Monday, October 26, 2015

Sistem Pemilihan Presiden Amerika Serikat

Negara adidaya Amerika Serikat pada Januari  2016 mendatang akan mengawali rangkaian pelaksanaan prosesi pemilihan presiden yang ke . Dalam pelaksanaan sistem pilpres Amerika terdapat berbagai keunikan dibandingkan sistem pemilu di Indonesia dimana suara terbanyak tidak menjamin sang calon untuk menduduki kursi pemerintahan . Disamping itu masih banyak terdapat berbagai keunikan sistem pemilu Amerika Serikat yang akan dibahas dalam artikel ini

SISTEM KEPARTAIAN
Amerika Serikat merupakan negara yang menganut sistem dua partai (Dwi Partai). Dua partai besar yang selalu memenangi pemilihan umumn Presiden sejak 1852, yakni Demokrat dan Republik. Dua partai besar inilah yang selalu menghadirkan calon Presiden dan wakil Presiden bagi rakyat Amerika Serikat. Sebenarnya masih ada beberapa partai kecil yang ada, namun mereka tidak mampu menandingi kekauatan dua partai raksasa itu, baik dari segi ideologi, dukungan maupun finansial.



PEMILIH
Warga Amerika Serikat yang telah berusia minimal 18 tahun dapat memberikan suaranya dalam pemilu. Untuk bisa memilih mereka bisa mendaftarkan dirinya via online dengan mengisi formulir pemilih.
Warga Amerika yang ada di luar negeri tetap bisa memilih karena pemerintah Amerika Serikat akan mengirimkan ballot (surat suara) ke alamat warganya tersebut yang ada di luar Amerika. Setelah terisi, ballot tersebut harus secepatnya dikirimkan kembali ke Amerika Serikat tanpa harus menunggu hari-H pemilu..

PEMILIHAN UMUM PRESIDEN
Pemilihan umum di Amerika Serikat dilaksanakan setiap empat (4) tahun pada tahun kabisat. Setiap Presiden dibatasi masa kekuasaanya selama dua periode, atau total selama delapan (8) tahun menjabat. Salah satu syarat mutlak bagi calon Presiden Amerika Serikat adalah dia harus warga negara Amerika Serikat yang lahir di Negeri Paman Sam juga. Jadi setiap warga negara AS yang lahir di luar wilayah Amerika Serikat tidak dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden
Pemilu Presiden berlangsung dua tahap; Pemilu Pendahuluan dan Pemilu Presiden.

Pemilu Pendahuluan (Nominasi Calon)
Pemilu pendahuluan diikuti oleh sejumlah bakal calon Presiden dari partai yang sama untuk memperebutkan posisi calon Presiden baik dari Republik maupun Demokrat. Pemilu ini dimulai dari bulan Januari sampai Juni di tahun berlangsungnya Pemilu.
Para bakal calon akan berkampanye ke seluruh 50 negara bagian, untuk merebut simpati para anggota partai agar bisa dinobatkan sebagai calon Presiden dari Partai dalam Konvensi Nasional yang dihelat antara bulan Agustus-September.

Pemilu Presiden
Setelah resmi dinobatkan dalam Konvensi Nasional partai, dua pasang calon Presiden  mulai gencar melakukan kampanye terbuka di televisi, Koran, dan media sosial untuk menarik simpati konstituen. Selain itu, mereka juga akan melakukan debat terbuka, yang disiarkan langsung oleh televisi Nasional sebanyak empat (4) kali; 3 untuk calon Presiden dan 1 untuk calon wakil Presiden.
Pemilu Presiden dilakukan pada hari Selasa di minggu kedua di bulan November, atau di antara tanggal 4-8 November untuk memilih DPR , Senat dan Electoral Vote untuk memilih Presiden.

Bagaimana Elector votes ditetapkan?
Calon electoral votes diangkat oleh dewan pimpinan partai di tingkat negara bagian. Penetapannya dilakukan dengan mempertimbangkan loyalitas kepada partai dan diyakini tidak akan mengkhianati suara rakyat dan suara partai yang diwakilinya.
Para calon elector dipilih oleh partai sebelum pemilu berlangsung, waktu persisnya berbeda di masing-masing negara bagian. Masa jabatannya pun berbeda. Dan, satu hal, tidak ada pengumuman resmi dari partai terkait proses penetapan atau pengangkatan elector.

Setiap partai yang ikut pemilu, yakni Demokrat dan Republik, menominasikan sejumlah calon elector vote di negara bagian masing-masing. Tapi hanya partai yang meraih suara tertinggi di Negara bagian saja yang bisa memenangi pemilu dan mengirimkan electoral vote nya ke Konvensi pemilihan Presiden

Misalnya,di Negara bagian Alaska terdapat 18 kursi electoral votes, dan Partai Demokrat meraih suara tertinggi di Negara bagian tersebut maka partai Demokrat lah yang memenangi pemilu di Negara bagian tersebut dan mengirimkan 18 elector-nya ke konvensi pemilihan presiden sedangkan partai Republik yang kalah tak berhak mengirimkan electoral vote nya satu pun dari Alaska. Istilahnya, the winner take it all. Pemenang meraup semua jatah electoral votes di tingkat negara bagian.
Dengan sistem semacam itu, ada kesan bahwa pilpres empat tahunan di Amerika Serikat tidak digelar untuk memilih presiden, tetapi memilih partai mana yang akan menguasai electoral di tiap Negara-negara bagian

Electoral college
Pemilihan presiden di Amerika Serikat menggunakan sistem tidak langsung karena presiden terpilih tidak diangkat berdasarkan pilihan rakyat lewat pemungutan suara di TPS, tetapi oleh electoral votes(suara pemilu) yang tersebar di 50 negara bagian dan 1 Distrik Federal.

