Showing posts with label Editorial. Show all posts
Showing posts with label Editorial. Show all posts

Sunday, January 31, 2016

Maladewa dan Islam : Dua Hal Yang Tak Terpisahkan

Islam hadir di Maladewa sejak berabad lampau tepatnya pada Abad 12 M. Seperti di banyak kawasan, agama ini dibawa oleh pedagang asal Timur Tengah dan Gujarat untuk kemudian diterima luas oleh masyarakat setempat. Maka tidak mengherankan apabila Islam telah menjadi agama resmi semenjak 9 Abad Silam.
Islam di Maldewa kini tidak hanya merupakan sebuah agama namun telah menjadi bagian tak terpisahkan serta identitas bagi negara tersebut, bahkan konstitusi terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2008 lebih keras lagi yang menyatakan bahwa Penduduk Maladewa yang beragama Non-Islam akan kehilangan kewarga negaraanya. 

Kisah Islam Menerangi Maladewa
Kisah awalnya masuknya Islam di negara kepulauan tersebut didapatkan dari catatan perjalanan Muhammad Ibn Batuta, seorang pengembara asal Maroko yang mengunjungi Maladewa pada tahun 1344 M. Menurut dia, konon awalnya masuknya Islam ke negara tersebut disebarkan seorang ulama bernama Abu Barakath Yoosuf Al Barbari, yang pernah sekali singgah di Maladewa ketika sedang dalam perjalanan dakwah dan mengembara. Saat ia tiba, rakyat Maladewa tengah dicekam ketakutan. Rannamari, penguasa laut menurut kepercayaan masyarakat kala itu, keluar dari tempatnya sebulan sekali. Ia datang untuk menjemput korban berupa seorang anak perempuan muda yang masih perawan. Jika tidak diberi, ia akan mengamuk hingga mengakibatkan bencana bagi semua orang.

Korban, anak perempuan malang itu, dipilih untuk dikorbankan berdasarkan kesepakatan bersama rakyat. Setelah terpilih, anak perawan itu dibawa ke candi di dekat pantai sendirian. Rannamari akan menjemputnya. Esok pagi, anak gadis itu meninggal dalam kondisi mengenaskan. Ia menjadi korban keganasan dewa laut. Gadis itu meninggal dalam kondisi telah diperkosa.
Saat masyarakat tengah diliputi ketegangan, Abu Barakath datang. Ia menginap di rumah salah seorang warga yang kebetulan anaknya terpilih untuk dikorbankan kepada dewa laut yang serakah.
Abu Barakath merasakan betul kesedihan yang melanda keluarga tempatnya menginap. Ia yakin, itu cuma cerita mistik atau mitos. Dan sebagai umat Islam, ia tertarik untuk membantu keluarga tempatnya menginap dan membebaskan rakyat dari cerita tahyul atau syirik. Maka ia bersedia menjadi korban.
Abu Barakath lantas didandani layaknya anak perempuan. Ia dibawa ke candi dengan tatapan penuh heran masyarakat setempat. Pria cerdas yang memang ulama itu kemudian duduk di dalam candi tanpa sekalipun lalai dari mengingat Allah. Sepanjang malam ia tak henti membaca Alquran.
Esoknya beramai-ramai penduduk mendatangi candi. Dengan rasa penasaran mereka ingin menyaksikan apa yang terjadi pada anak perawan buatan itu. Betapa terperanjatnya, penduduk setempat saat melihat ‘anak perempuan’ yang dipersembahkan bagi dewa laut itu masih hidup. Apalagi ia tampak masih khusyuk membaca Alquran. Kegembiraan segera meliputi masyarakat Maldewa. Mereka berterima kasih kepada pahlawan yang telah mengalahkan dewa laut Rannamari.
Raja Maladewa, yang saat itu berkuasa Sri Tribuvana Aditiya mendengar kisah itu lalu mendatangi Abu Barakath Al Barbari dan mendengarkan cerita yang sesungguhnya. Menurut keyakinan raja, kekuatan buruk telah dikalahkan oleh kekuatan suci orang mulia dan ayat suci Alquran. Serta merta dia bersyahadat dan menyatakan diri sebagai Islam dan menjadi orang Maladewa pertama yang masuk Islam pada tahun 1153 M, kemudian langkahnya tersebut diikuti oleh istri dan anak-anaknya. Di tahun yang sama dengan pengaruhnya, raja memerintahkan semua rakyatnya mengikuti langkahnya memeluk Islam dan meninggalkan agama lama mereka Hindu-Budha. Lalu kerajaan pun juga diubah menjadi Kerajaan Islam (Kesultanan) dan menjadikan Agama Islam sebagai Agama Nasional. Jadilah Maladewa negeri dengan mayoritas penduduk beragama Islam sejak saat itu.
Masjid di Maldewa
Di negara kepulauan ini, masjid atau lebih dikenal sebagai miski, menjadi simbol penting pusat kegiatan Agama.
Selalu ada masjid di beberapa pelosok Maladewa. Kebanyakan bangunan masjid dicat putih dan terbuat dari batu karang dengan menggunakan seng atau jerami sebagai atapnya.
Kisah pembangunan Masjid di negara ini diawali dari pembangunan masjid pertama yang mereka sebut sebagai Hukuru Miskiiy atau masjid Jum’at atau Masjid Jami bersamaan dengan pembangunan Masjid Ied yang dibangun oleh Raja Aditya pada tahun 1153 M.
Bahkan dua masjid tua peninggaln Sultan pertama mereka tersebut lainya dimasukkan  UNESCO dalam daftar warisan budaya dunia bersama belasan Masjid masjid tua lainya di negara tersebut.
Di Malé, Ibukota Maladewa berdiri Islamic Center dan Masjid Besar yang dibangun pada tahun 1984 dengan dana bantuan dari negara-negara Teluk Persia, Pakistan, Brunei, dan Malaysia.

