Friday, January 1, 2016

Sistem Pemerintahan & Politik Singapura

Singapura adalah salah sebuah negara terkecil di wilayah ASEAN namun dengan perekonomian paling maju diantara negara-negara anggota lainya. Negara yang merdeka secara penuh sejak berpisah dari Malaysia pada tahun 1965 telah bertransformasi dari sebuah perkampungan nelayan yang kumuh menjadi salah satu negara dengan perekonomian maju di dunia dengan dukungan dukungan kualitas sumber daya manusia yang tinggi serta letaknya yang strategis di salah satu jalur perdagangan dunia yaitu Selat Malaka.

Sistem Pemerintahan dan Politik Singapura sejak kemerdekaan hingga pemilu 2015 tidak lepas dari pengaruh Partai berkuasa PAP (People Action Party) yang telah memegang kendali pemerintahan Singapura jauh sebelum merdeka hingga sekarang. Dengan dukungan politik dari PAP, Lee Kuan Yew dengan leluasa dapat menata sistem politik yang stabil dan pembangunan ekonomi Singapura yang dapat berjalan berkesinambungan hingga maju seperti saat ini.

Singapura adalah salah satu negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi parlementer dengan model westminder. Bentuk negara Singapura sendiri adalah Republik dengan Kepala negara adalah Presiden sedangkan Pemerintahan dijalankan kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan. Dalam kehidupan politik Singapura adalah sebuah negara yang menjalankan sistem multi partai meskipun dalam kenyataanya sepanjang 50 tahun kemerdekaan Singapura, pemerintahan selalu dikuasai Partai besutan Bapak Pembangunan Singapura yaitu PAP. Kekuasaan eksekutif (pemerintahan) di Singapura dijalankan oleh kabinet yang bertanggung jawab secara kolektif kepada Parlemen. Seperti kebanyakan negara di dunia saat ini, terdapat tiga cabang terpisah dari kekuasaan pemerintahan yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Namun, hal tersebut tidak berarti bahwa ada pemisahan kekuasaan di Singapura.

Sejarah Sistem Pemerintahan Singapura
Kehidupan Politik dan pemerintahan Singapura jauh sebelum merdeka hingga saat ini selalu didominasi oleh People’s Action Party (PAP) yang sejak pemilihan umum 1959 selalu memenangkan Pemilu dengan menempatkan Lee Kuan Yew menjadi Perdana Menteri pertama Singapura (ketika Singapura masih jadi koloni Kerajaan Inggris). Singapura kemudian meninggalkan Persemakmuran Inggris pada tahun 1963 untuk bergabung dengan Federasi Malaysia, namun diusir dari Federasi pada tahun 1965 setelah Lee Kuan Yew tidak setuju dengan pemerintah federal di Kuala Lumpur yang menjalankan kebijakan rasial. Meskipun menjalan sistem multipartai namun beberapa analis politik luar negeri dan beberapa partai oposisi termasuk Workers’ Party of Singapore (WPS) dan Singapore Democratic Party (SDP) berpendapat bahwa Singapura secara de facto merupakan negara dengan satu partai.

Dengan menjalankan kebijakan yang mengekang kebebasan pendapat dan pers untuk menjaga kestabilan politik dan keamanan guna mencapai pembangunan ekonomi yang optimal, Economist Intelligence Unit mengklasifikasikan Singapura sebagai negara “hybrid”, dengan elemen otoriter dan demokratis bahkan Freedon House tidak menganggap Singapura sebagai negara “demokrasi elektoral” dan mengkategorikan Singapura sebagai “tidak sepenuhnya bebas” dan Reporters Without Borders menempatkan Singapura di peringkat 140 dari 167 negara dalam Indeks Kebebasan Pers 2005.

Model Sistem pemerintahan di Singapura sebenarnya mengacu pada Inggris  dengan mengibaratkan Presiden seperti ratu Inggris yang hanya sebagai jabatan seremonial (formalitas). Sementara pemerintahan dijalankan oleh seorang, Perdana Menteri yang memiliki peranan yang sangat besar sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.

