Setelah
proklamasi, kesibukan para pemimpn nasional adalah mengatur tatanan kenegaraan.
Untuk itu, pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) mengadakan rapat pertama setelah proklamasi. Sebelum sidang dimulai,
Soekarno-Hatta berencana untuk menambah 6 anggota baru PPKI yang sebagian dari golongan
muda, yaitu Sukarni, Chairul Saleh, dan Wikana. Akan tetapi, golongan muda itu
kurang berkenan. Mereka masih menganggap PPKI adalah suatu badan yang dibentuk
oleh Jepang dan bekerja hanya untuk Jepang. Oleh karena itu, Ir. Soekarno hanya
mengumumkan 6 anggota baru, yaitu Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Mr.
Kasman Singodimedjo, Sajuti Melik, Mr. Iwa Kusumasumantri, dan Mr. Achmad
Subardjo.
I.
Pembahasan dan Pengesahan Undang-Undang Dasar
Rapat
PPKI pertama dilakukan di Gedung Cuo Sangi-In, Jalan Pejambon.
Sebelum rapat dimulai, Soekarno-Hatta meminta Ki Bagus Hadikusumo, K.H. Wahid
Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hassa untuk membahas
kembali Piagam Jakarta, khususnya mengenai kalimat “Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya-.” Hal
tersebut disebabkan karena pemeluk agama lain di Indonesia merasa keberatan
terhadap kalimat tersebut. Akhirnya, rapat yang dipimpin oleh Bung Hatta ini
yang hanya cukup dalam waktu 15 menit saja berhasil mencapai suatu buah
kesepakatan untuk melakukan suatu perubahan terhadap kalimat tersebut menjadi “Ketuhanan
Yang Maha Esa.”
Rapat
dilanjutkan dengan pembahasan pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang Dasar.
Pembahasan itu mengenai menghasilkan perubahan-perubahan kecil pada pasal-pasal
dalam batang tubuh. Selanjutnya, sidang menetapkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia yang dikenal sebagai Undang-Undang Dasar ’45,
yang di dalamnya memuat Pancasila sebagai dasar negara.
Sedangkan
perubahan-perubahan terhadap UUD itu sendiri adalah sebagai berikut.
1.)
Perubahan pada Pembukaan UUD 1945
a.
Kata “Mukadimah” diganti menjadi “Pembukaan”
b.
Dalam Preambule (Piagam Jakarta), anak kalimat “Atas berkat Rahmat Allah”,
diganti dengan kalimat “Atas Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa”. Namun,
penggantian itu hingga sekarang dikembalikan lagi kepada bentuk semula, yaitu
“Atas Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa…”
c.
Alinea ke-4, pada kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
2.)
Perubahan terhadap Batang Tubuh
a.
Pasal 4 (1) yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Sebelumnya kalimat tersebut
tidak berbunyi demikian.
b.
Pasal 4 (2), “…dua orang wakil presiden” diganti menjadi “seorang
wakil presiden”.
c.
Pasal 6 ayat 1, yang semula terdapat kalimat “beragama Islam” sekarang
dihapuskan.
d.
Pasal 6 ayat 2, perkataan “wakil-wakil presiden”, dihapus sehingga hanya
“wakil presiden” saja.
e.
Pasal 9, kata “Mengabdi” diganti menjadi “berbakti".
f.
Pasal 23 ayat 2, ditambahkan kata-kata “hasil pemeriksaan itu diberitahukan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat”.
g.
Pasal 25, sebelumnya berbunyi, “syarat untuk menjadi hakim ditetapkan oleh
Undang-Undang”. Ditambahkan sehingga berbunyi, “syarat-syarat untuk
menjadi dan diberhentikan sebagai hakim ditetapkan oleh Undang-Undang”.
II.
Pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Acara
pertama dalam rapat PPKI tersebut adalah pemilihan presiden. Otto
Iskandardinata mengusulkan agar pemilihan presiden dilakukan secara aklamasi(yaitu
kesepakatan yang dicapai secara spontan tanpa melalui proses pemungutan suara).
Beliau mengajukan Ir. Soekarno sebagai perseden dan Drs. Moh. Hatta sebagai
wakil presiden. Usul tersebut disetujui oleh hadirin yang dilanjutkan dengan
menyanyikan lagu Indonesia Raya.
III.
Pembentukan Komite Nasional
Rapat
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 juga berhasil memutuskan pembentukan sebuah Komite
Nasional untuk membantu presiden selama Majelis Permusyawaratan Rakyat
dan Dewan Perwakilan Rakyat belum terbentuk. Sebelum rapat PPKI ditutup,
presiden meminta 9 orang anggota sebagai Panitia Kecil untuk membahas hal-hal
yang meminta perhatian mendesak, seperti pembagian wilayah negara, kepolisian,
tentara kebangsaan, dan perekonomian. Panitia Kecil ini dipimpin oleh Otto
Iskandardinata.
Sidang PPKI I 18 Agustus 1945
4/
5
Oleh
Unknown