Uni
Emirat Arab (UEA) merupakan sebuah negara di kawasan Timur Tengah yang menganut
sistem federal, presidensial, dan monarki konstitusional yang terdiri dari
tujuh emirat monarki absolut, yakni Abu Dhabi, Dubai, Sharjah, Ajman, Fujairah,
Umm Al Quwain dan Ras Al Khaimah. Abu Dhabi merupakan ibukota negara ini (The
UAE Government Official Portal, 2013).
UEA
kini menjelma menjadi negara yang kaya raya dan potensial. Dahulu negara ini
dikenal dengan negara miskin, dimana mayoritas wilayahnya berupa gurun.
Memasuki dekade kelima, UEA melesat tajam dan menjadi negara terkaya keenam di
dunia, melebihi negara-negara maju. Produksi minyak dan gas yang melimpah ruah
ditambah stabilitas peningkatan di sektor nonhidrokarbon membuat negara ini
menjadi negara kedua terkaya di kawasan Timur Tengah setelah Qatar (Arrahmah
Media Network, 2012).
Meskipun
memilki wilayah yang tidak cukup besar, namun UEA telah berhasil menunjukkan
dirinya sebagai salah satu aktor penting dalam ranah regional maupun
internasional. Pada tahun 1971, almarhum Presiden Yang Mulia Sheikh Zayed bin
Sultan Al Nahyan mengunifikasi negara-negara miskin nan terbelakang menjadi
federasi yang merupakan satu-satunya di kawasan Arab. Dengan gaya pemerintahan
dan kepemimpinannya yang berintegritas dan visioner, kekayaan minyak
diberdayakan dan digunakan untuk mengembangkan dan menguatkan perekonomian UEA,
sehingga kini ia menjelma menjadi salah satu negara dengan perekonomian
terkuat, terbuka, dan sukses (Embassy of United Arab Emirates in
Washington DC, 2012).
Geografis
UEA
terletak di Barat daya Asia dan dikelilingi Teluk
Oman dan Teluk Persia, antara Oman dan Arab
Saudi; Letaknya di lokasi strategis sepanjang pendekatan
selatan Selat Hormuz, merupakan tempat transit penting dunia minyak
mentah. Lintang/bujur UEA: Dari 26,08 ° sampai 22,5 ° LU, 55,5 ° sampai 58,37 °
BT. Luas wilayah UEA: sekitar 82.880 kilometer persegi.
UEA
berbagi perbatasan 530 kilometer dengan Arab Saudi di barat, Selatan, dan
Tenggara, dan 450 kilometer perbatasan dengan Oman di tenggara dan timur
laut. Perbatasan darat dengan Qatar di daerah saluran air Khawr al
Udayd adalah sekitar sembilan belas kilometer di barat laut.
Iklim UEA: Beriklim gurun, hangat dan cerah di musim dingin, panas dan lembab selama musim panas. Rata-rata curah hujan 100mm per tahun (bervariasi di seluruh negeri. di pegunungan wilayah timur memiliki curah hujan tinggi dan umumnya lebih dingin. Topografi : dataran rendah pesisir menyatu dengan bukit pasir Rub al Khali – dengan pegunungan terjal di sepanjang perbatasan timur UEA dengan Oman dan di bagian utara.
Penduduk
Warga Negara UEA (Emirati) memiliki sifat toleran, berpandangan ke depan dan memiliki tradisi yang kuat. Mereka memiliki standar hidup yang tinggi, termasuk pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkembang dengan baik. Berbagai upaya dilakukan untuk mengembangkan sumber daya manusia, meningkatkan pemberdayaan perempuan dan penyediaan kesejahteraan sosial kepada masyarakat kurang mampu.
UEA memiliki total area sebesar 82.880 km2. Populasi penduduknya sebesar 3,6 juta jiwa, dengan rincian 864.000 penduduk pribumi dan 3,6 juta ekspatriat. Mayoritas penduduknya beragama Islam yakni sebesar 96%, sedangkan sisanya beragama Kristen, Hindu, dan lain-lain (Embassy of United Arab Emirates in Washington DC, 2012).
