Sidang PPKI selanjutnya dilanjutkan keesokan harinya, pada tanggal 19 Agustus 1945 pukul 10.00 pagi di
Gedung Cuo Sangi-In. Rapat itu membahas hasil kerja Panitia Kecil
yang dipimpin oleh Otto Iskandardinata dan menghasilkan keputusan berikut ini.
1.)
Pembagian wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi beserta para calon
gubernurnya sebagai berikut.
a. Jawa
Barat
: Sutarjo Kartohadikusumo.
b. Jawa
Tengah
: R.P. Suroso.
c. Jawa
Timur
: Suryo.
d. Borneo
(Kalimantan)
: Ir. Mohammad Noor.
e. Sulawesi
: Dr. Sam Ratulangi.
f. Maluku
: Mr. Latuharhary.
g. Sunda
Kecil (Nusa Tenggara) :
Mr. Ketut Pudja.
h. Sumatra : Mr. T. Mohammad Hassan.
i. Serta
dua daerah istimewa, yaitu Yogyakarta dan Surakarta.
2.) Pembentukan Komite Nasional Indonesia (Daerah).
3.) Menetapkan Kementerian dalam Lingkungan Pemerintahan
Acara
selanjutnya adalah laporan hasil kerja Panitia Kecil yang dipimpin oleh Mr.
Ahmad Subardjo. Panitia itu mengusulkan dibentuknya 13 kementerian. Setelah
dilakukan pembahasan, sidang memutuskan adanya 12 kementerian dan satu menteri
negara. Kedua belas kementerian itu sebagai adalah berikut.
1.
Departemen Dalam Negeri
2.
Departemen Luar Negeri
3.
Departemen Kehakiman
4.
Departemen Keuangan
5.
Departemen Kemakmuran
6.
Departemen Kesehatan
7.
Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan
8.
Departemen Sosial
9.
Departemen Pertahanan
10.
Departemen Perhubungan
11.
Departemen Penerangan
12.
Departemen Pekerjaan Umum
Rapat
selanjutnya kembali membahas masalah-masalah kebangsaan. Rapat PPKI pada hari
kedua itu berakhir pada pukul 14.55 WIB. Dalam perjalanan pulang, presiden dan
wakil presiden hadir memenuhi undangan rapat golongan muda yang dilaksanakan di
Jalan Prapatan 10. Dalam rapat tersebut, para pemuda meminta presiden dan wakil
presiden melakukan perebutan kekuasaan terhadap Jepang yang diatur secara cepat
dan serentak. Selanjutnya, Adam Malik membacakan pernyataan tentang lahirnya Tentara
Republik Indonesia (TRI) yang berasal dari bekas anggota PETA dan
Heiho. Bung Karno menyetujui usulan tersebut, akan tetapi pelaksanaannya belum
dapat dilakukan saat itu. Rapat kemudian usai juga.
SIDANG PPKI II 19 AGUSTUS 1945
4/
5
Oleh
Unknown