Islam Agama Negara
Setelah Maladewa menjadi Negara Republik pada tahun 1968 Parlemen negara ini mengeluarkan undang-undang negara yang menyatakan Islam sebagai agama resmi negara pada tahun 1997. Ditetapkan pula bahwa setiap warga negara harus beragama Islam dan pengamalan agama selain Islam dilarang berdasarkan undang-undang. Perkecualian bagi orang asing yang non-Muslim, mereka bisa menjalankan ibadah sesuai kepercayaannya namun harus dilakukan secara privasi serta tidak diperbolehkan mengajak penduduk untuk berpartisipasi. Dalam hal ini, presiden merupakan ‘penguasa tertinggi penegak syariat Islam’.
Pemerintah juga melarang peredaran barang atau material apapun yang bercirikan non-Islam, namun tiap warga negara diperbolehkan menyimpan literatur-literatur agama, seperti Injil, tapi hanya untuk kepentingan pribadi. Begitu pun penjualan pernak-pernik agama non-Islam — kartu dan pohon Natal — kecuali hanya dibatasi untuk orang asing dan turis. Langkah serta kebijakan lain adalah pelarangan bagi aktivitas penyiaran agama non-Islam serta misionaris. Peralihan agama dari Islam ke non-Islam sangat bertentangan dengan hukum syariat dan dapat berdampak bagi hilangnya hak kewarganegaraan.
Penduduk Maladewa
Penduduknya mempunyai akar etnik dari India Selatan, Sinhalese, dan Arab. Sebagian besar mempraktikkan Islam Sunni.
Dalam revisi konstitusi terbaru tahun 2008 pada Pasal 9 D dinyatakan warga non-Muslim tidak bisa menjadi warga negara Maladewa, untuk makin menegaskan bahwa Islam telah menyatu dan menjadi identitas bagi penduduk Maladewa.
Royal Islamic Strategic Research Centre (RISSC), sebuah organisasi riset independen dari Yordania pada 2010, melaporkan, bahwa Maladewa merupakan sebuah negara Muslim dengan prosentase muslim sebesar  99,41 % dari total populasi Maladewa. Sementara konstitusi Maladewa mengklaim bahwa penduduknya 100 persen Muslim, karena secara tidak langsung, Islam merupakan sebuah persyaratan seseorang untuk memegang status sebagai warga negara Maladewa.
Pada 1994 Undang-Undang Perlindungan Agama diberlakukan. Undang-Undang ini membatasi kebebasan beribadah selain agama Islam.
Selama ratusan tahun, Muslim Sunni mempraktikkan Islam secara liberal. Namun, di bawah kekuasaan Presiden Maumoon Abdul Gayoom yang otokratik selama tiga dekade, ia menerapkan elemen Islam garis keras di negara yang terletak 700 kilometer di selatan Sri Lanka tersebut.
Seiring berakhirnya kekuasaan Gayoom pada 2008, pakaian bagi perempuan menjadi lebih konservatif. Sebelumnya, perempuan banyak yang berbusana dengan warna-warna terang, namun kini mereka cenderung mengenakan jubah hitam dan penutup kepala. Di pulau yang lebih konservatif, seperti Himandhoo, perempuan mengenakan abaya hitam dan cadar. 

Hari Juma’at
Bagi negara yang memiliki mata uang Rufiyaa ini. Hari Jumat merupakan hari istimewa, karena hari kerja ditetapkan mulai Ahad hingga Kamis sedangkan hari Jumat ditetapkan sebagai hari libur.
Hari Jumat menjadi hari terpenting bagi Muslim Maladewa untuk mengunjungi masjid. Untuk itu, pertokoan dan perkantoran di seluruh penjuru negara mengakhiri aktivitas mereka pada pukul 11.00 siang. Khutbah Jumat dilaksanakan satu setengah jam setelahnya, atau sekitar Pukul 12.30.
Islam juga sangat berdampak pada hukum di Maladewa. Hukum Islam syariah yang dikenal oleh Dhivehi dengan nama sariatu membentuk aturan dasar yang disesuaikan dengan kondisi lokal penduduk.
Selama bulan Ramadhan, kafe dan restoran ditutup pada siang hari dan hanya buka menjelang waktu berbuka dan pada pada malam hari. serta pemerintah membatasi jam kerja pula.

Di negara yang 30 persen pendapatannya berasal dari pariwisata ini, Adzan dikumandangkan lima kali sehari dan tiap kafe,  toko dan kantor diwajibkan  menghentikan aktivitasnya selama lima belas menit setelah azan berkumandang.

Wednesday, January 20, 2016

Akar Konflik Etnis Uighur dan Pemerintah China

Etnis Uighur merupakan etnis mayoritas yang mendiami wilayah otonomi Xinjiang yang dahulunya merupakan sebuah negara merdeka bernama Turkistan Timur yang menjadikan Islam sebagai agama negaranya karena sebagian besar etnis ini adalah pemeluk Islam. Islam pula telah menjadi bagian integral dari kehidupan dan identitas masyarakat Uighur namun sejaka Abad 18 China menganeksasi kawasan ini kemudian pada tahun 1930-an wilayah ini berusaha merdeka, namun kemerdekaan merdeka berhasil dipatahkan sehingga wilayah ini dianeksasi oleh China. Kehidupan Uighur dalam kekuasaan China sangat memprihatinkan, apalagi setelah China menjadi negara komunis sejak Oktober 1949 yang membuat kehidupan mereka makin sengsara karena berbagai kebijakan represif dan diskriminatif terhadap Uigur yang menyulut berbagai konflik di China hingga saat ini

Mengenal Wilayah Turkistan Timur
Dalam buku Jihad Asia Tengah, Perang Akhir Zaman, karya Syekh Abu Mus’ah As Suri, yang diterbitkan oleh Ar Rahmah Media, Dalam buku tersebut dibahas tentang keadaan wilayah Turkistan yang merupakan wilayah strategis dan berpotensi untuk menjadi ladang jihad. Berikut analisis beliau

Wilayah Turkistan berada di Asia Tengah, dimana bagian timur berbatasan dengan Cina dan Mongolia. Bagian Barat dengan Kaspia dan sungai Ural. Bagian selatan berbatasan dengan Tibet, Kashmir, Pakistan, Afghanistan, Iran, Mongolia Utara dan Siberia. Ada dua penjajah yang bergabung untuk menguasai wilayah ini, yakni Uni Soviet (di masa lalu)  dan Republik Rakyat Cina (sampai saat ini) di bawah perjanjian Nerchinsk pada bulan Agustus 1689. perjanjian ini berakhir dengan adanya perjanjian St. Petersburg pada bulan Februari 1981.

Wilayah bagian Barat yang (dahulu) dijajah oleh Uni Soviet dikenal dengan nama Turkistan Barat. Sementara itu, bagian Timur dijajah oleh Republik Rakyat Cina dan dikenal dengan nama Turkistan Timur. Turkistan Timur inilah yang saat ini berada di bawah tekanan dan penindasan rezim Sosialis Komunis Cina.

Luas Turkistan Timur adalah 1.750.734 km2 dan ini sekitar dua kali wilayah Mesir dan juga dua kali wilayah Pakistan. Turkistan Timur adalah sebuah wilayah dimana jarak dengan laut terdekat berjarak sekitar 1900 km. Wilayahnya sebagian besar terdiri dari semi-padang pasir dan berbatasan dengan garis-garis batas yang berupa tiga pegunungan dan lembah sungai.

Rezim Sosialis Komunis Cina menyebut Turkistan Timur dengan nama Xinjiang. Daerah ini juga mencakup sebagian besar wilayah Aksai Chin, yang diklaim oleh India sebagai bagian dari negara bagian Jammu dan Kashmir. Xinjiang yang secara harfiah bermakna ‘Perbatasan Baru’ atau ‘Daerah Baru’ menjadi semakin diperebutkan mengingat sumber daya alam dan ekonominya yang sangat luar biasa. Kaum Muslimin lebih suka menyebutnya Turkistan Timur atau Uighuristan.  

Turkistan Timur disebut merupakan salah satu negara terkaya di antara negara-negara di wilayah itu karena berlimpahnya mineral yang terkandung di tanah ini, yang menyokong tulang punggung perekonomian Cina. Negara ini juga mengandung minyak dan bahan tambang penting lain. Turkistan Timur diperkirakan menjadi penyedia minyak bumi terbesar kedua di dunia setelah Timur Tengah. Produksi rata-rata tahunannya 5 juta ton. Besi juga merupakan hasil tambang dengan jumlah produksi tahunan sekitar 250 juta ton. Terdapat lebih dari 56 tambang emas. Sedang untuk stok uranium, masih sekitar 12 triliun ton. Produksi batu garam rata-rata tahunan adalah 450.000 ton, sedang persediaan (cadangan) batu garam cukup untuk seluruh dunia selama 1000 tahun. Kekayaan alam Turkistan Timur inilah yang membuat rezim komunis China enggan melepaskan wilayah tersebut begitu saja.