Populasi UEA tahun 2013 mencapai 9.2 juta jiwa (World Bank Report). Salah satu keunikan UEA adalah persentase warga negaranya (Emirati) diperkirakan hanya 12% dari jumlah total penduduknya.
Sejarah
Sejarah
UEA berawal dari perdagangan dan kedatangan Islam ke wilayah tersebut pada
tahun 630 Masehi. Wilayah tersebut terletak antara Eropa dan Timur Jauh, dimana
wilayah ini membuat para pedagang China dan India tertarik untuk memasukinya.
Selain itu, negara-negara Eropa juga terlibat dalam perdagangan, yakni
Portugis, Belanda, dan Inggris. Negara-negara Eropa berupaya menaklukkan dan
menguasai kawasan pantai dan pedalaman, sedangkan nenek moyang dari Badui
membuat rumah mereka di gurun Abu Dhabi dan Dubai. Hal ini membuat kawasan Abu
Dhabi menjadi kawasan penting (Embassy of United Arab Emirates in
Washington DC, 2012).
Sekitar
abad 19, Inggris meratifikasi serangkaian perjanjian dengan individual
emirates yang menelurkan daerah yang diberi nama “The Trucial States”.
Dalam perjanjian tersebut, disepakati bahwa yang berhak mengatur suatu wilayah
adalah Inggris dan tidak melibatkan diri dalam perjanjian dengan pihak asing,
kecuali Inggris. Sebagai imbalannya, Inggris pun bersedia untuk menjaga kawasan
pantai dari semua agresi yang berasal dari laut dan membantu dalam kasus
serangan darat (Embassy of United Arab Emirates in Washington DC, 2012).
Perkembangan
dan kemajuan industri mutiara pada abad 19 dan awal abad 20 membuka kesempatan
kerja yang luas dan peningkatan pendapatan bagi masyarakat Teluk. Banyak
penduduk semi-nomaden bekerja di sektor tersebut di musim panas. Namun, depresi
ekonomi yang terjadi pada akhir tahun 1920 dan awal 1930an, ditambah dengan
pembudidayaan mutiara oleh Jepang, membuat industri ini akhirnya gulung tikar
(Embassy of United Arab Emirates in Washington DC, 2012).
Pada
awal 1930-an, tim perusahaan minyak pertama mengadakan survei geologi. Pada
tahun 1962, kargo minyak mentah pertama diekspor dari Abu Dhabi. Pendapatan
negara karena minyak pun makin meningkat dari tahun ke tahun yang berimbas pada
terpilihnya Yang Mulia Sheikh Zayed bin Sultan Al Nahyan sebagai pemimpin Abu
Dhabi pada tahun 1966. Beliau pun memasifkan program-program pro rakyat,
diantaranya membangun sekolah, perumahan, rumah sakit, dan jalan raya (Embassy
of United Arab Emirates in Washington DC, 2012).
Langkah
awal yang dilakukan Sheikh Zayed adalah meningkatkan kontribusi terhadapTrucial
States Development Fund. Abu Dhabi pun menjadi donor atau pemberi
bantuan terbesar. Sementara itu, Yang Mulia Sheikh Rashid bin Saeed Al Maktoum,
pemimpin Dubai sejak 1939, mengembangkan pelayaran sebagai upaya covering pendapatan
mutiara yang sempat anjlok. Pada tahun 1969 ketika minyak Dubai mulai
diekspor, Sheikh Rashid mampu mengelola pendapatan minyak dan menggunakannya
untuk kesejahteraan rakyat. Hal ini pun membuat kualitas hidup rakyat menjadi
meningkat (Embassy of United Arab Emirates in Washington DC, 2012).
Pada
awal tahun 1968, ketika Inggris mengumumkan niatnya untuk menarik diri dari
Teluk Arab, Sheikh Zayed bergegas merekatkan hubungan dengan emirat. Bersama
Sheikh Rashid, Sheikh Zayed menyerukan sebuah federasi yang akan mencakup tidak
hanya tujuh Emirat yang bersama-sama membentuk Trucial States,
tetapi juga Qatar dan Bahrain. Kesepakatan dicapai antara enam penguasa dari Emirates (Abu
Dhabi, Dubai, Sharjah, Umm al-Qaiwain, Fujairah dan Ajman), dan Federasi yang
dikenal sebagai Uni Emirat Arab ini secara resmi didirikan pada tanggal 2
Desember 1971. Emirat ketujuh, Ra al-Khaimah, menyetujui Federasi ini tahun
berikutnya (Embassy of United Arab Emirates in Washington DC, 2012).
