Singapura
adalah salah sebuah negara terkecil di wilayah ASEAN namun dengan perekonomian
paling maju diantara negara-negara anggota lainya. Negara yang merdeka secara
penuh sejak berpisah dari Malaysia pada tahun 1965 telah bertransformasi dari
sebuah perkampungan nelayan yang kumuh menjadi salah satu negara dengan
perekonomian maju di dunia dengan dukungan dukungan kualitas sumber daya
manusia yang tinggi serta letaknya yang strategis di salah satu jalur
perdagangan dunia yaitu Selat Malaka.
Sistem
Pemerintahan dan Politik Singapura sejak kemerdekaan hingga pemilu 2015 tidak
lepas dari pengaruh Partai berkuasa PAP (People Action Party) yang telah
memegang kendali pemerintahan Singapura jauh sebelum merdeka hingga sekarang.
Dengan dukungan politik dari PAP, Lee Kuan Yew dengan leluasa dapat menata
sistem politik yang stabil dan pembangunan ekonomi Singapura yang dapat
berjalan berkesinambungan hingga maju seperti saat ini.
Singapura
adalah salah satu negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi
parlementer dengan model westminder.
Bentuk negara Singapura sendiri adalah Republik dengan Kepala negara adalah
Presiden sedangkan Pemerintahan dijalankan kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri
sebagai kepala pemerintahan. Dalam kehidupan politik Singapura adalah sebuah
negara yang menjalankan sistem multi partai meskipun dalam kenyataanya
sepanjang 50 tahun kemerdekaan Singapura, pemerintahan selalu dikuasai Partai
besutan Bapak Pembangunan Singapura yaitu PAP. Kekuasaan eksekutif
(pemerintahan) di Singapura dijalankan oleh kabinet yang bertanggung jawab
secara kolektif kepada Parlemen. Seperti kebanyakan negara di dunia saat ini,
terdapat tiga cabang terpisah dari kekuasaan pemerintahan yaitu legislatif,
eksekutif, dan yudikatif. Namun, hal tersebut tidak berarti bahwa ada pemisahan
kekuasaan di Singapura.
Sejarah Sistem Pemerintahan Singapura
Kehidupan
Politik dan pemerintahan Singapura jauh sebelum merdeka hingga saat ini selalu
didominasi oleh People’s Action Party (PAP) yang sejak pemilihan umum 1959 selalu
memenangkan Pemilu dengan menempatkan Lee Kuan Yew menjadi Perdana Menteri
pertama Singapura (ketika Singapura masih jadi koloni Kerajaan Inggris).
Singapura kemudian meninggalkan Persemakmuran Inggris pada tahun 1963 untuk
bergabung dengan Federasi Malaysia, namun diusir dari Federasi pada tahun 1965
setelah Lee Kuan Yew tidak setuju dengan pemerintah federal di Kuala Lumpur
yang menjalankan kebijakan rasial. Meskipun menjalan sistem multipartai namun
beberapa analis politik luar negeri dan beberapa partai oposisi termasuk Workers’ Party of Singapore (WPS) dan Singapore Democratic Party (SDP)
berpendapat bahwa Singapura secara de facto merupakan negara dengan satu
partai.
Dengan
menjalankan kebijakan yang mengekang kebebasan pendapat dan pers untuk menjaga
kestabilan politik dan keamanan guna mencapai pembangunan ekonomi yang optimal,
Economist Intelligence Unit
mengklasifikasikan Singapura sebagai negara “hybrid”, dengan elemen otoriter dan demokratis bahkan Freedon House tidak menganggap Singapura
sebagai negara “demokrasi elektoral” dan mengkategorikan Singapura sebagai
“tidak sepenuhnya bebas” dan Reporters
Without Borders menempatkan Singapura di peringkat 140 dari 167 negara
dalam Indeks Kebebasan Pers 2005.
Model
Sistem pemerintahan di Singapura sebenarnya mengacu pada Inggris dengan mengibaratkan Presiden seperti ratu
Inggris yang hanya sebagai jabatan seremonial (formalitas). Sementara
pemerintahan dijalankan oleh seorang, Perdana Menteri yang memiliki peranan
yang sangat besar sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.
