Negara adidaya Amerika
Serikat pada Januari 2016 mendatang akan mengawali rangkaian pelaksanaan
prosesi pemilihan presiden yang ke . Dalam pelaksanaan sistem pilpres Amerika
terdapat berbagai keunikan dibandingkan sistem pemilu di Indonesia dimana suara
terbanyak tidak menjamin sang calon untuk menduduki kursi pemerintahan .
Disamping itu masih banyak terdapat berbagai keunikan sistem pemilu Amerika
Serikat yang akan dibahas dalam artikel ini
SISTEM KEPARTAIAN
Amerika Serikat merupakan
negara yang menganut sistem dua partai (Dwi Partai). Dua partai besar yang
selalu memenangi pemilihan umumn Presiden sejak 1852, yakni Demokrat dan
Republik. Dua partai besar inilah yang selalu menghadirkan calon Presiden dan
wakil Presiden bagi rakyat Amerika Serikat. Sebenarnya masih ada beberapa
partai kecil yang ada, namun mereka tidak mampu menandingi kekauatan dua partai
raksasa itu, baik dari segi ideologi, dukungan maupun finansial.
PEMILIH
Warga Amerika Serikat yang
telah berusia minimal 18 tahun dapat memberikan suaranya dalam pemilu. Untuk
bisa memilih mereka bisa mendaftarkan dirinya via online dengan mengisi
formulir pemilih.
Warga Amerika yang ada di
luar negeri tetap bisa memilih karena pemerintah Amerika Serikat akan
mengirimkan ballot (surat suara) ke alamat warganya tersebut yang ada di luar
Amerika. Setelah terisi, ballot tersebut harus secepatnya dikirimkan kembali ke
Amerika Serikat tanpa harus menunggu hari-H pemilu..
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN
Pemilihan umum di Amerika
Serikat dilaksanakan setiap empat (4) tahun pada tahun kabisat. Setiap Presiden
dibatasi masa kekuasaanya selama dua periode, atau total selama delapan (8)
tahun menjabat. Salah satu syarat mutlak bagi calon Presiden Amerika Serikat
adalah dia harus warga negara Amerika Serikat yang lahir di Negeri Paman Sam
juga. Jadi setiap warga negara AS yang lahir di luar wilayah Amerika Serikat
tidak dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden
Pemilu Presiden
berlangsung dua tahap; Pemilu Pendahuluan dan Pemilu Presiden.
Pemilu Pendahuluan (Nominasi Calon)
Pemilu pendahuluan diikuti
oleh sejumlah bakal calon Presiden dari partai yang sama untuk memperebutkan
posisi calon Presiden baik dari Republik maupun Demokrat. Pemilu ini dimulai
dari bulan Januari sampai Juni di tahun berlangsungnya Pemilu.
Para bakal calon akan
berkampanye ke seluruh 50 negara bagian, untuk merebut simpati para anggota
partai agar bisa dinobatkan sebagai calon Presiden dari Partai dalam Konvensi
Nasional yang dihelat antara bulan Agustus-September.
Pemilu Presiden
Setelah resmi dinobatkan
dalam Konvensi Nasional partai, dua pasang calon Presiden mulai gencar
melakukan kampanye terbuka di televisi, Koran, dan media sosial untuk menarik
simpati konstituen. Selain itu, mereka juga akan melakukan debat terbuka, yang
disiarkan langsung oleh televisi Nasional sebanyak empat (4) kali; 3 untuk
calon Presiden dan 1 untuk calon wakil Presiden.
Pemilu Presiden dilakukan
pada hari Selasa di minggu kedua di bulan November, atau di antara tanggal 4-8
November untuk memilih DPR , Senat dan Electoral Vote untuk memilih Presiden.
Bagaimana Elector votes
ditetapkan?
Calon electoral votes
diangkat oleh dewan pimpinan partai di tingkat negara bagian. Penetapannya
dilakukan dengan mempertimbangkan loyalitas kepada partai dan diyakini tidak
akan mengkhianati suara rakyat dan suara partai yang diwakilinya.
Para calon elector dipilih
oleh partai sebelum pemilu berlangsung, waktu persisnya berbeda di
masing-masing negara bagian. Masa jabatannya pun berbeda. Dan, satu hal, tidak
ada pengumuman resmi dari partai terkait proses penetapan atau pengangkatan
elector.
Setiap partai yang ikut
pemilu, yakni Demokrat dan Republik, menominasikan sejumlah calon elector vote
di negara bagian masing-masing. Tapi hanya partai yang meraih suara tertinggi
di Negara bagian saja yang bisa memenangi pemilu dan mengirimkan electoral vote
nya ke Konvensi pemilihan Presiden
Misalnya,di Negara bagian
Alaska terdapat 18 kursi electoral votes, dan Partai Demokrat meraih suara
tertinggi di Negara bagian tersebut maka partai Demokrat lah yang memenangi
pemilu di Negara bagian tersebut dan mengirimkan 18 elector-nya ke konvensi
pemilihan presiden sedangkan partai Republik yang kalah tak berhak mengirimkan
electoral vote nya satu pun dari Alaska. Istilahnya, the winner take it all.
Pemenang meraup semua jatah electoral votes di tingkat negara bagian.
