Dalam Pembahasan kali ini marilah kita sedikit mempelajari tentang Sistem Pemerintahan Negara kita. Dalam Pembukaan
UUD 1945 Alinea IV dijelaskan menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, negara Indonesia adalah negara
kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa
bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya
adalah republik.
Selain
bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala
pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat1 yang berbunyi,
"Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar”. Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia
menganut sistem pemerintahan presidensial.
Melihat sejarah masa lalu, Indonesia
pernah mengalami berbagai babak mengenai sistem pemerintahan, yang dipengaruhi oleh dinamika sosial waktu itu untuk mempertahankan kemerdekaan baik akibat dari rongrongan dari luar maupun rongrongan dari dalam.
Sistem
Pemerintahan Menurut UUD 1945 Awal Kemerdekaan (1945-1949)
1. Sistem
Pemerintahan pada Masa UUD 1945
Dalam
kurun waktu 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, sistem pemerintahan
Indonesia berdasarkan UUD 1945 adalah presidensial. Dalam sistem pemerintahan
presidensial, presiden mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas eksekutifnya
kepada parlemen. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan. Presiden dan pariemen tidak dapat saling menjatuhkan.
Pada
masa UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial, hal ini dapat dilihat
dalam beberapa pasal UUD 1945, di antaranya:
a.
Pasal 4 ayat 1 UUD 1945
"Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar"
b.
Pasal 17 ayat 1 UUD 1945
"Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara"
c.
Pasal 17 ayat 2 UUD 1945
"Menteri-menteri
negara diangkat dan dihentikan oleh presiden" e
d.
Pasal 17 ayat 3 UUD 1945
"Menteri-menteri
itu memimpin departemen pemerintahan"
Namun
pada masa awal kemerdekaan, ketentuan dalam pasai-pasai tersebut belum dapat
diterapkan karena sistem pemerintahan Indonesia pada waktu itu memiliki ciri
tersendiri yaitu adanya pemberian kekuasaan yang sangat besar kepada presiden.
Berdasarkan
penjelasan Pasal IV Aturan Peralihan, bahwa sebelum Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini segala
kekuasaan dijalankan oleh presiden dengan bantuan Komite Nasional. Sehingga
pada waktu itu kekuasaan presiden sebagai berikut.
a.
Presiden adalah pelaksana kedaulatan rakyat.
b.
Presiden berwenang menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar.
c.
Presiden meiaksanakan kekuasaan pemerintahan.
d.
Presiden bervvenang menetapkan garis-garis besar haluan negara.
e.
Presiden benwenang membuat segala bentuk peraturan perundangan.
Panitia
Persiapan kemerdekaan Indonesia, pada tanggai 18 Agustus
1945 memilih Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai
presiden dan wakil presiden RI. Selanjutnya tanggal 22 Agustus 1945 sidang PPKI
menetapkan beberapa penyeienggaraan negara dalam rangka melaksanakan aturan
peralihan UUD 1945, di antaranya:
a.
Membentuk partai politik sebagai alat perjuangan yaitu Partai Nasional
Indonesia.
b.
Membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR).
c.
Membentuk Komite Nasional Indonesia (KNI) sebagai pembantu presiden sebelum DPR dan MPR dapat didirikan.
Pada
masa ini dapat juga jabatan Iain selain jabatan presiden yaitu wakil presiden,
menteri-menteri dan Komite Nasional Indonesia (KNI) yang
semuanya berfungsi sebagai pem bantu presiden. Dengan keadaan seperti ini, maka
presiden dapat melaksanakan kekuasaan yang besar, tanpa ada pengawasan dari
badan Iainnya. Namun setelah dikeluarkan Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal
16 Oktober 1945 yang berisi bahwa seiama belum dibentuknya MPR dan DPR, KNIP
diberi kekuasaan Iegislatif dan ikut menetapkan garis-garis besar haluan negara
(GBHN). Maka sejak saat itu kekuasaan presiden makin berkurang. Kekuasaan
presiden sebagian beralih sebagai Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Hal
ini menyebabkan berubahnya kedudukan presiden yaitu yang semula hanya sebagai
badan pembantu presiden menjadi parlemen (Badan Perwakilan Rakyat).
Komite
Nasional Indonesia diberi kekuasaan legislatif akan tetapi
menteri-menteri kedudukannya sebagai pembantu presiden, dan sebelum maupun
sesudah keiuarnya Maklumat Wakil Presiden No. X, menteri-menteri tetap
bertanggungjawab kepada presiden, bahkan kepada KNIP.
Selanjutnya atas usul
Badan Pekerja KNIP, pada tanggai 11 November 1945 kepada presiden, Presiden
Soekarno mengeluarkan Maklumat Pemerintah 14 November 1945 yang berisi bahwa
para menteri bertanggung jawab pada parlemen (KNIP). Dengan demikian sejak saat
itu para menteri bertanggung jawab kepada' Badan Perwakilan Rakyat yaitu Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan tidak bertanggungjawab Iagi kepada
presiden. Sejak tanggal 14 November 1945 pula sistem pemerintahan Indonesia
berubah yaitu dari system pemerintahan presidensial menjadi parlementer, akibat
perubahan tersebut maka Soekarno sebagai presiden berkedudukan sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan dipimpin oleh Sutan Syahrir.
Dalam
kurun waktu 1945-1949, terjadi tiga kali perpindahan kekuasaan dari perdana menteri
ke tangan presiden, dan teradi delapan kali pergantian kabinet. Dalam
pelaksanaan sistem pemerintahan pada masa ini temyata terdapat penyimpangan
dari ketentuan UUD 1945, terutama karena faktor politik, di antaranya adalah
sebagai berikut:
a.
Berubahnya fungsi Komite Nasional Pusat (dibentuk PPKI, tanggai 22
agustus 1945) yaitu dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi
kekuasaan Iegislatif (seharusnya DPR), dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar
Haluan Negara (sesungguhnya wewenang MPR). Keputusan ini berdasarkan Maklumat
Wakil Presiden No. X tanggai 16 Oktober 1945.
b.
Terjadinya perubahan sistem Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer
berdasarkan usul badan pekeda Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada
tanggai 11 November 1945, yang kemudian disetujui oleh presiden dan
di umumkan dengan Maklumat Pemerintah tanggai 14 November 1945
Mengenal Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia (I)
4/
5
Oleh
Unknown