Sejarah Islam di Turkistan Timur
Islam pertama kali masuk ke Turkistan pada pada masa khalifah Bani Umayyah, yakni Al-Walid bin Abdul Malik pada tahun 96 H (715 M) melalui tangan komandan mujahid, Qutaybah bin Muslim rahimahullah (semoga Allah merahmatinya) yang berhasil memasuki kota Kashgeer. Ketika berakhirnya Khilafah Bani Umayyah dan dimulainya Khilafah Bani Abbasiah pada abad ketiga hijriyah, Sultan Khakan, “Satok Bograkhan” (dikenal juga dengan nama Abdul Karim) menjadikan agama Islam sebagai Agama negara. Turkistan menjadi negara Islam merdeka selama sembilan abad dan sejak saat itu penduduk negara itu telah menjadi muslim, hingga berakhirnya masa Daulah Islamiyyah terakhir yang runtuh pada tahun 1355 H.
Pada Abad ke 18 M terlihat kekuasaan pemerintahan Islam makin melemah akibat ketiadaan sosok kepemimpinan yang kuat sehingga membuat beberapa bagian wilayahnya menjadi sasaran penjajahan bangsa-bangsa Eropa dan Asia. Di Asia, Rusia dan Cina sepakat membagi tanah kaum Muslimin di Turkish melalui beberapa perjanjian. Jatuhnya wilayah ini dengan penyerahan ke tangan Cina setelah menelan korban 1.200.000 warga Turkistan dan 22.000 keluarga Turkistan terasing ke Cina.

Akibat perang tersebut mayoritas penduduk Turkistan yang merupakan etnis Uighur dan memeluk agama Islam dendam terhadap China yang membuat mereka melakukan berbagai pembrontakan di Turkistan Timur dengan tercatat tujuh pemberontakan dengan kekuatan besar, dan pemberontakan terakhir  terjadi tahun 1863 yang menjadikan Turkistan Timur merdeka dari kekuasaan Cina dan terbentuknya kerajaan yang merdeka pada abad ke-19 M. pembentukan pemerintahan lokal di lima wilayah, kesemuanya di bawah pemerintahan Attalik Ghazi Yakub Bek, yang dianugerahi gelar Sulthan Utsmani dan Amirul Mukminin.

Akan tetapi pembaharuan ambisi kolonial Rusia dan Cina, menjadikan Cina menduduki Turkistan Timur sekali lagi jatuh pada China pada tahun 1878. Wilayah ini kemudian dianeksasi pada tanggal 18 November 1884, dan dijadikan sebagai sebuah propinsi bagian kekaisaran Cina. Turkistan Timur kemudian dinamai Xinjiang dan Urumqi dijadikan sebagai ibu kotanya.

Kemudian pada tahun 1930-an meletuslah Revolusi Turkistan melawan Cina, hingga mereka berhasil mendeklarasikan kemerdekaanya dengan nama Republik Turkistan Timur di Kashger pada 12 November 1933. Akan tetapi Raja muda Cina Sheng Shicai mampu menguasai kembali negara ini bersama Rusia dengan serangan yang mematikan pada bulan Juli 1934.

Pada tahun 1949, Pasukan Komunis Cina berhasil menaklukan negeri Turkistan Timur dengan memasuki wilayah ini pada bulan Oktober 1949 dan mulailah era rezim Sosialis Komunis Cina, dan ketidak adilan dalam sejarah muslim etnis Uigur di kawasan ini .

Konflik Multidimensional
Konflik di kawasan Xinjiang di kawasan yang mayoritas ini sebenarnya adalah sebuah konflik berbau etnis dan agama, karena mayoritas kawasan Xinjiang atau Turkistan Timur ini adalah etnis Uighur yang masih serumpun dengan etnis Turki serta Asia Tengah yang berbeda denga etnis mayoritas China pada umumnya yang merupakan etnis Han.

Selain itu etnis Uighur ini merupakan mayoritas pemeluk agama Islam berbeda dengan mayoritas penduduk China yang mayoritas tak beragama atau beragama Konghucu atau Budha yang mereka anggap sebagai agama nenek moyang mereka sehingga pemerintah China selalu menganggap Uigur merupkan bukan penduduk China sehingga berbagai kebijakan Beijing selalu diskriminatif terhadap etnis ini.

Selain itu konflik itu juga dipicu dendam masa lalu bahwa dahulu kawasan otonomi Xinjiang adalah sebuah negara Islam merdeka dengan nama Turkistan Timur dengan mayoritas penduduk Islam yang bisa leluasa menjalankan ibadahnya dengan leluasa , namun China menjajah kawasan itu melalui sebuah perang besar yang mengakibatkan banyak warga Uighur yang tewas dan setelah itu China menerapkan kebijakan diskriminatif yang membuat warga Uighur menyimpan kebencian mendalam terhadap pemerintah China

Namun, pada kenyataannya, China menjadikan Turkistan Timur sebagai bagian dari wilayahnya pada tahun 1949, dan merubah nama Turkistan Timur menjadi Xinjiang dengan dinyatakan sebagai salah satu kawasan otonomi Cina dengan mengesampingkan fakta bahwa mayoritas penduduk di sana pada saat itu orang Uighur. Selain itu status kawasan otonomi itu pun terkesan tidak tulus, karena meski Xinjiang dewasa ini dipimpin oleh gubernur dari kalangan warga Uighur, orang yang memegang kekuasaan riil adalah sekretaris jenderal daerah Partai Komunis Cina , Wang Lequan, yang orang Cina etnis Han.

Perpindahan warga
Di bawah pemerintahan Partai Komunis China, terjadi pembangunan ekonomi yang sangat gencar, namun kehidupan warga Uighur justru semakin sulit dalam 20-30 tahun terakhir akibat masuknya banyak warga Cina muda yang memiliki kecakapan teknis dari provinsi-provinsi di bagian timur Cina.

Para migran ini jauh lebih mahir berbahasa Cina dan cenderung diberi lapangan pekerjaan yang lebih baik di Xinjiang. Sementara itu hanya sedikit sekali orang Uighur yang mahir berbahasa Cina, sehingga mereka sulit mendapatkan pekerjaan di daerah mereka sendiri
Hal ini menimbulkan penentangan mendalam di kalangan warga Uighur, yang memandang perpindahan orang-orang Han ke Xinjiang sebagai gerakan untuk untuk menggerogoti posisi serta budaya asli mereka di Xinjiang. Sehingga memicu sentimen dan gerakan perlawanan terhadap pemerintah China dan etnis Han makin meningkat.

Gerakan Masif Mengikis Islam di Xinjiang
Islam adalah bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan dan identitas warga Uighur Xinjiang, dan salah satu keluhan utama mereka terhadap pemerintah Cina adalah tingkat pembatasan yang diberlakukan oleh Beijing terhadap kegiatan keagamaan mereka.