Iklim Politik Singapura
Meski PAP selalu mendominasi pemerintahan Singapura selama ini, Namun dalam masa kekuasaanya PAP selau berusaha melaksanakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Singapura secara konsisten telah dinilai sebagai negara yang paling bersih dari korupsi di Asia dan masuk ke daftar sepuluh negara terbersih dari korupsi di dunia oleh Transparency International. Indikator pemerintahan Bank Dunia juga menilai baik Singapura dalam aturan hukum, pengendalian korupsi, dan efektivitas pemerintahan. Namun banyak yang menganggap bahwa Singapura kurang bijak dalam hal proses politik, kebebasan sipil dan politik, serta hak asasi manusia yang kurang.

Meskipun hukum di Singapura diwariskan dari hukum Inggris, PAP secara konsisten menolak nilai-nilai demokrasi liberal yang identik dengan budaya Barat dan menyatakan bahwa tidak boleh ada solusi “satu ukuran memuat semuanya” untuk demokrasi. Hukum telah membatasi kebebasan berbicara yang dimaksudkan untuk melarang berbicara yang mungkin untuk berniat buruk atau menyebabkan ketidakharmonisan dalam masyarakat Singapura yang multi agama dan multi ras.

Beberapa pelanggaran dapat menyebabkan denda berat atau cambuk dan ada undang-undang yang memungkinkan hukuman mati di Singapura dalam kasus pembunuhan tingkat pertama dan perdagangan narkoba. Amnesty International mengkritik Singapura dan dikatakan memiliki tingkat kemungkinan eksekusi tertinggi terhadap di dunia. Pemerintah Singapura menanggapi dengan menegaskan itu merupakan hal sebagai negara berdaulat untuk memberlakukan hukuman mati untuk pelanggaran serius.

Kekuasaan Ekekutif
Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet yang dipimpin oleh seorang Perdana Menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen. Perdana menteri merupakan kepala pemerintahan. Perdana menteri dipilih oleh parlemen sedangkan anggota kabine( menteri ) diangkat oleh presiden atas saran dari perdana menteri. Kabinet di Singapura secara kolektif memutuskan kebijakan pemerintah dan memiliki pengaruh atas pembuatan hukum dengan mengajukan rancangan.

Kekuasaan Legislatif
Parlemen Singapura adalah pelaksana kekuasaan legislatif di Singapura dengan presiden sebagai kepala. Sebelum merdeka pada tahun 1965 disebut sebagai Majelis Legislatif. Setelah itu pemilihan umum harus diselenggarakan dalam waktu tiga bulan sebelum pembubaran parlemen. Dari segi susunan, Parlemen Singapura terdiri dari para anggota yang dipilih dan para anggota yang tidak dipilih. Anggota Parlemen yang dipilih berasal para calon angggota yang memenangi pemilihan umum. Pada saat ini, Parlemen didominasi oleh partai PAP yang sedang memimpin dan yang lain adalah sedikit perwakilan dari beberapa partai politik oposisi. Anggota dari partai politik oposisi berasal dari campuran antara daerah-daerah pemilihan beranggota tunggal dengan Daerah Pemilihan dengan Perwakilan Kelompok (GRC). GRC yang didirikan pada tahun 1988, saat ini terdiri dari 4 sampai 6 anggota, yang paling sedikit satu di antaranya harus merupakan perwakilan yang dipilih dari golongan minoritas. Tujuan utama GRC adalah untuk menjalankan multirasialisme dalam dunia politik Singapura.

Di lain pihak, Anggota Parlemen yang tidak dipilih tidak mempunyai hak suara dalam pengambilan suara untuk perubahan-perubahan konstitusional, RUU keuangan dan mosi tidak percaya pada Pemerintah. Anggota Parlemen yang tidak dipilih ini terdiri dari dua kategori yang berbeda, yaitu: Anggota Parlemen Bukan Dari Daerah Pemilihan (NCMP) dan Anggota Parlemen Yang Dicalonkan (NMP).

