Tuesday, December 22, 2015

Sistem Pemerintahan Indonesia Di Awal Kemerdekaan

Untuk mewujudka hasil sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945 yang isinya antara lain tentang pembentukan alat kelengkapan negara dan pemerintahan, pemerintah membentuk panitia kecil (Ahmad Subardjo, Sutardjo Kartohadikusumo,Kasman Singodimejo). Akhirnya stelah proses penyusunan selesai maka pada tanggal 12 September 1945 Pemerintah mengumumkan tebentuknya Kabinet yang pertama dengan sistem pemerintahan Presidensiil yang membawahi 12 departemen dan 4 kementerian negara non departemen, sebagai berikut,

1.    Departemen Dalam Negeri       : Wiranata Kusumah
2.    Departemen Luar Negeri          : Ahmad Subardjo
3.    Departemen Kehakiman           : Dr. Soepomo
4.    Departemen Keuangan              : A.A Maramis
5.    Departemen Kemakmuran       : Ir. Surachman Tjokrodisuryo
6.    Departemen Pengajaran           : Ki Hajar Dewantara
7.    Departemen Penerangan          : Amir Syarifudin
8.    Departemen Sosial                     : Iwa Kusumasumantri
9.    Departemen Pertahanan           : Supriyadi
10. Departemen Kesehatan             : Boentaran Martoatmodjo
11. Departemen Perhubungan       : Abikusno Tjokrosujoso
12. Departemen Pekerjaan Umum            : Abikusno Tjokrosujoso

Sedangkan empat Kementerian Negara Non Departemen adalah sebagai berikut,
1.    Menteri Negara                          : Wachid Hasyim
2.    Menteri Negara                          : R.M Sartono
3.    Menteri Negara                          : M. Amir
4.    Menteri Negara                          : R. Otto Iskandardinata

PEJABAT TINGGI NEGARA
1.    Ketua Mahkamah Agung : Dr. Mr. Kusumaatmadja
2.    Jaksa Agung : Mr. Gatot Tarunamihardja
3.    Sekretaris Negara : Mr. A.G. Pringgodigdo
4.    Juru Bicara Negara : Sukardjo Wirjopranoto


Sementara itu untuk melengkapi pemerintahan maka wilayah Indonesia dibagi dalam 8 propinsi dengan 2 daerah istimewa dimana masing-masing wilayah dipimpin oleh seorang gubernur yang bertanggungjawab atas pelaksanaan dan pengambilan keputusan di daerahh. Provinsi-provinsi serta Daerah Istimewa yang di miliki oleh Indonesia pada awal kemerdekaan adalah sebagai berikut ; 
No.
Nama Provinsi
Nama Gubernur
1
Sumatera
Teuku Mohammad Hasaan
2
Jawa Barat
Sutardjo Kartohadikusumo
3
Jawa Tengah
R. Panji Surono
4
Jawa Timur
R.M. Suryo
5
Sunda Kecil (Nusa Tenggara)
Mr. I. Gusti Ketut Puja
6
Maluku
Mr. J. Latuharhary
7
Sulawesi
R. G.S.S.J. Ratulangi
8
Kalimantan
Ir. Pangeran Mohammad Noor

Sedangkan dua Daerah Istimewa yang dimiliki Indonesia pada awal masa kemerdekaan adalah Yogyakarta dan Surakarta dengan Kepala Daera nya adalah Sultan Hamengkubuwono dan Pakubuwono untuk menghormati kearifan lokal yang ada pada dua daerah tersebut

Pembentukan Komite Nasional Indonesia
Pemerintah Indonesia juga membentuk komite Nasional indonesia sesuai keputusan Sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945, yang nantinya organisasi ini berfungsi sebagai parlemen (DPR serta MPR) karena keadaan yang masih dalam situasi perang sehingga tidak memungkinkan diadakanya pemilu, maka pembentukanya berdasarkan penunjukan langsung

Organisasi ini dibentuk sebagai penjelmaan pelakasanaan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan pemerintahan yang didasarkan kedaulaan rakyat. Susunan organisasi Komite Nasional indonesia dibagi menjadi dua yaitu Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) berkedudukan di Jakarta yang berfungsi sebagai DPR dan MPR, sedangkan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) berkedudukan di ibukota propinsi berkedudukan sebagai parlemen daerah yaitu DPRD. Akhirnya pada tanggal 29 Agustus 1945, Presiden Sukarno melantik 135 anggota KNIP di Gedung Kesenian Jakarta dengan ketua Kasman Singodimejo.