Jumlah masjid di Xinjiang merosot jika dibandingkan dengan jumlah pada masa sebelum tahun 1949, dan institusi keagamaan itu menghadapi pembatasan yang sangat ketat.
Anak-anak di bawah usia 18 tahun tidak diizinkan beribadah di masjid.

Sekolah keagamaan (madrasah) serta lembaga-lembaga islam lain  juga sangat dibatasi pendirian serta kegiatanya.

Semua agama di Cina dikendalikan oleh Administrasi Negara untuk Urusan Agama, tapi pembatasan terhadap Islam di kalangan warga Uighur lebih keras daripada terhadap kelompok-kelompok lain, termasuk etnis Hui yang juga muslim, tapi penutur bahasa Cina.
Ketatnya pembatasan itu akibat pertautan kuat antara kelompok-kelompok muslim dan gerakan kemerdekaan di Xinjiang.

Pada dekade 1990-an, setelah ambruknya Uni Soviet dan munculnya negara-negara muslim independen di Asia Tengah, terjadi peningkatan dukungan terbuka atas kelompok-kelompok "separatis", yang memuncak pada unjukrasa massal di Ghulja pada tahun 1995 dan 1997.

Beijing menindas unjukrasa dengan penggunaan kekuataan luar biasa, dan para akitvisi dipaksa keluar dari Xinjiang ke Asia Tengah dan Pakistan atau terpaksa bergerak di bawah tanah.

'Iklim ketakutan'
Penindasan keras sejak di Xinjiang digulirkan sejak dimulai dengan kampanye dari pemerintah pusat dengan tema kampanye "Strike Hard" (Gebuk Keras) pada tahun 1996 dengan menerapkan kebijakan memperketat pengendalian terhadap kegiatan agama, pembatasan pergerakan orang dan tidak menerbitkan paspor dan menahan orang-orang yang didicurigai mendukung separatis dan anggota keluarga mereka.

Ini menciptakan iklim ketakutan dan kebencian sangat kuat terhadap pemerintah Cina dan warga Cina etnis Han.


Hal inilah yang akan menyulut terjadinya konflik di Xinjiang, selama pemerintah Chiina masih melakukan tindakan represif dan diskriminatifnya terhadap etnis Uighur, maka konflik ini akan seperti dalam api dalam sekam yang akan berubah menjadi kebakaran hebat suatu saat nanti. Sebaiknya kebijakan Beijing lebih melunak dan membuka dialog terbuka dengan para pemukaetnis Uighur untuk mencari solusi terbaik dalam penyelesaian konflik ini

Monday, December 28, 2015

Ricky Elson, Potret Buram Budaya Riset Yang Tak Dihargai Oleh Negeri ini

Pada 26 Desember 2015 lalu Surat Kabar Harian Kompas menerbitkan artikel berita yang menarik sekaligus menggelitik saya sebagai pribadi dan tentunya seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya kalangan akademisi yang berjudul Menyemai Budaya Riset yang Makin "Berdebu" dengan mengangkat  tentang permasalahan budaya riset yang masih terasa sangat kurang sekali di negeri ini. Menurut saya sebagai pribadi budaya riset di negera ini masih kurang dihargai sekali baik oleh pemerintah, swasta, maupun rakyat Indonesia dan seringkali hasil riset itu hanya mangkrak dalam bentuk prototype yang disimpan dalam laboratorium semata atau bahkan karya tulis yang tersimpan rapi hingga dimakan rayap dalam perpustakaan tanpa ada follow up untuk membantu mengembangkan hasil riset tersebut.

Masih lekat dalam ingatan saya ketika bapak Dahlan Iskan yang waktu itu menjabat Menteri BUMN pergi ke Jepang menemui Ricky Elson, seorang peneliti muda asal Indonesia yang sedang mengembagkan mobil listrik disana, dengan susah payah dibujuk pak Dahlan untuk pulang ke Indonesia dan mengembangkan penelitianya disini. Tapi Ricky yang sudah tahu tentang sikap pemerintah dan swasta di Indonesia yang kurang atau bahkan tak ada sama sekali kepedulianya terhadap sebuah riset, akhirnya menerima tawaran Dahlan dengan janji jaminan bantuan dari beliau serta rasa nasionalismenya sebagai putra bangsa. Ricky pun akhirnya meninggalkan segala kenyamanan gaji besar serta berbagai fasilitas yang dimilinya di Jepang .

Masa awal-awal kedatanganya ke Indonesia kehidupanya serta riset nya tentang mobil listrik berjalan dengan baik karena dijamin oleh Pak Dahlan dengan bantuan BUMN-BUMN yang ada dibawah kekuasaan beliau. Namun segala kenyamanan itu hanya sesaat pasca Pak Dahlan tak lagi berkuasa menjadi Menteri Program riset itu dihentikan oleh Pemerintah baru dan dinyatakan bermasalah, akhirnya program ini pun mangkrak dan kehidupan Ricky beserta risetnya penuh ketidak pastian di Indonesia. Apalagi setelah prototype mobil ini setelah jadi dan diajukan uji kelayakan pada Departemen Perhubungan, Departemen ini malah menyatakan mobil ini tak layak jalan tanpa memberikan alasan apapun yang harus diperbaiki . Sungguh malang nasib Ricky yang menjadi sekelumit potret buram negara ini kurang menghargai tentang budaya riset serta kurang percaya dengan hasil karya bangsa sendiri. Padahal logika saya selalu mengatakan Jika Ricky saja sangat dihargai karya risetnya berarti riset itu memiliki masa depan yang sangat cerah di masa depan karena saya percaya perusahaan –perusahaan pendanaan riset di Jepang tak akan asal –asalan memberikan kucuran dana untuk sebuah riset yang tak memiliki masa depan, apalagi riset itu dilakukan oleh orang asing yang berasal dari negara yang berdasarkan peringkat pengembangan tekhnologinya sangat jauh di bawah Jepang

Beberapa bulan lalu tersiar kabar bahwa pemerintah Malaysia sangat tertarik terhadap proyek mobil listrik Ricky dan menjanjikan pendanaan pada proyek ini. Namun Ricky sekali lagi atas nama Nasionaisme masih pikir-pikir menerima tawaran pemerintah Diraja Malaysia karena dia ingin mobil itu dikembangkan dan menjadi milik bangsa Indonesia bukan dimiliki oleh bangsa asing .

Mempertanyakan Dana Ketahanan Energi ?

Pada Akhir Tahun 2015 ini harga minyak dunia mencapai titik terendahnya selama satu dasawarsa terakhir dengan terus bergerak dalam kisaran harga dibawah $50 per barel. Hal ini mendorong pemerintah Indonesia membuat kebijakan baru dengan menurunkan harga pasar BBM kita setelah memperhatikan tren harga minyak dunia tersebut.

23 Desember 2015 lalu pemerintah memberikan kado natal dan tahun baru bagi seluruh rakyat Indonesia dengan menurunka harga BBM kita yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2015 mendatang. Namun penurunan harga itu dinilai setengah hati oleh publik indonesia karena hanya sebesar 200 -300 rupiah saja. Selain itu pemerintah juga membuat kebijakan baru dengan memberlakukan kebijakan dana energi yang dibebankan pada pengguna Premium dan Solar. Kebijakan Dana Energi ini jelas membuat bertanya –tanya publik karena kebijakan ini tiba-tiba saja muncul tanpa adanya landasan hukum serta sasaran yang jelas. Untuk itu Redaksi Referensiana akan mencoba membedah polemik ini dalam artikel berikut.

