Saturday, January 16, 2016

Mengenal Negara Uni Emirat Arab (UEA)

Uni Emirat Arab (UEA) merupakan sebuah negara di kawasan Timur Tengah yang menganut sistem federal, presidensial, dan monarki konstitusional yang terdiri dari tujuh emirat monarki absolut, yakni Abu Dhabi, Dubai, Sharjah, Ajman, Fujairah, Umm Al Quwain dan Ras Al Khaimah. Abu Dhabi merupakan ibukota negara ini (The UAE Government Official Portal, 2013).  

UEA kini menjelma menjadi negara yang kaya raya dan potensial. Dahulu negara ini dikenal dengan negara miskin, dimana mayoritas wilayahnya berupa gurun. Memasuki dekade kelima, UEA melesat tajam dan menjadi negara terkaya keenam di dunia, melebihi negara-negara maju. Produksi minyak dan gas yang melimpah ruah ditambah stabilitas peningkatan di sektor nonhidrokarbon membuat negara ini menjadi negara kedua terkaya di kawasan Timur Tengah setelah Qatar (Arrahmah Media Network, 2012).

Meskipun memilki wilayah yang tidak cukup besar, namun UEA telah berhasil menunjukkan dirinya sebagai salah satu aktor penting dalam ranah regional maupun internasional. Pada tahun 1971, almarhum Presiden Yang Mulia Sheikh Zayed bin Sultan Al Nahyan mengunifikasi negara-negara miskin nan terbelakang menjadi federasi yang merupakan satu-satunya di kawasan Arab. Dengan gaya pemerintahan dan kepemimpinannya yang berintegritas dan visioner, kekayaan minyak diberdayakan dan digunakan untuk mengembangkan dan menguatkan perekonomian UEA, sehingga kini ia menjelma menjadi salah satu negara dengan perekonomian terkuat, terbuka, dan sukses (Embassy of United Arab Emirates  in Washington DC, 2012).

Geografis
UEA terletak di Barat daya Asia dan dikelilingi Teluk Oman dan Teluk Persia, antara Oman dan Arab Saudi; Letaknya di lokasi strategis sepanjang pendekatan selatan Selat Hormuz, merupakan tempat transit penting dunia minyak mentah. Lintang/bujur UEA: Dari 26,08 ° sampai 22,5 ° LU, 55,5 ° sampai 58,37 ° BT. Luas wilayah UEA: sekitar 82.880 kilometer persegi.

UEA berbagi perbatasan 530 kilometer dengan Arab Saudi di barat, Selatan, dan Tenggara, dan 450 kilometer perbatasan dengan Oman di tenggara dan timur laut. Perbatasan darat dengan Qatar di daerah saluran air Khawr al Udayd adalah sekitar sembilan belas kilometer di barat laut.

Iklim UEA: Beriklim gurun, hangat dan cerah di musim dingin, panas dan lembab selama musim panas. Rata-rata curah hujan 100mm per tahun (bervariasi di seluruh negeri. di pegunungan wilayah timur memiliki curah hujan tinggi dan umumnya lebih dingin. Topografi : dataran rendah pesisir menyatu dengan bukit pasir Rub al Khali – dengan pegunungan terjal di sepanjang perbatasan timur UEA dengan Oman dan di bagian utara. 

Penduduk
Warga Negara UEA (Emirati) memiliki sifat toleran, berpandangan ke depan dan memiliki tradisi yang kuat. Mereka memiliki standar hidup yang tinggi, termasuk pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkembang dengan baik. Berbagai upaya dilakukan untuk mengembangkan sumber daya manusia, meningkatkan pemberdayaan perempuan dan penyediaan kesejahteraan sosial kepada masyarakat kurang mampu.
UEA memiliki total area sebesar 82.880 km2. Populasi penduduknya sebesar 3,6 juta jiwa, dengan rincian 864.000 penduduk pribumi dan 3,6 juta ekspatriat. Mayoritas penduduknya beragama Islam yakni sebesar 96%, sedangkan sisanya beragama Kristen, Hindu, dan lain-lain (Embassy of United Arab Emirates  in Washington DC, 2012).