Iklim Politik Singapura
Meski
PAP selalu mendominasi pemerintahan Singapura selama ini, Namun dalam masa
kekuasaanya PAP selau berusaha melaksanakan pemerintahan yang bersih dan bebas
korupsi. Singapura secara konsisten telah dinilai sebagai negara yang paling
bersih dari korupsi di Asia dan masuk ke daftar sepuluh negara terbersih dari
korupsi di dunia oleh Transparency
International. Indikator pemerintahan Bank Dunia juga menilai baik
Singapura dalam aturan hukum, pengendalian korupsi, dan efektivitas
pemerintahan. Namun banyak yang menganggap bahwa Singapura kurang bijak dalam
hal proses politik, kebebasan sipil dan politik, serta hak asasi manusia yang
kurang.
Meskipun
hukum di Singapura diwariskan dari hukum Inggris, PAP secara konsisten menolak
nilai-nilai demokrasi liberal yang identik dengan budaya Barat dan menyatakan
bahwa tidak boleh ada solusi “satu ukuran memuat semuanya” untuk demokrasi. Hukum
telah membatasi kebebasan berbicara yang dimaksudkan untuk melarang berbicara
yang mungkin untuk berniat buruk atau menyebabkan ketidakharmonisan dalam
masyarakat Singapura yang multi agama dan multi ras.
Beberapa
pelanggaran dapat menyebabkan denda berat atau cambuk dan ada undang-undang
yang memungkinkan hukuman mati di Singapura dalam kasus pembunuhan tingkat
pertama dan perdagangan narkoba. Amnesty
International mengkritik Singapura dan dikatakan memiliki tingkat kemungkinan
eksekusi tertinggi terhadap di dunia. Pemerintah Singapura menanggapi dengan
menegaskan itu merupakan hal sebagai negara berdaulat untuk memberlakukan
hukuman mati untuk pelanggaran serius.
Kekuasaan Ekekutif
Kekuasaan
eksekutif dijalankan oleh kabinet yang dipimpin oleh seorang Perdana Menteri
dan bertanggung jawab kepada parlemen. Perdana menteri merupakan kepala
pemerintahan. Perdana menteri dipilih oleh parlemen sedangkan anggota kabine(
menteri ) diangkat oleh presiden atas saran dari perdana menteri. Kabinet di
Singapura secara kolektif memutuskan kebijakan pemerintah dan memiliki pengaruh
atas pembuatan hukum dengan mengajukan rancangan.
Kekuasaan Legislatif
Parlemen
Singapura adalah pelaksana kekuasaan legislatif di Singapura dengan presiden
sebagai kepala. Sebelum merdeka pada tahun 1965 disebut sebagai Majelis
Legislatif. Setelah itu pemilihan umum harus diselenggarakan dalam waktu tiga
bulan sebelum pembubaran parlemen. Dari segi susunan, Parlemen Singapura
terdiri dari para anggota yang dipilih dan para anggota yang tidak dipilih.
Anggota Parlemen yang dipilih berasal para calon angggota yang memenangi
pemilihan umum. Pada saat ini, Parlemen didominasi oleh partai PAP yang sedang
memimpin dan yang lain adalah sedikit perwakilan dari beberapa partai politik
oposisi. Anggota dari partai politik oposisi berasal dari campuran antara
daerah-daerah pemilihan beranggota tunggal dengan Daerah Pemilihan dengan
Perwakilan Kelompok (GRC). GRC yang didirikan pada tahun 1988, saat ini terdiri
dari 4 sampai 6 anggota, yang paling sedikit satu di antaranya harus merupakan
perwakilan yang dipilih dari golongan minoritas. Tujuan utama GRC adalah untuk
menjalankan multirasialisme dalam dunia politik Singapura.