Sistem
politik UEA mengkolaborasikan tradisional dan modern dan memungkinkan negara
untuk mengembangkan struktur administrasi yang modern sambil memastikan bahwa
tradisi masa lalu tetap dipertahankan, diadaptasi, dan dilestarikan (Embassy of
United Arab Emirates in Washington DC, 2012).
KONSTITUSI
NEGARA
Pada
tahun 1996, Dewan Nasional UEA (DPR) dan Majelis Agung UEA (MPR) melakukan
amandemen terhadap Konstitusi Sementara UEA yang dibuat bersamaan dengan
pembentukan Negara Uni Emirat Arab pada tahun 1971, lalu menjadikannya sebagai
konstitusi tetap (Embassy of United Arab Emirates in Indonesia, 2011).
Dalam
Konstitusi UEA, pemerintah mengakui adanya persamaan, keadilan sosial, kesamaan
kesempatan bagi semua warga negara. Pondasi masyarakat adalah keluarga,
sementara agama, akhlak dan cinta negara merupakan tiang penyangganya.
Konstitusi memberi perhatian bagi seluruh lapisan masyarakat, berupa
perlindungan terhadap anak-anak di bawah umur, orang-orang yang tidak mampu
mengurusi diri mereka, pemberian bantuan dan pembinaan, serta menelurkan UU
yang mengatur pemberian bantuan kepada kaum-kaum tersebut. UEA sadar akan
pentingnya pendidikan. Hal ini dibuktikan dengan isi konstitusi negara yang
menitikberatkan pendidikan dan wajib belajar untuk tingkat dasar serta
pendidikan gratis untuk semua jenjang pendidikan (Embassy of United Arab
Emirates in Indonesia, 2011).
Konstitusi
UEA mengakui equality of human, dimana konstitusi menegaskan
bahwa semua orang memiliki kedudukan sama di hadapan hukum, tidak memandang
asal, kewarganegaraan, keyakinan agama maupun status sosial. Kebebasan
pribadi bagi setiap individu juga dijamin oleh konstitusi. Haram bagi seseorang
untuk ditangkap, diperiksa, ditahan maupun dikurung kecuali menurut ketentuan
hukum. Seseorang juga tidak boleh mengalami penyiksaan atau perlakuan buruk
yang dapat menjatuhkan martabatnya sebagai manusia (Embassy of United Arab
Emirates in Indonesia, 2011).
Kemandirian
pengadilan merupakan hal mutlak yang dipegang konstitusi. Para hakim wajib
bersifat independen dan tidak boleh ada kekuasaan yang mempengaruhinya dalam
melaksanakan kewajibannya selain aturan hukum dan suara hatinya (Embassy of
United Arab Emirates in Indonesia, 2011).
UU
NEGARA
Rancangan
UU dan Peraturan Negara UEA diformulasikan dan disusun oleh Dewan Menteri,
selanjutnya diajukan kepada Dewan Nasional UEA. Pasca dilimpahkan ke Dewan
Nasional, RUU diajukan kepada Komisi Khusus. Apabila komisi khusus ini
melakukan perubahan terhadap usulan RUU ini, maka RUU yang sudah dirubah ini
dilimpahkan kepada Komisi UU untuk dimusyawarahkan dan dibuatkan bab-babnya
sebelum dibahas dalam sidang Dewan. Pada tahap terakhir, RUU ini diajukan
kepada kepala negara (Embassy of United Arab Emirates in Indonesia,
2011).
Dalam
pasal 190 dan 121 dari Konstitusi UEA, tanggung jawab terkait masalah luar
negeri, keamanan, pertahanan, masalah-masalah kewarganegaraan dan keimigrasian,
pendidikan, pelayanan kesehatan, mata uang nasional, pelayanan pos, telepon dan
komunikasi lainnya, kontrol aktivitas penerbangan, perizinan bagi pesawat udara
dan masalah-masalah lain yang dijelaskan secara terperinci dan yang menyangkut
hubungan antara buruh dan pengusaha, kegiatan perbankan, penentuan wilayah
perairan regional dan ekstradisi para pelaku tindak kriminal kepada pemerintah
mereka, diserahkan kepada pemerintah pusat (Embassy of United Arab
Emirates in Indonesia, 2011).
