Untuk
mewujudka hasil sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945 yang isinya antara lain
tentang pembentukan alat kelengkapan negara dan pemerintahan, pemerintah membentuk
panitia kecil (Ahmad Subardjo, Sutardjo Kartohadikusumo,Kasman Singodimejo).
Akhirnya stelah proses penyusunan selesai maka pada tanggal 12 September 1945
Pemerintah mengumumkan tebentuknya Kabinet yang pertama dengan sistem
pemerintahan Presidensiil yang membawahi 12 departemen dan 4 kementerian negara
non departemen, sebagai berikut,
1. Departemen
Dalam Negeri : Wiranata Kusumah
2. Departemen
Luar Negeri : Ahmad
Subardjo
3. Departemen
Kehakiman : Dr.
Soepomo
4. Departemen
Keuangan
: A.A Maramis
5. Departemen
Kemakmuran : Ir. Surachman Tjokrodisuryo
6. Departemen
Pengajaran : Ki
Hajar Dewantara
7. Departemen
Penerangan : Amir
Syarifudin
8. Departemen
Sosial
: Iwa Kusumasumantri
9. Departemen
Pertahanan :
Supriyadi
10. Departemen
Kesehatan
: Boentaran Martoatmodjo
11. Departemen
Perhubungan : Abikusno Tjokrosujoso
12. Departemen
Pekerjaan
Umum :
Abikusno Tjokrosujoso
Sedangkan
empat Kementerian Negara Non Departemen adalah sebagai berikut,
1. Menteri
Negara
: Wachid Hasyim
2. Menteri
Negara
: R.M Sartono
3. Menteri
Negara
: M. Amir
4. Menteri
Negara
: R. Otto Iskandardinata
PEJABAT
TINGGI NEGARA
1.
Ketua Mahkamah
Agung : Dr. Mr. Kusumaatmadja
2.
Jaksa
Agung : Mr. Gatot Tarunamihardja
3.
Sekretaris
Negara : Mr. A.G. Pringgodigdo
4.
Juru Bicara
Negara : Sukardjo Wirjopranoto
Sementara
itu untuk melengkapi pemerintahan maka wilayah Indonesia dibagi dalam 8
propinsi dengan 2 daerah istimewa dimana masing-masing wilayah dipimpin oleh
seorang gubernur yang bertanggungjawab atas pelaksanaan dan pengambilan
keputusan di daerahh. Provinsi-provinsi serta Daerah Istimewa yang di miliki
oleh Indonesia pada awal kemerdekaan adalah sebagai berikut ;
No.
|
Nama
Provinsi
|
Nama
Gubernur
|
1
|
Sumatera
|
Teuku
Mohammad Hasaan
|
2
|
Jawa
Barat
|
Sutardjo
Kartohadikusumo
|
3
|
Jawa
Tengah
|
R.
Panji Surono
|
4
|
Jawa
Timur
|
R.M.
Suryo
|
5
|
Sunda
Kecil (Nusa Tenggara)
|
Mr.
I. Gusti Ketut Puja
|
6
|
Maluku
|
Mr.
J. Latuharhary
|
7
|
Sulawesi
|
R.
G.S.S.J. Ratulangi
|
8
|
Kalimantan
|
Ir.
Pangeran Mohammad Noor
|
Sedangkan
dua Daerah Istimewa yang dimiliki Indonesia pada awal masa kemerdekaan adalah
Yogyakarta dan Surakarta dengan Kepala Daera nya adalah Sultan Hamengkubuwono
dan Pakubuwono untuk menghormati kearifan lokal yang ada pada dua daerah
tersebut
Pembentukan Komite Nasional Indonesia
Pemerintah
Indonesia juga membentuk komite Nasional indonesia sesuai keputusan Sidang PPKI
tanggal 22 Agustus 1945, yang nantinya organisasi ini berfungsi sebagai parlemen
(DPR serta MPR) karena keadaan yang masih dalam situasi perang sehingga tidak
memungkinkan diadakanya pemilu, maka pembentukanya berdasarkan penunjukan
langsung
Organisasi
ini dibentuk sebagai penjelmaan pelakasanaan tujuan dan cita-cita bangsa
Indonesia untuk menyelenggarakan pemerintahan yang didasarkan kedaulaan rakyat.