PNI Sebagai Partai Tunggal
Hasil sidang PPKI 1945 juga menyatakan pembentukan Parata Nasional Indonesia (PNI) sebagai partai tunggal di Indonesia serta sebagai alat persatuan dan perjuangan politik bagi rakyat Indonesia. Namun kemudian keputusan tersebut ditunda hingga 31 Agustus 1945.

Konflik Oposisi -Pemerintah
Pemerintahan Sistem Presidensiil yang digunakan oleh pemerintah membuat kelompok sosialis yang merupakan kelompok oposisi kurang setuju dengan konsep sistem pemerintahan Presidensiil yang digunakan saat itu .Untuk itu Kelompok sosialis yang ada dalam KNIP berusaha mengubah Sistem pemerintahan Indonesia menjadi Parlementer maka dari itu Mr. Amir Syarifuddin terlebih dahulu berusaha memperluas fungsi KNI-P sebagai Parlemen bukan hanya Pembantu dan Penasehan Presiden. Akhirnya Pemerintah menyetujuinya dengan Mengeluarkan Maklumat Pemerintah No. X 16 Oktober 1945.yang brisi :
1. KNIP sebelum terbentuknya MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikutmenetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara.
2. Pekerjaan KNIP sehari-hari berhubung gentingnya keadaan, dijalankan oleh suatuBadan Pekerja yang dipilih diantara mereka dan yang bertanggungjawab kepada Komite Nasional Pusat.

Selanjutnya Kelompok oposisi ini mengeluarkan semacam hak veto tak percaya dari BP-KNIP terhadap kabinet yang ada, usulan dari BP-KNIP kepada pemerintah yang disiarkan dalam pengumuman Badan Pekerja KNIP No. 5 tahun 1945 tanggal 11  November 1945 yang berbunyi, “Supaya lebih tegas adanya kedaulatan rakyat dalam susunan pemerintahan Republik Indonesia, maka berdasarkan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar yang dirubah, badan Pekerja dalam rapatnya telah membicarakan soal pertanggungjawaban para Menteri kepada Badan perwakilan Rakyat (menurut sistem sementara kepada Komite Nasional Pusat)”, serta anggapan bahwa sistem presindensil nantinya akan menjadikan kekuasaan presiden menjadi tak terbatas seperti seorang Diktator.

Bahkan kelompok Sosialis pimpinan Sjahrir menuduh orang-orang yang duduk dalam pemerintahan dan duduk dalam tubuh PNI yang waktu itu merupakan Partai tunggal seperti Mr. Achmad Subardjo dan kawan-kawan merupakan orang-orang yang fasistik karena merupakan orang –orang yang aktif bekerjasama dengan penjajah. Sjahrir mengungkapkan ketidaksenanganya pada kabinet presidensial, maupun PNI lewat brosur terbitanya “Perdjoeangan Kita”.

Akhirnya setelah mendapatkan sorotan tajam dan kritikan pedas dari Oposisi maka PNI pada 1 September 1945 dibubarkan pemerintah . Setelah ditiadakanya Sistem partai tunggal maka pemerintah RI atasa saran Badan Pekerja KNIP mengeluarakan Maklumat Wakil Presiden No. X pada 03 November 1945 yang  memuat anjuran untuk rakyat Indonesia membentuk partai politik dengan ketentuan bahwa partai tersebut harus turut serta memperhebat perjuangan serta mempersiapkan pelakasanaan Pemilu yang rencananya akan diadakan pada 1 Januari 1946

Berikut adalah Partai Politik yang tergabung dalam Maklumat Pemerintah pada tanggal 3 November 1945 Partai Nasional Indonesia(PNI), Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), Partai Komunis Indonesia(PKI), Partai Buruh Indonesia (PBI), Partai Rakyat Jelata (PRJ),  Partai Sosialis Indonesia (Parsi/PSI), Persatuan Rakyat Marhaen(Permai),  Partai Rakyat Sosialis (Paras), Partai Kristen Indonesia (Parkindo), dam Partai Katolik Republik Indonesia (PKRI).


