Setelah kurun waktu empat tahun Badan Konstituante gagal mencapai sepakat dan kuorum dalam penetapan Konstitusi yang baru meski sejumlah besar pihak rakyat Indonesia mengingginkan kembali terhadap UUD 1945, Namun Sidang-sidang Badan Konstituante tidak pernah mencapai sepakat bahkan pada tahun 1959. Konstituante selalu gagal melakukan Sidang karena gagal kuorum. Ditengah gentingmya keadaan negara akibat pergolakan di daerah-daerah serta besarnya tuntuntan masyarakat agar kembali pada UUD 1945 maka pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden
Sistem
Pemerintahan pada Masa UUD 1945 Orde Lama
Dekrit
presiden 5 Juli 1959 adalah dasar hukum beiiakunya kembali Undang-Undang
Dasar1945 dalam menggantikan UUDS 1950. Kurun waktu pemerintahan orde Iama
adalah 5 Juli sampai dengan 11 Maret 1966. Isi Dekrit Presiden di antaranya
adalah:
a. Pembubaran
Konstituante.
b. Beriakunya
kembali Undang-Undang Dasar1945.
c. Pembentukan
MPRS dan DPRS.
Dengan
dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, pertentangan yang terjadi dalam
badan Konstituante berakhir. Sistem pemerintahan parlementer ditinggalkan dan
bangsa Indonesia kembali menganut kabinet presidensial. Dan presiden yang
mengambil alih kekuasaan eksekutif yang tadinya dipegang oleh perdana menteri.
Dalam pemerintahan orde Iama, sistem demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi
terpimpin, yaitu demokrasi yang dipimpin oleh Pancasila dan UUD 1945. Dengan
demokrasi terpim pin segaia kebijakan dan peraturan-peraturan maupun
perundang-undangan yang dikeiuarkan harus sesuai dengan Pancasiia dan UUD 1945.
Presiden soekarno memiiih Demokrasi terpimpin yang dianggap khas di Indonesia
karena sesuai dengan siia ke 4 Pancasila. Kata "terpimpin" mengacu
pada " .... dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan .... ". Tetapi
ternyata pelaksanaan Demokrasi Terpimpin, tidak secara terpimpin oleh Pancasiia
dan UUD 1945 namun cenderung terpimpin oleh presiden.
Penerapan
Demokrasi Terpimpin menyebabkan penyimpangan-penyimpangan terhadap Pancasila
dan UUD 1945, di antaranya adalah:
a. Penyimpangan
ideologis, yaitu konsepsi Pancasila telah berubah menjadi konsepsi Nasakom
(Nasionalis, Agama, dan Komunis).
b. Pelaksanaan
demokrasi terpimpin berubah menjadi pemusatan kekuasaan pada presiden dengan
wewenang yang melebihi dari ketentuan yang ada di UUD 1945, yaitu mengeluarkan
produk hukum setingkat undang-undang tanpa persetujuan DPR, dalam bentuk
penetapan presiden (penpres).
c. Pengangkatan
Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup oleh MPRS meiai ui ketetapan MPRS No
III/ MPRS/1963
d. Presiden
pada tahun 1960 membubarkan DPR hasil pemiiu tahun 1955, karena DPR tidak
menyetujui RAPBN yang diajukan oleh pemerintah. Selanjutnya tanpa melalui
pemllu dibentuklah DPR-GR.
e. Hak
budget DPR tidak berjalan seteiah tahun 1960 karena pemerintah tidak mengajukan
RUU- APBN untuk mendapat persetujuan dari DPR sebelum berlakunya tahun anggaran
yang bersangkutan.
f. Mengangkat
pimpinan lembaga tertinggi (M PRS) dan lembaga tinggi (DPR) negara menjadi
menteri negara, yang berarti juga sebagai pembantu presiden
g. Penyelewengan
politik Iuar negeri bebas aktif yaitu politik Iuar negeri yang berporoskan
Jakarta-Peking ,Phnompen - Pyong - Yang. Akibatnya terjadi konfrontasi dengan
Malaysia, dan pada akhirnya Indonesia keluar dari PBB.
Mengenal Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia (III)
4/
5
Oleh
Unknown