Thursday, December 3, 2015

Politik Luar Negeri dan Ekonomi Indonesi Pada Masa Demokrasi Terpimpin

Politik luar negeri Indonesia
Landasan politik luar negeri Indonesia pada masa demokrasi terpimpin
Pada masa demokrasi terpimpin, ada 4 dokumen yang dijadikan sebagai landasan politik luar negeri Indonesia. Dokumen-dokumen itu adalah sebagai berikut.
Ø  UUD 1945
Ø  Amanat Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang terkenal sebagai “Manifesto Politik Republik Indonesia”. Manifesto politik ini dijadikan sebagai Garis Besar Haluan Negara (GBHN) berdasarkan Penetapan Presiden No. 1 tahun 1960, tanggal 29 Januari 1960, dan diperkuat dengan Ketetapan MPRS No. I/MPRS/I/1960, tanggal 19 November 1960.
Ø  Amanat Presiden tanggal 17 Agustus 1960 yang berjudul “Jalannya Revolusi Kita”. Berdasarkan Ketetapan MPRS No. I/MPRS/1960, tanggal 9 November 1960 menjadi “Pedoman Pelaksanaan Manifesto Politik Republik Indonesia”.
Ø  Pidato Presiden tanggal 30 September 1960 di muka Sidang Umum PBB yang berjudul “Membangun Dunia Kembali”. Pidato ini ditetapkan sebagai “Pedoman Pelaksanaan Manifesto Politik
Ø  Republik Indonesia” dengan Ketetapan MPRS No. I/MPRS/1960, tanggal 19 November 1960. Kemudian berdasarkan Keputusan DPA No. 2/Kpts/Sd/61, tanggal 19 Januari 1961, dinyatakan sebagai “Garis-garis Besar Politik Luar Negeri Republik Indonesia” dan sebagai “Pedoman Pelaksanaan Manifesto Politik Luar Negeri Republik Indonesia”.

Politik luar negeri Indonesia bersifat konfrontatif
Pada masa demokrasi terpimpin, politik luar negeri yang dipraktikkan adalah politik luar negeri yang revolusioner. Dalam beberapa hal politik luar negeri Indonesia sarat konfrontasi karena masa itu oleh Pemerintah Presiden Soekarno dianggap sebagai masa konfrontasi. Diplomasi yang revolusioner, diplomasi yang konfrontatif, diplomasi perjuangan, diplomasi yang mau merombak dan menyusun suatu suasana dan perimbangan baru antara negara-negara dipakai sebagai alat politik luar negeri. Presiden Soekarno memperkenalkan doktrin politik baru. Doktrin itu mengatakan bahwa dunia terbagi dalam dua blok, yaitu “Oldefos” (Old Established Forces) dan “Nefos” (New Emerging Forces). Soekarno menyatakan bahwa ketegangan-ketegangan di dunia pada dasarnya akibat dari pertentangan antara kekuatan-kekuatan orde lama (Oldefos) dan kekuatan-kekuatan yang baru bangkit (Nefos). Imperialisme, kolonialisme, dan neokolonialisme mengabdi Pada kekuatan lama. Saat pemerintah Indonesia menganut system demokrasi terpimpin, cita-cita politik luar negeri yang bebas-aktif tidak tercapai. Terjadi penyimpangan- penyimpangan. Negara Indonesia ternyata tidak bebas dari blok-blok negara lain, tetapi justru condong ke arah blok sosialis-komunis.
Karena politik luar negeri Indonesia bersifat konfrontatif, revolusioner dan cenderung berpihak ke blok timur, maka pergaulan Indonesia di dunia internasional menjadi semakin sempit. Berikut ini adalah beberapa kebijakan luar negeri yang dilakukan pemerintah pada masa demokrasi terpimpin.
Ø  Memutuskan hubungan diplomatik dengan Belanda (17 Agustus 1960).
Ø  Mengirim kontingen pasukan perdamaian (pasukan Garuda II) ke Kongo (10 September 1960).
Ø  Indonesia ikut terlibat dalam Gerakan Non Blok (September 1961).
Ø  Pembebasan Irian Jaya (1962).
Ø  Konfrontasi dengan Malaysia (1963).
Ø  Menyelenggarakan Ganefo I (Games of the New Emerging Forces) (1963).
Ø  Indonesia keluar dari keanggotaan PBB (1964).
Ø  Mempraktikkan politik luar negeri yang condong ke negara-negara sosialis-komunis (blok timur) dengan bergabung dalam poros Jakarta—Peking (Indonesia—RRC) dan poros Jakarta—Pnom Penh—Hanoi—Peking— Pyongyang (Indonesia — Kamboja — Vietnam Utara—RRC—Korea Utara).