Dengan sistem semacam itu,
ada kesan bahwa pilpres empat tahunan di Amerika Serikat tidak digelar untuk
memilih presiden, tetapi memilih partai mana yang akan menguasai electoral di
tiap Negara-negara bagian
Electoral college
Pemilihan presiden di
Amerika Serikat menggunakan sistem tidak langsung karena presiden terpilih
tidak diangkat berdasarkan pilihan rakyat lewat pemungutan suara di TPS, tetapi
oleh electoral votes(suara pemilu) yang tersebar di 50 negara bagian dan 1
Distrik Federal.
Setiap negara bagian dan
sebuah distrik Federal memiliki jatah electoral votes yang berbeda. Jatah
ini ditentukan oleh banyaknya alokasi kursi Senat dan DPR yang dimiliki
tiap-tiap negara bagian. Alokasi kursi Senat dan DPR sendiri bisa berubah
berdasarkan sensus populasi penduduk yang dilakukan tiap sepuluh tahun sekali.
Pada Pilpres 2012 lalu
terdapat 538 electoral votes. Jumlah itu ditetapkan berdasarkan 435 kursi DPR
(House of Representatives), 100 kursi Senat, ditambah tiga jatah electoral
votes untuk ibu kota Washington DC—meskipun kota pemerintah federal ini tidak
memiliki wakil di Senat.
Untuk memenangi pemilu,
seorang calon presiden harus mendapatkan minimal 270 dari 538 electoral votes.
Oleh karena itu, dalam setiap pemilu, para politisi selalu membidik negara
bagian yang memiliki jumlah electoral votes terbanyak, seperti California (55),
Texas (34), Florida (27), dan Illinois (21).
Setelah pemungutan suara
selesai, para electors (orang yang memiliki mandat atas electoral votes) akan
menggelar konvensi di ibu kota negara bagian untuk mengadakan pemungutan untuk
memilih satu dari dua pasangan capres yang dianggap layak untuk menduduki kursi
Gedung Putih.
"Popular vote vs
electoral vote"
Saat konvensi electoral
college berlangsung, ada beragam muslihat serta yang mungkin terjadi. Pasalnya,
tidak ada ketentuan yang mewajibkan elector memberikan pilihan yang sama dengan
amanat partai dan konstituennya.
Dalam electoral college,
negara bagian boleh meminta dan boleh tidak meminta para elector memilih
berdasarkan hasil pilpres. Dan, setiap elector bisa saja memilih capres yang
berbeda dari capres pilihan mayoritas rakyat di tingkat negara bagian.
Perolehan suara terbanyak
(Popular vote) tidak bisa memutuskan siapa presiden berikutnya sehingga, karena
pemilihan presiden dilakukan berdasarkan suara para Dewan pemilih presiden yang
bisa disebut elector college (electoral vote). Hingga dalam sejarah panjang
pilpres Amerika sering kali mengalami beberapa peristiwa unik di mana presiden
pilihan rakyat tidak bisa menjabat di Gedung Putih.
Mereka adalah Andrew
Jackson menang dalam pemungutan suara pilpres 1824, tetapi di electoral college
dia kalah dari John Quincy Adams lalu Samuel Tilden menang dalam pemungutan
suara pilpres 1876, tetapi di electoral college dia kalah dari Rutherford B
Hayes. Grover Cleveland menang dalam pemungutan suara pilpres 1888, tetapi di
electoral college dia kalah dari Benjamin Harrison.
Dan, kasus paling hangat
adalah ketika Al Gore menang dalam pemungutan suara pilpres 2000, tetapi
akhirnya George W Bush yang menjadi presiden setelah berhasil mencundangi
lawannya di electoral college.
Jika Hasil seri
Bagaimana jika hasil perolehan
suara electoral college berimbang atau seri. Hal ini bisa saja terjadi karena
jumlah Electoral College adalah genap, sebesar 538 dan bila ini terjadi maka
menurut amandemen ke-12 UUD Amerika serikat maka pemilihan presiden akan
dilakukan oleh lembaga DPR (House of Representatives)
Namun, berbeda dengan
sistem electoral college di mana satu suara mewakili satu pilihan, pemilihan
presiden di DPR ini diwakili oleh 51 suara berdasarkan jumlah negara bagian
plus Washington DC. Artinya, setiap negara bagian (yang diwakili oleh sejumlah
anggota DPR) hanya memiliki satu suara untuk satu calon presiden. Pemilihan
juga tidak dilakukan dalam satu paket seperti sebelumnya. Calon presiden dan
calon wakil presiden menghadapi dua pemilihan yang berbeda.
Capres yang pertama kali
meraih 26 suara dari total 51 suara, dinyatakan terpilih sebagai presiden yang
baru. Proses pemilihan presiden ini harus selesai paling lambat tanggal 4 Maret
tahun berikutnya setelah hari pemilu
Setelah itu, lembaga Senat
akan memilih calon wakil presiden dengan cara satu orang Senator memiliki satu
suara. Cawapres yang meraih 51 suara dari total 100 suara ditetapkan sebagai
wakil presiden.
Sistem Pemilihan Presiden Amerika Serikat
4/
5
Oleh
Unknown