Wednesday, December 23, 2015

Sidang PPKI I 18 Agustus 1945

Setelah proklamasi, kesibukan para pemimpn nasional adalah mengatur tatanan kenegaraan. Untuk itu, pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan rapat pertama setelah proklamasi. Sebelum sidang dimulai, Soekarno-Hatta berencana untuk menambah 6 anggota baru PPKI yang sebagian dari golongan muda, yaitu Sukarni, Chairul Saleh, dan Wikana. Akan tetapi, golongan muda itu kurang berkenan. Mereka masih menganggap PPKI adalah suatu badan yang dibentuk oleh Jepang dan bekerja hanya untuk Jepang. Oleh karena itu, Ir. Soekarno hanya mengumumkan 6 anggota baru, yaitu Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Mr. Kasman Singodimedjo, Sajuti Melik, Mr. Iwa Kusumasumantri, dan Mr. Achmad Subardjo.


I. Pembahasan dan Pengesahan Undang-Undang Dasar

Rapat PPKI pertama dilakukan di Gedung Cuo Sangi-In, Jalan Pejambon. Sebelum rapat dimulai, Soekarno-Hatta meminta Ki Bagus Hadikusumo, K.H. Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hassa untuk membahas kembali Piagam Jakarta, khususnya mengenai kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya-.” Hal tersebut disebabkan karena pemeluk agama lain di Indonesia merasa keberatan terhadap kalimat tersebut. Akhirnya, rapat yang dipimpin oleh Bung Hatta ini yang hanya cukup dalam waktu 15 menit saja berhasil mencapai suatu buah kesepakatan untuk melakukan suatu perubahan terhadap kalimat tersebut menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Rapat dilanjutkan dengan pembahasan pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang Dasar. Pembahasan itu mengenai menghasilkan perubahan-perubahan kecil pada pasal-pasal dalam batang tubuh. Selanjutnya, sidang menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang dikenal sebagai Undang-Undang Dasar ’45, yang di dalamnya memuat Pancasila sebagai dasar negara.

Sedangkan perubahan-perubahan terhadap UUD itu sendiri adalah sebagai berikut.
1.) Perubahan pada Pembukaan UUD 1945
a. Kata “Mukadimah” diganti menjadi “Pembukaan”
b. Dalam Preambule (Piagam Jakarta), anak kalimat “Atas berkat Rahmat Allah”, diganti dengan kalimat “Atas Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa”. Namun, penggantian itu hingga sekarang dikembalikan lagi kepada bentuk semula, yaitu “Atas Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa…”
c. Alinea ke-4, pada kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
2.) Perubahan terhadap Batang Tubuh
a. Pasal 4 (1) yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Sebelumnya kalimat tersebut tidak berbunyi demikian.
b. Pasal 4 (2), “…dua orang wakil presiden” diganti menjadi “seorang wakil presiden”.
c. Pasal 6 ayat 1, yang semula terdapat kalimat “beragama Islam” sekarang dihapuskan.
d. Pasal 6 ayat 2, perkataan “wakil-wakil presiden”, dihapus sehingga hanya “wakil presiden” saja.
e. Pasal 9, kata “Mengabdi” diganti menjadi “berbakti".
f. Pasal 23 ayat 2, ditambahkan kata-kata “hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat”.
g. Pasal 25, sebelumnya berbunyi, “syarat untuk menjadi hakim ditetapkan oleh Undang-Undang”. Ditambahkan sehingga berbunyi, “syarat-syarat untuk menjadi dan diberhentikan sebagai hakim ditetapkan oleh Undang-Undang”.

II. Pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
  
Acara pertama dalam rapat PPKI tersebut adalah pemilihan presiden. Otto Iskandardinata mengusulkan agar pemilihan presiden dilakukan secara aklamasi(yaitu kesepakatan yang dicapai secara spontan tanpa melalui proses pemungutan suara). Beliau mengajukan Ir. Soekarno sebagai perseden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden. Usul tersebut disetujui oleh hadirin yang dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

III. Pembentukan Komite Nasional

Rapat PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 juga berhasil memutuskan pembentukan sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat belum terbentuk. Sebelum rapat PPKI ditutup, presiden meminta 9 orang anggota sebagai Panitia Kecil untuk membahas hal-hal yang meminta perhatian mendesak, seperti pembagian wilayah negara, kepolisian, tentara kebangsaan, dan perekonomian. Panitia Kecil ini dipimpin oleh Otto Iskandardinata.
Sidang PPKI I 18 Agustus 1945
4/ 5
Oleh

Berlangganan via email

Suka dengan postingan di atas? Silakan berlangganan postingan terbaru langsung via email.