Untuk menyalurkan suara politik yang berbeda di Parlemen, anggota NCMP dipilih dari para calon anggota yang telah mengumpulkan persentase suara tertinggi di antara yang kalah dalam pemilihan umum. Sebaliknya, anggota NMP adalah para tokoh masyarakat non-politikus yang dicalonkan agar memberikan variasi yang lebih besar pada pandangan-pandangan non-partisan di Parlemen. Saat ini (2015) parlemen terdiri dari 87 anggota parlemen dengan masa jabatan 5 tahun.

Proses Legislasi
Sebelum undang-undang disahkan, pertama kali diperkenalkan di parlemen sebagai draft (rancangan). Rancangan biasanya diajukan oleh kabinet yang diwakilkan oleh seorang menteri, yang dikenal sebagai rancangan pemerintah. Namun, setiap anggota parlemen dapat memperkenalkan rancangan sendiri. Semua rancangan harus melalui tiga bacaan di parlemen dan menerima persetujuan presiden untuk menjadi Undang-Undang yang sah.

Setiap rancangan berjalan melalui beberapa tahap sebelum menjadi undang-undang. Tahap pertama adalah sebagai formalitas yang dikenal bacaan pertama, dimana ia diperkenalkan tanpa perdebatan. Hal ini diikuti oleh pembacaan kedua, dimana anggota dari parlemen berdebat pada prinsip-prinsip umum rancangan. Jika parlemen menentang rancangan ini, mungkin rancangan ini akan ditolak.

Jika rencana berjalan melalui pembacaan kedua, tagihan akan diperiksa setiap klausul dalam rancangan. Anggota parlemen yang mendukung rancangan itu tetapi tidak setuju dengan klausul tertentu dapat mengusulkan amandemen ketentuan tersebut pada tahap ini. Setelah laporannya kembali ke parlemen, rancangan ini akan melalui pembacaan ketiga dimana hanya terdapat perubahan kecil sebelum dilewatkan.

Sebagian besar rancangan disahkan oleh parlemen yang diteliti oleh Dewan Kepresidenan untuk Hak Minoritas yang membuat laporan kepada Ketua Parlemen yang menyatakan apakah ada klausul dalam rancangan yang mempengaruhi setiap masyarakat berbagai ras atau agama. Jika disetujui oleh dewan, racangan akan disajikan untuk persetujuan presiden.

Tahap terakhir melibatkan pemberian persetujuan oleh presiden, sebelum rancangan resmi menjadi undang-undang.

Konstitusi Singapura
Konstitusi Singapura merupakan hukum tertinggi Singapura. Konstitusi ini tidak dapat diubah tanpa dukungan dari lebih dari 2/3 dari anggota parlemen pada pembacaan kedua dan ketiga. Presiden dapat meminta pendapat tentang isu-isu konstitusional dari pengadilan yang terdiri tidak kurang dari tiga hakim Pengadilan Agung.
Bagian IV konstitusi menjamin:
Kebebasan seseorang (terbatas)
Pelarangan perbudakan dan kerja paksa
Perlindungan yang sama
Larangan pembuangan dan kebebasan bergerak
Kebebasan berbicara, berkumpul, dan berserikat (terbatas)
Kebebasan beragama (terbatas)
Hak atas pendidikan
Bagian XII konstitusi memungkinkan Parlemen Singapura untuk memberlakukan undang-undang yang dirancang untuk menghentikan atau mencegah subversi. Undang-undang tersebut berlaku bahkan jika itu tidak sesuai dengan bagian IV konstitusi. Internal Security Act (ISA) adalah undang-undang di bawah ketentuan tersebut.

