Nama Negara : Australia
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Bentuk Negara : Federasi
Bentuk Pemerintahan : Monarki Konstitusional
Kepala Negara : Ratu Inggris (yang diwakili Gubernur Jendral)
Kepala Pemerintahan : Perdana Menteri
Undang –Undang Dasar
Seperti halnya dengan Amerika Serikat, Australia memiliki undang-undang dasar (UUD) tertulis. UUD Australia merumuskan tentang tanggung jawab pemerintah federal, yang mencakup hubungan luar negeri, perdagangan, pertahanan dan imigrasi. Sementara Pemerintah negara bagian dan teritori bertanggungjawab atas semua urusan yang tidak dilimpahkan kepada Persemakmuran. Di tiap negara bagian, Ratu Inggris sebagai kepala negara diwakili oleh seorang Gubernur untuk setiap negara bagian.
UUD Australia hanya dapat diubah dengan persetujuan pemilih melalui suatu referendum nasional . Rancangan undang-undang yang berisi amandemen pertama-tama harus disahkan oleh kedua majelis parlemen yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Senat Australia tersebut atau, dalam situasi tertentu (darurat) saja, dapat hanya disahkan oleh salah satu majelis parlemen. Setiap perubahan UUD harus disetujui oleh mayoritas ganda artinya (mayoritas pemilih nasional dan mayoritas pemilih di mayoritas negara bagian) atau sekurangnya empat dari enam negara bagian. Jika satu atau bebeberapa negara bagian tertentu terkena dampak isi referendum tersebut, mayoritas pemilih di negara-negara bagian tersebut juga harus menyetujui perubahan tersebut. Ini sering disebut dengan kaidah ‘tiga mayoritas’.
Ketentuan mayoritas ganda membuat perubahan UUD menjadi sulit. Sejak federasi berdiri pada 1901, hanya delapan dari 44 usulan amandemen UUD yang disetujui.
Pemilih pada umumnya enggan mendukung apa yang mereka pandang sebagai peningkatan kekuasaan pemerintah federal. Negara bagian dan teritori juga boleh menyelenggarakan referendum.
Pemerintahan Australia
Australia merupakan salah satu Negara yang telah menerapakan prinsip demokrasi, Negara Federal Australia didirikan pada tahun 1901, ketika enam Negara bagian federal bekas koloni Inggris ini sepakat untuk membentuk pemerintahan federasi dalam lingkup persemakmuran Inggris. Praktik dan penerapan prinsip demokrasi dalam membentuk parlemen telah lama dilakukan sejak pada zaman kolonial pra-federasi terbentuk (seperti ‘satu orang, satu suara’ dan hak pilih wanita)
Australia merupakan Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer dimana pemilihan anggota parlemenya dalam pemilu menggunakan sistem‘popular vote’ . Parlemen Australia terdiri dari 2 kamar yaitu terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat.
Australia merupakan Negara merdeka seperti Kanada yang merupakan anggota persemakmura Inggris dimana Kepala Negaranya adalah Ratu Inggris yang diwakilkan kepada Gubernur Jenderal yang ditunjuk oleh Ratu Inggris (atas saran dari Pemerintah Australia terpilih). Gubernur Jenderal memiliki kekuasaan yang luas, tetapi berdasarkan konvensi hanya bertindak atas saran para menteri dalam hampir semua urusan.
Sistem Pemerintahan Parlementer
Berdasarkan UUD Australia, Negara ini menganut prinsip Trias politica dimana mereka membagi kekuasaan pemerintahan dalam tiga bagian yaitu legislative (membuat Undang-undang), eksekutif (Pelaksana Undang-undang) dan yudikatif (Pengawas Pelaksanaan Undang-undang). Namun UUD ini juga menegaskan bahwa anggota legislatif juga bisa merangkap menjadi anggota eksekutif.
Pemerintahan (Kabinet) dibentuk di Dewan Perwakilan Rakyat (parlemen) oleh partai yang mampu meraih kursi mayoritas di majelis tersebut. sedangkan partai minoritas seringkali menjadi penyeimbang (oposisi) kekuasaan di Senat, yang berfungsi sebagai majelis kaji ulang keputusan-keputusan pemerintah. Para senator dipilih untuk masa bakti enam tahun,
Di semua parlemen Australia, dalam jangka waktu tertentu diadakan Tanya-jawab (debat) tentang kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah. Oposisi menggunakan pertanyaan untuk mencecar pemerintah. Pemerintahan memberi kesempatan kepada para menteri untuk menjelaskan kebijakan dan tindakan pemerintah secara positif, atau untuk menyerang Oposisi.
Pelaksanaan Pemilihan Umum
Pemilihan umum nasional harus diselenggarakan dalam jangka waktu tiga tahun sejak sidang pertama parlemen federal yang baru. Masa bakti rata-rata parlemen sekitar dua setengah tahun. Pada praktiknya, pemilihan umum diadakan ketika Gubernur Jenderal menyetujui permintaan dari Perdana Menteri, yang memilih tanggal pemilihan umum.
Pemilih
Seluruh warga negara yang berusia di atas 18 tahun wajib memberikan suaranya dalam pemilihan umum pemerintah federal atau negara bagian, dan kemangkiran dari pemilu dapat berujung pada denda atau tuntutan pidana.
Sistem Partai
Australia adalah Negara yang menganut sistem kepartaian multi partai dimana terdapatempat partai politik utama yang mendominasi pemilu disana. Partai Buruh Australia (ALP) adalah partai sosial demokrat yang didirikan oleh gerakan buruh Australia. ALP telah berkuasa sejak akhir 2007. Partai Liberal adalah partai sayap kanan tengah. Partai Nasional Australia, sebelumnya Partai Negeri, adalah partai konservatif yang mewakili kepentingan pedesaan dan Partai Hijau Australia adalah partai sayap kiri dan lingkungan.
Seperti halnya di negara lain, partai politik Australia dan kegiatan internalnya umumnya tidak diatur, namun penerapan disiplin internal partai sangat ketat. Australia memiliki sistem resmi pendaftaran partai dan pelaporan kegiatan partai melalui Komisi Pemilihan Australia dan komisi setara di tingkat negara bagian dan teritori.
Sistem Pemerintahan Australia
4/
5
Oleh
Unknown