Wednesday, December 23, 2015

SIDANG PPKI III 22 AGUSTUS 1945

Rapat III PPKI selanjutnya baru bisa diadakan pada tanggal 22 Agustus 1945 memiliki agenda utama membahas Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), Partai Nasional Indonesia (PNI), dan Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR).


Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat

Inti dari anggota KNIP ialah anggota PPKI. Di samping itu, anggota KNIP juga berasal dari tokoh-tokoh golongan muda dan tokoh-tokoh masyarakat dari berbagai daerah sehingga jumlahnya mencapai 137 orang. Anggota KNIP secara resmi dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian, Pasar Baru, Jakarta. Sidang KNIP pertama kali ini berhasil memilih Kasman Singodimedjo (Ketua) dan Sutardjo (Wakil Ketua I), Latuharhary (Wakil Ketua II), dan Adam Malik (Wakil Ketua III). Adapun Komite Nasional Daerah saat itu gagal dibentuk karena situasi dan kondisi keamanan yang belum menentu dan membaik.

Pembentukan Partai Nasional Indonesia

PNI sebagai partai tunggal pada awal kemerdekaan. PNI dipimpin oleh Ir. Soekarno.

Pembentukan Partai Nasional Indonesia (PNI) bertujuan menjadikannya sebagai partai tunggal di Indonesia yang baru merdeka. Tujuan PNI seperti yang juga disebutkan dalam risalah sidang PPKI adalah “Negara Republik Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur berdasarkan kedaulatan rakyat.” Susunan pengurus PNI di antaranya sebagai berikut.
Pemimpin Utama        : Ir. Soekarno
Pemimpin Kedua        : Drs. Moh. Hatta
Dewan Pemimpin    : Mr. Gatot Tarunamihardja, Mr. Iwa Kusumasumantri, Mr. A.A. Maramis, Sayuti Melik, dan Mr. Sujono.

Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR)

Sehubungan dengan pembentukan tentara kebangsaan itu, beberapa hal yang diputuskan oleh PPKI adalah sebagai berikut.
1.) Rencana pembelaan negara oleh BPUPKI yang mengandung politik peperangan tidak diterima karena bangsa Indonesia menjalankan politik perdamaian.
2.) PETA di Jawa dan di Bali, serta lascar rakyat di Sumatera segera dibubarkan.
3.) Para anggota HEIHO dengan segera diberhentikan.
4.) Untuk kedaulatan negara Republik Indonesia merdeka, tentara kebangsaan Indonesia harus segera dibentuk oleh Presiden.
4.) Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, dibentuklah Badan Keamanan Rakyat (BKR) sebagai pengganti Badan Penolong Korban Perang (BPKP) yang dibentuk pada sidang PPKI tanggal 20 Agustus 1945.


SIDANG PPKI III 22 AGUSTUS 1945
4/ 5
Oleh

Berlangganan via email

Suka dengan postingan di atas? Silakan berlangganan postingan terbaru langsung via email.