Setelah
Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatanya sebagai Presiden pada 21 Mei
1998, karena berbagai tekanan politik dan publik maka berakhirlah era kekuasaan
rezim orde baru yang dipenuhi dengan Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Setelah itu
naiklah B.J Habibie yang sebelumnya Wakil Presiden menjadi Presiden Indonesia. Pada masa Era Pemerintahan Presiden
B.J. Habibie (21 Mei 1998 – 1999) ini, dikenal sebagai masa transisi . Sejak Habibie berkuasa beliau langsung memberikan
kebebasan sebesar-besarnya pada publik serta memulai era transparansi
pemerintahan.
Karena
B.J. Habibie dianggap publik sebagai bagian dari Orde Baru serta salah satu
penyebab Kekalahan pemerintah Indonesia dalam Jajak pendapat Kemerdekaan di
Timor-Timur, maka Majelis Permusyawaratan Rakyat melengserkan B.J. Habibie.
Setelah Reformasi berkuasa, Konstitusi yang digunakan masih tetap sama yaitu UUD 1945 namun karena salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah seruan dilakukannya
perubahan (amandemen) terhadap Konstitusi kita UUD 1945, karena UUD 1945 sebelum amandemen
masih memiliki beberapa kelemahan yang memberikan celah praktik "Pemerintahan Diktator "seperti kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada
kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden,
adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan
multi tafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara
negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Maka itulah diperlukan amandemen dengan tujuan menyempurnakan
aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian
kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain
yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD
1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap
mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya
lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta
mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali
perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
- Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14 – 21 Oktober
1999- → Perubahan pertama UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7 – 18 Agustus 2000
→ Perubahan kedua UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November
2001 → Perubahan ketiga UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1 -11 Agustus
2002 → Perubahan keempat UUD 1945
Pokok-pokok sistem Pemerintahan menutut UUD 1945 yang
setelah diamandemen adalah sebagai berikut :
- Bentuk Negara Kesatuan (pasal 1 ayat 1 ) dengan prinsip otonomi yang luas(Pasal 18 ayat 5)
- Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik(Pasal 1 ayat 1)dengan sistem pemerintahan Presidensial(pasal 4 ayat 1 dan pasal 17)
- Presiden adalah Kepala Negara dan Pemerintahan (Pasal 4,10,11,12.13.14.15.16,17)
- Presiden dan wakil Presiden dilantik oleh MPR untuk masa jabatan 5 tahun(pasal 3 ayat 2 dan pasal 17)
- Kabinet diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden(Pasal 17)
- Parlemen terdiri dari atas dua bagian (Bikameral) yaitu DPR (pasal 19) dan DPD (pasal 22 C)yang merupakan anggota MPR (Pasal 2 ayat 1) merupakan Wakil rakyat yang dipilih melalui Pemilu.
- Kekuasa’an yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan perailan dibawahnya(pasal 24),Mahkamah Konstitusi(pasal 24 C) ,Komisi Yudisial(Pasal 24 B)
- DPR menjalankan fungsipengawasan legislasi dan anggaran( pasal 22 ayat 2 pasal 20 ayat 1 dan pasal 23 ayat 2)
Namun dalam perjalananya sampai sa’at ini sistem
pemerintahan sa’at ini belum mampu menjalankan dan mewujudkan amanah UUD 1945
secara konsekuen terutama soal
supremasi hukumdan kesejahtera’an
masyarakat.
Mengenal Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia (V)
4/
5
Oleh
Unknown
1 komentar:
Tulis komentarTesting
Reply