Masyarakat
Ekonomi ASEAN atau biasa kita sebut dngan MEA adalah bentuk integrasi ekonomi antar
anggota negara- negara ASEAN, dalam artian menciptakan sistem perdagaangan
bebas antara Negara-negara ASEAN. Indonesia beserta sembilan negara anggota
ASEAN lainnya telah menyepakati perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau
ASEAN Economic Community (AEC).
Sejarah
lahirnya MEA tak bisa dilepaskan dari KTT ASEAN di Kuala Lumpur pada Desember
1997, pada saat itu para Pemimpin ASEAN memutuskan untuk mengubah ASEAN menjadi
kawasan yang stabil, makmur, dan sangat kompetitif dengan perkembangan ekonomi
yang adil, dan mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial-ekonomi (ASEAN
Vision 2020).
Kemudian
pada KTT Bali pada bulan Oktober 2003, para pemimpin ASEAN menyatakan bahwa
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan menjadi tujuan dari integrasi ekonomi
regional pada tahun 2020, ASEAN Security Community dan Komunitas Sosial-Budaya
ASEAN dua pilar yang tidak terpisahkan dari Komunitas ASEAN. Semua pihak
diharapkan untuk bekerja secara yang kuat dalam membangun Komunitas ASEAN pada
tahun 2020.
Selanjutnya,
Pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN yang diselenggarakan pada bulan Agustus 2006 di
Kuala Lumpur, Malaysia, sepakat untuk memajukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)
dengan target yang jelas dan jadwal untuk pelaksanaan.
Pada
KTT ASEAN ke-12 di Filipina pada bulan Januari 2007, para Pemimpin menegaskan
komitmen mereka yang kuat untuk mempercepat pembentukan Komunitas ASEAN pada
tahun 2015 yang diusulkan di ASEAN Visi 2020 dan ASEAN Concord II, dan
menandatangani Deklarasi Cebu tentang Percepatan Pembentukan Komunitas ASEAN
pada tahun 2015 Secara khusus, para pemimpin sepakat untuk mempercepat pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN pada
tahun 2015 dan untuk mengubah ASEAN menjadi daerah dengan perdagangan bebas barang,
jasa, investasi, tenaga kerja terampil, dan aliran modal yang lebih bebas.
Pada
saat yang sama, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan berusaha mengatasi
kesenjangan pembangunan dan mempercepat integrasi ekonomi terhadap Negara
Kamboja, Laos, Myanmar dan VietNam melalui Initiative for ASEAN Integration dan
inisiatif regional lainnya.
Bentuk
Kerjasamanya adalah sebagai berikut:
1. Pengembangan
sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas;
2. Pengakuan
kualifikasi profesional;
3. Konsultasi
lebih dekat pada kebijakan makro ekonomi dan keuangan;
4. Langkah-langkah
pembiayaan perdagangan;
5. Meningkatkan
infrastruktur
6. Pengembangan
transaksi elektronik melalui e-ASEAN;
7. Mengintegrasikan
industri di seluruh wilayah untuk mempromosikan sumber daerah;
8. Meningkatkan
keterlibatan sektor swasta untuk membangun Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Masyarakat
Ekonomi ASEAN (MEA) yang terwujud dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2016
mendatang selain memberi peluang masuknya tenaga kerja dari Asia Tenggara ke
Indonesia. Begitu juga sebaliknya. Tapi, kesempatan yang dapat dinikmati
saat MEA ini dikhawatirkan malah menciptakan kerugian bagi Indonesia.
Pemberlakukan
MEA dikhawatirkan malah membuat sumber daya manusia Indonesia yang memiliki
talenta terbaik memilih untuk bekerja di luar negeri seperti ke Singapura
ataupun Malaysia karena alasan gaji yang besar.
Apabila
pemerintah dan perusahaan di Indonesia tidak mengantisipasi hal ini, akan semakin
banyak talenta terbaik Indonesia yang memilih untuk bekerja di luar negeri
karena gaji yang lebih menarik. Akhirnya, ini dapat mengganggu pembangunan
ekonomi nasional dalam jangka panjang.
Biaya
bisnis dan ekonomi di Indonesia cenderung lebih mahal. Selain itu, ketersediaan
infrastruktur pendukung bisnis di Indonesia pun cenderung mahal bila
dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara. Sehingga, daya
saing Indonesia pun lemah. Upah murah yang sering didengung-dengungkan itu hana
seperti jargon politik saja, karena kenyataanya upah kita ini tertinggi kedua
setelah Thailand. Energi dan akses lahan juga sulit. Kalau tidak dibereskan ini
maka akan menghambat masuknya investasi ke Indonesia.
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dan Tantanganya Bagi Indonesia
4/
5
Oleh
Unknown