Pada
pasal 116 dikemukakan bahwa setiap emirat berhak melakukan semua otoritas yang
tidak diserahkan oleh konsitusi kepada pemerintah pusat. Hal ini diperkuat oleh
pasal 122 yang menyatakan bahwa masing-masing emirat memiliki wewenang khusus
di luar wewenang yang dimiliki oleh pemerintah pusat, sesuai dengan apa yang
tercantum dalam dua pasal terdahulu (Embassy of United Arab Emirates in
Indonesia, 2011).
MAJELIS
AGUNG UEA (MPR)
Majelis
Agung UEA merupakan lembaga tertinggi negara. Majelis ini terdiri dari
para penguasa ketujuh emirat yang ada di negeri minyak tersebut. Almarhum
Sheikh Zayed bin Sulthan Al Nahayan merupakan ketua majelis ini sampai beliau
wafat pada tanggal 2 November 2004. Majelis ini pula yang memilih Yang Mulia
Sheikh Khalifah bin Zayed Al Nahayan, penguasa Dubai, sebagai presiden
UEA dengan suara bulat (Embassy of United Arab Emirates in Indonesia,
2011).
Majelis
Agung UEA memiliki otoritas untuk menggariskan kebijakan umum negara dan
mengkaji semua urusan yang terkait dengan pencapaian target dan kepentingan
bersama negara UEA, memilih presiden dan wakilnya, mengesahkan UU sebelum
diterbitkan, meratifikasi perjanjian dan kesepakatan internasional, serta
menyetujui pengangkatan Ketua Dewan Menteri UEA. Majelis Agung UEA juga berwenang
mengangkat ketua hakim Mahkamah Agung UEA dan menerima pengunduran diri mereka
(Embassy of United Arab Emirates in Indonesia, 2011
Majelis
Agung UEA saat ini terdiri dari para penguasa semua emirat yang ada di UEA,
seperti berikut ini:
- Yang Mulia Sheikh Khalifah bin Zayed Al Nahyan, kepala negara dan penguasa emirat Abu Dhabi.
- Yang Mulia Sheikh Mohammad bin Rasheed Al Maktoum, wakil presiden, ketua Dewan Menteri dan penguasa emirat Dubai.
- Yang Mulia Sheikh Dr. Sultan bin Mohammad Al Qasimi, anggota Majelis Agung dan penguasa emirat Sarjah (al Syariqah).
- Yang Mulia Sheikh Saud bin Saqr Al Qasimi, anggota Majelis Agung dan penguasa emirat Ras al Khaimah.
- Yang Mulia Sheikh Hamad bin Mohammad Al Syarqy, anggota Majelis Agung dan penguasa emirat Fujairah.
- Yang Mulia Sheikh Saud bin Rasheed al Mu’alla, anggota Majelis Agung dan penguasa emirat Umm Al Qaiwain.
- Yang Mulia Sheikh Homaid bin Rasheed Al No’aimy, anggota Majelis Agung dan penguasa emirat Ajman.
Dan
yang menjadi wakil mereka adalah para putera mahkota atau para penguasa emirat
yang tujuh tersebut (Embassy of United Arab Emirates in Indonesia, 2011).
SISTEM
POLITIK
Sistem
politik di negara UEA terdiri dari sejumlah lembaga pemerintahan pusat dan yang
paling terdepan adalah Majelis Agung UEA. Majelis Agung ini merupakan lembaga
tertinggi di UEA yang beranggotakan para penguasa emirat yang tujuh (Embassy of
United Arab Emirates in Indonesia, 2011).
Executive
Branch. Lembaga eksekutif di UEA dipegang oleh Dewan
Menteri. Otoritas yang dimiliki Dewan Menteri ini antara lain mengatur
semua masalah dalam dan luar negeri dan mengontrol pelaksanaan kebijakan umum
negara di dalam dan luar negeri. Pada pertemuan yang dipimpin oleh Yang Mulia
Sheikh Khalifah bin Zayed Al Nahyan, presiden UEA, pada tanggal 5 November
2006, Majelis Agung UEA memilih Yang Mulia Sheikh Mohammad bin Rasheed Al
Maktoum, penguasa emirat Dubai, sebagai wakil presiden dan ketua Dewan Menteri
UEA (Embassy of United Arab Emirates in Indonesia, 2011).