Energi Fosil Kian Habis
Berdasarkan asumsi data dari Pakar LNG Yoga Soeprapto pada (22/12/2015) lallu dipaparkan data bahwa cadangan minyak Indonesia hanya 0,36 persen dari 99,64 persen cadangan dunia, cadangan Batubara kita 0,55 persen dari 99,45 persen cadangan dunia dan persediaan gas alam nya hanya 1,53 dari 98,47 persen cadangan dunia.

Jelas Cadangan tersebut tidak sebanding dengan jumlah penduduk yang kita miliki

Kebijakan yang Carut-Marut
Kebijakan energi kita pun turut ambil bagian dari carut- marut pengelolaan energi kita dengan terus mengekspor bahan mentah cadangan energi kita ke luarnegeri seperti gas alam tapoi lalu mengimpor lagi bahan bakar tersebut tapi kemudian mengimpor lagi dalam bentuk jadi seperti amonia, etanol, petrokimia. Sehingga tidak aneh jika PDB kita rendah.

Pola pikir masyarakat Indonesia yang dibentuk tentang energi pun juga salah kaprah dengan menganggap bahwa Indonesia adalah negara yang kaya raya energi sehingga membuat masyarakat kita selalu menginginkan energi selalu siap sedia dengan harga yang murah.

Apa itu Dana Ketahanan Energi?
Sebelum kita membahas apa itu dana ketahan energi, alangkah baiknya kita membedah dahulu, apa itu Ketahanan Energi ?

Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan pernah menjelaskan bahwa pengertian sederhana ketahanan energi adalah, berhubungan dengan mengamankan energi masa depan suatu bangsa dengan cara mendapatkan sumber daya energi yang stabil dan berkecukupan dengan harga terjangkau.

Terdengar cukup sederhana namun di bawah permukaan definisi simpel ini terselubung gunung persoalan yang kompleks yang harus kita pecahkan. Kegagalan untuk melakukannya berisiko membahayakan masa depan energi kita untuk jangka waktu yang lama.

Jadi dapat kita simpulkan bersama bahwa dana ketahan energi adalah Dana yang digunakan mengamankan energi masa depan suatu bangsa dengan cara berinvestasi terhadap sumber daya energi baru untuk mendapatkan sumber daya energi yang stabil dan berkecukupan dengan harga terjangkau.

Kebijakan Tanpa Dasar
Kebijakan pemerintah Indonesia yang akan menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi namun memasukkan pungutan dana ketahanan energi Rp 200 untuk setiap liter Premium dan Rp 300 untuk per liter solar menimbulkan pro kontra di masyarakat karena pemberlakuan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Kebijakan ini dianggap sebagai sesuatu yang ngawur karena membuat nantinya “seolah-olah” kini menempatkan publik yang memberikan subsidi pada pemerintah sehingga membuat pemerintah untung besar dan jelas itu tidak sesuai dengan Undang-Undang 30/2007 tentang Energi serta Pasal 33 Konstitusi dasar kita, yang jelas-jelas menentang mekanisme pasar diberlakukan dalam pengelolaan energi kita.

Sasaran dan Akunabilitas yang Tidak Jelas
Kebijakan Dana ketahanan energi yang dibebankan pada rakyat kecil dinilai kurang tepat karena kondisi masyarakat kita pengguna premium dan solar sebagian besar adalah kondisi menenengah kebawah. Kalaupun kebijakan itu akan diberlakukan untuk pengembangan energi baru dan terbarukan, sebaiknya kebijakan itu lebih tepat jika dipungut dari kontraktor sebagai kompensasi kerusakan alam akibat eksplorasi energi yang mereka lakukan.

Selain itu akuntabilitas dalam pengelolaan dana ini juga dinilai kurang begitu jelas sperti dasar hitung –hitungan nominal yang digunakan pemerintah untuk melakukan pemungutan dan berapa lama serta sasaran investasi penggunaan dana itu kurang jelas karena kebijakan ini berpangkal dari peraturan yang tidak jelas pula.

Seperti diketahui, Rabu (23/12) kemarin, pemerintah mengumumkan penurunan harga BBM jenis Premium dan Solar yang berlaku mulai 5 Januari 2016.

Harga Premium turun dari Rp 7.300 menjadi Rp 6.950 per liter. Dengan ada pungutan Rp 200 maka harga barunya Rp 7.150 per liter. Sementara untuk solar diturunkan dari Rp 6.700 menjadi Rp 5.650 per liter. Dengan ada pungutan Rp 300 maka harga barunya Rp 5.950 per liter.

Padahal menurut hitung-hitungan Kementerian ESDM, dengan pungutan sebesar itu, dana ketahanan energi yang terkumpul besarnya sekitar Rp15 triliun hingga Rp16 triliun dalam satu tahun.


Jadi Sebenarnya tujuan pemberlakuan dana ketahanan energi ini baik untuk melakukan investasi dan pengembangan energi baru yang lebih melimpah dan ramah lingkungan untuk menggantikann cadangan enegi fosil kita yang kian menipis, namun penerapan kebijakan ini dilakukan tanpa dasar hukum serta sasaran yang kurang jelas dan minimnya sosialisasi yang tidak ada sehingga membuat masyarakat bingung. Dan sebaik apapun sebuah kebijakan dilakukan tanpa sebuah landasan dan sasaran yang kurang jelas dikemudian hari akan membuat masalah besar pada “Si pembuat Kebijakan”

Wednesday, December 23, 2015

Undang -Undang inteljen ancaman HAM di Indonesia ???

Undang-undang (UU) Intelijen yang disahkan DPR, Selasa, (11/10) lalu, dinilai menyimpan berbagai kekurangan. Dengan UU tersebut, negara berpotensi sangat kuat dapat kembali otoriter seperti masa lalu dengan berbagai pelanggaran HAM yang pernah dilakukan dan belum terungkap sampai sekarang. Substansi UU ini memudahkan intelijen menangkap dan menyadap orang yang dicurigai, kelemahan UU ini adalah soal kewenangan badan intelijen. Berbagai informasi publik yang penting juga dikategorikan rahasia dengan alat ukur yang sangat subjektif, seperti informasi kekayaan alam dan ketahanan ekonomi.

Salah satu ketentuan di dalam UU Intelijen Negara yang memiliki potensi ancaman tinggi bagi perlindungan kebebasan warga negara, khususnya terkait dengan perlindungan hak-hak privasi, adalah munculnya pengaturan mengenai penyadapan-intersepsi komunikasi,pada pasal 32 yang dinilai tidak cukup memberikan batasan.salah satu tindakan yang membatasi hak asasi manusia seseorang, khususnya terkait dengan hak privasi seseorang. tidak bisa diterima dalam kondisi negara tertib sipil atau dalam kondisi negara aman dan damai.