Di
lain pihak, Anggota Parlemen yang tidak dipilih tidak mempunyai hak suara dalam
pengambilan suara untuk perubahan-perubahan konstitusional, RUU keuangan dan
mosi tidak percaya pada Pemerintah. Anggota Parlemen yang tidak dipilih ini
terdiri dari dua kategori yang berbeda, yaitu: Anggota Parlemen Bukan Dari
Daerah Pemilihan (NCMP) dan Anggota Parlemen Yang Dicalonkan (NMP).
Untuk menyalurkan suara politik yang berbeda di Parlemen, anggota NCMP dipilih dari para calon anggota yang telah mengumpulkan persentase suara tertinggi di antara yang kalah dalam pemilihan umum. Sebaliknya, anggota NMP adalah para tokoh masyarakat non-politikus yang dicalonkan agar memberikan variasi yang lebih besar pada pandangan-pandangan non-partisan di Parlemen. Saat ini (2015) parlemen terdiri dari 87 anggota parlemen dengan masa jabatan 5 tahun.
Proses
Legislasi
Sebelum
undang-undang disahkan, pertama kali diperkenalkan di parlemen sebagai draft
(rancangan). Rancangan biasanya diajukan oleh kabinet yang diwakilkan oleh
seorang menteri, yang dikenal sebagai rancangan pemerintah. Namun, setiap
anggota parlemen dapat memperkenalkan rancangan sendiri. Semua rancangan harus
melalui tiga bacaan di parlemen dan menerima persetujuan presiden untuk menjadi
Undang-Undang yang sah.
Setiap
rancangan berjalan melalui beberapa tahap sebelum menjadi undang-undang. Tahap
pertama adalah sebagai formalitas yang dikenal bacaan pertama, dimana ia
diperkenalkan tanpa perdebatan. Hal ini diikuti oleh pembacaan kedua, dimana
anggota dari parlemen berdebat pada prinsip-prinsip umum rancangan. Jika
parlemen menentang rancangan ini, mungkin rancangan ini akan ditolak.
Jika
rencana berjalan melalui pembacaan kedua, tagihan akan diperiksa setiap klausul
dalam rancangan. Anggota parlemen yang mendukung rancangan itu tetapi tidak
setuju dengan klausul tertentu dapat mengusulkan amandemen ketentuan tersebut
pada tahap ini. Setelah laporannya kembali ke parlemen, rancangan ini akan
melalui pembacaan ketiga dimana hanya terdapat perubahan kecil sebelum
dilewatkan.
Sebagian
besar rancangan disahkan oleh parlemen yang diteliti oleh Dewan Kepresidenan
untuk Hak Minoritas yang membuat laporan kepada Ketua Parlemen yang menyatakan
apakah ada klausul dalam rancangan yang mempengaruhi setiap masyarakat berbagai
ras atau agama. Jika disetujui oleh dewan, racangan akan disajikan untuk
persetujuan presiden.
Tahap
terakhir melibatkan pemberian persetujuan oleh presiden, sebelum rancangan
resmi menjadi undang-undang.
Konstitusi Singapura
Konstitusi
Singapura merupakan hukum tertinggi Singapura. Konstitusi ini tidak dapat
diubah tanpa dukungan dari lebih dari 2/3 dari anggota parlemen pada pembacaan
kedua dan ketiga. Presiden dapat meminta pendapat tentang isu-isu
konstitusional dari pengadilan yang terdiri tidak kurang dari tiga hakim
Pengadilan Agung.
Bagian IV konstitusi menjamin:
Kebebasan seseorang (terbatas)
Pelarangan perbudakan dan kerja paksa
Perlindungan yang sama
Larangan pembuangan dan kebebasan bergerak
Kebebasan berbicara, berkumpul, dan
berserikat (terbatas)
Kebebasan beragama (terbatas)
Hak atas pendidikan
Bagian
XII konstitusi memungkinkan Parlemen Singapura untuk memberlakukan
undang-undang yang dirancang untuk menghentikan atau mencegah subversi.
Undang-undang tersebut berlaku bahkan jika itu tidak sesuai dengan bagian IV
konstitusi. Internal Security Act (ISA) adalah undang-undang di bawah ketentuan
tersebut.
