Wednesday, December 23, 2015

Undang -Undang inteljen ancaman HAM di Indonesia ???

Undang-undang (UU) Intelijen yang disahkan DPR, Selasa, (11/10) lalu, dinilai menyimpan berbagai kekurangan. Dengan UU tersebut, negara berpotensi sangat kuat dapat kembali otoriter seperti masa lalu dengan berbagai pelanggaran HAM yang pernah dilakukan dan belum terungkap sampai sekarang. Substansi UU ini memudahkan intelijen menangkap dan menyadap orang yang dicurigai, kelemahan UU ini adalah soal kewenangan badan intelijen. Berbagai informasi publik yang penting juga dikategorikan rahasia dengan alat ukur yang sangat subjektif, seperti informasi kekayaan alam dan ketahanan ekonomi.

Salah satu ketentuan di dalam UU Intelijen Negara yang memiliki potensi ancaman tinggi bagi perlindungan kebebasan warga negara, khususnya terkait dengan perlindungan hak-hak privasi, adalah munculnya pengaturan mengenai penyadapan-intersepsi komunikasi,pada pasal 32 yang dinilai tidak cukup memberikan batasan.salah satu tindakan yang membatasi hak asasi manusia seseorang, khususnya terkait dengan hak privasi seseorang. tidak bisa diterima dalam kondisi negara tertib sipil atau dalam kondisi negara aman dan damai.

Berdasarkan pertimbangan hukum, MK menyatakan bahwa penyadapan merupakan sebuah tindakan yang melanggar privasi orang lain dan oleh karenanya melanggar hak asasi manusia (HAM), akan tetapi untuk kepentingan nasional yang lebih luas, seperti halnya penegakan hukum, hak tersebut dapat disimpangi dengan pembatasan. Menurut MK, pengaturan dengan menggunakan undang-undang akan memastikan adanya keterbukaan dan legalitas dari penyadapan itu sendiri. Sedangkan sa’at ini sendiri di Indonesia, sedikitnya terdapat sembilan undang-undang yang memberikan kewenangan penyadapan kepada sejumlah lembaga negara, dengan mekanisme dan cara yang berbeda-beda. Selain sembilan undang-undang tersebut, juga terdapat setidaknya dua Peraturan Pemerintah, dan dua Peraturan Menteri.

Oleh karena itu, sejalan dengan praktik-praktik internasional dan hukum HAM internasional, pengaturan mengenai pemberian kewenangan khusus penyadapan sudah selayaknya penyadapan diatur melalui UU tersendiri bukan seperti yang terjadi saat ini di negeri ini ,antara peraturan yang satu dengan lainya yang mengatur tentang penyadapan saling berbenturan sehinnga memunculkan multitafsir.

Kekhawatiran lain akibat pengaturan penyadapan di dalam UU Intelijen Negara, adalah terkait dengan banyaknya lembaga yang diberikan wewenang untuk menyadap, jika lembaga tersebut adalah bagian dari unsur intelijen negara. Tidak hanya BIN, Intelijen TNI dan Kepolisian,,serta  intelijen kementerian juga diberikan wenang untuk melakukan tindakan penyadapan. Hal ini tentu menjadi ancaman yang sangat besar bagi perlindungan hak-hak sipil warganagara, yang tegas secara konstitusional dijamin oleh konstitusi,.Selain itu pula, rahasia negara akan kedaluarsa setelah 25 tahun namun dapat diperpanjang dengan persetujuan DPR sehingga bisa menutupi akses public akan informasi tentang Negara di masa lalu.

UU ini juga berpotensi memberangus kehidupan Pers ,dala Pasal 26 UU tersebut disebutkan; “Setiap orang atau badan hukum dilarang membuka atau membocorkan rahasia intelijen”. Artinya, siapapun yang membuka dapat dikenai sanksi pidana, yang sesuai pasal 44 dan 45 disebutkan ancamanya 10 dan 7 tahun penjara atau denda ratusan juta rupiah. Makna dari pasal 26 juga cenderung subyektif, terlalu luas, dan cenderung bertabrakan dengan makna lain. Misalnya definisi “rahasia intelijen” bertabrakan dengan definisi “informasi negara” sebagaimana disebutkan dalam pasal 25. Sebab itu, pasal tersebut dinilai rawan disalahgunakan oleh aparatur negara, terutama untuk melindungi kekuasaanya.
”Pasal ini bisa dikenakan kepada jurnalis atau pegiat pers yang melakukan jurnalisme investigasi atau mempublikasikan dan menyebarkan laporanya kepada publik.,” padahal Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 telah mengatur tugas dan fungsi pers, khususnya Pasal 4, berbunyi: (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak mencari , memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. (4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan memiliki Hak Tolak.Selain dilindungi Undang-Undang Nomor 40, tugas jurnalis juga dilindungi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, kelemahan tampak dari tidak adanya rincian tentang ketentuan rahasia negara. Wewenang yang diatur pasal 31 UU tersebut dengan istilah “penggalian informasi” juga bermakna ganda karena bisa digunakan intelejen untuk melakukan penyelidikan. Padahal, intelejen sudah diberikan fungsi penyelidikan sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 2 UU tersebut.UU ini juga berpotensi memberangus prinsip kebebasan pers dan memperoleh informasi. Itu terlihat dari adanya istilah “membahayakan kemananan”, “membocorkan kekayaan negara dan ketahanan ekonomi”. Pasal itu sangat multitafsir. Karena bisa saja wartawan yang menulis skandal Century atau kasus Munir dipenjara,

UU Intelejen juga bertentangan dengan prinsip-prinsip negara demokrasi. Pasalnya, dalam UU disebutkan kedudukan lembaga intelijen di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Itu berarti, lembaga intelijen merupakan alat penguasa yang bekerja untuk kepentingan kekuasaan dan bukan rakyat.

Problem lain dari UU Intelijen Negara, adalah terkait dengan ketidakjelasan mekanisme komplain dan pemulihan. Meskipun di dalam ketentuan Pasal 15 UU Intelijen Negara mengatur tentang ketersediaan pemulihan bagi orang-orang yang korban dari suatu praktik operasi intelijen, namun ketentuan tersebut tidak secara jelas mengatur tentang mekanisme, bagaimana korban bisa mengakses pemulihan yang disediakan.Artinya, selain mengancam kebebasan sipil dan perlindungan hak asasi manusia, kelahiran UU Intelijen Negara, juga telah melahirkan rezim kriminalisasi baru bagi warganegara.


Setelah memahami paparan mengenai Kelemahan UU Inteljen yang kita baru miliki ini lalu muncul sebuah pertanya’an Layakkah undang-undang itu dipertahankan ?
Undang -Undang inteljen ancaman HAM di Indonesia ???
4/ 5
Oleh

Berlangganan via email

Suka dengan postingan di atas? Silakan berlangganan postingan terbaru langsung via email.