Berdasarkan pertimbangan hukum, MK menyatakan bahwa penyadapan merupakan sebuah tindakan yang melanggar privasi orang lain dan oleh karenanya melanggar hak asasi manusia (HAM), akan tetapi untuk kepentingan nasional yang lebih luas, seperti halnya penegakan hukum, hak tersebut dapat disimpangi dengan pembatasan. Menurut MK, pengaturan dengan menggunakan undang-undang akan memastikan adanya keterbukaan dan legalitas dari penyadapan itu sendiri. Sedangkan sa’at ini sendiri di Indonesia, sedikitnya terdapat sembilan undang-undang yang memberikan kewenangan penyadapan kepada sejumlah lembaga negara, dengan mekanisme dan cara yang berbeda-beda. Selain sembilan undang-undang tersebut, juga terdapat setidaknya dua Peraturan Pemerintah, dan dua Peraturan Menteri.

Oleh karena itu, sejalan dengan praktik-praktik internasional dan hukum HAM internasional, pengaturan mengenai pemberian kewenangan khusus penyadapan sudah selayaknya penyadapan diatur melalui UU tersendiri bukan seperti yang terjadi saat ini di negeri ini ,antara peraturan yang satu dengan lainya yang mengatur tentang penyadapan saling berbenturan sehinnga memunculkan multitafsir.

Kekhawatiran lain akibat pengaturan penyadapan di dalam UU Intelijen Negara, adalah terkait dengan banyaknya lembaga yang diberikan wewenang untuk menyadap, jika lembaga tersebut adalah bagian dari unsur intelijen negara. Tidak hanya BIN, Intelijen TNI dan Kepolisian,,serta  intelijen kementerian juga diberikan wenang untuk melakukan tindakan penyadapan. Hal ini tentu menjadi ancaman yang sangat besar bagi perlindungan hak-hak sipil warganagara, yang tegas secara konstitusional dijamin oleh konstitusi,.Selain itu pula, rahasia negara akan kedaluarsa setelah 25 tahun namun dapat diperpanjang dengan persetujuan DPR sehingga bisa menutupi akses public akan informasi tentang Negara di masa lalu.

UU ini juga berpotensi memberangus kehidupan Pers ,dala Pasal 26 UU tersebut disebutkan; “Setiap orang atau badan hukum dilarang membuka atau membocorkan rahasia intelijen”. Artinya, siapapun yang membuka dapat dikenai sanksi pidana, yang sesuai pasal 44 dan 45 disebutkan ancamanya 10 dan 7 tahun penjara atau denda ratusan juta rupiah. Makna dari pasal 26 juga cenderung subyektif, terlalu luas, dan cenderung bertabrakan dengan makna lain. Misalnya definisi “rahasia intelijen” bertabrakan dengan definisi “informasi negara” sebagaimana disebutkan dalam pasal 25. Sebab itu, pasal tersebut dinilai rawan disalahgunakan oleh aparatur negara, terutama untuk melindungi kekuasaanya.
”Pasal ini bisa dikenakan kepada jurnalis atau pegiat pers yang melakukan jurnalisme investigasi atau mempublikasikan dan menyebarkan laporanya kepada publik.,” padahal Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 telah mengatur tugas dan fungsi pers, khususnya Pasal 4, berbunyi: (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak mencari , memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. (4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan memiliki Hak Tolak.Selain dilindungi Undang-Undang Nomor 40, tugas jurnalis juga dilindungi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, kelemahan tampak dari tidak adanya rincian tentang ketentuan rahasia negara. Wewenang yang diatur pasal 31 UU tersebut dengan istilah “penggalian informasi” juga bermakna ganda karena bisa digunakan intelejen untuk melakukan penyelidikan. Padahal, intelejen sudah diberikan fungsi penyelidikan sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 2 UU tersebut.UU ini juga berpotensi memberangus prinsip kebebasan pers dan memperoleh informasi. Itu terlihat dari adanya istilah “membahayakan kemananan”, “membocorkan kekayaan negara dan ketahanan ekonomi”. Pasal itu sangat multitafsir. Karena bisa saja wartawan yang menulis skandal Century atau kasus Munir dipenjara,

UU Intelejen juga bertentangan dengan prinsip-prinsip negara demokrasi. Pasalnya, dalam UU disebutkan kedudukan lembaga intelijen di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Itu berarti, lembaga intelijen merupakan alat penguasa yang bekerja untuk kepentingan kekuasaan dan bukan rakyat.

Problem lain dari UU Intelijen Negara, adalah terkait dengan ketidakjelasan mekanisme komplain dan pemulihan. Meskipun di dalam ketentuan Pasal 15 UU Intelijen Negara mengatur tentang ketersediaan pemulihan bagi orang-orang yang korban dari suatu praktik operasi intelijen, namun ketentuan tersebut tidak secara jelas mengatur tentang mekanisme, bagaimana korban bisa mengakses pemulihan yang disediakan.Artinya, selain mengancam kebebasan sipil dan perlindungan hak asasi manusia, kelahiran UU Intelijen Negara, juga telah melahirkan rezim kriminalisasi baru bagi warganegara.


Setelah memahami paparan mengenai Kelemahan UU Inteljen yang kita baru miliki ini lalu muncul sebuah pertanya’an Layakkah undang-undang itu dipertahankan ?

“REFORMASI AGRARIA UNTUK MENGANGKAT DERAJAT SANG PETANI”


                                                                                                                  Oleh : Roni Dita Ariestiyana

Indpnesia adalah Negara yang tanahnya subur dan kaya akan sumberdaya alam, baik hayati maupun hewani ‘’bahkan ada ungkapan tongkat saja yang ditancapkan ke itanah saja bisa tumbuh menjadi makanan karena suburnya tanah negeri ini . sehingga saat kita mengetahui kenyataaan yang sangat luarbiasa itu terasa cukup ironis sekali ketika saat kita mendengar bahwa ada saudara kita yang menderita busung lapar
“Soal pangan adalah soal hidup dan matinya sebuah bangsa. Seperti yang pernah Bung Karno katakan saat Pidato Peresmian Gedung Fakultas Pertanian UI ( yang kelak merupakan cikal bakal lahirnya IPB ) pada Tahun 1952 “

“Politik bebas, prinstop, keamanan, masyarakat adil dan makmur ‘mens sana in corpores sano’, semua itu menjadi omong-kosong belaka, selama kita kekurangan bahan makanan, selama kita minta tolong beli beras dari negara-negara tetangga“.


Saat kita berusaha mencerna kata – kata itu kita akan mengangguk – anggukkan kepala mengiyakan kata – kata Sang Proklamator kita tersebut, dan kita pula saat membaca berbagai sejarah tentang berbagai konflik di dunia kita dapat menemukan fakta bahwa sesungguhnya akar dari segala Konflik yang terjadi selama ini adalah bermula dari usaha memenuhi “kebutuhan perut.”