Presiden Singapura
Jabatan
Presiden di Singapura sebenarnya adalah jabatan seremonial (formal) dengan
kekuasaan sebagai kepala negara saja untuk menjalankan kegiatan-kegiatan resmi
kenegaraan. Sebelum tahun 1991, Jabatan Presiden sebagai kepala negara yang
ditunjuk oleh parlemen. Sebagai hasil dari perubahan konstitusi pada tahun
1991, Presiden sekarang dipilih langsung oleh rakyat dengan masa jabatan 6
tahun. Syarat-syarat untuk menjadi calon Presiden Singapura adalah:
- Merupakan warga negara Singapura
- Berusia 45 tahun ke atas pada hari nominasi (pemilihan)
- Terdaftar sebagai pemilih terdaftar saat pemilihan
- Merupakan penduduk Singapura pada hari nominasi dan telah menjadi penduduk Singapura selama tidak kurang dari 10 tahun,
- Tidak memenuhi salah satu diskualifikasi dalam pasal 45 Undang-Undang Dasar Republik Singapura,
- Bukan anggota salah satu partai politik pada tanggal pencalonannya untuk pemilihan,
- Telah menjabat untuk jangka waktu tidak kurang dari 3 tahun di posisi senioritas dan tanggung jawab di sektor publik atau swasta seperti: Hakim Agung, Pembicara, Jaksa Agung, Ketua Komisi Pelayanan Publik, Auditor Umum, Akuntan Jenderal, atau Sekretaris Tetap;
- Berpengalaman dalam pemerintahan atau menjalan sebuah perusahaan dan atau organisasi tertentu dengan ketentuan pernah menjabat sebagai ketua atau kepala eksekutif dari dewan resmi negara seperti yang tercantum pada pasal 22A Konstitusi Republik Singapura, sebagai ketua dewan direksi atau CEO sebuah perusahaan yang didirikan atau didaftarkan berdasarkan Companies Act (Pasal 50) dengan modal disetor minimal $100 juta atau setara dengan uang asing, atau dalam posisi senioritas lainnya yang sama atau sebanding. Hal tersebut dianggap telah memberi pengalaman dan kemampuan dalam mengatur dan mengelola urusan keuangan untuk memungkinkan dia untuk melaksanakan secara efektif fungsi dan tugas dari Presiden.
Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan
Yudikatif di Singapura dipegang oleh Mahkamah Agung serta pengadilan bawahan
Konstitusi Singapura. Mahkamah agung terdiri dari Pengadilan Banding dan
Pengadilan Tinggi. Pengadilan Banding mengurus banding pidana dan perdata,
sedangkan Pengadilan Tinggi mengurus pidana dan yurisdiksi sipil. Ketua hakim,
hakim banding, komisaris yudisial, dan hakim pengadilan tinggi ditunjuk oleh
presiden dari calon yang direkomendasikan oleh perdana menteri. Perdana menteri
harus berkonsultasi dengan ketua mahkamah agung sebelum merekomendasikan hakim.
Sistem Pemilihan Umum di Singapura
Singapura
adalah negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer , meskipun Pemilu
berdasarkan ketentuan umum berdasarkan undang-undang dilaksanakn berkala tiap
lima tahun sekali tapi dalam keadaan tertentu Perdana Menteri dapat
sewaktu-waktu membubarkan parlemen dan menggelar Pemilu Parlemen sela.
Pemilihan
umum diwajibkan di Singapura sejak tahun 1959. Pemilih di Singapura adalh
seluruh warga Singapura yang telah berusia 21 tahun yang sehat jasmani dan
rokhani dan sedang tidak dicabut hak politinya berdasarkan hukum tetap
pengadilan.
Departemen
Pemilihan Singapura adalah badan yang bertanggung jawab atas perencanaan,
persiapan, dan pelaksanan pemilihan baik pemilihan presiden, parlemen, dan
setiap referendum nasional di Singapura. Departemen ini berada di bawah Perdana
Menteri.
Sistem Pemerintahan & Politik Singapura
4/
5
Oleh
Unknown