Populasi UEA tahun 2013 mencapai 9.2 juta jiwa (World Bank Report). Salah satu keunikan UEA adalah persentase warga negaranya (Emirati) diperkirakan hanya 12% dari jumlah total penduduknya.

Sejarah
Sejarah UEA berawal dari perdagangan dan kedatangan Islam ke wilayah tersebut pada tahun 630 Masehi. Wilayah tersebut terletak antara Eropa dan Timur Jauh, dimana wilayah ini membuat para pedagang China dan India tertarik untuk memasukinya. Selain itu, negara-negara Eropa juga terlibat dalam perdagangan, yakni Portugis, Belanda, dan Inggris. Negara-negara Eropa berupaya menaklukkan dan menguasai kawasan pantai dan pedalaman, sedangkan nenek moyang dari Badui membuat rumah mereka di gurun Abu Dhabi dan Dubai. Hal ini membuat kawasan Abu Dhabi menjadi kawasan penting (Embassy of United Arab Emirates  in Washington DC, 2012).

Sekitar abad 19, Inggris meratifikasi serangkaian perjanjian dengan individual emirates yang menelurkan daerah yang diberi nama “The Trucial States”. Dalam perjanjian tersebut, disepakati bahwa yang berhak mengatur suatu wilayah adalah Inggris dan tidak melibatkan diri dalam perjanjian dengan pihak asing, kecuali Inggris. Sebagai imbalannya, Inggris pun bersedia untuk menjaga kawasan pantai dari semua agresi yang berasal dari laut dan membantu dalam kasus serangan darat (Embassy of United Arab Emirates  in Washington DC, 2012).

Perkembangan dan kemajuan industri mutiara pada abad 19 dan awal abad 20 membuka kesempatan kerja yang luas dan peningkatan pendapatan bagi masyarakat Teluk. Banyak penduduk semi-nomaden bekerja di sektor tersebut di musim panas. Namun, depresi ekonomi yang terjadi pada akhir tahun 1920 dan awal 1930an, ditambah dengan pembudidayaan mutiara oleh Jepang, membuat industri ini akhirnya gulung tikar (Embassy of United Arab Emirates  in Washington DC, 2012).

Pada awal 1930-an, tim perusahaan minyak pertama mengadakan survei geologi. Pada tahun 1962, kargo minyak mentah pertama diekspor dari Abu Dhabi. Pendapatan negara karena minyak pun makin meningkat dari tahun ke tahun yang berimbas pada terpilihnya Yang Mulia Sheikh Zayed bin Sultan Al Nahyan sebagai pemimpin Abu Dhabi pada tahun 1966. Beliau pun memasifkan program-program pro rakyat, diantaranya membangun sekolah, perumahan, rumah sakit, dan jalan raya (Embassy of United Arab Emirates  in Washington DC, 2012).

Langkah awal yang dilakukan Sheikh Zayed adalah meningkatkan kontribusi terhadapTrucial States Development Fund. Abu Dhabi pun menjadi donor atau pemberi bantuan terbesar. Sementara itu, Yang Mulia Sheikh Rashid bin Saeed Al Maktoum, pemimpin Dubai sejak 1939, mengembangkan pelayaran sebagai upaya covering pendapatan mutiara yang sempat anjlok. Pada tahun 1969 ketika  minyak Dubai mulai diekspor, Sheikh Rashid mampu mengelola pendapatan minyak dan menggunakannya untuk kesejahteraan rakyat. Hal ini pun membuat kualitas hidup rakyat menjadi meningkat (Embassy of United Arab Emirates  in Washington DC, 2012).

Pada awal tahun 1968, ketika Inggris mengumumkan niatnya untuk menarik diri dari Teluk Arab, Sheikh Zayed bergegas merekatkan hubungan dengan emirat. Bersama Sheikh Rashid, Sheikh Zayed menyerukan sebuah federasi yang akan mencakup tidak hanya tujuh Emirat yang bersama-sama membentuk Trucial States, tetapi juga Qatar dan Bahrain. Kesepakatan dicapai antara enam penguasa dari Emirates (Abu Dhabi, Dubai, Sharjah, Umm al-Qaiwain, Fujairah dan Ajman), dan Federasi yang dikenal sebagai Uni Emirat Arab ini secara resmi didirikan pada tanggal 2 Desember 1971. Emirat ketujuh, Ra al-Khaimah, menyetujui Federasi ini tahun berikutnya (Embassy of United Arab Emirates  in Washington DC, 2012).

