Friday, December 25, 2015

Mengenal Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia (V)

Setelah Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatanya sebagai Presiden pada 21 Mei 1998, karena berbagai tekanan politik dan publik maka berakhirlah era kekuasaan rezim orde baru yang dipenuhi dengan Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Setelah itu naiklah B.J Habibie yang sebelumnya Wakil Presiden menjadi Presiden Indonesia. Pada masa Era Pemerintahan Presiden B.J. Habibie (21 Mei 1998 – 1999) ini, dikenal sebagai masa transisi . Sejak Habibie berkuasa beliau langsung memberikan kebebasan sebesar-besarnya pada publik serta memulai era transparansi pemerintahan.

Karena B.J. Habibie dianggap publik sebagai bagian dari Orde Baru serta salah satu penyebab Kekalahan pemerintah Indonesia dalam Jajak pendapat Kemerdekaan di Timor-Timur, maka Majelis Permusyawaratan Rakyat melengserkan B.J. Habibie.

Setelah Reformasi berkuasa, Konstitusi yang digunakan masih tetap sama yaitu UUD 1945 namun karena salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah seruan dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap Konstitusi kita UUD 1945, karena UUD 1945 sebelum amandemen masih memiliki beberapa kelemahan yang memberikan celah praktik "Pemerintahan Diktator "seperti kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multi tafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Maka itulah diperlukan amandemen dengan tujuan  menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
  1. Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14 – 21 Oktober 1999- → Perubahan pertama UUD  1945
  2. Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7 – 18 Agustus 2000 → Perubahan kedua UUD 1945
  3. Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan ketiga UUD 1945
  4. Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1 -11 Agustus 2002 → Perubahan keempat UUD 1945
Pokok-pokok sistem Pemerintahan menutut UUD 1945 yang setelah diamandemen adalah sebagai berikut :
  1. Bentuk Negara Kesatuan (pasal 1 ayat 1 ) dengan prinsip otonomi yang luas(Pasal 18 ayat 5)
  2. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik(Pasal 1 ayat 1)dengan sistem pemerintahan Presidensial(pasal 4 ayat 1 dan pasal 17)
  3. Presiden adalah Kepala Negara dan Pemerintahan (Pasal 4,10,11,12.13.14.15.16,17)
  4. Presiden dan wakil Presiden dilantik oleh MPR untuk masa jabatan 5 tahun(pasal 3 ayat 2 dan pasal 17)
  5. Kabinet diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden(Pasal 17)
  6. Parlemen terdiri dari atas dua bagian (Bikameral) yaitu DPR (pasal 19) dan DPD (pasal 22 C)yang merupakan anggota MPR (Pasal 2 ayat 1) merupakan Wakil rakyat yang dipilih melalui Pemilu.
  7. Kekuasa’an yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan perailan dibawahnya(pasal 24),Mahkamah Konstitusi(pasal 24 C) ,Komisi Yudisial(Pasal 24 B)
  8. DPR  menjalankan fungsipengawasan legislasi dan anggaran( pasal 22 ayat 2 pasal 20 ayat 1 dan pasal 23 ayat 2)

Namun dalam perjalananya sampai sa’at ini sistem pemerintahan sa’at ini belum mampu menjalankan dan mewujudkan amanah UUD 1945 secara konsekuen terutama soal  supremasi  hukumdan kesejahtera’an masyarakat.


Mengenal Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia (V)
4/ 5
Oleh

Berlangganan via email

Suka dengan postingan di atas? Silakan berlangganan postingan terbaru langsung via email.

1 komentar:

Tulis komentar