Sebelumnya,
Berdasarkan Kep.Pres RI No. 41 Tahun 1987 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari
1988, Indonesia terbagi atas tiga zona waktu yaitu
1.
Waktu Indonesia Barat atau WIB yang mencakup
pulau Jawa, Sumatra, serta Kalimantan Barat dan Tengah (GMT+7 Jam).
2.
Waktu Indonesia Tengah atau WITA yang
mencakup Sulawesi, Kepulauan Sunda Kecil, serta Kalimantan Selatan dan Timur
(GMT+8 Jam).
3. Waktu
Indonesia Timur atau WIT yang mencakup Maluku dan Papua (GMT +9 Jam).
Pemerintah
Indonesia pada tahaun 2012 mewacanakan menyatukan perbedaan wilayah waktu
Indonesia yang saat ini dibagi dalam tiga zona waktu (WIB, WITA & WIT)
nantinya akan coba disatukan dengan apa yang disebut “ Waktu Indonesia dengan
menggunakan zona waktu bagian tengah (WITA) akan menjadi patokanya. Dengan
demikian maka batas waktu Indonesia dalam internasional akan menjadi Greenwich
Mean Time (GMT) +8.
Dasar
pemberlakuan zona satu waktu ini di antaranya adalah efisiensi birokrasi dan
peningkatan daya saing ekonomi. Dengan adanya satu waktu ini maka diharapkan
dari yang semula hanya 190 juta penduduk Indonesia yang biasanya melakukan
aktivitas bersamaan dalam zona WIB, akan meningkat menjadi 240 juta penduduk
yang melakukan aktivitas bersamaan dalam waktu yang sama.
Penyatuan
waktu ini dilakukan demi mendorong peningkatan kinerja birokrasi dari Sabang
hingga Merauke. Hal yang menjadi bagian dalam kerangka kerja KP3EI dan hal ini
juga dimaksudkan untuk mendorong daya saing bangsa dalam hal sosial-politik,
ekonomi, hingga ekologi.
Zona
Satu Waktu tak Ada Landasan Ilmiahnya
Penetapan zona satu waktu untuk Indonesia
tidak ada landasan ilmiahnya. Dan hal ini hanya didasarkan pada faktor ekonomi
dan politik guna memperlancar transaksi bisnis antarnegara dan domestik.
Sebenarnya,
penentuan titik (lokasi) bujur nol derajat yang menjadi awal penentuan zona
waktu pun tidak ada landasan ilmiahnya secara astronomi. Yang terjadi sebenarnya
adalah kesepakatan beberapa negara terkait penentuan titik bujur nol derajat
serta penetapan zona daerah waktunya
Hal
ini seperti yang dilakukan Malaysia dan Singapura sebetulnya satu zona dengan
Waktu Indonesia Barat. Namun karena faktor ekonomi dan politis, mereka
bersepakat untuk menyamakan zona waktu mereka dengan Hongkong yang lebih cepat
satu jam.
Zona
Satu Waktu tak mempengaruhi Waktu Shalat
Rencana pemerintah untuk menyatukan perbedaan
waktu di Indonesia ke dalam zona satu waktu, diyakini tidak akan mengganggu
jadwal shalat serta ritual keagamaan lain. Karena penentuan waktu Sholat tidak
didasari pada zona waktu melainkan terkait dengan posisi matahari.
Daerah Waktu Indonesia Akan Disatukan dalam Waktu Indonesia
4/
5
Oleh
Unknown