Presiden Singapura
Jabatan Presiden di Singapura sebenarnya adalah jabatan seremonial (formal) dengan kekuasaan sebagai kepala negara saja untuk menjalankan kegiatan-kegiatan resmi kenegaraan. Sebelum tahun 1991, Jabatan Presiden sebagai kepala negara yang ditunjuk oleh parlemen. Sebagai hasil dari perubahan konstitusi pada tahun 1991, Presiden sekarang dipilih langsung oleh rakyat dengan masa jabatan 6 tahun. Syarat-syarat untuk menjadi calon Presiden Singapura adalah:
  1. Merupakan warga negara Singapura
  2. Berusia 45 tahun ke atas pada hari nominasi (pemilihan)
  3. Terdaftar sebagai pemilih terdaftar saat pemilihan
  4. Merupakan penduduk Singapura pada hari nominasi dan telah menjadi penduduk Singapura selama tidak kurang dari 10 tahun,
  5. Tidak memenuhi salah satu diskualifikasi dalam pasal 45 Undang-Undang Dasar Republik Singapura,
  6. Bukan anggota salah satu partai politik pada tanggal pencalonannya untuk pemilihan,
  7. Telah menjabat untuk jangka waktu tidak kurang dari 3 tahun di posisi senioritas dan tanggung jawab di sektor publik atau swasta seperti: Hakim Agung, Pembicara, Jaksa Agung, Ketua Komisi Pelayanan Publik, Auditor Umum, Akuntan Jenderal, atau Sekretaris Tetap;
  8. Berpengalaman dalam pemerintahan atau menjalan sebuah perusahaan dan atau organisasi tertentu dengan ketentuan pernah menjabat sebagai ketua atau kepala eksekutif dari dewan resmi negara seperti yang tercantum pada pasal 22A Konstitusi Republik Singapura, sebagai ketua dewan direksi atau CEO sebuah perusahaan yang didirikan atau didaftarkan berdasarkan Companies Act (Pasal 50) dengan modal disetor minimal $100 juta atau setara dengan uang asing, atau dalam posisi senioritas lainnya yang sama atau sebanding. Hal tersebut dianggap telah memberi pengalaman dan kemampuan dalam mengatur dan mengelola urusan keuangan untuk memungkinkan dia untuk melaksanakan secara efektif fungsi dan tugas dari Presiden.


Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif di Singapura dipegang oleh Mahkamah Agung serta pengadilan bawahan Konstitusi Singapura. Mahkamah agung terdiri dari Pengadilan Banding dan Pengadilan Tinggi. Pengadilan Banding mengurus banding pidana dan perdata, sedangkan Pengadilan Tinggi mengurus pidana dan yurisdiksi sipil. Ketua hakim, hakim banding, komisaris yudisial, dan hakim pengadilan tinggi ditunjuk oleh presiden dari calon yang direkomendasikan oleh perdana menteri. Perdana menteri harus berkonsultasi dengan ketua mahkamah agung sebelum merekomendasikan hakim.

Sistem Pemilihan Umum di Singapura
Singapura adalah negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer , meskipun Pemilu berdasarkan ketentuan umum berdasarkan undang-undang dilaksanakn berkala tiap lima tahun sekali tapi dalam keadaan tertentu Perdana Menteri dapat sewaktu-waktu membubarkan parlemen dan menggelar Pemilu Parlemen sela.

Pemilihan umum diwajibkan di Singapura sejak tahun 1959. Pemilih di Singapura adalh seluruh warga Singapura yang telah berusia 21 tahun yang sehat jasmani dan rokhani dan sedang tidak dicabut hak politinya berdasarkan hukum tetap pengadilan.


Departemen Pemilihan Singapura adalah badan yang bertanggung jawab atas perencanaan, persiapan, dan pelaksanan pemilihan baik pemilihan presiden, parlemen, dan setiap referendum nasional di Singapura. Departemen ini berada di bawah Perdana Menteri.
Sistem Pemerintahan & Politik Singapura
4/ 5
Oleh

Berlangganan via email

Suka dengan postingan di atas? Silakan berlangganan postingan terbaru langsung via email.