Wednesday, December 23, 2015

Mengenal Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia (II)

Setelah pemerintahan Belanda atas Indonesia maka sistem Konstitusi yang diadopsi oleh pemerintah Indonesia berubah menjadi Konstitusi RIS yang membuat Sistem Pemerintahan kita juga ikut berubah

Sistem Pemerintahan Pada Masa Konstitusi RIS 1949

Sistem pemerintahan Indonesia menurut Konstitusi RIS, dalam kurun waktu 27 Desember 1949 sampai dengan 17 agustus 1950 adalah parlementer. Penerapan sistem pemerintahan parlementer oleh Konstitusi RIS ini didasarkan pada:

a.    Pasal 691ayat 1 KRIS
Presiden ialah kepala negara
b.    b Pasal 118 ayat 1 KRIS
Presiden tldak dapat diganggu gugat
c.    c Pasal 118 ayat 2 KRIS
Menteri menteri bertanggungjawab atas seluruh kebuaksanaan pemerintah baik bersama sama untuk seluruhnya maupun masmg masmg untuk bagiannya sendiri sendiri dalam hal ltu

Namun sistem pemerintahan yang dianut pada masa Konstitusi RIS bukan kabinet parlementer murni melainkan Sistem Pariementer Kabinet semu (Quasi Parlementer). Karena dalam sistem parlementer murni, parlemen (legislatif) mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pernerintah (eksekutif), tapi kenyataan parlemen kedudukannya hanya terbatas pada hal-hal tertentu saja.

Sistem pemerintahan parlementer, kabinet semu (Quasi Parlementer) yang dianut oleh Konstitusi RIS, dapat dijelaskan sebagai berikut:

a.    Pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh presiden, bukan oleh parlemen sebagaimana Iazimnya (Pasal 74 ayat 2).
b.   Kekuasaan perdana menteri masih dicampur tangani oleh presiden. Hal itu dapat dilihat pada  ketentuan bahwa presiden dan menteri-menteri bersama-sama merupakan pemerintah. Seharusnya presiden hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahannya dipegang oleh perdana menteri (Pasal 68 ayat 1).
c.    Kabinet dibentuk oleh presiden, bukan oleh parlemen (Pasal 74).
d. Pertanggungjawaban menteri baik secara perorangan maupun bersama-sama adalah kepada DPR, namun harus melalui keputusan pemerintah (Pasal 74 ayat 5).
e.   Parlemen tidak mempunyai hubungan erat dengan pemerintah sehingga DPR tidak punya pengaruh besarterhadap pemerintah. DPR juga tidak dapat menggunakan mosi tidak percaya terhadap Kabinet (Pasal 118 dan 122).
f.   Presiden RIS mempunyai kedudukan rangkap, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan

g.    (Pasal 68 dan 69).
Mengenal Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia (II)
4/ 5
Oleh

Berlangganan via email

Suka dengan postingan di atas? Silakan berlangganan postingan terbaru langsung via email.