Wednesday, December 23, 2015

Mengenal Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia (III)

Setelah kurun waktu empat tahun Badan Konstituante gagal mencapai sepakat dan kuorum dalam penetapan Konstitusi yang baru meski sejumlah besar pihak rakyat Indonesia mengingginkan kembali terhadap UUD 1945, Namun Sidang-sidang Badan Konstituante tidak pernah mencapai sepakat bahkan pada tahun 1959. Konstituante selalu gagal melakukan Sidang karena gagal kuorum. Ditengah gentingmya keadaan negara akibat pergolakan di daerah-daerah serta besarnya tuntuntan masyarakat agar kembali pada UUD 1945 maka pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden


Sistem Pemerintahan pada Masa UUD 1945 Orde Lama 

Dekrit presiden 5 Juli 1959 adalah dasar hukum beiiakunya kembali Undang-Undang Dasar1945 dalam menggantikan UUDS 1950. Kurun waktu pemerintahan orde Iama adalah 5 Juli sampai dengan 11 Maret 1966. Isi Dekrit Presiden di antaranya adalah:

a.    Pembubaran Konstituante.
b.    Beriakunya kembali Undang-Undang Dasar1945.
c.    Pembentukan MPRS dan DPRS.

Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, pertentangan yang terjadi dalam badan Konstituante berakhir. Sistem pemerintahan parlementer ditinggalkan dan bangsa Indonesia kembali menganut kabinet presidensial. Dan presiden yang mengambil alih kekuasaan eksekutif yang tadinya dipegang oleh perdana menteri. Dalam pemerintahan orde Iama, sistem demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi terpimpin, yaitu demokrasi yang dipimpin oleh Pancasila dan UUD 1945. Dengan demokrasi terpim pin segaia kebijakan dan peraturan-peraturan maupun perundang-undangan yang dikeiuarkan harus sesuai dengan Pancasiia dan UUD 1945. Presiden soekarno memiiih Demokrasi terpimpin yang dianggap khas di Indonesia karena sesuai dengan siia ke 4 Pancasila. Kata "terpimpin" mengacu pada " .... dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan .... ". Tetapi ternyata pelaksanaan Demokrasi Terpimpin, tidak secara terpimpin oleh Pancasiia dan UUD 1945 namun cenderung terpimpin oleh presiden.

Penerapan Demokrasi Terpimpin menyebabkan penyimpangan-penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945, di antaranya adalah:

a.    Penyimpangan ideologis, yaitu konsepsi Pancasila telah berubah menjadi konsepsi Nasakom (Nasionalis, Agama, dan Komunis).
b.    Pelaksanaan demokrasi terpimpin berubah menjadi pemusatan kekuasaan pada presiden dengan wewenang yang melebihi dari ketentuan yang ada di UUD 1945, yaitu mengeluarkan produk hukum setingkat undang-undang tanpa persetujuan DPR, dalam bentuk penetapan presiden (penpres).
c.    Pengangkatan Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup oleh MPRS meiai ui ketetapan MPRS No III/ MPRS/1963
d.    Presiden pada tahun 1960 membubarkan DPR hasil pemiiu tahun 1955, karena DPR tidak menyetujui RAPBN yang diajukan oleh pemerintah. Selanjutnya tanpa melalui pemllu dibentuklah DPR-GR.
e.    Hak budget DPR tidak berjalan seteiah tahun 1960 karena pemerintah tidak mengajukan RUU- APBN untuk mendapat persetujuan dari DPR sebelum berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan.
f.     Mengangkat pimpinan lembaga tertinggi (M PRS) dan lembaga tinggi (DPR) negara menjadi menteri negara, yang berarti juga sebagai pembantu presiden

g.    Penyelewengan politik Iuar negeri bebas aktif yaitu politik Iuar negeri yang berporoskan Jakarta-Peking ,Phnompen - Pyong - Yang. Akibatnya terjadi konfrontasi dengan Malaysia, dan pada akhirnya Indonesia keluar dari PBB.
Mengenal Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia (III)
4/ 5
Oleh

Berlangganan via email

Suka dengan postingan di atas? Silakan berlangganan postingan terbaru langsung via email.