Setelah pemerintahan Belanda atas Indonesia maka sistem Konstitusi yang diadopsi oleh pemerintah Indonesia berubah menjadi Konstitusi RIS yang membuat Sistem Pemerintahan kita juga ikut berubah
Sistem
Pemerintahan Pada Masa Konstitusi RIS 1949
Sistem
pemerintahan Indonesia menurut Konstitusi RIS, dalam kurun waktu 27 Desember
1949 sampai dengan 17 agustus 1950 adalah parlementer. Penerapan sistem
pemerintahan parlementer oleh Konstitusi RIS ini didasarkan pada:
a. Pasal
691ayat 1 KRIS
Presiden
ialah kepala negara
b. b
Pasal 118 ayat 1 KRIS
Presiden
tldak dapat diganggu gugat
c. c
Pasal 118 ayat 2 KRIS
Menteri
menteri bertanggungjawab atas seluruh kebuaksanaan pemerintah baik bersama sama
untuk seluruhnya maupun masmg masmg untuk bagiannya sendiri sendiri dalam hal
ltu
Namun
sistem pemerintahan yang dianut pada masa Konstitusi RIS bukan kabinet parlementer
murni melainkan Sistem Pariementer Kabinet semu (Quasi Parlementer). Karena
dalam sistem parlementer murni, parlemen (legislatif) mempunyai kedudukan yang
sangat menentukan terhadap kekuasaan pernerintah (eksekutif), tapi kenyataan
parlemen kedudukannya hanya terbatas pada hal-hal tertentu saja.
Sistem
pemerintahan parlementer, kabinet semu (Quasi Parlementer) yang
dianut oleh Konstitusi RIS, dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Pengangkatan
perdana menteri dilakukan oleh presiden, bukan oleh parlemen sebagaimana
Iazimnya (Pasal 74 ayat 2).
b. Kekuasaan
perdana menteri masih dicampur tangani oleh presiden. Hal itu dapat dilihat
pada ketentuan bahwa presiden dan menteri-menteri bersama-sama
merupakan pemerintah. Seharusnya presiden hanya sebagai kepala negara,
sedangkan kepala pemerintahannya dipegang oleh perdana menteri (Pasal 68 ayat
1).
c. Kabinet
dibentuk oleh presiden, bukan oleh parlemen (Pasal 74).
d. Pertanggungjawaban
menteri baik secara perorangan maupun bersama-sama adalah kepada DPR, namun
harus melalui keputusan pemerintah (Pasal 74 ayat 5).
e. Parlemen
tidak mempunyai hubungan erat dengan pemerintah sehingga DPR tidak punya
pengaruh besarterhadap pemerintah. DPR juga tidak dapat menggunakan mosi tidak
percaya terhadap Kabinet (Pasal 118 dan 122).
f. Presiden
RIS mempunyai kedudukan rangkap, yaitu sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan
g. (Pasal
68 dan 69).
Mengenal Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia (II)
4/
5
Oleh
Unknown