Presiden Soekarno dengan politik mercusuarnya berpendapat bahwa Indonesia merupakan mercusuar yang mampu menerangi jalan bagi Nefo di seluruh dunia. Dengan politik mercusuar, Indonesia

mengambil posisi sebagai pelopor dalam memecahkan masalah-masalah internasional pada masa itu. Dengan demikian Indonesia akan diakui sebagai negara yang pantas diperhitungkan di Asia.

Pada praktiknya, politik mercusuar merugikan masyarakat secara nasional. Dengan demikian, jelaslah bahwa dalam masa demokrasi terpimpin, sistem politik yang diberlakukan juga menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.


Dalam bidang pembangunan
Dalam bidang pembangunan, pemerintah pada tahun 1958 mengeluarkan undang-undang pembentukan Dewan Perancang Nasional (Depernas), yakni UU No. 80 tahun 1958. Tugas Dewan Perancang Nasional adalah mempersiapkan rancangan undang-undang pembangunan nasional yang berencana dan menilai penyelenggaraan pembangunan itu. Dewan yang beranggotakan 80 orang wakil golongan masyarakat dan daerah ini semula dipimpin oleh Muhammad Yamin. Pada tanggal 26 Juli 1960, dewan ini berhasil menyusun “Rancangan Dasar Undang-Undang Pembangunan Nasional Sementara Berencana tahapan tahun 1961 – 1969” yang kemudian disetujui MPRS melalui Tap No. 2/MPRS/1960. Pada tahun 1963, Depernas diganti namanya menjadi Badan Perancang Pembangunan Nasional (Bappenas). Bappenas dipimpin langsung oleh Presiden Soekarno. Badan ini bertugas untuk menyusun rencana jangka panjang dan rencana tahunan, baik nasional maupun daerah, mengawasi dan menilai pelaksanaan pembangunan, menyiapkan dan menilai Mandataris untuk MPRS.

Dalam bidang ekonomi–keuangan
Pada masa demokrasi terpimpin keadaan ekonomi Indonesia bisa dikatakan terpuruk dan sangat buruk. Tingkat inflasi sangat tinggi. Untuk mengatasi inflasi dan mencapai keseimbangan dan kemantapan. Keadaan keuangan negara (moneter), pemerintah melakukan beberapa tindakan sebagai berikut.

Ø  Mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 1959 yang mulai berlaku tanggal 25 Agustus 1959. Peraturan ini dikeluarkan untuk mengurangi banyaknya uang yang beredar. Untuk itu nilai uang kertas pecahan Rp. 500 dan Rp 1000 yang beredar saat itu diturunkan masing-masing menjadi Rp 50 dan Rp 100.
Ø  Mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3 tahun 1959 Tentang pembekuan sebagian dari simpanan pada bank-bank. Tujuannya untuk mengurangi banyaknya uang dalam peredaran.
Ø  Mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.6 tahun 1959. Peraturan ini berisi tentang ketentuan bahwa bagian uang lembaran Rp 1000 dan Rp 500 yang masih berlaku (yang sekarang bernilai Rp 100 dan Rp 50) harus ditukar dengan uang kertas bank baru sebelum tanggal 1 Januari 1960.
Ø  Menyalurkan uang dan kredit baru ke bidang usaha-usaha yang dipandang penting bagi kesejahteraan rakyat dan pembangunan.

Meskipun sudah melakukan tindakan-tindakan di atas, pemerintah gagal. Uang yang beredar semakin meningkat, sehingga inflasi juga semakin tinggi. Kenaikan jumlah uang yang beredar ini juga disebabkan tindakan pemerintah yang mengeluarkan uang rupiah baru pada tanggal 13 Desember 1965.

Tindakan ini didasarkan pada Penetapan Presiden RI No. 27 Tahun 1965. Kegagalan pemerintah mengatur masalah keuangan dan ekonomi negara disebabkan juga oleh tidak adanya kemauan politik dari pemerintah untuk menahan diri dalam pengeluaran-pengeluarannya. Misalnya, untuk menyelenggarakan proyek- proyek mercusuar seperti Ganefo (Games of the New Emerging Forces) dan Conefo (Conference of the New Emerging Forces), pemerintah terpaksa harus mengeluarkan uang yang setiap tahun semakin besar. Akibatnya, inflasi semakin tinggi dan hargaharga barang semakin mahal sehingga rakyat kecil semakin sengsara.