Legislative
Branch. Dewan Nasional Federal (FNC) UEA berperan
sebagai lembaga legislatif. Lembaga ini terdiri dari 40 orang anggota.
Pembagiannya, Abu Dhabi dan Dubai, masing-masing mendapat jatah 8 kursi, Sarjah
dan Ras al Khaimah masing-masing mendapat 6 kursi. Sedangkan Ajman, Umm al
Qaiwain, dan Fujairah masing-masing mendapat 4 kursi. Anggota dewan ini pada
mulanya ditunjuk lansung oleh para penguasa emirat pada periode 1972- 2005.
Pada tahun 2006 diadakan pemilu untuk kali pertama untuk memilih separuh dari
anggota dewan dan separuhnya lagi dipilih melalui penunjukan langsung sebagai
pelaksanaan terhadap keputusan Majelis Agung dan Presiden UEA (Embassy of
United Arab Emirates in Indonesia, 2011).
Pemilu
terbaru diadakan pada bulan September 2011. Dalam pemilihan terbaru, terdapat
129.274 orang yang memiliki hak pilih. Pemilu tidak didasarkan pada sistem
partai, tetapi pada kandidat perseorangan. Perlu digarisbawahi bahwa tidak ada
partai politik di UEA, karena partai politik dilarang. Dalam pemilu 2011,
terdapat 469 kandidat (termasuk 85 perempuan) untuk 20 kursi di FNC (Helen
Ziegler and Associates, 2013).
Judicial
Branch. Sistem hukum UEA didasarkan pada sistem dual
pengadilan Syariah dan sipil. Independensi peradilan dijamin oleh Konstitusi
UEA, dan itu termasuk Mahkamah Agung dan Pengadilan Tingkat Pertama. Hakim
diangkat oleh Presiden (Helen Ziegler and Associates, 2013).
UAE
TODAY
Pada
tahun 2010, pemimpin UEA meluncurkan UEA Vision 2021, yang
isinya sebagai berikut: “We want the UAE to reaffirm its dedication to
upholding the vision and leadership of its gifted and persevering Founding
Fathers. The Federation will remain true to its goal of maintaining cohesion
and solidarity among the member states, ensuring that the hard work and sacrifices
of the early years are never forgotten. The Federation will
continue to rise in the national consciousness to represent the defining point
of allegiance for all Emirates. This sense of common destiny and of belonging
to one nation will bind all citizens together in building their shared future.”
Presiden
Yang Mulia Sheikh Khalifa telah memberi banyak perhatian pada pembangunan
pertahanan negara, melalui pembentukan banyak lembaga pelatihan militer dan
melalui pengadaan peralatan militer terbaru (The UAE Government Official
Portal, 2013). Pertumbuhan ekonomi dipupuk melalui kebijakan penghapusan
hambatan perdagangan dan penciptaan lingkungan bisnis yang relatif liberal.
Fokusnya adalah bagaimana membantu bisnis berkembang sambil mempertahankan
standar tata kelola perusahaan yang baik. Kepemilikan negara telah memainkan
peran kunci dalam pengembangan sektor-sektor tertentu, tetapi dalam beberapa
tahun terakhir telah terjadi pergerakan untuk mereduksi peran ini melalui
serangkaian privatisasi dan regulasi kemitraan (The UAE Government Official
Portal, 2013).
Selain
itu, pengenalan zona bebas dan tindakan hukum lainnya telah mereduksi atau
menghapus beberapa pembatasan kepemilikan perusahaan asing dan kewajiban cabang
perusahaan asing untuk merekrut agen UEA. Penyediaan lapangan kerja bagi warga
negara juga masih menjadi prioritas tinggi bagi pemerintah (The UAE Government
Official Portal, 2013).
Referensi:
Mengenal Negara Uni Emirat Arab (UEA)
4/
5
Oleh
Unknown