Memiliah Paradigma dan meluruskan salah Urus
Kelaparan di berbagai belahan dunia  bukan persoalan kelangkaan sumberdaya maupun tekhnologi melainkan sebuah pilihan baik di tingkat national maupun global . Sebuah Pemerintahan bisa mengambil keputusan politik nuntuk memastikan semua warga Negaranya tidak lapar dengan merubah paradigma ekonomi, budidaya dan Kebijakan nasional yang memihak pada serta kaum miskin. Paradigma monokultur dan agribisnis serta agroindustri perlu diubah menjadi paradigm keberagaman dan pengembangan agroekosistem berdasarkan keunggulan local
Jadi mengatasi diawali dari sebuah pilihan paradigma dan tekad Politik pada tingkat pemerintahan pusat Pilihan Pertama adalah mengembalikan kedaulatan atas benih dan agroekosistem pada Petani

Pilihan Kedua berkaitan pada pengelolaan pertanian menggunakan beragam cara dengan memfokuskan pada perlindungan dan pengembangan Sistem pertanian yang mengangkat keunggulan lokal

Pilihan ketiga adalah kebijakan melindungi petani sebagai Produsen pangan dengan mencoba menerapkan berbagaai kebijakan sebagai berikut,

1.  Kebijakan Pertanian Terintegrasi
Kebijakan Pertanian harus menjadi bagian yang terintegrasi dengan pembangunan perdesaan yang ramah pada petani serta ramah pada lingkungan ,dan adil dengan sasaran , agar penduduk desa tidak harus atau sampa keluar dari desanya untuk memperoleh Pelayanan Pendidikan hingga Menengah atas , pelayanan kesehatan ,telekomunikasi dan tekhnologi yang memadai, sehingga dengan kata lain tujuan utama dalam Kebijakan Pembangunan ini kita harus menciptakan Desa Swasembada karena nantinya Desa - Desa akan dijadikan sebagai basis utama dalam pembangunan nasional seperti sebuah taktik perang yang pernah dipraktikan oleh Polpot dengan “Taktik Desa Gerilya Kota”  dengan menguasai Desa - desa di sekitar perkotaan untuk kemudian melumpuhkan kehidupan perkotaan lalu menguasainya dan selanjutnya merebut seluruh wilayah Kamboja di masa lalu .karena Desa akan berfungsi sebagai Penopang utama Perkotaan baik sebagai produsen pangan serta sumber tenaga kerja  .Dan untuk meredam berbagai konflik serta masalah yang timbul di masa mendatang karena disparitas antara masyarakat perkotaan dan pedesaan harus terjadi sinergitas yang baik untuk memperkecil peluang terjadinya konflik.

2.  Meningkatkan Tarah hidup petani
Mengangkat Harkat dan Martabat Petani, adalah salah satu komponen sangat penting dalam usaha mewujudkan Swasembada Pangan karena tanpa mereka pertanian kita tidak akan bisa berjalan. Dan jika mereka lemah , dan tak berdaya maka Pertanian kita tak bisa bergeliat dan kita tak kan bisa makan, Sehingga  Pemerintah harus meningkatkan harkat dan martabat mereka dengan meningkatkan pengetahuan mereka dengan berbagai penyuluhan dan program pelatihan ilmu pengetahuan tentang produksi dan manajemen produksi, selain itu dari sisi Sosial - ekonomi pemerintah pun harus melindungi serta memperhatikan  Hak Sosial -Ekonomi dan Hak Kultural mereka dengan memberikan berbagai subsidi ,keringanan Pajak ,dan berbagai insentif serta dukungan politik serta investasi yang besar bagi infrastruktur pendukung Pertanian sebagai Balas budi atas jasa besar mereka bagi Negara ini agar Pengelolaan Pertanian kita dapat berjalan dengan baik sehingga dapat menyuplai teus kebutuhan pangan nasional secara memadai.

3.  “STOP BERASISASI “ (Diversifikasi Pangan)
Pemerintah harus sadar bahwa makanan pokok masyarakat kita bukan beras dan beras belum pasti cocok dengan perut semua orang indonesia, sehingga Diversifikasi Pangan adalah salah satu jalan menyelamatkan  Negara ini untuk keluar dari bayang – bayang kekurang pangan dan dari ketergantungan akan beras impor  karena negara kita ini sangat kaya akan sumberdaya hayati sebagai sumber pemenuhan kebutuhan karbohidratnya karena, kita masih memiliki ketela , umbi-umbian ,jagung , sagu dan lain –lain dan Pemerintah harus sadar dan mulai mensosialisasikanya pada masyarakat agar tidak bergantung pada beras serta pemerintah pun juga harus merubah “mindsetnya” bahwa makanan Pokok kita bukan beras karena saudara- saudara kita diluar Jawa lebih suka menggunakaan umbi – umbian , ketela dan Sagu untuk makanan pokoknya sehingga BULOG pun harus juga membuat cadangan pangan nasional dengan sumberdaya hayati selain beras sehingga pemerintah tidak sesuka hatinya melakukan seragamisasi beras pada makanan seluruh warganya. Karena sejarah telah memberikan pelajaranya pada tahun 2007 saat terjadi kelaparan di Yahukimo akibat gagal panen umbi -umbian yang menewaskan 60-an jiwa . Pemerintah dengan sigap meresponya dengan mengirim berto- ton beras kesana lalu apa yang terjadi , masyarakat disana malah menderita diare karena tidak cocok dan terbiasa dengan makan beras karena makanan pokok mereka adalah sagu dan umbi –umbian  . Kemudia apa fakta sejarah ini tidak membuat pemerintah sadar ada yang salah dengan kebijakan Pangan mereka dengan melakukan “bersasisasi”.

4.  Kebijakan berbasis kearifan lokal
Kebijakan Pertanian tidak boleh bersifat seragam, karena kemajemukan masyarakat kita serta kearifan lokal yang berbeda antar daerah sehingga tidak bisa kebijakan pertanian itu dibuat bersifat operasional melainkan harusnya hanya secara “general“ untuk memberikan peluang sebesar – besarnya bagi pengembangan  keunggulan kearifan lokal masyarakat setempat, dengan tujuan untuk melindungi sistem lokal yang ada beserta agar mencegah kerusakan sumber daya alam dari tekhnologi dan mungkin metode pertanian yang dapat merusak sumberdaya alam serta sistem lokal yang telah tertanam di masyarakat.

5.  Kebijakan Partisipatif
Kebijakan Pertanian harus dirumuskan nmelalui konsultasi Partisipatif dengan para Petani . Hal ini membutuhkan  perubahan pandangan dimana Petani perlu dianggap sebagai “ Objek “ dan “Subjek” dari Kebijakan itu sehingga suara mereka harus sangat didengar paling utama dalam tiap perumusan Kebijakan agrarian disamping suara para produsen pupuk ,dan peneliti pertanian sebagai stakeholder dunia agraria karena hanya dengan adanya sinergitas yang baik diantara merekalah pengelolan pertanian kita dapat berjalan dengan baik

Perlu diingat bahwa pihak yang menguasai pangan akan menguasai dunia . Kemandirian dan kedaulatan atas pangan akan membebaskan suatu negeri dari ketergantungan pada Negara lain dan pada multinasional . Sesungguhnyalah Kedaulatan Pangan merupakan langkah awal dari Kedaulatan Politik sebuah Negara dan sekali lagi bagi Negara kaya akan sumberdaya seperti Indonesia , tidak ada warga Negara yang lapar adalah sebuah Pilihan Politik






Monday, December 21, 2015

Hari Ibu, 22 Desember, Mari Kita Reefleksikan Kembali Maknanya

Pada Kesempatan ini Referensiana akan mencoba mengajak para pembacanya memahami lebih dalam tentang makana peringatan Hari Ibu yang kelihatanya telah “terdegaradasi” maknanya dari semangat tujuan awal diadakanya peringatan hari Ibu sendiri. Untuk itu agar lebih jelas lagi silahkan Sobat Referensiana membaca artikel dibawah ini.