Susunan organisasi Komite Nasional indonesia dibagi menjadi dua yaitu Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP) berkedudukan di Jakarta yang berfungsi sebagai
DPR dan MPR, sedangkan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) berkedudukan di
ibukota propinsi berkedudukan sebagai parlemen daerah yaitu DPRD. Akhirnya pada
tanggal 29 Agustus 1945, Presiden Sukarno melantik 135 anggota KNIP di Gedung
Kesenian Jakarta dengan ketua Kasman Singodimejo.
PNI Sebagai Partai Tunggal
Hasil
sidang PPKI 1945 juga menyatakan pembentukan Parata Nasional Indonesia (PNI) sebagai
partai tunggal di Indonesia serta sebagai alat persatuan dan perjuangan politik
bagi rakyat Indonesia. Namun kemudian keputusan tersebut ditunda hingga 31
Agustus 1945.
Konflik Oposisi -Pemerintah
Pemerintahan Sistem Presidensiil yang digunakan oleh pemerintah membuat
kelompok sosialis yang merupakan kelompok oposisi kurang setuju dengan konsep
sistem pemerintahan Presidensiil yang digunakan saat itu .Untuk itu Kelompok sosialis yang ada dalam KNIP berusaha mengubah Sistem pemerintahan Indonesia menjadi Parlementer maka dari itu Mr. Amir Syarifuddin terlebih dahulu berusaha memperluas fungsi KNI-P sebagai Parlemen bukan hanya Pembantu dan Penasehan Presiden. Akhirnya Pemerintah menyetujuinya dengan Mengeluarkan Maklumat Pemerintah No. X 16 Oktober 1945.yang brisi :
1.
KNIP sebelum terbentuknya MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan
ikutmenetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara.
2. Pekerjaan KNIP
sehari-hari berhubung gentingnya keadaan, dijalankan oleh suatuBadan Pekerja
yang dipilih diantara mereka dan yang bertanggungjawab kepada Komite Nasional
Pusat.
Selanjutnya Kelompok oposisi ini mengeluarkan semacam hak veto tak percaya dari
BP-KNIP terhadap kabinet yang ada, usulan dari BP-KNIP kepada pemerintah yang
disiarkan dalam pengumuman Badan Pekerja KNIP No. 5 tahun 1945 tanggal 11
November 1945 yang berbunyi, “Supaya lebih tegas adanya kedaulatan
rakyat dalam susunan pemerintahan Republik Indonesia, maka berdasarkan pasal IV
Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar yang dirubah, badan Pekerja dalam rapatnya
telah membicarakan soal pertanggungjawaban para Menteri kepada Badan perwakilan
Rakyat (menurut sistem sementara kepada Komite Nasional Pusat)”, serta
anggapan bahwa sistem presindensil nantinya akan menjadikan kekuasaan presiden
menjadi tak terbatas seperti seorang Diktator.
Bahkan
kelompok Sosialis pimpinan Sjahrir menuduh orang-orang yang duduk dalam
pemerintahan dan duduk dalam tubuh PNI yang waktu itu merupakan Partai tunggal seperti
Mr. Achmad Subardjo dan kawan-kawan merupakan orang-orang yang fasistik karena merupakan
orang –orang yang aktif bekerjasama dengan penjajah. Sjahrir mengungkapkan
ketidaksenanganya pada kabinet presidensial, maupun PNI lewat brosur terbitanya
“Perdjoeangan Kita”.
Akhirnya
setelah mendapatkan sorotan tajam dan kritikan pedas dari Oposisi maka PNI pada
1 September 1945 dibubarkan pemerintah . Setelah ditiadakanya Sistem partai tunggal
maka pemerintah RI atasa saran Badan Pekerja KNIP mengeluarakan Maklumat Wakil
Presiden No. X pada 03 November 1945 yang memuat anjuran untuk rakyat Indonesia
membentuk partai politik dengan ketentuan bahwa partai tersebut harus turut
serta memperhebat perjuangan serta mempersiapkan pelakasanaan Pemilu yang
rencananya akan diadakan pada 1 Januari 1946
Berikut
adalah Partai Politik yang tergabung dalam Maklumat Pemerintah pada tanggal 3
November 1945 Partai Nasional Indonesia(PNI), Majelis Syuro Muslimin
Indonesia (Masyumi), Partai Komunis Indonesia(PKI), Partai Buruh
Indonesia (PBI), Partai Rakyat Jelata (PRJ), Partai Sosialis
Indonesia (Parsi/PSI), Persatuan Rakyat Marhaen(Permai), Partai
Rakyat Sosialis (Paras), Partai Kristen Indonesia (Parkindo), dam Partai
Katolik Republik Indonesia (PKRI).