Sistem politik UEA mengkolaborasikan tradisional dan modern dan memungkinkan negara untuk mengembangkan struktur administrasi yang modern sambil memastikan bahwa tradisi masa lalu tetap dipertahankan, diadaptasi, dan dilestarikan (Embassy of United Arab Emirates  in Washington DC, 2012).

KONSTITUSI NEGARA
Pada tahun 1996, Dewan Nasional UEA (DPR) dan Majelis Agung UEA (MPR) melakukan amandemen terhadap Konstitusi Sementara UEA yang dibuat bersamaan dengan pembentukan Negara Uni Emirat Arab pada tahun 1971, lalu menjadikannya sebagai konstitusi tetap (Embassy of United Arab Emirates  in Indonesia, 2011).
Dalam Konstitusi UEA, pemerintah mengakui adanya persamaan, keadilan sosial, kesamaan kesempatan bagi semua warga negara. Pondasi masyarakat adalah keluarga, sementara agama, akhlak dan cinta negara merupakan tiang penyangganya. Konstitusi memberi perhatian bagi seluruh lapisan masyarakat, berupa perlindungan terhadap anak-anak di bawah umur, orang-orang yang tidak mampu mengurusi diri mereka, pemberian bantuan dan pembinaan, serta menelurkan UU yang mengatur pemberian bantuan kepada kaum-kaum tersebut. UEA sadar akan pentingnya pendidikan. Hal ini dibuktikan dengan isi konstitusi negara yang  menitikberatkan pendidikan dan wajib belajar untuk tingkat dasar serta pendidikan gratis untuk semua jenjang pendidikan (Embassy of United Arab Emirates  in Indonesia, 2011).

Konstitusi UEA mengakui equality of human, dimana konstitusi menegaskan bahwa semua orang memiliki kedudukan sama di hadapan hukum, tidak memandang asal, kewarganegaraan, keyakinan agama maupun status sosial.  Kebebasan pribadi bagi setiap individu juga dijamin oleh konstitusi. Haram bagi seseorang untuk ditangkap, diperiksa, ditahan maupun dikurung kecuali menurut ketentuan hukum. Seseorang juga tidak boleh mengalami penyiksaan atau perlakuan buruk yang dapat menjatuhkan martabatnya sebagai manusia (Embassy of United Arab Emirates  in Indonesia, 2011).

Kemandirian pengadilan merupakan hal mutlak yang dipegang konstitusi. Para hakim wajib bersifat independen dan tidak boleh ada kekuasaan yang mempengaruhinya dalam melaksanakan kewajibannya selain aturan hukum dan suara hatinya (Embassy of United Arab Emirates  in Indonesia, 2011).

UU NEGARA
Rancangan UU dan Peraturan Negara UEA diformulasikan dan disusun oleh Dewan Menteri, selanjutnya diajukan kepada Dewan Nasional UEA. Pasca dilimpahkan ke Dewan Nasional, RUU diajukan kepada Komisi Khusus. Apabila komisi khusus ini melakukan perubahan terhadap usulan RUU ini, maka RUU yang sudah dirubah ini dilimpahkan kepada Komisi UU untuk dimusyawarahkan dan dibuatkan bab-babnya sebelum dibahas dalam sidang Dewan. Pada tahap terakhir, RUU ini diajukan kepada kepala negara (Embassy of United Arab Emirates  in Indonesia, 2011).

Dalam pasal 190 dan 121 dari Konstitusi UEA, tanggung jawab terkait masalah luar negeri, keamanan, pertahanan, masalah-masalah kewarganegaraan dan keimigrasian, pendidikan, pelayanan kesehatan, mata uang nasional, pelayanan pos, telepon dan komunikasi lainnya, kontrol aktivitas penerbangan, perizinan bagi pesawat udara dan masalah-masalah lain yang dijelaskan secara terperinci dan yang menyangkut hubungan antara buruh dan pengusaha, kegiatan perbankan, penentuan wilayah perairan regional dan ekstradisi para pelaku tindak kriminal kepada pemerintah mereka, diserahkan kepada pemerintah pusat (Embassy of United Arab Emirates  in Indonesia, 2011).