Setiap tanggal 22 Desember, jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter dan lain-lain akan dipenuhi pesan-pesan yang menyanjung peran seorang ibu: melahirkan, memelihara anak, membuat masakan enak, dan lain-lain. Hampir semua puja-puji itu tujuanya adalah membangga-banggakan peran seorang ibu.

Disinilah terjadi salah kaprah mengenai pemaknaan yang dipaham oleh bangsa ini terhadap Peringatan Hari Ibu sebenarnya karena makna peringatan hari ibu adalah tentang perjuangan persamaan hak dalam berbagai bidang antara perempuan dengan laki-laki dengan tidak meninggalkan kodratnya .Untuk lebih memahami makna peringatan hari Ibu alangkah baiknya, kita melakukan kilas balik terhadap sejarah lahirnya hari ibu Nasional.

Sejarah Lahirnya Hari Ibu Nasional
Pada tanggal 22 - 25 Desember 1928 silam, bertempat di Yogyakarta, para pejuang wanita Indonesia dari Jawa dan Sumatera pada saat itu berkumpul untuk mengadakan kongres perempuan Indonesia untuk pertama kalinya. Gedung Mandalabhakti Wanitatama di jalan Adisucipto, Yogyakarta menjadi saksi sejarah berkumpulnya 30 organisasi perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatera yang kemudian melahirkan terbentuknya kongres perempuan yang kini dikenal sebagai Kongres Wanita Indonesia (Kowani).

Penetapan Hari Ibu Nasional jatuh pada tanggal 22 Desember baru diputuskan dalam kongres Perempuan Indonesia III pada tahun 1938. Selanjutnya pada peringatan 25 tahun Hari Ibu pada tahun 1953, perayaan hari Ibu dirayakan dari Meulaboh hingga Ternate, karena saat itu Papua masih dijajah oleh Belanda

Lalu Presiden Soekarno melalui Dekrit Presiden No. 316 tahun 1959 menetapkan tanggal 22 Desember ini sebagai Hari Ibu Nasional.

Merefleksikan Makna Hari Ibu Kembali
Kongres Wanita Indonesia I yang berlangsung pada 22-25 Desember silam sebenarnya membahas tentang dua masalah besar yang dihadapi kaum wanita tempo itu, yakni pendidikan dan perkawinan. Meski demikian, semangat kongres tersebut tak bisa dilepaskan dari menguatnya semangat anti-penjajah saat itu, karena kongres ini sendiri berlangsung hanya selisih dua bulan pasca kongres Pemuda II.

Semenjak orde baru berkuasa hingga sekarang, makna “Hari Ibu” telah terdegradasi menjadi sekedar puja-puji peran semata terhadap kaum ibu. Padahal, semangat kongres perempuan pada tanggal 22 Desember 1928 lalu itu adalah kesetaraan manusia (laki-laki dan perempuan), pemenuhan hak-hak perempuan sebagai manusia dan semangat anti penjajahan.

Mencoba merefleksikan makana hari ibu, marilah kita membaca bagaimana kondisi perempuan Indonesia saat dalam berbagai bidang melalui berbagai data. Kemendikud RI merilis bahwa, hingga 2010 jumlah perempuan Indonesia yang belum melek huruf mencapai 5 juta lebih. Data lain menyebutkan, semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin sedikit pula partisipasi perempuan: SMA (18,59 persen), Diploma (2,74 persen), dan Universitas (3,02 persen).

Data ini menggambarkan bahwa partisipasi perempuan Indonesia dalam mengakses pendidikan masih rendah. Keadaan ini sangat dipengaruhi budaya masyarakat kita yang masih patriarkhi serta kondisi sosial –ekonomi masyarakat kita yang masih rendah serta diperparah lagi masuknya “virus” neoliberalisme dalam sistem pendidikan kita yang membuat negara seperti “menghilangkan” tanggung jawabnya pada pemenuhan hak dasar tiap warganya akan akses pendidikan

Dalam dunia ketenaga kerjaan, kaum perempuan juga belum bisa mencapai seperti yang dicita-citakanya dalam Kongres Wanita I lalu, hal ini bisa terbaca melalui data Departemen Ketenaga Kerjaan 2011, bahwa terdapat 12,44 persen pekerja perempuan yang berpenghasilan hanya Rp 200,000 ke bawah per bulan. Sedangkan jumlah pekerja laki-laki yang berpendapatan serupa hanya berkisar 4,39 persen. 

Sistem neo-liberalisme yang sedang melanada negara ini juga berkontribusi lebih dalam mengeksploitasi pekerja migran Indonesia. Pada tahun 1996, jumlah pekerja migran laki-laki mencapai 44% sedangakn pekerja  perempuan mencapai 56%. Hanya dalam satu salam satu dekade kemudian data itu berubah drastis, pada tahun 2007, jumlah pekerja migran perempuan meningkat menjadi 78%, sedangkan laki-laki berkurang menjadi 22%.

Dan catatan Komnas Perempuan pada tahun 2011 juga mengungkapkan, buruh Indonesia yang mayoritas perempuan sangat rentan mengalami tindak kekerasan , pelecehan seksual, pemerkosaan, penyiksaan, pemberlakuan jam kerja yang panjang, gaji tidak dibayar, larangan cuti haid dan melahirkan, dan PHK sepihak.

Sementara itu dalam pemenuhan penghormatan akan martabat dan kehormatan perempuan, Perempuan Indonesia juga rentan terhadap kasus pelecehan seksual. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengungkapkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam tiga tahun terakhir mengalami tren peningkatan: tahun 2009 (143.586 kasus), tahun 2010 (105.103 kasus), dan tahun 20011 (119.107).

Dengan berbagai data dan contoh kasus di atas, memperlihatkan bahwa perjuangan Perempuan –perempuan Indonesia masih jauh dari tujuanya untuk mencapai tujuan utama mereka akan kesetraan hak antara wanita dan laki-laki dalam batasan kodrat mereka sebagai perempuan. Hal ini tak bisa lepas dari masih kuatnya budaya masyarakat kita yang masih patriiarkhi, serta kondisi masyarakat kita yang sebagian masih masuk kondisi ekonomi menengah kebawah dan  masuknya virus neo-liberalisme yang makin memperparah keadaan dengan membuat negara seperti menghilangkan tanggung jawabnya pada pemenuhan hak-hak dasar kaum perempuan dalam bidang pendidikan, sosial, ekonomi dan lalin-lain

Karena itu, momentum peringatan Kongres Perempuan Indonesia atau Hari ibu Nasional yang jatuh tiap 22 Desember hendaknya menjadi semangat bagi kaum perempuan untuk mendorong kembali gerakan perempuan untuk meraih cita-cita mereka akan kesetaraan hak antara perempuan dan laki-laki tanpa meninggalkan kodrat mereka sebagai seorang perempuan. Selamat Hari Ibu!untuk para perempuan dan Ibu-Ibu di Indonesia .