Setiap negara bagian dan sebuah distrik Federal  memiliki jatah electoral votes yang berbeda. Jatah ini ditentukan oleh banyaknya alokasi kursi Senat dan DPR yang dimiliki tiap-tiap negara bagian. Alokasi kursi Senat dan DPR sendiri bisa berubah berdasarkan sensus populasi penduduk yang dilakukan tiap sepuluh tahun sekali.
Pada Pilpres 2012 lalu terdapat 538 electoral votes. Jumlah itu ditetapkan berdasarkan 435 kursi DPR (House of Representatives), 100 kursi Senat, ditambah tiga jatah electoral votes untuk ibu kota Washington DC—meskipun kota pemerintah federal ini tidak memiliki wakil di Senat.

Untuk memenangi pemilu, seorang calon presiden harus mendapatkan minimal 270 dari 538 electoral votes. Oleh karena itu, dalam setiap pemilu, para politisi selalu membidik negara bagian yang memiliki jumlah electoral votes terbanyak, seperti California (55), Texas (34), Florida (27), dan Illinois (21).

Setelah pemungutan suara selesai, para electors (orang yang memiliki mandat atas electoral votes) akan menggelar konvensi di ibu kota negara bagian untuk mengadakan pemungutan untuk memilih satu dari dua pasangan capres yang dianggap layak untuk menduduki kursi Gedung Putih.

"Popular vote vs electoral vote"
Saat konvensi electoral college berlangsung, ada beragam muslihat serta yang mungkin terjadi. Pasalnya, tidak ada ketentuan yang mewajibkan elector memberikan pilihan yang sama dengan amanat partai dan konstituennya.
Dalam electoral college, negara bagian boleh meminta dan boleh tidak meminta para elector memilih berdasarkan hasil pilpres. Dan, setiap elector bisa saja memilih capres yang berbeda dari capres pilihan mayoritas rakyat di tingkat negara bagian.
Perolehan suara terbanyak (Popular vote) tidak bisa memutuskan siapa presiden berikutnya sehingga, karena pemilihan presiden dilakukan berdasarkan suara para Dewan pemilih presiden yang bisa disebut elector college (electoral vote). Hingga dalam sejarah panjang pilpres Amerika sering kali mengalami beberapa peristiwa unik di mana presiden pilihan rakyat tidak bisa menjabat di Gedung Putih.

Mereka adalah Andrew Jackson menang dalam pemungutan suara pilpres 1824, tetapi di electoral college dia kalah dari John Quincy Adams lalu Samuel Tilden menang dalam pemungutan suara pilpres 1876, tetapi di electoral college dia kalah dari Rutherford B Hayes. Grover Cleveland menang dalam pemungutan suara pilpres 1888, tetapi di electoral college dia kalah dari Benjamin Harrison.
Dan, kasus paling hangat adalah ketika Al Gore menang dalam pemungutan suara pilpres 2000, tetapi akhirnya George W Bush yang menjadi presiden setelah berhasil mencundangi lawannya di electoral college.

Jika Hasil seri
Bagaimana jika hasil perolehan suara electoral college berimbang atau seri. Hal ini bisa saja terjadi karena jumlah Electoral College adalah genap, sebesar 538 dan bila ini terjadi maka menurut amandemen ke-12 UUD Amerika serikat maka pemilihan presiden akan dilakukan oleh lembaga DPR (House of Representatives)

Namun, berbeda dengan sistem electoral college di mana satu suara mewakili satu pilihan, pemilihan presiden di DPR ini diwakili oleh 51 suara berdasarkan jumlah negara bagian plus Washington DC. Artinya, setiap negara bagian (yang diwakili oleh sejumlah anggota DPR) hanya memiliki satu suara untuk satu calon presiden. Pemilihan juga tidak dilakukan dalam satu paket seperti sebelumnya. Calon presiden dan calon wakil presiden menghadapi dua pemilihan yang berbeda.

Capres yang pertama kali meraih 26 suara dari total 51 suara, dinyatakan terpilih sebagai presiden yang baru. Proses pemilihan presiden ini harus selesai paling lambat tanggal 4 Maret tahun berikutnya setelah hari pemilu

Setelah itu, lembaga Senat akan memilih calon wakil presiden dengan cara satu orang Senator memiliki satu suara. Cawapres yang meraih 51 suara dari total 100 suara ditetapkan sebagai wakil presiden.


Sistem Pemilihan Presiden Amerika Serikat
4/ 5
Oleh

Berlangganan via email

Suka dengan postingan di atas? Silakan berlangganan postingan terbaru langsung via email.