Pada 27 Oktober lau Presiden Indonesia mengeluarkan kebijakan yang cukup kontroversial dengan menyatakan, Indonesia akan bergabung menjadi anggota Trans Pasifc Partnership (TPP) yang mengundang reaksi keras berbagai pihak karena menganggap ekonomi kita belum mampu bersaing dengan ekonomi negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Singapura, Selandia Baru dan lainya. Hali ini jelas karena TPP akan mendorong liberalisasi ekonomi di Indonesia makin cepat padahal pengalaman telah menunjukan bahwa bersaing dengan China dalam Perdagangan bebas ASEAN dan China saja kita masih kewalahan dan meminta penundaan satu tahun apalagi mau bersaing dengan negara-negara maju diatas China
Kebijakan ini dinilai sangat emosional karena tak memperhitungkan dampek dan potensi ekonomi kita dan lebih dirasa agar negara kita tak jauh ketertinggalan dari dua anggota ASEAN lainya yang telah ikut TPP yaitu Singapura dan Vietnam
Trans
Pasific Partnership (TPP)
Perjanjian Kemitraan Ekonomi
Strategis Trans-Pasifik (TPSEP atau P4) atau yang lebih sering kita kenal dengan
nama Trans Pasific-Partnership (TPP) adalah perjanjian dagang antara Brunei,
Chili,Selandia Baru, dan Singapura yang telah dimulai sejak 3 Juni 2005. Tujuannya adalah mendorong
liberalisasi negara-negara di kawasan Asia-Pasifik untuk mengurangi proteksi
lokal negara-negara anggotanya.
Sejak
tahun 2010, TPSEP telah memperluas jangkauan sektor kemitraan serta jumlah
anggotanya lalu mengganti namanya menjadi Kemitraan Trans-Pasifik (TPP) yang
merupakan perluasan dari TPSEP. Sa’at ini anggota TPP berjumlah 12 Negara
antara lain Australia, Brunei, Chili, Kanada, Jepang, Malaysia, Meksiko,
Selandia Baru, Peru, Singapura, Amerika Serikat, dan Vietnam pada Agustus 2013.
TPP digambarkan
sebagai perjanjian "berstandar tinggi" yang diarahkan untuk menangani
masalah perdagangan abad ke-21, Negosiasi antar negara anggota yang sedang
berlangsung sering dihujani kritik dan protes dari masyarakat, aktivis, dan
pejabat, dikarenakan sifatnya yang rahasia, luasnya cakupan perjanjian, serta klausul
kontroversial yag ada dalam draf rancangan perjanjian tersebut
Trans-Pacific
Partnership (TPP) adalah perjanjian perdagangan yang diusulkan antara dua belas
negara kawasn Pasifik mengenai berbagai hal kebijakan ekonomi, tentang yang
tercapai kesepakatan pada 5 Oktober 2015 setelah 7 tahun perundingan. Tujuan
perjanjian ini telah untuk "mempromosikan pertumbuhan ekonomi; mendukung
penciptaan dan retensi pekerjaan; meningkatkan inovasi, produktivitas dan daya
saing; meningkatkan standar hidup, mengurangi kemiskinan di negara anggota, dan
meningkatkan transparansi, tata pemerintahan yang baik, dan tenaga kerja
ditingkatkan dan perlindungan lingkungan.
Potensi
anggota
Keanggotan TPP yang semakin meluas
tiap tahunya dengan banyaknya negara-negara yang tertarik untuk menjadi anggota
yang akan mempercepat liberalisassi ekonomi sehingga menghilangkan
hambatan-hambatan perdagangan internasional yang ada selama ini sehingga
membuat daya tarik TPP bagi negara-negara kawasan Asia Pasifik semakin menguat.
Negara-negara
lain yang tertarik dalam keanggotaan TPP pada 2010 termasuk Taiwan, Filipina, Kolombia,
Thailand, Laos pada 2012, Indonesia pada tahun 2013. Banyak dari negara-negara
ini diperlukan untuk mengubah kebijakan proteksionis perdagangan mereka untuk
bergabung dengan TPP. Pada 2013, potensi anggota masa depan termasuk Kamboja,Bangladesh
dan India. Bahkan Korea Selatan telah menunjukan ketertarikanya sejak tahun
2006 meskipun hingga kini belum resmi menjadi anggota TPP.
Salah
satu negara besar di Kawasan Pasifik namun tidak mau terlibat dalam negosiasi
ini adalah China. Menurut Brookings Institution di 2013, tantangan yang paling
mendasar untuk proyek TPP tentang China adalah bahwa " Tidak mungkin ada
daya tarik yang cukup kuat untuk mendorong Cina menandatangani perjajian itu untuk
menciptakan standar-standar baru pada perdagangan dan investasinya. China
sejauh ini telah bereaksi dengan mempercepat inisiatif perdagangan sendiri di
Asia”
Trans Pasific Partnership (TPP), Era Perdagangan Bebas
4/
5
Oleh
Unknown