
melanggar prinsip pancasila dan DWI Fungsi ABRI). Dr Sri Bintang Pamungkas, Ketua
Partai PUDI dan Dr. Mochatar pakpahan Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
dan K.H Abdurrahman Wahid merupakan segelintir dari tokoh – tokoh yang
dibebaskan Habibie.
Selain
itu Habibie mencabut Undang – undang Subversi dan menyatakan mendukung
budaya oposisi serta melakukan pendekatan kepada mereka yang seklama ini
menentang Orde Baru.
Selanjutnya
pemerintah memberikan kebebasan bagi pers di dalam pemberitaannya, sehingga
semasa pemerintah Habibie ini banyak sekali bermunculan media masa. Kebebasan
pers ini dilengkapi pula oleh kebebasan berasosiasi organisasi alternative
seperti AJI( Asosiasi Jurnalis Independen) dapat melakukan kegiatannya. Cara
Habibie memberikan kebebasan pers ialah dengan mencabut SIUPP.
Perubahan
dalam bidang politik diantaranya mengeluarkan UU NO.2 Tahun 1999 tentang partai
politik. UU No 3 Tahun 1999 tentang pemilu, UU No 4 Tahun 1999 tentang MPR dan
DPR. Setelah reformasi pemilihan umum dilaksankan bahkan menjelang pemilu 1999,
parpol yang mendaftar mencapai 141 dan seteklah diverifikasi oleh tim 11 Komisi
Pemilihan Umum menjadi sebanyak 98 partai, namun yang memenuhi syarat hanya 48
Parpol.
Selanjutnya
dalam hal politik lainnya Habibie menyelesaikan masalah timor timor,
Habibie mengambil sikap pro aktif dengan menawarkan dua pilihan yaitu
memberikan status khusus dengan otonomi luas atau memisahkan diri dari
RI. Otonomi luas berarti diberikan kewenangan atas bidang seperti : politik ekonomi
budaya dan lain-lain kecuali dalam hubungan luar negeri. Pertahanan dan
keamanan serta moneter dan fiscal. Sedangkan memisahkan diri berarti secara
demokratis dan konstitusional serta secara terhormat dan damai lepas dari NKRI,
Habibie membebaskan tahanan Timor-Timu, seperti Gusmao dan Ramos Horta.
Pada
tanggal 21 April 1999 di Dili, kelompok pro kemerdekaan dan pro intergrasi
menandatangani kesepakatan damai yang disaksikan oleh panglima TNI wiranto,
wakil ketua komnas HAM Djoko Soegianto dan Uskup Baucu Mgr Basilio
do Nascimento. Tanggal 5 Mei 1999 di New York Menlu Ali Alatas dan Menlu
Portugal Jaime gama disaksikan oleh sekjen PBB koffi Annan menandatangani
kesepakatan melaksanakan penentuan pendapat di Timor-Timur untuk mengetahui
sikap rakyat Timor- Timur untuk mengetahui sikap rakyat Timor-
Timur dalam memilih kedua opsi diatas. Pada tanggal 4 September 1999 yang
menyebutkan bahwa sekitar 78,5 rakyat Timor-Timur memilih merdeka. Lepasnya
Timor-Timur dari NKRI berdampak pada daerah lain yang ingin juga melepaskan
diri dari NKRI seperti tuntutan dari GAM di Aceh, dan OPM di irian Jaya,
selain itu pemerintah RI harus menanggung pengungsi Timur-Timor
yang pro Indonesia di perbatasan yaitu di Atambua.
Dalam
bidang politik juga dengan Intruksi Presiden No 30 / 1998 tanggal 2 Desember
1998 telah mengintruksikan jaksa Agung Baru, Andi Ghalib segera mengambil
tindakan hukum memeriksa Mantan Presiden Soeharto karena diduga telah melakukan
Praktik KKN.dan memberikan gelar pahlawan Reformasi pada para mahasiswa korban
Trisakti yang menuntut lengsernya Soeharto pada 12 Mei 1998, penghargaan ini
merupakan bentuk penghormatan kepada perjuangan dan pengorbanan mahasiswa
sebagai pelopor Reformasi.
Didalam
bidang ekonomi pemerintahan berhasil menekan laju inflasi dan gejolak
moneter dibanding saat awal terjadi krisis, namun langkah dalam kebijakan
ekonomi belum sepenuhnya menggembirakan karena dianggap tidak mempunyai
kebijakan yang konkrit dan sistematis seperti sektor riil belum pulih. Banyak
kasus penyelewengan dana Negara dan bantuan Indonesia kehilangan momentum
pemulihan ekonomi.
Pada
tanggal 21 agustus 1998 pemerintah membekukan operasional Bank Umum Nasional,
Bank Modern, dan Bank Dagang Nasional Indonesia. Awal tahun selanjutnya
pemerintah melikuidasi 38 bank swasta. 7 Bank diambil alih pemerintah dan 9
Bank mengikuti program rekapitulasi, selain itu harga beras juga meningkat,
ditemukan penyelundupan beras keluar negeri dan penimbun beras.