Dalam bidang perdagangan dan perkreditan luar negeri
Negara Indonesia yang agraris belum mampu memenuhi seluruh kebutuhannya. Hasil pertanian dan perkebunan yang dihasilkan memang dapat dijual ke luar negeri melalui kegiatan ekspor. Kegiatan perdagangan luar negeri ini bertujuan untuk menghasilkan dan meningkatkan devisa. Devisa inilah yang kemudian dipakai untuk membeli barang- barang kebutuhan dari luar negeri yang belum bisa dihasilkan sendiri dalam negeri. Untuk menjaga dan mempertahankan neraca perdagangan luar negeri yang sehat, Indonesia harus meningkatkan ekspor supaya devisa semakin bisa ditingkatkan. Jika terjadi bahwa devisa yang dihasilkan dari kegiatan perdagangan luar negeri tidak mampu menutupi seluruh biaya impor barang kebutuhan, pemerintah “terpaksa” membuat utang luar negeri melalui kredit-kredit yang dikucurkan negara donor.

Dalam hal kredit luar negeri inilah Indonesia dapat terjebak dalam keputusan politik berpihak pada blok tertentu yang sedang bersitegang, entah itu Blok Barat (negara-negara demokrasi Barat) ataupun Blok Timur (negara-negara komunis). Misalnya, melalui Government to Government (G to G), pemerintah RI dan RRC mengadakan hubungan dagang yang menguntungkan kedua negara. Indonesia mengekspor karet ke RRC, tetapi dengan harga yang sangat rendah. Karet tersebut tidak langsung dikirim ke RRC, tetapi justru diolah terlebih dahulu di Singapura menjadi bahan baku yang selanjutnya diekspor Singapura ke RRC. Tentu Singapura yang menerima keuntungan lebih besar dibandingkan Indonesia. Lebih menyakitkan lagi, kapal-kapal yang membawa karet dari Indonesia hanya berhenti di wilayah teritorial Singapura. Karet- karet tersebut ditampung di kapal lain yang sudah siap membawa ke Singapura. Sementara kapal- kapal dari Indonesia meneruskan perjalanan ke Hongkong atau RRC sambil membawa karet yang sudah diolah di Singapura dan dijual dengan harga yang lebih mahal. RRC kemudian mengolah bahan baku karet dari Singapura tersebut menjadi ban dan barangbarang lainnya lalu diekspor ke Indonesia. Celakanya, barang-barang yang diekspor RRC ke Indonesia itu dijual sangat mahal dan diperhitungkan sebagai bantuan luar negeri. Hubungan perdagangan semacam ini sangat merugikan Indonesia, karena Indonesia tidak punya pilihan lain selain menjual karet ke RRC. Ini terjadi karena pemerintah RI memilih masuk dalam blok RRC dan blok negara komunis. Contoh lainnya, untuk membiayai proyek-proyek yang sedang dikerjakan dalam negeri, Presiden/ Mandataris MPRS mengeluarkan Instruksi Presiden No. 018 Tahun 1964 dan Keputusan Presiden No. 360 tahun 1964. Isi dari instruksi presiden dan keputusan presiden itu adalah ketentuan mengenai penghimpunan dan penggunaan Dana-Dana Revolusi. Dana Revolusi tersebut pada awalnya diperoleh dari pungutan uang call SPP dan pungutan yang dikenakan pada pemberian izin impor dengan deferrend payment (impor dibayar dengan kredit karena tidak cukup persediaan devisa). Dalam praktiknya, barang-barang yang diimpor dengan system kredit itu adalah barang-barang yang tidak member manfaat bagi rakyat banyak karena merupakan barang mewah atau barang perdagangan lainnya.


Akibat kebijakan luar negeri yang semacam itu, utang-utang negara bertambah besar. Sementara itu, ekspor barang ke luar negeri semakin menurun. Devisa negara juga semakin menipis. Oleh karena itu, sering terjadi bahwa beberapa negara tidak mau lagi berhubungan dagang dengan Indonesia karena utang-utangnya tidak dibayar. Di dalam negeri, situasi keuangan yang buruk ini mengganggu produksi, distribusi, dan perdagangan. Masyarakatlah yang akan mengalami kerugian dari praktik perdagangan dan perkreditan luar negeri ini.
Politik Luar Negeri dan Ekonomi Indonesi Pada Masa Demokrasi Terpimpin
4/ 5
Oleh

Berlangganan via email

Suka dengan postingan di atas? Silakan berlangganan postingan terbaru langsung via email.