Setelah proklamasi 17 Agustus 1950 berakhirlah masa pemberlakuan UUD RIS
1949 karena berbagai negara bagian federasi RIS melebur kedalam Republik
Indonesia dan untuk mengatasi perubahan yang cepat itu maka dibuatlah UUDS 1950
sebagai landasan konstitusi Republik Indonesia dengan harapan secepatnya akan
diadakan pemilu serta pergantian konstitusi yang baru
Berlakunya UUDS 50 membuat sistem pemerintahn
Indonesia berlaku sistem pemerintahn
Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula
kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar,
masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya.
Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami
rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS
1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan
jiwa Pancasila dan UUD 1945. Konsep sistem Demokrasi Terpimpin sendiri pertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam
pembukaan sidang konstituante pada tanggal 10 November 1956.
Akhirnya
Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan
persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta
berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; serta melihat perkembangan dari hasil kerja Badan Konstitunate yang kurang bekerja secara maksimal dan hanya
mewakili kepentingan politik dan golonganya diatas kepentingan nasional sehingga
Soekarni memandang usulan untuk kembali ke UUD 1945 tidak dapat
direalisasikan jika hanya berharap pada Badan Konstituante. Hal ini
disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan tersebut
tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS
1950. Bertolak dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit
yang disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi
1.
Pembubaran Badan Konstituante.
2.
Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya
UUDS 1950, dan
3.
Pembentukan MPRS dan DPAS.
Masa Demokrasi Terpimpin
Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 mendapat dukungan dari berbagai pihak. Kepala Staf
Angkatan Darat mengeluarkan perintah harian bagi seluruh anggota TNI untuk
melaksanakan dan mengumumkan dekrit tersebut. Mahkamah Agung membenarkan dekrit
tersebut. DPR hasil pemilu pertama, pada tanggal 22 Juli 1959 menyatakan
kesediaan untuk bekerja berdasarkan UUD 1945.
Negara
Indonesia kembali kepada UUD 1945 dengan beberapa alasan sebagai berikut.
Ø
UUD 1945 tidak mengenal bentuk negara serikat dan
hanya mengenal bentuk negara kesatuan sesuai dengan semboyan “Bhinneka Tunggal
Ika”.
Ø
UUD 1945 tidak mengenal dualisme kepemimpinan (dua
pimpinan) antara pimpinan pemerintah (perdana menteri) dan pimpinan negara
(presiden).
Ø
UUD 1945 mencegah timbulnya liberalisme, baik dalam
politik maupun ekonomi dan juga mencegah timbulnya kediktatoran.
Ø
UUD 1945 menjamin adanya pemerintahan yang stabil.
Ø
UUD 1945 menjadikan Pancasila sebagai falsafah hidup
bangsa Indonesia dan dasar negara.
Berlakunya Demokrasi Terpimpin di Indonesia
4/
5
Oleh
Unknown