Pada pasal 116 dikemukakan bahwa setiap emirat berhak melakukan semua otoritas yang tidak diserahkan oleh konsitusi kepada pemerintah pusat. Hal ini diperkuat oleh pasal 122 yang menyatakan bahwa masing-masing emirat memiliki wewenang khusus di luar wewenang yang dimiliki oleh pemerintah pusat, sesuai dengan apa yang tercantum dalam dua pasal terdahulu (Embassy of United Arab Emirates  in Indonesia, 2011).

MAJELIS AGUNG UEA (MPR)
Majelis Agung UEA merupakan lembaga tertinggi  negara. Majelis ini terdiri dari para penguasa ketujuh emirat yang ada di negeri minyak tersebut. Almarhum Sheikh Zayed bin Sulthan Al Nahayan merupakan ketua majelis ini sampai beliau wafat pada tanggal 2 November 2004. Majelis ini pula yang memilih Yang Mulia Sheikh Khalifah bin Zayed Al Nahayan, penguasa Dubai,  sebagai presiden UEA dengan suara bulat (Embassy of United Arab Emirates  in Indonesia, 2011).

Majelis Agung UEA memiliki otoritas untuk menggariskan kebijakan umum  negara dan mengkaji semua urusan yang terkait dengan pencapaian target dan kepentingan bersama negara UEA, memilih presiden dan wakilnya, mengesahkan UU sebelum diterbitkan, meratifikasi perjanjian dan kesepakatan internasional, serta menyetujui pengangkatan Ketua Dewan Menteri UEA. Majelis Agung UEA juga berwenang mengangkat ketua hakim Mahkamah Agung UEA dan menerima pengunduran diri mereka (Embassy of United Arab Emirates  in Indonesia, 2011
Majelis Agung UEA saat ini terdiri dari para penguasa semua emirat yang ada di UEA, seperti berikut ini:
  1. Yang Mulia Sheikh Khalifah bin Zayed Al Nahyan, kepala negara dan penguasa emirat Abu Dhabi.
  2. Yang Mulia Sheikh Mohammad bin Rasheed Al Maktoum, wakil presiden, ketua Dewan Menteri dan penguasa emirat Dubai.
  3. Yang Mulia Sheikh Dr. Sultan bin Mohammad Al Qasimi, anggota Majelis Agung dan penguasa emirat Sarjah (al Syariqah).
  4. Yang Mulia Sheikh Saud bin Saqr Al Qasimi,  anggota Majelis Agung dan penguasa emirat Ras al Khaimah.
  5. Yang Mulia Sheikh Hamad bin Mohammad Al Syarqy, anggota Majelis Agung dan penguasa emirat Fujairah.
  6. Yang Mulia Sheikh Saud bin Rasheed al Mu’alla, anggota Majelis Agung dan penguasa emirat Umm Al Qaiwain.
  7. Yang Mulia Sheikh Homaid bin Rasheed Al No’aimy, anggota Majelis Agung dan penguasa emirat Ajman.

Dan yang menjadi wakil mereka adalah para putera mahkota atau para penguasa emirat yang tujuh tersebut (Embassy of United Arab Emirates  in Indonesia, 2011).

SISTEM POLITIK 
Sistem politik di negara UEA terdiri dari sejumlah lembaga pemerintahan pusat dan yang paling terdepan adalah Majelis Agung UEA. Majelis Agung ini merupakan lembaga tertinggi di UEA yang beranggotakan para penguasa emirat yang tujuh (Embassy of United Arab Emirates  in Indonesia, 2011).

Executive Branch. Lembaga eksekutif di UEA dipegang oleh Dewan Menteri.  Otoritas yang dimiliki Dewan Menteri ini antara lain mengatur semua masalah dalam dan luar negeri dan mengontrol pelaksanaan kebijakan umum negara di dalam dan luar negeri. Pada pertemuan yang dipimpin oleh Yang Mulia Sheikh Khalifah bin Zayed Al Nahyan, presiden UEA, pada tanggal 5 November 2006, Majelis Agung UEA memilih Yang Mulia Sheikh Mohammad bin Rasheed Al Maktoum, penguasa emirat Dubai, sebagai wakil presiden dan ketua Dewan Menteri UEA (Embassy of United Arab Emirates  in Indonesia, 2011). 