MAKLUMAT
PEMERINTAH 14 NOVEMBER 1945
Sejak
permulaan bulan Oktober, dan anggota KNIP lainnya mempunyai rencana untuk
mengubah sistem pemerintahan presidentil itu menjadi sistem parlementer. Para
kabinet bertanggungjawab langsung kepada KNIP dengan kekuasaan legislatif yang
sebenarnya. Untuk itu mereka merencanakan untuk mengajukan veto tidak percaya
kepada kabinet yang ada. Kemudian mereka akan menunjuk Syahrir menjadi Perdana
Menteri.
Selanjutnya
Kelompok Sosialis dalam tubuh BP-KNIP yang dimotori oleh beberapa tokoh seperti
Supeno, Sukarni, Ir. Sakirman, Mangunsarkoro secara resmi mengajukan usul
kepada pemerintah yang disiarkan dalam pengumuman Badan Pekerja KNIP No. 5
tahun 1945 tanggal 11 November 1945. berbunyi :
“Supaya
lebih tegas adanya kedaulatan rakyat dalam susunan pemerintahan Republik
Indonesia, maka berdasarkan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar yang
dirubah, badan Pekerja dalam rapatnya telah membicarakan soal
pertanggungjawaban para Menteri kepada Badan perwakilan Rakyat (menurut sistem
sementara kepada Komite Nasional Pusat).”
Kemudian
Pada tanggal 14 November 1945, pemerintah menyetujui usulan BP-KNIP tersebut.
Persetujuan pemerintah tersebut diumumkan melalui Maklumat Pemerintah tanggal
14 November 1945 yang berbunyi :
“Pemerintah Republik Indonesia setelah
mengalami ujian-ujian yang hebat dengan selamat, dalam tingkatan pertama dari
usahanya menegakkan diri, merasa bahwa saat sekarang sudah tepat untuk
menjalankan macam-macam tindakan darurat guna menyempurnakan tata usaha Negara
kepada susunan demokrasi. Yang terpenting dalam perubahan-perubahan susunan
kabinet baru it ialah, tanggungjawab adalah di dalam tangan Menteri”.
Maka
Sejak Maklumat 14 November 1945 terujudlah gagasan dan usul Mr. Amir
Sjariffudin, Wakil Ketua BP KNIP, suatu kabinet parlementer yang mewajibkan
para menteri bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat dan masih
berlandaskan UUD RI 1945 sebagai konstitusi negara. Yang sebenarnya menyimpang
dari Konstitusi UUD 1945 yang ada .
Sejak terbitnya Maklumat Pemerintah 14 November 1945 Sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem kabiner parlementer dengan menggunakan Konstitusi UUD 1945 dan hal ini berlangsung hingga 27 Desember 1945. Selama tempo itu terdapat Sembilan kali pergantian kabinet, antara lain sebagai berikut.
1.) Kabinet Presidensial Pertama, 2 September 1945-14 November 1945.
2.) Kabinet Syahrir I, 14 November 1945-12 Maret 1946.
3.) Kabinet Syahrir II, 12 Maret 1946-20 Oktober 1946.
4.) Kabinet Syahrir III, 20 Oktober 1946-27 Juni 1947.
5.) Kabinet Amir Syarifuddin I, 3 Juli 1947-11 November 1947.
6.) Kabinet Amir Syarifuddin II, 11 November 1947-29 Januari 1948.
7.) Kabinet Hatta I (Presidensial), 29 Januari 1948-4 Agustus 1948.
8.) Kabinet Darurat (PDRI), 19 Desember 1948-13 Juli 1949.
9.) Kabinet Hatta II (Presidensial), 4 Agustus 1949-20 Agustus 1949.
Namun Perubahan Pemerintahan ini melalui Maklumat 14 November 1945 jelas-jelas melanggar konstitusi karena bertolak belakang dengan UUD 1945 yang berlaku saat itu. Dan seiring berjalannya waktu, Indonesia merasa tak cocok dengan sistem ini. Hal ini dibuktikan dengan sering jatuh bangunnya kabinet yang membuat pemerintahan kurang stabil dan membuat pembangunan terhambat
Sistem Pemerintahan Indonesia Di Awal Kemerdekaan
4/
5
Oleh
Unknown