MAKLUMAT PEMERINTAH 14 NOVEMBER 1945
Sejak permulaan bulan Oktober, dan anggota KNIP lainnya mempunyai rencana untuk mengubah sistem pemerintahan presidentil itu menjadi sistem parlementer. Para kabinet bertanggungjawab langsung kepada KNIP dengan kekuasaan legislatif yang sebenarnya. Untuk itu mereka merencanakan untuk mengajukan veto tidak percaya kepada kabinet yang ada. Kemudian mereka akan menunjuk Syahrir menjadi Perdana Menteri. 

Selanjutnya Kelompok Sosialis dalam tubuh BP-KNIP yang dimotori oleh beberapa tokoh seperti Supeno, Sukarni, Ir. Sakirman, Mangunsarkoro secara resmi mengajukan usul kepada pemerintah yang disiarkan dalam pengumuman Badan Pekerja KNIP No. 5 tahun 1945 tanggal 11 November 1945. berbunyi :
“Supaya lebih tegas adanya kedaulatan rakyat dalam susunan pemerintahan Republik Indonesia, maka berdasarkan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar yang dirubah, badan Pekerja dalam rapatnya telah membicarakan soal pertanggungjawaban para Menteri kepada Badan perwakilan Rakyat (menurut sistem sementara kepada Komite Nasional Pusat).”

Kemudian Pada tanggal 14 November 1945, pemerintah menyetujui usulan BP-KNIP tersebut. Persetujuan pemerintah tersebut diumumkan melalui Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang berbunyi :
“Pemerintah Republik Indonesia setelah mengalami ujian-ujian yang hebat dengan selamat, dalam tingkatan pertama dari usahanya menegakkan diri, merasa bahwa saat sekarang sudah tepat untuk menjalankan macam-macam tindakan darurat guna menyempurnakan tata usaha Negara kepada susunan demokrasi. Yang terpenting dalam perubahan-perubahan susunan kabinet baru it ialah, tanggungjawab adalah di dalam tangan Menteri”.

Maka Sejak Maklumat 14 November 1945 terujudlah gagasan dan usul Mr. Amir Sjariffudin, Wakil Ketua BP KNIP, suatu kabinet parlementer yang mewajibkan para menteri bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat dan masih berlandaskan UUD RI 1945 sebagai konstitusi negara. Yang sebenarnya menyimpang dari Konstitusi UUD 1945 yang ada .


Sejak terbitnya Maklumat Pemerintah 14 November 1945 Sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem kabiner parlementer dengan menggunakan Konstitusi UUD 1945 dan hal ini berlangsung hingga 27 Desember 1945. Selama tempo itu  terdapat Sembilan kali pergantian kabinet, antara lain sebagai berikut.
1.) Kabinet Presidensial Pertama, 2 September 1945-14 November 1945.
2.) Kabinet Syahrir I, 14 November 1945-12 Maret 1946.
3.) Kabinet Syahrir II, 12 Maret 1946-20 Oktober 1946.
4.) Kabinet Syahrir III, 20 Oktober 1946-27 Juni 1947.
5.) Kabinet Amir Syarifuddin I, 3 Juli 1947-11 November 1947.
6.) Kabinet Amir Syarifuddin II, 11 November 1947-29 Januari 1948.
7.) Kabinet Hatta I (Presidensial), 29 Januari 1948-4 Agustus 1948.
8.) Kabinet Darurat (PDRI), 19 Desember 1948-13 Juli 1949.
9.) Kabinet Hatta II (Presidensial), 4 Agustus 1949-20 Agustus 1949.

Namun Perubahan Pemerintahan ini melalui Maklumat 14 November 1945 jelas-jelas melanggar konstitusi karena bertolak belakang dengan UUD 1945 yang berlaku saat itu. Dan seiring berjalannya waktu, Indonesia merasa tak cocok dengan sistem ini. Hal ini dibuktikan dengan sering jatuh bangunnya kabinet yang membuat pemerintahan kurang stabil dan membuat pembangunan terhambat


Sistem Pemerintahan Indonesia Di Awal Kemerdekaan
4/ 5
Oleh

Berlangganan via email

Suka dengan postingan di atas? Silakan berlangganan postingan terbaru langsung via email.