Wednesday, December 23, 2015

SIDANG PPKI II 19 AGUSTUS 1945

Sidang PPKI selanjutnya dilanjutkan keesokan harinya, pada tanggal 19 Agustus 1945 pukul 10.00 pagi di Gedung Cuo Sangi-In. Rapat itu membahas hasil kerja Panitia Kecil yang dipimpin oleh Otto Iskandardinata dan menghasilkan keputusan berikut ini.

1.) Pembagian wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi beserta para calon gubernurnya sebagai berikut.
a.    Jawa Barat                                       :  Sutarjo Kartohadikusumo.
b.    Jawa Tengah                                    :  R.P. Suroso.
c.    Jawa Timur                                        :  Suryo.
d.    Borneo (Kalimantan)                          :  Ir. Mohammad Noor.
e.    Sulawesi                                             :  Dr. Sam Ratulangi.
f.     Maluku                                            :  Mr. Latuharhary.
g.    Sunda Kecil (Nusa Tenggara)         :  Mr. Ketut Pudja.
h.    Sumatra                                           :  Mr. T. Mohammad Hassan.
i.      Serta dua daerah istimewa, yaitu Yogyakarta dan Surakarta.

2.) Pembentukan Komite Nasional Indonesia (Daerah).

3.) Menetapkan Kementerian dalam Lingkungan Pemerintahan

Acara selanjutnya adalah laporan hasil kerja Panitia Kecil yang dipimpin oleh Mr. Ahmad Subardjo. Panitia itu mengusulkan dibentuknya 13 kementerian. Setelah dilakukan pembahasan, sidang memutuskan adanya 12 kementerian dan satu menteri negara. Kedua belas kementerian itu sebagai adalah berikut.
1. Departemen Dalam Negeri
2. Departemen Luar Negeri
3. Departemen Kehakiman
4. Departemen Keuangan
5. Departemen Kemakmuran
6. Departemen Kesehatan
7. Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan
8. Departemen Sosial
9. Departemen Pertahanan
10. Departemen Perhubungan
11. Departemen Penerangan
12. Departemen Pekerjaan Umum

Rapat selanjutnya kembali membahas masalah-masalah kebangsaan. Rapat PPKI pada hari kedua itu berakhir pada pukul 14.55 WIB. Dalam perjalanan pulang, presiden dan wakil presiden hadir memenuhi undangan rapat golongan muda yang dilaksanakan di Jalan Prapatan 10. Dalam rapat tersebut, para pemuda meminta presiden dan wakil presiden melakukan perebutan kekuasaan terhadap Jepang yang diatur secara cepat dan serentak. Selanjutnya, Adam Malik membacakan pernyataan tentang lahirnya Tentara Republik Indonesia (TRI) yang berasal dari bekas anggota PETA dan Heiho. Bung Karno menyetujui usulan tersebut, akan tetapi pelaksanaannya belum dapat dilakukan saat itu. Rapat kemudian usai juga.


SIDANG PPKI II 19 AGUSTUS 1945
4/ 5
Oleh

Berlangganan via email

Suka dengan postingan di atas? Silakan berlangganan postingan terbaru langsung via email.