Legislative Branch. Dewan Nasional Federal (FNC) UEA berperan sebagai lembaga legislatif. Lembaga ini terdiri dari 40 orang anggota. Pembagiannya, Abu Dhabi dan Dubai, masing-masing mendapat jatah 8 kursi, Sarjah dan Ras al Khaimah masing-masing mendapat 6 kursi. Sedangkan Ajman, Umm al Qaiwain, dan Fujairah masing-masing mendapat 4 kursi. Anggota dewan ini pada mulanya ditunjuk lansung oleh para penguasa emirat pada periode 1972- 2005. Pada tahun 2006 diadakan pemilu untuk kali pertama untuk memilih separuh dari anggota dewan dan separuhnya lagi dipilih melalui penunjukan langsung sebagai pelaksanaan terhadap keputusan Majelis Agung dan Presiden UEA (Embassy of United Arab Emirates  in Indonesia, 2011).
Pemilu terbaru diadakan pada bulan September 2011. Dalam pemilihan terbaru, terdapat 129.274 orang yang memiliki hak pilih. Pemilu tidak didasarkan pada sistem partai, tetapi pada kandidat perseorangan. Perlu digarisbawahi bahwa tidak ada partai politik di UEA,  karena partai politik dilarang. Dalam pemilu 2011, terdapat 469 kandidat (termasuk 85 perempuan) untuk 20 kursi di FNC (Helen Ziegler and Associates, 2013).

Judicial Branch. Sistem hukum UEA didasarkan pada sistem dual pengadilan Syariah dan sipil. Independensi peradilan dijamin oleh Konstitusi UEA, dan itu termasuk Mahkamah Agung dan Pengadilan Tingkat Pertama. Hakim diangkat oleh Presiden (Helen Ziegler and Associates, 2013). 

UAE  TODAY
Pada tahun 2010, pemimpin UEA meluncurkan UEA Vision 2021, yang isinya sebagai berikut: “We want the UAE to reaffirm its dedication to upholding the vision and leadership of its gifted and persevering Founding Fathers. The Federation will remain true to its goal of maintaining cohesion and solidarity among the member states, ensuring that the hard work and sacrifices of the early years are never forgotten. The Federation will continue to rise in the national consciousness to represent the defining point of allegiance for all Emirates. This sense of common destiny and of belonging to one nation will bind all citizens together in building their shared future.”

Presiden Yang Mulia Sheikh Khalifa telah memberi banyak perhatian pada pembangunan pertahanan negara, melalui pembentukan banyak lembaga pelatihan militer dan melalui pengadaan peralatan militer terbaru (The UAE Government Official Portal, 2013). Pertumbuhan ekonomi dipupuk melalui kebijakan penghapusan hambatan perdagangan dan penciptaan lingkungan bisnis yang relatif liberal. Fokusnya adalah bagaimana membantu bisnis berkembang sambil mempertahankan standar tata kelola perusahaan yang baik. Kepemilikan negara telah memainkan peran kunci dalam pengembangan sektor-sektor tertentu, tetapi dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi pergerakan untuk mereduksi peran ini melalui serangkaian privatisasi dan regulasi kemitraan (The UAE Government Official Portal, 2013).  

Selain itu, pengenalan zona bebas dan tindakan hukum lainnya telah mereduksi atau menghapus beberapa pembatasan kepemilikan perusahaan asing dan kewajiban cabang perusahaan asing untuk merekrut agen UEA. Penyediaan lapangan kerja bagi warga negara juga masih menjadi prioritas tinggi bagi pemerintah (The UAE Government Official Portal, 2013).  

Referensi:

Mengenal Negara Uni Emirat Arab (UEA)
4/ 5
Oleh

Berlangganan via email

Suka dengan postingan di atas? Silakan berlangganan postingan terbaru langsung via email.