Pada bidang Manajemen internal ABRI, terutama
dalam tatanan konsep dan organisatornya. Pertimbangan yang mendasar yang
melatar belakangi keputusan politik dan akademiks reformasi internal TNI,
antara lain, pertama karena prediksi tantangan TNI kedepan di abad XXI
begitu besar, komplek dan multidimensional, atas dasar itu TNI harus segera
menyesuaikan diri. Kedua karena TNI senantiasa harus mau dan mampu mendengar
serta merespon aspirasi rakyat . ketiga karena TNI mengakui secara jujur ,
jernih dan obyektif. Sebagai komponen bangsa yang lainnya, bahwa dimasa
lalu ada kekurangan dan distorsi sebagai konsekuensi logis daei formal politik
orba.
Kebijakan
– kebijakan ABRI sebagai langkah perubahan politik internal, yang berlaku
tanggal 1 April 1999 antara lain: pertama yaitu pemisahan POLRI dari ABRI,
perubahan staf sosial politik menjadi staf territorial , likuidasi staf
karyawan. Pengurangan fraksi ABRI di DPR, DPRD I//II, pemutusan hubungan
organisatornya dengan partai Golkar dan mengambil jarak yang sama dengan
Parpol yang ada, kometmen dan netralitas ABRI dalam pemilu dan perubahan staf
Sospo menjadi komsos serta pembubaran Bakorstanas dan bakorstanasda.
Keadaan
sosial di masa Habibie terdapat kerusuhan antar kelompok yang sudah bermunculan
sejak tahun 90 an semakin meluas dan brutal, konflik antar kelompok sering
terkait dengan agama seperti di Purworejo juni 1998 kaum muslim menyerang lima
gereja, di Jember adanya perusakan terhadap toko-toko milik cinasementara itu di
Cilacap muncul kerusuhan anti Cina, adanya teror ninja bertopeng melanda
Jawa Timur dari Malang sampai Banyuwangi. Isu santet menghantui masyarakat
kemudian di daerah – daerah yang ingin melepaskan diri seperti Aceh dan Papua
semakin keras keinginan membebaskan diri. Juli 1998 OPM mengibarkan bendera
bintang Kejora sehingga mendapatkan perlawanan fisik dari TNI.
Berakhirnya masa Habibie karena legitimasi sangat lemah, karena keadaan
Habibie dianggap suatu paket warisan pemerintahan orde lama Soeharto. Munculnya
beberapa kelompok menuntut pemerintahan transisi, ia tidak dipilih secara luber
jurdil sebagai presiden dan merupakan satu paket pemilihan pola musyawarah
mufakat dengan Soeharto. Pemerintahanan Habibie dituduh melakukan tindkan yang
bertentangan dengan MPR mengenai masalah Timur- Timor. Dianggap tidak
berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR/ MPR sebelum menawarkan opsi kedua
kepada masyarakat Timur Timor.
Akhirnya
tanggal 30 agustus 1999 pelaksanaan penentuan pendapat Timur Timor berlangsung
aman dan dimenanangkan oleh kelompok Pro kemerdekaan yang berarti Timur
Timor lepas dari NKRI. Selain itu muncul tuntutan dari dunia internasional
mengenai masalah pelanggaran HAM yang meminta pertangggung jawab keamanan pasca
jajak pendapat. Terjadi kasus di Aceh melalui Gerakan Aceh Merdeka dan
Organisasi papua merdeka, dengan kelompok separatisnya yang menuntut
kemerdekaan dari wilayah RI.
Pada
tanggal 1 - 21 Oktober 1999, MPR mengadakan Sidang Umum Tahunan yang dipimpin
langsung oleh Ketua MPR Amien Rais. Kemudian pada tangggal 14 Oktober 1999
Presiden Habibie menyampaikan pidato pertanggung jawabanya, dalam sidang
tersebut Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi
Kesatuan Kebangsaan Indonesia dan Fraksi Demokrasi Kasih Bangsa menolak laporan
pertanggung jawaban Habibie.
Sementara
itu diluar Gedung DPR/ MPR yang sedang bersidang, mahasiswa dan rakyat yang
anti Habibie bentrok dengan aparat keamanan. Mereka menolak pertangggungjawban
Habibie, karena habibie yang dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari Rezim Orde Baru. Pada tanggal 20 Oktober 1999, Ketua MPR Amien Rais
menutup rapat Paripurna dan Presiden Habibie mengundurkan diri dari pencalonan
presiden. Memunculkan dua calon kuat sebagai presiden, yaitu Megawati dan
Abdurrahman Wahid, kemudian Abdurrahman wahid terpilih sebagai Presiden
Republik Indonesia keempat dan dilantik dengan ketetapan MPR No VII/MPR/1999
untuk masa bakti 1999-2004, tanggal 21 oktober 1999 Megawati terpilih menjadi
wakil Presiden RI dengan ketetapan MPR No.VIII/MPR/1999. Terpilihnya
Abdurrahman Wahid dan Megawati menjadi akhir pemerintahan presiden Habibie
dengan TAP MPR No.III/ MPR/199 tentang pertanggungjawban Presiden RI B.J
Habibie.
Masa Pemerintahan B.J Habibie ( 21 Mei 1998 sampai 20 Oktober 1999)
4/
5
Oleh
Unknown