Setelah tanggal 17 Agustus 1950 RIS bubar setelah negara-negara bagianya melebur kedalam wilayah Republik Indonesia dan untuk mengatasi perubahan sistem pemerintahan secepat itu maka diberlakukanlah Konstitusi UUDSementara 1950, karena semenjak berakhirnya RIS maka Konstitusi RIS sudah tak berlaku lagi dan Parlemen serta MPR belum memiliki tempo yang cukup untuk menetapkan Konstitusi yang definit sebagai penggantinya
Sistem Pemerintahan pada Masa UUDS 1950
Sistem
pemerintahan yang dianut oleh Undang-Undang Sementara 1950 yang berlaku antara
17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959 adalah parlementer dengan bentuk negara Republik. Hai ini
dijelaskan dalam pasal-pasal berikut.
a.
Pasal 45 ayat1 UUDS 1950
"Presiden
adalah kepala negara"
b.
Pasal 83 ayat1 UUDS 1950
"Presiden
dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat"
c.
Pasal 83 ayat 2 UUDS 1950
"Menteri-menteri
beitanggungjawab atas keseluruhan kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama
untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri"
d.
Pasal 84 UUDS 1950 .
"Presiden
berhak membubarkan DPR, keputusan presiden yang menyatakan pembubaran itu,
memerintahkan pula untuk mengadakan pemilihan DPR dalam 30 hari"
Namun
sistem pemerintahan yang dianut UUDS 1950, tidak jauh berbeda dengan yang
dianut oleh Konstitusi RIS 1949 yaitu sistem parlementer semu (Quasi
parlementer). Ketidakmurnian (semu)
parlementer
pada masa UUDS 1950 ditandai dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a. perdana
menteri diangkat oleh presiden (seharusnya oleh parlemen) (Pasal 51 ayat 2).
b. kekuasaan
perdana menteri sebagai ketua dewan menteri masih dicampurtangani oleh presiden
(seharusnya presiden hanya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahannya
adalah perdana menteri) (Pasal 46 ayat 1).
c. pembentukan
kabinet dilakukan oleh presiden dengan menunjuk seseorang atau beberapa orang
pembentuk kabinet (lazimnya oieh parlemen) (Pasal 50 jo 51 ayat 1).
d. pengangkatan
atau penghentian menteri-menteri dan kabinet dilakukan dengan keputusan
presiden (lazimnya oleh parlemen) (Pasal 51 ayat 5).
e. Presiden
dan wakil presiden berkedudukan selain sebagai kepala negara juga sebagai
kepala pemerintahan (seharusnya terpisah) (Pasal 45 jo 46 ayat 1) .
Berdasarkan
penjelasan di atas, ditunjukkan bahwa sistem pemerintahan dalam UUDS 1950,
adalah sistem parlementer yang masih terdapat pula ciri-ciri Kabinet
presidensiil. Danjuga sistem pemerintahan yang dianut dalam konstitusi RIS,
masih dapat ditemukan dalam UUDS 1950.
Pada
tanggal 1 April 1953, Undang-Undang tentang Pemiiihan Umum yaitu UU No. 7 tahun
1953 diumumkan selanjutnya tanggal 29 september 1955 diadakan pemilihan umum
(pemilu) yang pertama kali di Indonesia, pemilu ini diselenggarakan untuk
memilih anggota DPR. Pada tanggal 10 November 1956 Konstituante hasil pemilu
1955 mulai menggelar sidangnya di Bandung. Dalam sidang ini agenda utama adalah
menetapkan UUDS 1950. Namun seteiah bersidang selama tiga tahun, badan yang
bertugas membuat konstitusi tersebut gagai membuat UUD baru. Kegagalan ini
disebabkan karena adanya perdebatan panjang diseputar persoalan dasar negara.
Pada tanggal 25 April 1950, presiden Soekarno memberikan amanatnya dalam sidang
Konstituante agar menetapkan UUD 1945 sebagai pengganti UUDS 1950. Seianjutnya
tanggal 29 Mei 1950 konstituante kembali bersidang, namun perdebatan tentang
dasar negara Republik Indonesia masih saja terjadi. Karena konstituante telah
dianggap gagal menetapkan UUD 1945, akhirnya tanggal 5 Juli 1959 presiden Soekamo
mengeluarkan Dekrit yang berisi antara Iain bahwa konstituante dibubarkan dan
kembali ke UUD 1945.
Mengenal Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia (III)
4/
5
Oleh
Unknown